- Pesan yang Diteruskan - Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
<GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com"
<GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 29 November 2017 09.15.25 GMT+1Judul:
[GELORA45] Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden
Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden
Senin, 27 November 2017 14:16 WIB
Arsip Foto. Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis berbicara sebagai ahli
dalam sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu
Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (ANTARA/Rivan Awal
Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan
pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan
KTP-elektronik harus dilakukan seizin Presiden Republik Indonesia.
"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu
yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito yang pada
Senin datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk
memberikan keterangan selaku saksi meringankan bagi tersangka Setya Novanto.
"Harus, harus. Suka tidak suka begitu. Asal dia berstatus anggota DPR," tambah
dia.
Margarito mendasari pendapatnya menggunakan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Menurut Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, pemanggilan dan permintaan
keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak
pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti
diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka
mesti ada izin dulu dari Presiden," kata Margarito.
Ia juga menyatakan bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka juga tidak
memenuhi prosedur.
"Menurut saya tidak cukup karena sejauh yang saya tahu dia tidak pernah
diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai
calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon
tersangka," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, ada celah bagi Setya Novanto untuk lolos kembali
di praperadilan. "Iya kemungkinan," kata Margarito.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan
Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka kasus KTP
elektronik pada Kamis (30/11).
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada
17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal
Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronik
pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017