Re: [iagi-net-l] PHE temukan cadangan minyak di blok West Madura
Ini baru berita yang mantap walaupun belum ketahuan produksi actualnya. Selamat untuk teman-teman di PHE. Salam, BK. --- On Wed, 11/21/12, Amir Al Amin amir.al.a...@gmail.com wrote: From: Amir Al Amin amir.al.a...@gmail.com Subject: [iagi-net-l] PHE temukan cadangan minyak di blok West Madura To: iagi-net@iagi.or.id Date: Wednesday, November 21, 2012, 2:25 PM ini berita baru bukan ya?--PHE temukan cadangan minyak di blok West MaduraMichael Agustinus - SindonewsRabu, 21 November 2012 − 18:47 WIB IlustrasiSindonews.com - Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina berhasil menemukan cadangan minyak baru di Blok West Madura Offshore (WMO). Sumur ini terletak sekitar 70 mil lepas Pantai Bangkalan, Madura. Diharapkan, penemuan cadangan minyak baru ini dapat meningkatkan ketahanan energi di Tanah Air. Penemuan cadangan migas baru seperti ini sangat penting bagi penyediaan energi nasional di masa depan, kata Direktur Utama PHE Salis S Aprilian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/11/2012). Salis meyambut gembira keberhasilan eksplorasi minyak di Blok West Madura Offshore ini. “Itu artinya 100 persen exploration success ratio. Lebih dari itu, yang membanggakan ditemukan lebih dari 230 persen reserve replacement ratio, imbuhnya. Guna meningkatkan produksi migas dari Blok WMO, papar Salis, PHE akan menambah dua rig baru, yakni Rig PDSI Java Star milik Pertamina dan Rig Bohai 8. Rig PDSI Java Star akan tiba di lokasi WMO awal Desember, sedangkan Rig Bohai 8 sudah tiba di lokasi dan mulai melakukan pengeboran sumur eksplorasi PHE 52-1. Jadi total akan ada empat rig yang beroperasi di Blok WMO mulai bulan Desember, jelas dia. From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 21, 2012 10:51 AM Subject: [iagi-net-l] Re: Liputan pernyataan bersama HAGI-IAGI menyambut Sumpah Pemuda 2012. Mas Amir, Sebetulnya IATMI diajak, sejak awal penyussunan draftnya, sempat ikut diskusi online pertelepon dsb, namun karena tidak ada wakil pengurus IATMI yg dapat menghadiri acaranya, kemudian mengundurkan diri. Prinsipnya IATMI juga sepakat, namun tanpa kehadiran pengurusnya dalam penyampaian pernyataan ini menjadikan kurang sahih menurut IATMI. Saya bertemu Pak Salis, Ketum IATMI pekan berikutnya di acara IATMI, beliau menyatakan masih terus ingin agar Perkumpulan organisasi profesi ini terus maju bersama. Termasuk utk joint convention, KAIKNAS dll. Salam Rdp On Wednesday, November 21, 2012, Amir Al Amin wrote: Terima kasih Pak Ketua. Sayang IATMI tidak sempat diajak. salam, 2012/11/21 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Terlampir liputan media (Petrominer, Nov 2012) dari pernyataan bersama HAGI dan IAGI tentang kesiapan geoscientist dalam mengoperasikan lapangan migas di seluruh Indonesia. Sebagai organisasi profesi HAGI dan IAGI tentunya sangat yakin akan kemampuan anggotanya. Pernyataan ini tidak menunjuk ke satu block atau perusahaan. Ini sebuah pernyataan organisasi untuk memberikan semacam guarantee pada pemerintah dan rakyat Indonesia bahwa geoscientist (Geophysicist dan Geologist) Indonesia sudah diakui kemampuannya dalam mengelola lapangan migas. Dalam diskusi lewat email maupun sms dan telepon, kami (Saya dan Pak Ilik) sangat bangga dengan para anggota HAGI dan IAGI. Kedua organisasi ini tetap solid bersatu dalam usaha memajukan professionalisme anggotanya. Dalam kegiatan ini HAGI diwakili oleh Pak Mailendra, Sekjen HAGI. Pada saat memberikan pernyataan bersama ini sebenarnya ketua baru PERHAPI juga hadir, namun belum sempat mempelajari apa isi dari pernytaan bersama ini, namun beliau sangat sepakat, mendukung akan isi dari pernyataan ini. Dan berkenan untuk bergabung bersama apabila ada kegiatan di lain kesempatan. Monggo silahkan disimak liputannya. Rovicky Dwi Putrohari -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id/ Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2:
[iagi-net-l] mohon info anggota IAGI yg berada di Ho Chi Minh Vietnam
Milis IAGI Yth, Mohon infonya jika ada anggota IAGI yg bermukim di Ho Chi Minh city Vietnam, Salam, Julianta NPA 3793
[iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Semalam MK memtuskan hal terkait dengan UU Pertambangan Batubara Monggo silahkan disimak isi amar putusannya, IAGI tidak hanya bicara migas, sekarang giliran batubara harus kita perhatikan secara proporsional. RDP 5. AMAR PUTUSAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”; 1.2. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”; 1.3. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan” dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”; 1.4. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan” dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”; 1.5. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.6. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.7. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.8. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah”; 1.9. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah”;
Re: [iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebebasan buat pemerintah daerah. Makax ga heran banyak WIUP yg tumpang tindih. Ketika ada masalah semua 'cuci tangan'. Negeriku Sayang Negeriku Malang. Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga. Maaf jika tidak berkenan Salam, Geologist Garuda Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Fri, 23 Nov 2012 07:35:35 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semalam MK memtuskan hal terkait dengan UU Pertambangan Batubara Monggo silahkan disimak isi amar putusannya, IAGI tidak hanya bicara migas, sekarang giliran batubara harus kita perhatikan secara proporsional. RDP 5. AMAR PUTUSAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”; 1.2. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”; 1.3. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan” dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”; 1.4. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan” dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”; 1.5. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.6. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.7. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.8. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah”; 1.9. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah”;
[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Berita Duka
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut berbela sungkawa, semoga almarhumah mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT dan semoga Pak Andit dan segenap keluarga almarhumah diberi kesabaran dan ketabahan. Amin YRA. Salam, MJP Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rakhmadi.avia...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 23 Nov 2012 05:31:59 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Berita Duka Ikut bela sungkawa atas meninggalnya ibunya mas Andit semoga amal baek blio di trima di sisi Allah SWT dan diampuni semua dosa2nya Amien yRA Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: nugraha...@yahoo.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 23 Nov 2012 05:03:48 To: iagi-net@iagi.or.id; jsc_id_fo...@jakartascoutcheck.org; angkatan80...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Berita Duka Berita duka cita, Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah ibu kandung dari Bpk. Anditya Maulana TI (GL ITB80), Hj. Ibu Sri Hermani Ibrahim. Alamat Duka : Jl. Kiruntag no.11 rt 1/ rw 11. Kelapa Dua- Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Akan dimakamkan di Tanah Kusir setelah sholat Jum'at. Semoga Almarhumah diterima amal ibadahnya, diampuni semua salah dan khilafnya, dan keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Aamiin. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry®
[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Fw: Dick murphy scholarship 2013
