Re: [iagi-net-l] PHE temukan cadangan minyak di blok West Madura

2012-11-22 Terurut Topik Bambang Kartika



Ini baru berita yang mantap walaupun belum ketahuan produksi actualnya.
Selamat untuk teman-teman di PHE.
Salam, BK.



--- On Wed, 11/21/12, Amir Al Amin amir.al.a...@gmail.com wrote:

From: Amir Al Amin amir.al.a...@gmail.com
Subject: [iagi-net-l] PHE temukan cadangan minyak di blok West Madura
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wednesday, November 21, 2012, 2:25 PM

ini berita baru bukan  ya?--PHE temukan cadangan minyak di blok West 
MaduraMichael Agustinus - SindonewsRabu,  21 November 2012  −  18:47 WIB
IlustrasiSindonews.com - Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT 
Pertamina berhasil menemukan cadangan minyak baru di Blok West Madura Offshore 
(WMO). Sumur ini terletak sekitar 70 mil lepas Pantai Bangkalan, Madura.


Diharapkan, penemuan cadangan minyak baru ini dapat meningkatkan ketahanan 
energi di Tanah Air.

Penemuan cadangan migas baru seperti ini sangat penting bagi penyediaan energi 
nasional di masa depan, kata Direktur Utama PHE Salis S Aprilian dalam 
keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/11/2012).


Salis meyambut gembira keberhasilan eksplorasi minyak di Blok West Madura 
Offshore ini. “Itu artinya 100 persen exploration success ratio. Lebih dari 
itu, yang membanggakan ditemukan lebih dari 230 persen reserve replacement 
ratio, imbuhnya.


Guna meningkatkan produksi migas dari Blok WMO, papar Salis, PHE akan menambah 
dua rig baru, yakni Rig PDSI Java Star milik Pertamina dan Rig Bohai 8.

Rig PDSI Java Star akan tiba di lokasi WMO awal Desember, sedangkan Rig Bohai 
8 sudah tiba di lokasi dan mulai melakukan pengeboran sumur eksplorasi PHE 
52-1. Jadi total akan ada empat rig yang beroperasi di Blok WMO mulai bulan 
Desember, jelas dia.


 


 





From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Wednesday, November 21, 2012 10:51 AM
Subject: [iagi-net-l] Re: Liputan pernyataan bersama HAGI-IAGI menyambut Sumpah 
Pemuda 2012.



Mas Amir,
Sebetulnya IATMI diajak, sejak awal penyussunan draftnya, sempat ikut diskusi 
online pertelepon dsb, namun karena tidak ada wakil pengurus IATMI yg dapat 
menghadiri acaranya, kemudian mengundurkan diri. Prinsipnya IATMI juga sepakat, 
namun tanpa kehadiran pengurusnya dalam penyampaian pernyataan ini menjadikan 
kurang sahih menurut IATMI. 

Saya bertemu Pak Salis, Ketum IATMI pekan berikutnya di acara IATMI, beliau 
menyatakan masih terus ingin agar Perkumpulan organisasi profesi ini terus maju 
bersama. Termasuk utk joint convention, KAIKNAS dll.


Salam
Rdp

On Wednesday, November 21, 2012, Amir Al Amin wrote:


Terima kasih Pak Ketua.
Sayang IATMI tidak sempat diajak. 

salam,
 
2012/11/21 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

Terlampir liputan media (Petrominer, Nov 2012) dari pernyataan bersama HAGI dan 
IAGI tentang kesiapan geoscientist dalam mengoperasikan lapangan migas di 
seluruh Indonesia. Sebagai organisasi profesi HAGI dan IAGI tentunya sangat 
yakin akan kemampuan anggotanya. Pernyataan ini tidak menunjuk ke satu block 
atau perusahaan. Ini sebuah pernyataan organisasi untuk memberikan semacam 
guarantee pada pemerintah dan rakyat Indonesia bahwa geoscientist 
(Geophysicist dan Geologist) Indonesia sudah diakui kemampuannya dalam 
mengelola lapangan migas. 


Dalam diskusi lewat email maupun sms dan telepon, kami (Saya dan Pak Ilik) 
sangat bangga dengan para anggota HAGI dan IAGI. Kedua organisasi ini tetap 
solid bersatu dalam usaha memajukan professionalisme anggotanya. Dalam kegiatan 
ini HAGI diwakili oleh Pak Mailendra, Sekjen
 HAGI.

Pada saat memberikan pernyataan bersama ini sebenarnya ketua baru PERHAPI juga 
hadir, namun belum sempat mempelajari apa isi dari pernytaan bersama ini, namun 
beliau sangat sepakat, mendukung akan isi dari pernyataan ini. Dan berkenan 
untuk bergabung bersama apabila ada kegiatan di lain kesempatan.


