-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/read/detail/354754-omnibus-law-cipta-kerja-dalam-bidang-agraria



Kamis 22 Oktober 2020, 03:05 WIB 

Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bidang Agraria 

Aartje Tehupeiory Dosen, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada 
Masyarakat Universitas Kristen Indonesia | Opini 

  Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bidang Agraria Dok. Pribadi LANGKAH strategis 
untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mempunyai kekuatan ekonomi di 
dunia pada 2045, salah satunya melalui proses pembangunan, yaitu dengan adanya 
investasi. Namun, tumpang-tindih regulasi dinilai menjadi salah satu hambatan 
bagi pertumbuhan investasi di Tanah Air. Investasi memang membutuhkan regulasi 
agar bisa berjalan secara terarah dan tidak merugikan masyarakat atau 
lingkungan di mana investasi tersebut berlangsung. Regulasi tidak jarang 
menjadi hambatan bagi pertumbuhan investasi di negeri ini. Hal itu karena 
beberapa peraturan perundang–undangan keberadaannya tumpang-tindih sehingga 
menimbulkan konflik kebijakan antara satu kementerian/departemen dan 
kementerian/ departeman lainnya. Mengatasi konflik kebijakan tersebut ialah 
dengan melakukan harmonisasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan kementerian 
atau lembaga. Harmonisasi itu dapat dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya 
melalui omnibus law. Efektif dapat menyelesaikan persoalan kebijakan agraria di 
Indonesia Salah satu persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia ialah sengketa di 
bidang agraria/ pertanahan. Sengketa muncul karena adanya politik hukum dalam 
bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah yang sedang berkuasa, yang tidak 
sesuai atau bahkan bertentangan dengan UUPA. Maka, terjadi disharmonisasi atau 
inkonsistensi antara UUPA dan sejumlah peraturan perundang– undangan sektoral. 
Salah satunya, hambatan berinvestasi di Indonesia karena kesulitan memperoleh 
tanah. Oleh karena itu, pembangunan berbasis agraria yang meliputi sektor 
pertanahan, perkebunan, pertanian kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, 
properti, dan infrastruktur menjadi bagian dari sasaran omnibus law Cipta 
Kerja. Misalnya, UU Minerba lebih pada produksi, bukan pada konservasi, UU ini 
tidak tegas mengatur ganti rugi bagi pemengang hak atas tanah yang diambil 
untuk kepentingan kegiatan pertambangan. Inkonsistensi akan melahirkan sejumlah 
akibat, seperti ketidakpastian hukum, pelaksanaan UU menjadi tidak efektif dan 
efesien. Lalu, adanya perbedaan interprestasi terhadap suatu perundang- 
undangan serta hukum yang menjadi pedoman bagi masyarakat menjadi tidak 
berfungsi sebagaimana mestinya. Peranan omnibus law Pada paparan Presiden Joko 
Widodo dalam sebuah video yang dirilis Setpres guna menjawab pemrotes UU 
Ciptaker beberapa waktu lalu, Presiden mengatakan, sedikitnya terdapat 11 
klaster persolan UU yang perlu digodok ulang untuk menjawab tantangan ledakan 
demografi 2045 dan khususnya 2,9 juta pencari kerja saat ini dari 265 juta 
penduduk Indonesia. Dari 11 klaster itu, penyediaan bank tanah masuk dalam 
pembahasan karena penting, selain meningkatkan daya saing, juga untuk kepastian 
hukum dam keamanan berusaha yang berkesinambungan bagi investor. Dengan 
mempertimbangkan hak pengelolaan yang tidak menyimpang hak menguasai dari 
negara. Selain itu, pembentukan bank tanah yang tidak menyimpang reforma 
agraria dengan tujuan, pertama, menjamin tujuan dan kepentingan yang dirumuskan 
dalam UUD 1945 Pasal 33 beserta dengan amendemennya. Kedua, mendukung 
pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Ketiga, mengendalikan perkembangan 
wilayah secara efesien dan efektif. Keempat, mengendalikan penguasaan tanah 
secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan dan berfungsi sebagai 1) 
land keeper, 2) land warrantee, 3) land purchaser dan development, 4) land 
valuer, 5) land distributor, dan 6) land management. Hal tersebut bermanfaat 
untuk 1) mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan tanah untuk pembangunan 
dan persediaan, 2) mengendalikan mekanisme pasar tanah yang menjamin efesiensi 
dan rasionalitas harga, 3) mengefesienkan dan menjamin nilai tanah secara wajar 
dan adil, 4) memadukan kebijakan strategi, implementasi, dan evaluasi yang 
berkaitan dengan tanah. Melalui omnibus law Cipta Kerja dalam bidang agraria 
bagi perusahaan dan investor di sektor agraria, diharapakan dapat memberi 
perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber daya agraria yang 
terjamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Misalnya, di Kota Batam, konfl ik 
agraria khususnya atas tanah dan lahan di Kampung Tua/Nelayan menjadi salah 
satu permasalahan utama. Untuk itu, agar meminimalisasi benturan peraturan 
perundang– undangn dalam bidang agraria dengan sinkronisasi kebijakan antara 
sektor demi terwujudnya peraturan perundang– undangan yang berkaitan dengan 
penguasaan, pemilikan penggunaan dan pengelolaan sumber–sumber alam, dan dapat 
menyelesaikan konflik– konflik agraria. Dengan mendorong investasi serta 
menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditempus dengan harmonisasi 
sektoral. Oleh karena itu, dengan omnibus law Cipta Kerja dalam bidang agraria, 
diharapakan tetap menjunjung tinggi dan memperhatikan berbagai asa hukum 
nasional agar konsisten terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta asas persatuan, 
kesatuan kebangsaan, kemitraan, dan nondiskriminasi. Semoga.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/354754-omnibus-law-cipta-kerja-dalam-bidang-agraria








Kirim email ke