Re: [iagi-net] Berita Duka
Aaamin ya Allah ya robbal alamin. RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: nugraha...@yahoo.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 27 Apr 2013 13:37:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Berita Duka Berita Duka Innalilahi wa innailahi rojiun, Telah meningal dunia ibunda dari Dessy A. Dharmayanti (Kepala Dinas Pengawasan Realisasi Komitmen Eksplorasi, Bidang Komersial SKK Migas), almh Ibu Hajah Saodah binti Sulaeman (78 tahun). Wafat Sabtu tgl 27 april 2013 jam 18.29 di RS MRCCC Siloam Semanggi Jakarta. Rencana akan dimakamkan di Bandung besok. Rumah duka Jl. Cijagra Raya no 24 Buahbatu - Bandung. Semoga almarhumah ibu Hj. Saodah binti Sulaeman mendapatkan tempat terbaik di sisiNya, diampuni semua salah dan khilafnya, diterima semua amal ibadahnya. Aamiin. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat atau investor ya kira2? Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh sebab itu perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham, pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23 tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if) ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi
Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rifa...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat atau investor ya kira2? Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh sebab itu perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham, pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23 tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if) ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi
Hehehe ia pak, itu maksudnya lebih ke arah pernyataan sinisme ke penguasa aja :) RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 12:57:37 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi Lho negara kan: rakyat, wilayah dan penguasa. Tri tunggal yang berbeda tapi jadi satu. Sekarang rakyar dan wilayah hanya sekedar embel2 yang nampaknya merepotkan penguasa. Semoga pandanganku salah. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rifa...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 12:54:45 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rifa...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat atau investor ya kira2? Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh sebab itu perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham, pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23 tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if) ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
Re: [iagi-net] Mohon didaftarkan rekan kantor saya ke milis ini
Oh jadi dimasukannya ke milis MGEI ya? Saya gak baca detil main JazakAllahu Khayran Katsyiro aja :D Saya fikir hanya yang mengelola dan jadi admin milis IAGI adalah orang sekertariat MGEI. Tadi mas Hendri tanya juga ke saya juga sih, saya bilang mungkin admin milis iagi ini sekertariat MGEI. Tolong dong beliau dimasukan ke milis IAGI sesuai request. Terimakasih. RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 19 Apr 2013 17:27:35 To: IAGI Pusatiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: Hendri Harsianhendri.hars...@kangean-energy.com; sekretariat MGEIsekretariatm...@gmail.com Subject: Re: [iagi-net] Mohon didaftarkan rekan kantor saya ke milis ini Kok rasa2nya ada yg agak aneh. Hendri dari Kangean ini dimintakan untuk dimasukkan ke milis iagi-net, kok dimasukkannya ke milis MGEI. Kalau dimasukkan ke dalam kedua milis mungkin malah nggak apa2. Salam, Syaiful 2013/4/19 Ridwan Farid rifa...@gmail.com Terimakasih Pak Karyadi atas bantuannya. Salam RiFa TeA-GL95 2013/4/19 sekretariat MGEI sekretariatm...@gmail.com Bapak Ridwan Ykh Alamat emailnya : hendri.hars...@kangean-energy.com , telah kami input dalam milist MGEI, selamat bergabung. Semoga menambah khasanah keilmuan Geologi via milist khusunya.. Sekian, Terima-kasih Karyadi Sekretariat / Moderator Milist 2013/4/19 Ridwan Farid rifa...@gmail.com Dear Moderator Mohon didaftarkan rekan kantor saya Geologist Senior kita, Bang Hendri Harsian ke milis ini. Alamat emailnya : hendri.hars...@kangean-energy.com Terimakasih atas bantuannya -- Salam, RiFa TeA-GL95 http://refleksirifa.blogspot.com/ -- Salam, RiFa TeA http://refleksirifa.blogspot.com/ -Indahnya Nikmatnya berbagi dalam Kebaikan dan Kebenaran (modifikasi dari KZ) -Salah satu tugas dalam hidup ini begitu sederhana, hanya bersabar dan besyukur (AFF) -Orang yang melewatkan satu hari dalam hidupnya tanpa ada suatu hak yang ia tunaikan atau suatu fardu yang ia lakukan atau kemuliaan yang ia wariskan atau pujian yang ia hasilkan atau kebaikan yang ia tanamkan atau ilmu yang ia dapatkan,maka sungguh-sungguh ia telah durhaka pada harinya dan menganiaya diri. (Dr. Yusuf Al-qardhawi) - YM Gtalk : rifa120 -- Mohammad Syaiful - Explorationist, Consultant Geologist Mobile: 62-812-9372808 Emails: msyai...@etti.co.id (business) mohammadsyai...@gmail.com President Director of Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)
Re: [iagi-net] Illegal mining di Solok (??)
