Fw: [GELORA45] Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden

2017-11-29 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
 

   - Pesan yang Diteruskan - Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
<GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 29 November 2017 09.15.25 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden
     



Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden

 Senin, 27 November 2017 14:16 WIB

Arsip Foto. Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis berbicara sebagai ahli 
dalam sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu 
Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (ANTARA/Rivan Awal 
Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan 
pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan 
KTP-elektronik harus dilakukan seizin Presiden Republik Indonesia.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu 
yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito yang pada 
Senin datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk 
memberikan keterangan selaku saksi meringankan bagi tersangka Setya Novanto.

"Harus, harus. Suka tidak suka begitu. Asal dia berstatus anggota DPR," tambah 
dia.

Margarito mendasari pendapatnya menggunakan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang 
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan putusan Mahkamah 
Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Menurut Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, pemanggilan dan permintaan 
keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak 
pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti 
diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka 
mesti ada izin dulu dari Presiden," kata Margarito.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka juga tidak 
memenuhi prosedur.

"Menurut saya tidak cukup karena sejauh yang saya tahu dia tidak pernah 
diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai 
calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon 
tersangka," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, ada celah bagi Setya Novanto untuk lolos kembali 
di praperadilan. "Iya kemungkinan," kata Margarito.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan 
Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka kasus KTP 
elektronik pada Kamis (30/11).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 
17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal 
Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya 
Novanto, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. 

KPK kembali menetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronik 
pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017





[GELORA45] Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden

2017-11-29 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]





 Margarito Kamis: pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden 
https://www.antaranews.com/berita/667434/margarito-kamis-pemeriksaan-setya-novanto-harus-seizin-presiden
  Senin, 27 November 2017 14:16 WIB
 Arsip Foto. Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis berbicara sebagai ahli 
dalam sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu 
Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (ANTARA/Rivan Awal 
Lingga)

 Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan 
pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan 
KTP-elektronik harus dilakukan seizin Presiden Republik Indonesia.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu 
yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito yang pada 
Senin datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk 
memberikan keterangan selaku saksi meringankan bagi tersangka Setya Novanto.

"Harus, harus. Suka tidak suka begitu. Asal dia berstatus anggota DPR," tambah 
dia.

Margarito mendasari pendapatnya menggunakan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang 
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan putusan Mahkamah 
Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Menurut Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, pemanggilan dan permintaan 
keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak 
pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti 
diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka 
mesti ada izin dulu dari Presiden," kata Margarito.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka juga tidak 
memenuhi prosedur.

"Menurut saya tidak cukup karena sejauh yang saya tahu dia tidak pernah 
diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai 
calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon 
tersangka," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, ada celah bagi Setya Novanto untuk lolos kembali 
di praperadilan. "Iya kemungkinan," kata Margarito.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan 
Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka kasus KTP 
elektronik pada Kamis (30/11).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 
17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal 
Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya 
Novanto, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. 

KPK kembali menetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronik 
pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan.


 Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017