Monggo silahkan disimak liputannya.

Rovicky Dwi Putrohari
-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari



PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com


JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober
 2013

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id/
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2:
 

[iagi-net-l] mohon info anggota IAGI yg berada di Ho Chi Minh Vietnam

2012-11-22 Terurut Topik julianta panjaitan
Milis IAGI Yth,
 
Mohon infonya jika ada anggota IAGI yg bermukim di Ho Chi Minh city Vietnam,
 
Salam, Julianta
NPA 3793

[iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2012-11-22 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Semalam MK memtuskan hal terkait dengan UU Pertambangan Batubara

Monggo silahkan disimak isi amar putusannya, IAGI tidak hanya bicara migas,
sekarang giliran batubara harus kita perhatikan secara proporsional.

RDP



5. AMAR PUTUSAN

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai
“setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”;

1.2. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah”;

1.3. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan”
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4959)
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”;

1.4. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan”
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak
mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”;

1.5. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WP yang
dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;

1.6. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “WP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;

1.7. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WUP
dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia”;

1.8. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang
bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan
pemerintah daerah”;

1.9. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara selengkapnya menjadi, “Luas dan batas WIUP mineral logam dan
batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah”;


Re: [iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2012-11-22 Terurut Topik airmas_ma
Kebebasan buat pemerintah daerah.
Makax ga heran banyak WIUP yg tumpang tindih.
Ketika ada masalah semua 'cuci tangan'.
Negeriku Sayang Negeriku Malang.
Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga.

Maaf jika tidak berkenan
Salam,
Geologist Garuda
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Fri, 23 Nov 2012 07:35:35 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang 
Pertambangan
 Mineral dan Batubara.

Semalam MK memtuskan hal terkait dengan UU Pertambangan Batubara

Monggo silahkan disimak isi amar putusannya, IAGI tidak hanya bicara migas,
sekarang giliran batubara harus kita perhatikan secara proporsional.

RDP



5. AMAR PUTUSAN

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai
“setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”;

1.2. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah”;

1.3. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan”
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4959)
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”;

1.4. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan”
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak
mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”;

1.5. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WP yang
dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;

1.6. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “WP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;

1.7. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WUP
dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia”;

1.8. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang
bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan
pemerintah daerah”;

1.9. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara selengkapnya menjadi, “Luas dan batas WIUP mineral logam dan
batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah”;



[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Berita Duka

2012-11-22 Terurut Topik Muharram Jaya Panguriseng
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. 

Turut berbela sungkawa, semoga almarhumah mendapat tempat yang mulia disisi 
Allah SWT dan semoga Pak Andit dan segenap keluarga almarhumah diberi kesabaran 
dan ketabahan. Amin YRA.

Salam,
MJP

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rakhmadi.avia...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Fri, 23 Nov 2012 05:31:59 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Berita Duka

Ikut bela sungkawa atas meninggalnya ibunya mas Andit semoga amal baek blio di 
trima di sisi Allah SWT dan diampuni semua dosa2nya

Amien yRA
Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nugraha...@yahoo.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Fri, 23 Nov 2012 05:03:48 
To: iagi-net@iagi.or.id; jsc_id_fo...@jakartascoutcheck.org; 
angkatan80...@yahoogroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Berita Duka

Berita duka cita,  Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah berpulang ke 
Rahmatullah ibu kandung dari Bpk. Anditya Maulana TI (GL ITB80),  Hj. Ibu Sri 
Hermani Ibrahim. Alamat Duka : Jl. Kiruntag no.11 rt 1/ rw 11. Kelapa Dua- 
Kebun Jeruk, Jakarta Barat. 
Akan dimakamkan di Tanah Kusir setelah sholat Jum'at.  
Semoga Almarhumah diterima amal ibadahnya, diampuni semua salah dan khilafnya, 
dan keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Aamiin. 


Salam,
Nuning



Powered by Telkomsel BlackBerry®

[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Fw: Dick murphy scholarship 2013

2012-11-22 Terurut Topik Bagus Priyanto
Pak Yusak,

Betul pak scholarship ini di tahun 2011 orang Indonesia juga yang berhasil. 
Namanya Melanes Bintang P, melanjutkan study Petroleum Geoscience di Manchester 
University.

