-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/354754-omnibus-law-cipta-kerja-dalam-bidang-agraria Kamis 22 Oktober 2020, 03:05 WIB Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bidang Agraria Aartje Tehupeiory Dosen, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Kristen Indonesia | Opini Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bidang Agraria Dok. Pribadi LANGKAH strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mempunyai kekuatan ekonomi di dunia pada 2045, salah satunya melalui proses pembangunan, yaitu dengan adanya investasi. Namun, tumpang-tindih regulasi dinilai menjadi salah satu hambatan bagi pertumbuhan investasi di Tanah Air. Investasi memang membutuhkan regulasi agar bisa berjalan secara terarah dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan di mana investasi tersebut berlangsung. Regulasi tidak jarang menjadi hambatan bagi pertumbuhan investasi di negeri ini. Hal itu karena beberapa peraturan perundang–undangan keberadaannya tumpang-tindih sehingga menimbulkan konflik kebijakan antara satu kementerian/departemen dan kementerian/ departeman lainnya. Mengatasi konflik kebijakan tersebut ialah dengan melakukan harmonisasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan kementerian atau lembaga. Harmonisasi itu dapat dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya melalui omnibus law. Efektif dapat menyelesaikan persoalan kebijakan agraria di Indonesia Salah satu persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia ialah sengketa di bidang agraria/ pertanahan. Sengketa muncul karena adanya politik hukum dalam bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah yang sedang berkuasa, yang tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan UUPA. Maka, terjadi disharmonisasi atau inkonsistensi antara UUPA dan sejumlah peraturan perundang– undangan sektoral. Salah satunya, hambatan berinvestasi di Indonesia karena kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu, pembangunan berbasis agraria yang meliputi sektor pertanahan, perkebunan, pertanian kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, properti, dan infrastruktur menjadi bagian dari sasaran omnibus law Cipta Kerja. Misalnya, UU Minerba lebih pada produksi, bukan pada konservasi, UU ini tidak tegas mengatur ganti rugi bagi pemengang hak atas tanah yang diambil untuk kepentingan kegiatan pertambangan. Inkonsistensi akan melahirkan sejumlah akibat, seperti ketidakpastian hukum, pelaksanaan UU menjadi tidak efektif dan efesien. Lalu, adanya perbedaan interprestasi terhadap suatu perundang- undangan serta hukum yang menjadi pedoman bagi masyarakat menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Peranan omnibus law Pada paparan Presiden Joko Widodo dalam sebuah video yang dirilis Setpres guna menjawab pemrotes UU Ciptaker beberapa waktu lalu, Presiden mengatakan, sedikitnya terdapat 11 klaster persolan UU yang perlu digodok ulang untuk menjawab tantangan ledakan demografi 2045 dan khususnya 2,9 juta pencari kerja saat ini dari 265 juta penduduk Indonesia. Dari 11 klaster itu, penyediaan bank tanah masuk dalam pembahasan karena penting, selain meningkatkan daya saing, juga untuk kepastian hukum dam keamanan berusaha yang berkesinambungan bagi investor. Dengan mempertimbangkan hak pengelolaan yang tidak menyimpang hak menguasai dari negara. Selain itu, pembentukan bank tanah yang tidak menyimpang reforma agraria dengan tujuan, pertama, menjamin tujuan dan kepentingan yang dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal 33 beserta dengan amendemennya. Kedua, mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Ketiga, mengendalikan perkembangan wilayah secara efesien dan efektif. Keempat, mengendalikan penguasaan tanah secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan dan berfungsi sebagai 1) land keeper, 2) land warrantee, 3) land purchaser dan development, 4) land valuer, 5) land distributor, dan 6) land management. Hal tersebut bermanfaat untuk 1) mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan tanah untuk pembangunan dan persediaan, 2) mengendalikan mekanisme pasar tanah yang menjamin efesiensi dan rasionalitas harga, 3) mengefesienkan dan menjamin nilai tanah secara wajar dan adil, 4) memadukan kebijakan strategi, implementasi, dan evaluasi yang berkaitan dengan tanah. Melalui omnibus law Cipta Kerja dalam bidang agraria bagi perusahaan dan investor di sektor agraria, diharapakan dapat memberi perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber daya agraria yang terjamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Misalnya, di Kota Batam, konfl ik agraria khususnya atas tanah dan lahan di Kampung Tua/Nelayan menjadi salah satu permasalahan utama. Untuk itu, agar meminimalisasi benturan peraturan perundang– undangn dalam bidang agraria dengan sinkronisasi kebijakan antara sektor demi terwujudnya peraturan perundang– undangan yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pengelolaan sumber–sumber alam, dan dapat menyelesaikan konflik– konflik agraria. Dengan mendorong investasi serta menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditempus dengan harmonisasi sektoral. Oleh karena itu, dengan omnibus law Cipta Kerja dalam bidang agraria, diharapakan tetap menjunjung tinggi dan memperhatikan berbagai asa hukum nasional agar konsisten terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta asas persatuan, kesatuan kebangsaan, kemitraan, dan nondiskriminasi. Semoga. Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/354754-omnibus-law-cipta-kerja-dalam-bidang-agraria