[iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total

2015-03-23 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Selalu menarik membaca ulasannya Pak Ong.

Quote : ***Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting.
Mereka mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan
modalnya dan bersama bank menentukan cara  pembayarannya dari penjualan
migas (escrow account). Pemerintah harus nurut.*

Disitulah problem muncul ketika kesepakatan nasional dalam UUD kita
berbicara lain bahwa semua SDA dikuasai negara. Jadi ketika *pemerintah
harus nurut* inilah konflik terjadi. Semangat kepemilikan SDA ini
menjadikan perebutan antara kontraktor/perusahaan/Oil co dengan
negara/pemerintah yang mendapat mandat rakyat untuk mengelola SDA milik
negara.

Perbedaan pandangan dari sisi negara/pemerintah/rakyat tentunya
menginginkan kontraktor-lah yang harus nurut. Rakyat akan mengatakan, Ini
negara gue. Tetapi Kontraktor/penggarap/OilCo akan mengatakan Lah aku kan
udah bertaruh sewaktu ngebor. Jadi disini ada hak gue untuk mengaturnya.


Quote 2 : *Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya
cadangan. Begitu discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S,
bukan di buku Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa
cadangan ini secara prakstis adalah milik K3S.  Kasarnya, K3S disebut
sebagai kontraktor atau pesuruh pun tidak jadi soal, asal cadangan atas
namanya.  *

Ketika pembicraan sudah mulai kepada keekonomian maka Bank-lah yang
menentukan. Atau pemilik modal lah yang menentukan. Karena kalau biayanya
besar tentunya modal diambil dari bank (investor) dengan perhitungan
minimum keekonomian yang sudah dimilikinya.

Yang sering terlewat dalam dalam menilai keeknonomian sebuah sumberdaya
yang masih dibawah tanah adalah biaya karena teknologi. Hampir tidak ada
yang bertanya mengapa logging mengambil data sumur itu biayanya 1 $/feet
(misalnya). Yang menentukan harga ini seringkali kemauan pemilik teknologi
(SLB,HAL,BA dll). KIta hapir tak pernah bertanya mengapa logging itu
biayanya mahal. Para service co ini mengatakan karena biaya riset dsb.
Tetapi kalau kita tengok biaya atau ongkos logging dan services yang lain
di Indonesia ini jauuuh lebih mahal ketimbang service yang sama di negara
lain.  Disadarai ada faktor percaloan didalam negeri. Tetapi mungkin ada
faktor lain mengapa charge di Indonesia menjadi mahal.

Banyak yang menduga (suudzon) karena nantinya biaya mahal akan di cost
recovery-kan maka harga mahalpun tidak apa-apa ?
Dugaan yang mungkin kurang berdasar diatas itu menjadikan istilah cost
recovery menjadi sangat sensitip. Karena negara sebagai pemilik awal SDA
hanya mendapatkan untung sedikit karena biayanya mahal.

just my 2c

RDP



--
Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

2015-03-24 6:38 GMT+07:00 Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg:

  Selamat pagi Pak Yudie,



 Tulisan Anda: Dalam PSC, posisi  K3S hanyalah kontraktor alias Penggarap,
 itu tertulis jelas dalam kontrak perlu saya beri sedikit tanggapan.



 Pendapat Anda tsb. adalah pendapat banyak orang, tapi ini bisa
 misleading. Orang membayangkan peggarap sebagai petani yang miskin dan
 bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh landlord. Di Jawa umpama, hasil
 panen dibagi menurut perjanjian: perapat, pertelu atau paroh. Meskipun
 musim paceklik dan harga pupuk naik, penbagian tetap berdasarkan panen yang
 diperoleh. Ceritera ini  sering dijadikan contoh untuk menerangkan PSC.



 Daniel Johnston (2002) dalam bukunya menyebutnya sebagai the jargon of
 the industry. Oil company adalah oil company, di PSC dia disebut
 kontraktor. Di sistim R/T disebut sebagai Oil Co. Padahal perusahaan sama
 dan namanya Shell. Demikian juga yang sering disalah artikan adalah
 istilah cost recovery yang tidal lain adalah cost atau reimbursement
 atau deduction. Tidak ada special dalam cost recovery. Semua cost memang
 harus di-recover dari pendapatan/revenue. Tidak ada jalan lain. Di
 Indonesia ini menjadi perdebatan yang luar biasa. Kalau ada sesuatu yang
 tidak klop, yang disalahkan adalah karena sistim cost recovery.



 IOC lebih dari penggarap. Mereka yang punya venture capital yang tidak ada
 di Indonesia. Mereka diundang untuk ikut tender. Didunia yang memiliki
 potensi migas lebih dari 120 Negara tetapi yang memiliki venture capital
 terbatas pada 20 Negara terkaya tergabung dalam OECD. Beberapa perusahaan
 IOC yang beroperasi di Indonesia bahkan mempunyai anggaran belanja melebihl
 APBN Indonesia. Mereka bukan seperti petani yang tidak ada pilihan dan
 hanya bisa mengarap tanah yang dimilki landlord.



 Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka
 mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya
 dan bersama bank menentukan cara  pembayarannya dari penjualan migas
 (escrow account). Pemerintah harus nurut.



 Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya cadangan. Begitu
 discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S, bukan di buku
 Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa cadangan ini secara
 prakstis adalah milik K3S. 