Pak Yusak, Betul pak scholarship ini di tahun 2011 orang Indonesia juga yang berhasil. Namanya Melanes Bintang P, melanjutkan study Petroleum Geoscience di Manchester University. Semoga di tahun 2013 orang Indonesia juga yang berhasil. Selamat untuk Sdr. Mulky Winata atas scholarship ini. Good luck for your study :) Salam, Bagus Priyanto Sent via Wireless Handheld -Original Message- From: batu gamping bgamp...@yahoo.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 23 Nov 2012 11:54:36 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Fw: Dick murphy scholarship 2013 - Forwarded Message - From: batu gamping bgamp...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, November 23, 2012 9:38 AM Subject: Dick murphy scholarship 2013 Teman teman Mau berbagi saja, bagi yang masih muda muda dan berkarier di industri perminyakan, setiap tahun seapex memberikan beasiswa bagi orang orang dari South East National untuk menempuh pendidikan S2 di luar negri. Untuk jelas nya mohon lihat lampiran 1 Dick Murphy scholarship 2012 form. Biasanya deadlinenya untuk setiap tahun tanggal 30 April. Jadi untuk tahun depan 30 April 2013 Untuk Tahun 2012, yang terpilih mendapatkan bea siswa adalah Mulky Winata, geophysicist trainee di Murphy Oil Indonesia dan di terima di Royal Holloway London. Besarnya beasiswa yang di berikan oleh Dick murphy adalah $ 40,000. Thanks GOD, Murphy Indonesia berhasil meyakinkan kantor pusat untuk menambah kekurangan biaya pendidikan untuk Mulky (lampiran Dick Murphy scholarship 2012, lampiran murphy nesvol 54) Jadi bagi yang muda muda dan berminat untuk kuliah S2, silahkan mempersiapkan diri, saya yakin anda anda mampu bersaing dengan negara lain (kalau nggak salah untuk 2011 penerimanya orang Indonesia juga?) salam Yusak
[iagi-net-l] sampurasun
Waktu jalan jalan ke Ciwidey untuk keperluan sosialisasi , saya (yang gede di JaBar) terkejut , karena rupanya ada kebiasaan baru (paling tidak di Kabupaten Bandung ) , yaitu selain mengucapkan kata pembuka AssWW , juga ada kata baruyg berasal dari bhs Sunda yaityu SAMPURASUN , yang kemudian dijawab dengan RAMPES. Dibawa saya sampaikan pengertian - nya menurut yang saya ambil dari Mbah Google. Semoga bermanfaat. sampurasun SAMPURASUN...Rampes...Kata tersebut tidak pernah lupa diucapkan Walikota Cimahi H.M. Itoc Tochija dalam setiap kali kesempatan dan bertatap muka dengan siapapun. Kata Sampurasun kini sudah akrab dan tidak hanya menjadi kosakata para orangtua tetapi populer juga dalam pergaulan anak-anak. Sampurasun dan Rampes memang tidak dapat dipisahkan. Ketika ada orang yang mengucap sampurasun maka jawabannya rampes. Dalam kesempatan acara sosialisasi tentang perundang-undangan Lingkungan Hidup, Itoc sempat bertutur soal kebiasaannya mengucapkan sampurasun. Sampurasun, Rampes artinya, tolong maafkan kami. Mohon maaf takut ada kesalahan, kata Itoc. Ia mengatakan pengucapan kata Sampurasun yang dijawab Rampes merupakan salah satu kearifan lokal terutama bagi masyarakat Sunda. Meskipun saat ini, dihadapkan pada kemajuaan zaman di era globalisasi bukan berari melupakan nilai-nilai budaya lokal. Bumi dan tanah ini tidak berpindah, yang bergerak adalah manusiannya. jadi meskipun zaman sudah maju bukan berarti harus melupakan budaya lokal. Nilai-nilai budaya harus tetap terpelihara dan dilestarikan, ujarnya. Kendati sudah akrab ditelinga, tidak salahnya untuk mengetahui filosofi kata sampurasun. Dalam sejarahnya peradaban Sunda, kata Sampurasun merupakan singkatan dari Sampura (hampura) yang artinya punten. Kata ini singkatan dari abdi nyuhungkeun dihapunten (Saya mohon dimaafkan). Sehingga, ketika seseorang mengucapkan Sampurasun maka jawabannya yaitu rampes, artinya baik dimaafkan (mangga dihapunten). Maka kata Sampurasun Rampes menjadi frase yang pengucapannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata ini biasa dipakai orang Sunda ketika bertamu ke rumah orang. Dipakai pula untuk menyapa khalayak sebagai kata pembuka dalam kesempatan berpidato maupun memberikan sambutan. Atau kata yang ditulis saat mengawali kalimat dalam surat. Sampurasun boleh jadi hanya secuil dari bentuk pelestarian kearifan lokal. Paling tidak, kata sederhana itu paling mudah dilakukan dan dipraktekan dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Meskipun sejatinya, kearifan lokal dalam tatakrama Sunda tidak sekedar kata sampuran. (cucu sumiati/GM)** Diposkan oleh Ucu Lucu di 07:03 si Abah