Bagaimana dengan korban pembantaian oleh ORBA terhadap mereka yang tidak
bersalah baik mereka yang agama Islam maupun agama yang diakui pemerintah?
Nyatanya dibuang begitu saja, baik ke sungai , ke jurang dls. Atau
dikubur massal tanpa
ada upacara apapun. Ini kenyataan yang sepatutnya diungkap dengan wajar.
AA
https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris
Jumat 18 Mei 2018, 20:57 WIB
Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus
Jenazah Teroris
Aditya Mardiastuti - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#>
65 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#>
Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus Jenazah Teroris Wakil Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia MUI Zainut Tauhid (Foto: Ari Saputra)
<https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#><https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#><https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#><https://news.detik.com/berita/d-4027577/penjelasan-mui-soal-hukum-mengurus-jenazah-teroris#>
*Jakarta* - Banyak jenazah terduga teroris yang belum dimakamkan karena
ditolak keluarga maupun masyarakat di desanya. Sebab mereka tak mau jika
jenazah pengeboman yang melukai orang lain berada di dekat mereka.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan jenazah itu tetap
wajib diurus. Zainut menegaskan mengurus jenazah seorang muslim wajib
hukumnya.
"Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum
atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap
tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan
melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus
jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata
Zainut kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).
*Baca juga: *Terkait Jenazah Bomber, Kapolda: Jika Tak Diambil Akan Kita
Makamkan
<https://news.detik.com/read/2018/05/15/112443/4021003/475/terkait-jenazah-bomber-kapolda-jika-tak-diambil-akan-kita-makamkan>
*Berikut penjelasan lengkap MUI:*
/Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang
beragama Islam, dan hukumnya adalah fardlu kifayah./
/Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani,
menyalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu
kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua
orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa./
/Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya
itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini
perlu didudukkan masalahnya./
/Perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan
ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.
Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami
ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam
setiap kali melakukan tindakannya. /
/Seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi
sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya.
Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq)./
/"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim"/
/Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum
atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap
tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan
melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus
jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah. /
/Dalam hal ini MUI memberiksn apresiasi kepada Polri yang sudah
mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat
maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. Dengan demikian
Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya./
*(ams/fjp)
*