RE: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total

2015-03-23 Terurut Topik Ong Han Ling
Selamat pagi Pak Yudie,   

 

Tulisan Anda: Dalam PSC, posisi  K3S hanyalah kontraktor alias Penggarap, itu 
tertulis jelas dalam kontrak perlu saya beri sedikit tanggapan.  

 

Pendapat Anda tsb. adalah pendapat banyak orang, tapi ini bisa misleading. 
Orang membayangkan peggarap sebagai petani yang miskin dan bisa diperlakukan 
sewenang-wenang oleh landlord. Di Jawa umpama, hasil panen dibagi menurut 
perjanjian: perapat, pertelu atau paroh. Meskipun musim paceklik dan harga 
pupuk naik, penbagian tetap berdasarkan panen yang diperoleh. Ceritera ini  
sering dijadikan contoh untuk menerangkan PSC.

 

Daniel Johnston (2002) dalam bukunya menyebutnya sebagai the jargon of the 
industry. Oil company adalah oil company, di PSC dia disebut kontraktor. Di 
sistim R/T disebut sebagai Oil Co. Padahal perusahaan sama dan namanya Shell. 
Demikian juga yang sering disalah artikan adalah istilah cost recovery yang 
tidal lain adalah cost atau reimbursement atau deduction. Tidak ada 
special dalam cost recovery. Semua cost memang harus di-recover dari 
pendapatan/revenue. Tidak ada jalan lain. Di Indonesia ini menjadi perdebatan 
yang luar biasa. Kalau ada sesuatu yang tidak klop, yang disalahkan adalah 
karena sistim cost recovery.  

 

IOC lebih dari penggarap. Mereka yang punya venture capital yang tidak ada di 
Indonesia. Mereka diundang untuk ikut tender. Didunia yang memiliki potensi 
migas lebih dari 120 Negara tetapi yang memiliki venture capital terbatas pada 
20 Negara terkaya tergabung dalam OECD. Beberapa perusahaan IOC yang beroperasi 
di Indonesia bahkan mempunyai anggaran belanja melebihl APBN Indonesia. Mereka 
bukan seperti petani yang tidak ada pilihan dan hanya bisa mengarap tanah yang 
dimilki landlord. 

 

Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka mengendalikan 
keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya dan bersama bank 
menentukan cara  pembayarannya dari penjualan migas (escrow account). 
Pemerintah harus nurut.  

 

Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya cadangan. Begitu 
discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S, bukan di buku 
Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa cadangan ini secara 
prakstis adalah milik K3S.  Kasarnya, K3S disebut sebagai kontraktor atau 
pesuruh pun tidak jadi soal, asal cadangan atas namanya.

 

Semua perusahaan, termasuk perusahaan Multi National Company atau MNC, harus 
pinjam uang. Hal ini karena profit suatu usaha bukan angka absolut tetapi 
merupakan perbandingan antara profit dengan besarnya modal sendiri yang 
dimasukkan. Keuntungan $1 juta per tahun   tidak ada artinya kalau modal 
miliknya yang ditanam $100 juta. Artinya makin kecil modal miliknya, makin 
besar profitability. Modal miliknya bisa kecil saja, ump. 20%, sisanya 80% bisa 
berupa pinjaman dengan mengadaikan reserve. Profitability dihitung berdasarkan 
modal miliknya, yaitu 20%. Untuk memperoleh profitability tinggi, semua 
pengusaha tanpa pengecualian harus pinjam uang. 

 

Cadangan migas (maupun mineral) Indonesia semua sudah digadaikan  oleh 
perusahaan atau operator untuk membiayai development. Karena operator yang 
mengadaikan, mereka juga yang bertanggung jawab, bukan Pertamina atau ESDM. 
Salah satu persaratan dari bank atau Financial Institution yang meminjami 
adalah pembayaran hasil penjualan migas dilakukan di bank luar negeri dan masuk 
suatu escro account hingga pengembalian pinjaman terjamin.

 

Demikan penjelasan singkat saya. Maaf sekali kalau ada yang tidak berkenan. 

 

HL Ong 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie 
iskandar
Sent: Thursday, March 19, 2015 8:53 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take 
over from Total

 

Selamat pagii

Membaca tulisan pak Ong ysh, membuat sarapan saya tambah nikmat, karena penuh 
gizi dan bernas.

Diluar porsi pemerintah, Pertamina dan Total masih melakukan negosiasi B to B 
yg dilakukan telah putrA putri terbaiknya..  Jika kita memberikan kepercayaan 
kepada kedua tim.. Insya Allah tugas mereka akan lebih ringan. Sehingga hanya 
pilihan yang terbaik diatas yang terbaiklah yang akan muncul.

Pilihan lain kita bisa menjadi penonton yang komentarnya biasanya lebih baik 
dari pelatih, sehingga pelatih, pemain dan pengurus bisa belajar banyak.

Ulasan p Ong ini adalah salah satunya, dengan sudut pandang bird's eye view, 
ada wawasan baru yg merasuk ke pokiran saya. Terima kasih pak Ong :-)

Saya hanya ingin menambahkan sedikit saja, sesuatu yg sebenarnya kita sudah 
tahu. Dalam PSC, posisi  K3S hanyalah kontraktor alias Penggarap, itu tertulis 
jelas dalam kontrak. Sebagai kontraktor, mereka hanya punya hak Economic 
Interest. Hak lain spt mineral right, mining right sampai economic right ada 
pada negara dan pemerintah (sy menganggap skkmigas sbg pemegang economic right 
adalah bagian dari pemerintah). Sehingga siapapun nanti yang akan