Ya inilah GELORA NEWS yg hebat itu. Silahkan diposting berita2 dari GELORA NEWS ini.
Semuanya menyerang Jokowi, nasionalis, cina, komunis, islam liberal dll. Ayo terusin berita2nya dibaca. Banyak tulisan2 adhie m massardi, rocky gerung, rizal ramli disini. Dulu ratna sarumpeat ttp sudah hilang sekarang. Berita2nya mulai dari maki2an, sumpah serapah, nyinyir s/d yg lucu2/gak masuk akal. Berita yg normal ada ttp persentasenya kecil sekali. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, April 1, 2020 6:18 AM To: nasional-l...@yahoogroups.com; GELORA45@yahoogroups.com; Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com> Subject: [GELORA45] Lockdown dan Darurat Sipil 1.: https://www.google.com/url?sa=t <https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=93&ved=2ahUKEwiDpYv75sboAhXJCOwKHeUECzw4WhAWMAJ6BAgDEAE&url=https%3A%2F%2Fwww.gelora.co%2F2020%2F04%2Frizal-ramli-ratu-utang-kebal-hukum-lagi.html&usg=AOvVaw3yE4M688koUx3dl_VDRbsC> &rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=93&ved=2ahUKEwiDpYv75sboAhXJCOwKHeUECzw4WhAWMAJ6BAgDEAE&url=https%3A%2F%2Fwww.gelora.co%2F2020%2F04%2Frizal-ramli-ratu-utang-kebal-hukum-lagi.html&usg=AOvVaw3yE4M688koUx3dl_VDRbsC RIZAL RAMLI: RATU UTANG KEBAL HUKUM LAGI, ENAK TENAN JADI PEJABAT DI NEGARA +62 @geloranews Gelora News 1 April 2020 GELORA.CO - Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapat sorotan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli. Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan pergunjingan. Sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara tanpa merinci mekanisme kontrolnya. Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lantas teringat metode serupa yang pernah dilakukan saat skandal bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Atas kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali dipanggil ke DPR. “Ratu utang berbunga mahal dan skandal century memastikan kebijaksanaan dan implementasinya tidak bisa dijadikan kasus hukum (lagi),” sindir Rizal Ramli kepada redaksi. Menurutnya, peraturan ini akan menjamin para pejabat yang ikut campur dalam pemberian bailout tidak bisa dijerat hukum. Sekalipun nantinya kebijakan itu merugikan bagi negara dan rakyat. “Enak tenan jadi pejabat di +62,” kata pria yang akrab disapa RR itu secara satire 2.: https://www.gelora.co/2020/04/refly-harun-pemerintah-hindari-lockdown.html REFLY HARUN: PEMERINTAH HINDARI LOCKDOWN KARENA TAK INGIN TANGGUNG HIDUP RAKYAT Geloranews Gelora News, 1 April 2020 GELORA.CO - Hampir sebulan sejak kasus pertama diumumkan, belum ada tanda-tanda pasien positif virus corona berkurang. Bahkan kasus positif terus bertambah tiap hari. Berdasarkan catatan pemerintah per Senin (30/3), kasus positif corona mencapai 1.414 pasien, 75 di antaranya sembuh dan 122 orang meninggal. Meski kasus terus bertambah, pemerintah belum menerapkan lockdown atau karantina wilayah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Jokowi lebih memilih menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan wabah corona. Langkah pemerintah yang menghindari lockdown itu bukan tanpa sebab. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pemerintah menghindari lockdown karena tak ingin menanggung kebutuhan dasar masyarakat selama karantina. "Kalau menyuruh orang di rumah, katakanlah mau menerapkan karantina wilayah. UU Kekarantinaan (Kesehatan) mengatakan pemerintah pusat harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan hewan peliharaan di daerah karantina itu. Nah ini sepertinya pemerintah mau hindari," ujar Refly saat dihubungi, Selasa (31/3). Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan memang mewajibkan pemerintah menanggung hidup rakyat jika menerapkan karantina wilayah. Pasal itu berbunyi: (1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 UU tersebut yang berbunyi: Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Hal inilah, kata Refly, yang dihindari pemerintah sehingga hanya sebatas menetapkan PSBB. Sebab dalam ketentuan PSBB, tak diatur kewajiban bagi pemerintah menanggung biaya hidup masyarakat. "Kalau cuma PSBB di situ (UU Kekarantinaan Kesehatan) tidak ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi kewajiban misal bahan pokok dan lain-lain, tapi kalau dilakukan karantina wilayah wajib," ucap Refly. Refly menilai, kebijakan PSBB tak optimal dalam menekan penyebaran corona. Sebab masyarakat yang bekerja di sektor informal mau tidak mau harus tetap bekerja demi bertahan hidup. Untuk itu, Refly berpandangan opsi lockdown yang paling pas demi menekan wabah ini. "Persoalannya pemerintah ingin masyarakat di rumah saja. Tapi bagaimana pekerja di sektor informal. Kalau dia di rumah, enggak dapat penghasilan," kata Refly. "Pemerintah harus betul-betul menerapkan lockdown. Orang disuruh di rumah, kebutuhan dipasok. Tapi kalau misal supermarket buka, kendaraan umum masih operasi sama juga bohong. Ini yang menurut saya pemerintah lari dari tanggung jawab," tutupnya. (*) 3.: https://www.gelora.co/2020/04/refly-harun-pemerintah-hindari-lockdown_1.html YUSRIL: DARURAT SIPIL UNTUK ATASI PEMBERONTAKAN, TAK RELEVAN UNTUK WABAH CORONA @geloranews Gelora News, 1 April 2020 GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tak sependapat dengan pemerintah yang mempertimbangkan Darurat Sipil untuk penanggulangan wabah virus corona. Kebijakan Darurat Sipil sedang dipertimbangkan untuk disandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yusril berpendapat kebijakan Darurat Sipil tak relevan untuk menangani penyebaran corona. Sebab, kebijakan yang diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 itu lebih tepat untuk mengatasi kerusuhan. "Pasal-pasal dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus corona. Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3). Menurut dia, satu-satunya pasal dalam Perppu Keadaan Bahaya yang relevan dengan kondisi saat ini ialah terkait pembatasan masyarakat keluar rumah. Pasal yang dimaksud ialah Pasal 19 yang berbunyi, "Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah." "Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan," ungkap Yusril. Ia menambahkan, dalam Perppu tersebut, keramaian orang masih diperbolehkan. Sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Malah, lanjut dia, ada pasal yang justru membolehkan orang berkumpul. Hal itu dinilai justru tak efektif dalam melawan penyebaran corona. "Bahkan ada pasal yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian. Aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah corona," kata Yusril. Mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa Pilpres di MK itu menjelaskan bahwa Darurat Sipil terkesan bersifat represif. Militer memegang peran yang penting untuk kendalikan keadaan. Hal itu menurut dia justru tak relevan dengan kondisi sekarang. "Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan darurat sipil ini," ujar dia. Yusril pernah menggunakan Pasal Darurat Sipil ini saat menjabat Menteri Kehakiman pada tahun 2000 silam di Ambon. Saat itu, Yusril memakai pasal tersebut guna mengatasi kerusuhan. "Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama itu. Tentu banyak kritik kepada saya sebagai Menteri Kehakiman waktu itu. Tapi saya bertanggungjawab atas keputusan yang diambil," kata Yusril. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun menegaskan bahwa keputusan yang dia ambil dulu tak bisa diterapkan kondisi sekarang. Sebab situasinya jelas berbeda. "Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," kata Yusril. "Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi. Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," sambungnya. Perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil itu disinggung Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana, Senin (30/3). "Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat. Namun, Jokowi belum merinci detail apa yang dimaksud dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dan apa bedanya dengan karantina wilayah alias lockdown. Jokowi juga tidak merinci yang dimaksud dengan darurat sipil. (*) 4.: https://www.gelora.co/2020/03/kekuasaan-presiden-joko-widodo-terancam.html KEKUASAAN PRESIDEN JOKO WIDODO TERANCAM GELORA.CO - Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Terlebih setelah pemberlakuan darurat kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo hari ini. Salah satu yang harus diwaspadai adalah wacana penerapan darurat sipil. Menurut Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun, narasi tersebut seakan memiliki makna bahwa Presiden Jokowi telah kehilangan dukungan parlemen. "Dari analisis narasi di area publik, Jokowi sudah mulai ada indikasi kehilangan dukungan parlemen. Buktinya dari pernyataan mayoritas elite DPR RI menginginkan karantina wilayah. Bahkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang dari Golkar dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu juga menginginkan karantina wilayah," ucap Ubedilah Badrun, Selasa (31/3). Namun di tengah penolakan, Presiden Jokowi masih bersikukuh menyiapkan opsi darurat sipil bila kondisi sudah tak memungkinkan, atau dalam istilah yang dipakai presiden abnormal. "Mengapa Jokowi menolak usul partai pendukungnya sendiri? Jokowi terjebak oleh imajinasinya tentang infrastruktur. Ia mengedepankan pembangunan infrastruktur jalan terus daripada menolong nyawa rakyat yang terus berjatuhan," tegas Ubedilah. Melihat kecenderungan presiden, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menilai cara berfikir Jokowi bukanlah seorang negarawan. "Itu bukan cara berfikir negarawan. Dalam situasi saat ini yang dibutuhkan Indonesia adalah negarawan," tegas Ubedilah. "Darurat sipil itu langkah yang keliru. Saya meyakini mayoritas anggota DPR RI menolak keputusan darurat sipil. Dan ini artinya dengan darurat sipil, kekuasaan Jokowi terancam," pungkasnya. (*) 5.: https://www.gelora.co/2020/03/terbukti-efektif-obati-covid-19.html TERBUKTI EFEKTIF OBAT COVID-19, INTERFERON BUATAN KUBA DIPESAN PULUHAN NEGARA @geloranews, 29 Maret 2020 GELORA.CO - Interferon Alpha 2b Human Recombinant diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19. Obat yang dibuat pada 1980-an untuk kasus-kasus kondisi pernapasan akut dan infeksi virus seperti hepatitis B dan C, herpes zoster, dan HIV/AIDS itu kian dicari oleh banyak negara. Sejauh ini dikabarkan lebih dari 45 negara pada akhirnya telah meminta Kuba untuk memenuhi permintaan obat Interferon Alpha 2b Human Recombinant. Ada pun Interferon sendiri diproduksi oleh Center of Genetic Engineering and Biotechnology (CIGB), yang merupakan sebuah lembaga berstandar internasional di Kuba. "Interferon terus menjadi obat yang digunakan untuk memerangi infeksi virus dan itu bisa efektif, seperti yang terjadi di China, berfungsi untuk mengendalikan dan kemudian menghilangkan virus," ujar sang pencipta Interferon, Luis Herrera, yang merupakan seorang dokter asal Kuba. "Interferon adalah senyawa alami yang fungsinya untuk menciptakan mekanisme penghambatan pada tingkat pertama dari respons tubuh," lanjutnya seperti yang dimuat Telesur. Di Amerika Latin, Interferon berhasil digunakan untuk mengatasi wabah demam berdarah tipe 2 dan konjungtivis hemoragik. Sejak 2003, Interferon kemudian diproduksi oleh perusahaan China-Kuba, Changchun Heber Biological Technology. Obat ini juga telah memenangkan Penghargaan Inovasi Teknologi Nasional 2012 dan Penghargaan Kesehatan Nasional 2013. (Rmol)