Ya inilah GELORA NEWS yg hebat itu.

Silahkan diposting berita2 dari GELORA NEWS ini.

Semuanya menyerang Jokowi, nasionalis, cina, komunis, islam liberal dll.

Ayo terusin berita2nya dibaca.

Banyak tulisan2 adhie m massardi, rocky gerung, rizal ramli disini. Dulu ratna 
sarumpeat ttp sudah hilang sekarang.

 

Berita2nya mulai dari maki2an, sumpah serapah, nyinyir s/d yg lucu2/gak masuk 
akal. Berita yg normal ada ttp persentasenya kecil sekali.

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Wednesday, April 1, 2020 6:18 AM
To: nasional-l...@yahoogroups.com; GELORA45@yahoogroups.com; Chalik Hamid 
chalik.ha...@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>
Subject: [GELORA45] Lockdown dan Darurat Sipil

 

  

1.:
https://www.google.com/url?sa=t 
<https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=93&ved=2ahUKEwiDpYv75sboAhXJCOwKHeUECzw4WhAWMAJ6BAgDEAE&url=https%3A%2F%2Fwww.gelora.co%2F2020%2F04%2Frizal-ramli-ratu-utang-kebal-hukum-lagi.html&usg=AOvVaw3yE4M688koUx3dl_VDRbsC>
 
&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=93&ved=2ahUKEwiDpYv75sboAhXJCOwKHeUECzw4WhAWMAJ6BAgDEAE&url=https%3A%2F%2Fwww.gelora.co%2F2020%2F04%2Frizal-ramli-ratu-utang-kebal-hukum-lagi.html&usg=AOvVaw3yE4M688koUx3dl_VDRbsC

RIZAL RAMLI: RATU UTANG KEBAL HUKUM LAGI, ENAK TENAN JADI PEJABAT DI
NEGARA +62

@geloranews Gelora News 1 April 2020

GELORA.CO - Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
mendapat sorotan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan
pergunjingan. Sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada
pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara
tanpa merinci mekanisme kontrolnya.

Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat
disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan
merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari
pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk
keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lantas
teringat metode serupa yang pernah dilakukan saat skandal bailout Bank
Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Atas kasus
tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali dipanggil ke DPR.

“Ratu utang berbunga mahal dan skandal century memastikan kebijaksanaan
dan implementasinya tidak bisa dijadikan kasus hukum (lagi),” sindir
Rizal Ramli kepada redaksi.

Menurutnya, peraturan ini akan menjamin para pejabat yang ikut campur
dalam pemberian bailout tidak bisa dijerat hukum. Sekalipun nantinya
kebijakan itu merugikan bagi negara dan rakyat.

“Enak tenan jadi pejabat di +62,” kata pria yang akrab disapa RR itu
secara satire

2.:
https://www.gelora.co/2020/04/refly-harun-pemerintah-hindari-lockdown.html

REFLY HARUN: PEMERINTAH HINDARI LOCKDOWN KARENA TAK INGIN
TANGGUNG HIDUP RAKYAT

Geloranews Gelora News, 1 April 2020

GELORA.CO - Hampir sebulan sejak kasus pertama diumumkan, belum ada
tanda-tanda pasien positif virus corona berkurang. Bahkan kasus positif
terus bertambah tiap hari. Berdasarkan catatan pemerintah per Senin
(30/3), kasus positif corona mencapai 1.414 pasien, 75 di antaranya
sembuh dan 122 orang meninggal. 

Meski kasus terus bertambah, pemerintah belum menerapkan lockdown atau
karantina wilayah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Jokowi
lebih memilih menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
demi menekan wabah corona. 

Langkah pemerintah yang menghindari lockdown itu bukan tanpa sebab.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pemerintah menghindari
lockdown karena tak ingin menanggung kebutuhan dasar masyarakat selama
karantina. 

"Kalau menyuruh orang di rumah, katakanlah mau menerapkan karantina
wilayah. UU Kekarantinaan (Kesehatan) mengatakan pemerintah pusat harus
bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan hewan
peliharaan di daerah karantina itu. Nah ini sepertinya pemerintah mau
hindari," ujar Refly saat dihubungi, Selasa (31/3). 

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan memang mewajibkan pemerintah
menanggung hidup rakyat jika menerapkan karantina wilayah. Pasal itu
berbunyi: 

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan
makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat. 

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina
Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 UU tersebut
yang berbunyi: 

Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai
kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari
lainnya selama Karantina. 

