From: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]
Sent: Tuesday, February 13, 2018 11:32 PM
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/14260721/jusuf-kalla-tak-dimungkinkan-lagi-dampingi-jokowi-di-pilpres-2019
Jusuf Kalla Tak Dimungkinkan Lagi
Dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Moh. Nadlir
Kompas.com - 13/02/2018, 14:26 WIB
Presiden RI Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla usai
jamuan makan siang di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa
(6/2/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
JAKARTA, KOMPAS.com — Wartawan senior terkemuka, John McBeth, dalam tulisannya
di situs Asia Times pekan lalu menyebut Joko Widodo dan Jusuf Kalla berpeluang
kembali bersama di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Alasannya, Jokowi kesulitan memilih cawapres yang dapat membantu mengamankan
pemilih tradisional Muslim. Kalla pun dianggap sebagai sosok yang tepat karena
dekat dengan umat Muslim.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan,
mengatakan bahwa peluang Kalla kembali berduet mendampingi Jokowi telah kandas.
"JK dengan Susilo Bambang Yudhoyono full 5 tahun, dengan Jokowi 5 tahun.
Berarti tak dimungkinkan lagi ketika maju cawapres periode depan," kata Jimmy
dihubungi, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Jokowi Kembali Gandeng JK di Pilpres 2019?
Apalagi, kata Jimmy, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas mengatur
bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan”.
"Jadi, tak berarti dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, itu
keliru. Jadi, mau berturut-turut atau tidak di dalam UU sudah tak bisa. Sudah
enggak mungkin dia jadi wapres satu paket dengan Jokowi lagi," kata Jimmy..
Menurut Jimmy, berbeda kasus jika Kalla maju sebagai calon presiden, maka hal
itu masih dimungkinkan oleh UU.
(Baca juga : Jusuf Kalla Tak Akan Dampingi Jokowi di Pilpres 2019)
"Jadi, itu sudah jelas, dua kali masa jabatan, batas maksimal. Artinya, memang
sudah tidak ada lagi kesempatan, kecuali dia maju sebagai calon presiden,
tetapi untuk wakil presiden enggak bisa," kata dia.
Tak berbeda, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan bahwa Kalla tak
dimungkinkan lagi menjadi wakil bagi Jokowi di Pilpres 2019.
(Baca juga : Kriteria Pendamping Jokowi di Pilpres 2019 Versi Jusuf Kalla)
"Kalau JK jadi wakil enggak bisa, sudah mentok, mau berturut-turut atau tidak
berturut-turut, kalau sudah dua (masa jabatan) sudah tidak bisa lagi. Jelas
konstitusi mengatakan dua periode," kata Refli.
Kecuali, kata Refli, jika Kalla tak menuntaskan dua periode masa jabatannya
sebagai wakil presiden atau dirinya maju sebagai calon presiden.
"Kecuali satu periode tak penuh. Seperti Bu Megawati Soekarnoputri kita masih
berdebat. Apakah sudah menjalankan satu periode atau belum, tetapi kalau Pak JK
sudah dan itu tak ada perdebatan. Yang dimungkinkan jadi capres," kata dia.
Mufida mengaku mendapat kado dari JK berupa hadiah kasih sayang dan
ciuman.(Kompas TV)