Tak perdaya atow tak berdaya pak wanto? RiFa TeA-Sent from BlackBerry -Original Message- From: wanto...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 17 Apr 2013 16:43:24 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Illegal mining di Solok (??) Gimana polisi negoro mau bergerak??, kalau dilapangan ketemu becking pangkat bintang,., saya kira sdh lama dan jd rahasia umum penambangan emas placer ilegal di Sungai .bt hari di. Wilayah Solok, Solok selatan dan Damasraya.., pemda setempat kelihatan tak berdaya.. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 17 Apr 2013 10:50:39 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Illegal mining di Solok (??) Lho bupatinya baru sekarang teriak? Heheh sdh gak kebagian jatah kalee. Trus polisi negara di sono apa kerjanyoo? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ok Taufik ok.tau...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 17 Apr 2013 14:30:06 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] Illegal mining di Solok (??) rekan2 apa ilegal mining di solok ini benar? http://wekoabhinimpuno.blogspot.com/2013/04/tambang- emas-liar-di-solok-negara-gawat.html serius mode: on Saya baru ngeh tadi malam setelah nonton ILC tadi malam di TVone. Ternyata kekayaan emas yang baru2 ini ditemukan di Solok sumatra barat, sedang di curi besar-besaran oleh organized crime. Bupati solok mengatakan bahwa terjadi Ilegal mining menggunakan alat2 keruk besar (excavator, dump truk, kapal tongkang dll jumlahnya sudah ratusan bahkan ribuan), yang terindikasi dibekingi oleh oknum aparat sendiri. Berdasar survei dan perkiraan si bupati, Organized crime ilegal mining ini memiliki Potensi keurgian triliunan rupiah setiap harinya. Dan telah berlangsung sekitar dua tahun sehingga total kerugian sudah mencapai puluhan bahkan mungkin ratusan triliun rupiah!!! (tak ada satupun yg masuk ke kas Negara). Belum lagi potensi kerugian negara karena perusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Saya harap rekan2 semua aware terhadap isu ini. Karena saya search isu ini di google belum masuk media online mainstream. Serta TV nasional pun belum memberitakan hal ini dengan serius. Media2 kita lebih seneng memberitakan isu2 gak penting kayak Eyang subur, SBY twitteran dll. Padahal ada isu sangat besar dan gawat yang melanda negeri ini. Semoga pemerintah bisa tanggap terhadap isu ini. Kalau perlu ,langsung terjunkan Kopasus utk operasi dan patrol khusus membrantas Premanisme Orginzed Crime Ilegal Mining ini. Level polsek, polres dan satpol PP sudah gak bisa nangani. Karena bukan tak mungkin bahwa illegal mining ini dibeckingi oleh oknum2 bersenjata tajam dan senjata api. Ini sudah levelnya kopasus, langsung dor brondong ditempat, langsung semua kabur gak ada yang berani nambang liar lagi. Selain dari aparat penengak hukum dan keamanan. Segera kementrian ESDM, kementrian lingkungan hidup langsung terjun ke lokasi. Ilegal mining ini sudah menimbulkan banyak kerusakan hutan serta pencemaran raksa utk ekstraksi emas dimana-mana. Serta nantinya agar mining ini dikelola oleh BUMN semacam Antam. Agar keuntungan bisa lebih maksimal utk masyarakat Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa bila kekayaan sumber daya alam tidak dijaga dan dikelola dengan baik, masyarakat sekitar tidak akan merasakan berkahnya. Karena saat ini Pendapatan Asli daerah solok pun masih sedikit. Masyarakat malah hanya mendapat banyak porsi kerugian berupa pencemaran lingkungan. Segera bergerak bersama dan kuasasi kembali kekayaan alam di Solok dari illegal mining. Stop kebiasaan pemberitaan yang terlalu over kepada hal2 sepele seperti eyang subur dan sby twitteran. -- Sent from my Computer®