Hal inilah, kata Refly, yang dihindari pemerintah sehingga hanya
sebatas menetapkan PSBB. Sebab dalam ketentuan PSBB, tak diatur
kewajiban bagi pemerintah menanggung biaya hidup masyarakat. 

"Kalau cuma PSBB di situ (UU Kekarantinaan Kesehatan) tidak ada
kewajiban pemerintah untuk memenuhi kewajiban misal bahan pokok dan
lain-lain, tapi kalau dilakukan karantina wilayah wajib," ucap Refly. 

Refly menilai, kebijakan PSBB tak optimal dalam menekan penyebaran
corona. Sebab masyarakat yang bekerja di sektor informal mau tidak mau
harus tetap bekerja demi bertahan hidup. Untuk itu, Refly berpandangan
opsi lockdown yang paling pas demi menekan wabah ini. 

"Persoalannya pemerintah ingin masyarakat di rumah saja. Tapi bagaimana
pekerja di sektor informal. Kalau dia di rumah, enggak dapat
penghasilan," kata Refly. 

"Pemerintah harus betul-betul menerapkan lockdown. Orang disuruh di
rumah, kebutuhan dipasok. Tapi kalau misal supermarket buka, kendaraan
umum masih operasi sama juga bohong. Ini yang menurut saya pemerintah
lari dari tanggung jawab," tutupnya. (*)

3.:
https://www.gelora.co/2020/04/refly-harun-pemerintah-hindari-lockdown_1.html

YUSRIL: DARURAT SIPIL UNTUK ATASI PEMBERONTAKAN, TAK RELEVAN
UNTUK WABAH CORONA

@geloranews Gelora News, 1 April 2020

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tak sependapat
dengan pemerintah yang mempertimbangkan Darurat Sipil untuk
penanggulangan wabah virus corona. Kebijakan Darurat Sipil sedang
dipertimbangkan untuk disandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). 

Yusril berpendapat kebijakan Darurat Sipil tak relevan untuk menangani
penyebaran corona. Sebab, kebijakan yang diatur dalam Perppu Nomor 23
Tahun 1959 itu lebih tepat untuk mengatasi kerusuhan. 

"Pasal-pasal dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat
Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah
virus corona. Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan
dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang,"
kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3). 

Menurut dia, satu-satunya pasal dalam Perppu Keadaan Bahaya yang
relevan dengan kondisi saat ini ialah terkait pembatasan masyarakat
keluar rumah. 

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 19 yang berbunyi, "Penguasa Darurat
Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah." 

"Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan
dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan
alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda
kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan," ungkap Yusril. 

Ia menambahkan, dalam Perppu tersebut, keramaian orang masih
diperbolehkan. Sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. 

Malah, lanjut dia, ada pasal yang justru membolehkan orang berkumpul.
Hal itu dinilai justru tak efektif dalam melawan penyebaran corona. 

"Bahkan ada pasal yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak
bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan
termasuk pengajian-pengajian. Aturan-aturan seperti ini tidak relevan
untuk menghadapi wabah corona," kata Yusril. 

Mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa Pilpres di MK
itu menjelaskan bahwa Darurat Sipil terkesan bersifat represif. Militer
memegang peran yang penting untuk kendalikan keadaan. 

Hal itu menurut dia justru tak relevan dengan kondisi sekarang. "Yang
kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini
untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang
mewacanakan darurat sipil ini," ujar dia. 

Yusril pernah menggunakan Pasal Darurat Sipil ini saat menjabat Menteri
Kehakiman pada tahun 2000 silam di Ambon. Saat itu, Yusril memakai
pasal tersebut guna mengatasi kerusuhan. 

"Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan minta saya
mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu meredam kerusuhan
bernuansa etnik dan agama itu. Tentu banyak kritik kepada saya sebagai
Menteri Kehakiman waktu itu. Tapi saya bertanggungjawab atas keputusan
yang diambil," kata Yusril. 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun menegaskan bahwa keputusan yang
dia ambil dulu tak bisa diterapkan kondisi sekarang. Sebab situasinya
jelas berbeda. 

"Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita
mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit
sekarang ini," kata Yusril. 

"Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai
kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi. Tetaplah tegar dan
jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta
tindakan," sambungnya. 

Perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil itu
disinggung Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat
telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana, Senin (30/3). 

"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing
dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga
saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,"
kata Jokowi saat membuka rapat. 

