benar, hal inilah yang menimbulkan tanda tanya, sudah kedengaran 2 th lalu
kenapa kok penetapan tersangkanya pd waktu pemilu.
note: saya tidak tahu dan tidak kenal kedua pasangan pilgub bali itu.
On Tuesday, March 13, 2018, 7:19:59 PM PDT, Karma, I Nengah [PT. BI-POS]
<ineng...@chevron.com> wrote:
Melihat calon pilgug bali hanya ada 2 pasang, jika salah satu menjagi tersangka
apa pemilihan tetap jalan.
Ini fenomena, jika salah satu menjadi tersangka otomatis suaranya akan beralih
kepada pasangan yang bersih. Mestinya KPU memperhatikan hal ini sebelum
diikutkan menjadi calon pilgub.
Padahal hal ini sudah kedengaran 2 tahun yang lalu
From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, March 14, 2018 9:59 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Re: wiranto x kpk-kpu
Melihat asas praduga tidak bersalah penetapan tersangka pada pemilu sudah
hampir sama dgn me-vonis calon itu, secara normal masyarakat sudah melihat
calon tsb dgn pandangan miring, pemilih pasti anjlok dan jadinya kalah.
Contoh terjelas pd Ahok petetapan tersangka oleh kepolisian dan kemudian
kepengadilan sbg terdakwa sdh tentu menggerus suara beliau, belum lagi narasi
tersangka dan/atau terdakwa penista agama di-ulang2 tanpa habis oleh lawan
politik. Jadinya begitulah.
Demikian juga pemerintah atau unsur pemerintah bisa menyalah gunakan kekuasaan
dgn penetapan tersangka oleh KPK atau penegak hukum lain pd calon2 yg tidak
disukai, yg berakibat calon tsb tersingkir/kalah walaupun kemudian ternyata
kasusnya dicabut atau di SP3-kan.
---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote :
Pemerintah (baca:kumpulan parpol) pasti membantah dibilang
mengintervensi KPK, mengintervensi hukum.
Selalu begitu.
-
Wiranto Bujuk KPK Tunda Pengumuman Tersangka Peserta Pilkada
KPU: Kami Dukung Penegakan Hukum
KPK Diminta Kesampingkan “Ocehan” Menko Wiranto Soal Ini
Oleh Andy Abdul Hamid - Maret 13, 2018 23:46
Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) memintak KPK menolak
permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk
menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedang
berkompetisi di Pilkada 2018.
“Permintaan Menkopolhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang
sama, ICW juga meminta KPK untuk lebih berhati-hati dalam memproses calon
kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik.
Jika memang telah memiliki dua alat bukti, segera tetapkan pelaku menjadi
tersangka,” demikian siaran pers ICW yang diterima, di Jakarta, Selasa (13/3).
ICW menilai ada tiga alasan bagi KPK untuk mengabaikan dan menolak permintaan
Menkopolhukan tersebut. Pertama, KPK adalah Lembaga Negara Independent yang
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana
pun (Pasal 3 UU KPK). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak
dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum
yang dilakukan KPK.
Kedua, Pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum..
Penyelengaraan pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan
dan menyampingkan proses hukum. Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia
adalah negara hukum.
Ketiga, Proses hukum oleh KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon
pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang
tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung.
(Andy Abdul Hamid)