https://nasional.tempo.co/read/1161962/tersangka-hoaks-surat-suara-dijerat-pasal-era-soekarno/full&view=ok
Tersangka Hoaks Surat Suara Dijerat Pasal Era Soekarno
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Tulus Wijanarko
Sabtu, 5 Januari 2019 21:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal
Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi
Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember
2018 (Andita Rahma)
<https://statik.tempo.co/data/2018/12/31/id_807970/807970_720.jpg>
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal
Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi
Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember
2018 (Andita Rahma)
*TEMPO.CO*, *Jakarta* -Polisi menjerat HY dan LS, dua tersangka kasus
penyebaran hoaks surat suara
<https://www.tempo.co/tag/hoaks-surat-suara> yang telah tercoblos,
dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana. Polisi juga menggunakan pasal tersebut sebagai salah satu pasal
untuk menjerat Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks penganiayaan dirinya.
“Dua tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15,”
kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri,
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu, 5 Januari 2019.
Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana berbunyi: “Barang Siapa menyebarkan
kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak
lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga,
bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua
tahun.”
UU Nomor 1 tahun 1946 merupakan penegasan diberlakukannya hukum pidana
yang dirancang sejak era kolonial Belanda. Presiden Soekarno meneken
peraturan itu pada 26 Februari 1946. UU inilah yang dijadikan dasar
hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi
Wetboek van Strafrecht atau dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan Pasal
15 UU Nomor 1 Tahun 1946 merupakan pasal yang ditambahkan dalam KUHP
peninggalan Belanda. Pasal itu dimasukan dalam konteks perang
kemerdekaan, yakni untuk melawan propaganda musuh. “Pasal menyiarkan
kabar bohong dimasukan supaya tidak terjadi keributan, kan ada juga
rakyat yang pro penjajahan menyebarkan berita bohong,” katanya.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, selain Pasal 15, polisi juga menjerat
aktivis perempuan itu dengan Pasal 14 UU yang sama dan Pasal 28 UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, HY
dan LS sejauh ini diketahui dijerat hanya dengan Pasal 15.
Dedi mengatakan walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi
tidak menahan HY dan LS. Keduanya tak ditahan karena ancaman hukuman di
bawah lima tahun. Selain itu, mereka tak ditahan karena diduga hanya
berperan menyebarkan kabar bohong, bukan pembuat. “Dua tersangka hanya
sebagai penyebar konten hoaKS, bersifat korporatif,” katanya.
*AJI NUGROHO*