Namun, Jokowi belum merinci detail apa yang dimaksud dengan status
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dan apa bedanya dengan karantina
wilayah alias lockdown. Jokowi juga tidak merinci yang dimaksud dengan
darurat sipil. (*)

4.:

https://www.gelora.co/2020/03/kekuasaan-presiden-joko-widodo-terancam.html

KEKUASAAN PRESIDEN JOKO WIDODO TERANCAM

GELORA.CO - Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan di
tengah wabah virus corona atau Covid-19. Terlebih setelah pemberlakuan
darurat kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah
dikeluarkan Presiden Joko Widodo hari ini.

Salah satu yang harus diwaspadai adalah wacana penerapan darurat sipil.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law
Studies (Cespels) Ubedilah Badrun, narasi tersebut seakan memiliki
makna bahwa Presiden Jokowi telah kehilangan dukungan parlemen.

"Dari analisis narasi di area publik, Jokowi sudah mulai ada indikasi
kehilangan dukungan parlemen. Buktinya dari pernyataan mayoritas elite
DPR RI menginginkan karantina wilayah. Bahkan Ketua MPR, Bambang
Soesatyo yang dari Golkar dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI
Perjuangan, Masinton Pasaribu juga menginginkan karantina wilayah,"
ucap Ubedilah Badrun, Selasa (31/3).

Namun di tengah penolakan, Presiden Jokowi masih bersikukuh menyiapkan
opsi darurat sipil bila kondisi sudah tak memungkinkan, atau dalam
istilah yang dipakai presiden abnormal.

"Mengapa Jokowi menolak usul partai pendukungnya sendiri? Jokowi
terjebak oleh imajinasinya tentang infrastruktur. Ia mengedepankan
pembangunan infrastruktur jalan terus daripada menolong nyawa rakyat
yang terus berjatuhan," tegas Ubedilah.

Melihat kecenderungan presiden, analis sosial politik Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) ini menilai cara berfikir Jokowi bukanlah seorang
negarawan.

"Itu bukan cara berfikir negarawan. Dalam situasi saat ini yang
dibutuhkan Indonesia adalah negarawan," tegas Ubedilah.

"Darurat sipil itu langkah yang keliru. Saya meyakini mayoritas anggota
DPR RI menolak keputusan darurat sipil. Dan ini artinya dengan darurat
sipil, kekuasaan Jokowi terancam," pungkasnya. (*)

5.:

https://www.gelora.co/2020/03/terbukti-efektif-obati-covid-19.html

TERBUKTI EFEKTIF OBAT COVID-19, INTERFERON BUATAN KUBA DIPESAN
PULUHAN NEGARA

@geloranews, 29 Maret 2020

GELORA.CO - Interferon Alpha 2b Human Recombinant diyakini ampuh
mengobati pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Obat yang dibuat pada 1980-an untuk kasus-kasus kondisi pernapasan akut
dan infeksi virus seperti hepatitis B dan C, herpes zoster, dan
HIV/AIDS itu kian dicari oleh banyak negara.

Sejauh ini dikabarkan lebih dari 45 negara pada akhirnya telah meminta
Kuba untuk memenuhi permintaan obat Interferon Alpha 2b Human
Recombinant.

Ada pun Interferon sendiri diproduksi oleh Center of Genetic
Engineering and Biotechnology (CIGB), yang merupakan sebuah lembaga
berstandar internasional di Kuba.

"Interferon terus menjadi obat yang digunakan untuk memerangi infeksi
virus dan itu bisa efektif, seperti yang terjadi di China, berfungsi
untuk mengendalikan dan kemudian menghilangkan virus," ujar sang
pencipta Interferon, Luis Herrera, yang merupakan seorang dokter asal
Kuba.

"Interferon adalah senyawa alami yang fungsinya untuk menciptakan
mekanisme penghambatan pada tingkat pertama dari respons tubuh,"
lanjutnya seperti yang dimuat Telesur.

Di Amerika Latin, Interferon berhasil digunakan untuk mengatasi wabah
demam berdarah tipe 2 dan konjungtivis hemoragik.

Sejak 2003, Interferon kemudian diproduksi oleh perusahaan China-Kuba,
Changchun Heber Biological Technology.

Obat ini juga telah memenangkan Penghargaan Inovasi Teknologi Nasional
2012 dan Penghargaan Kesehatan Nasional 2013. (Rmol)



Kirim email ke