Semoga di tahun 2013 orang Indonesia juga yang berhasil. Selamat untuk Sdr. 
Mulky Winata atas scholarship ini. Good luck for your study :)

Salam,
Bagus Priyanto

Sent via Wireless Handheld

-Original Message-
From: batu gamping bgamp...@yahoo.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Fri, 23 Nov 2012 11:54:36 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Fw: Dick murphy scholarship 2013




- Forwarded Message -
From: batu gamping bgamp...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Friday, November 23, 2012 9:38 AM
Subject: Dick murphy scholarship 2013


Teman teman 


Mau berbagi saja,  bagi yang masih muda muda dan berkarier di industri 
perminyakan, setiap tahun seapex memberikan beasiswa bagi orang orang dari 
South East National
untuk menempuh pendidikan S2 di luar negri. Untuk jelas nya mohon lihat 
lampiran 1 Dick Murphy scholarship 2012 form. Biasanya deadlinenya untuk 
setiap tahun tanggal 30 April. Jadi untuk tahun depan 30 April 2013

Untuk Tahun 2012, yang terpilih mendapatkan bea siswa adalah Mulky Winata, 
geophysicist trainee di Murphy Oil Indonesia dan di terima di Royal Holloway 
London.
Besarnya beasiswa yang di berikan oleh Dick murphy adalah $ 40,000. Thanks GOD, 
Murphy Indonesia berhasil meyakinkan kantor pusat untuk menambah kekurangan 
biaya pendidikan untuk Mulky
(lampiran Dick Murphy scholarship 2012, lampiran murphy nesvol 54) 

Jadi bagi yang muda muda dan berminat untuk kuliah S2, silahkan mempersiapkan 
diri, saya yakin anda anda mampu bersaing dengan negara lain (kalau nggak salah 
untuk 2011 penerimanya orang Indonesia juga?)

salam

Yusak


[iagi-net-l] sampurasun

2012-11-22 Terurut Topik Yanto R. Sumantri



Waktu jalan jalan ke  Ciwidey untuk keperluan sosialisasi , saya (yang gede di 
JaBar) terkejut , karena rupanya ada kebiasaan baru (paling tidak di Kabupaten 
Bandung ) , yaitu selain mengucapkan kata pembuka AssWW , juga ada kata baruyg 
berasal dari bhs Sunda yaityu SAMPURASUN , yang kemudian dijawab dengan 
RAMPES.
Dibawa saya sampaikan pengertian - nya menurut yang saya ambil dari Mbah Google.
Semoga bermanfaat.

sampurasun
SAMPURASUN...Rampes...Kata tersebut
tidak pernah lupa diucapkan Walikota Cimahi H.M. Itoc Tochija
dalam setiap kali kesempatan dan bertatap muka dengan siapapun. Kata
Sampurasun  kini sudah akrab dan tidak hanya menjadi kosakata para
orangtua tetapi populer juga dalam pergaulan anak-anak. 
Sampurasun dan Rampes memang tidak dapat dipisahkan. Ketika ada orang yang
mengucap sampurasun maka jawabannya rampes. Dalam kesempatan
acara sosialisasi tentang perundang-undangan Lingkungan Hidup, Itoc sempat
bertutur soal kebiasaannya mengucapkan sampurasun.
Sampurasun, Rampes artinya, tolong maafkan kami. Mohon maaf  takut
ada kesalahan, kata Itoc.
Ia mengatakan pengucapan kata Sampurasun yang dijawab Rampes merupakan salah
satu kearifan lokal terutama bagi masyarakat Sunda. Meskipun saat
ini, dihadapkan pada kemajuaan zaman di era globalisasi bukan
berari melupakan nilai-nilai budaya lokal. Bumi dan tanah ini tidak berpindah,
yang bergerak adalah manusiannya. jadi meskipun zaman sudah maju bukan 
berarti harus
melupakan budaya lokal. Nilai-nilai budaya harus tetap terpelihara dan
dilestarikan, ujarnya. 
Kendati sudah akrab ditelinga, tidak salahnya untuk mengetahui filosofi kata
sampurasun.
Dalam sejarahnya peradaban Sunda, kata
Sampurasun merupakan singkatan dari Sampura
(hampura) yang artinya punten. Kata ini
singkatan dari abdi nyuhungkeun dihapunten (Saya mohon
dimaafkan). Sehingga, ketika seseorang mengucapkan Sampurasun maka jawabannya
yaitu rampes, artinya baik dimaafkan (mangga dihapunten).
Maka kata Sampurasun Rampes menjadi frase yang
pengucapannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 
Kata ini biasa dipakai orang Sunda ketika bertamu ke rumah orang. Dipakai pula
untuk menyapa khalayak sebagai kata pembuka dalam kesempatan
berpidato maupun memberikan sambutan.  Atau kata yang ditulis saat mengawali
kalimat dalam surat. Sampurasun boleh jadi hanya secuil dari bentuk pelestarian
kearifan lokal. Paling tidak, kata sederhana itu paling mudah dilakukan dan
dipraktekan dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Meskipun
sejatinya, kearifan lokal dalam tatakrama Sunda tidak sekedar kata sampuran.
(cucu sumiati/GM)** 
Diposkan oleh Ucu Lucu di 07:03
 
si Abah