Re: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?

2015-11-13 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Pak Kusuma,

Terima kasih untuk komentar dan koreksi atas tulisan di Berita IAGI edisi
terbaru. Benar sekali bahwa Kontrak Karya (CoW/ Contract of Work) di sektor
mineral berbeda dengan PSC (Production Sharing Contract) di sektor migas. Di
dalam tulisan tsb, karena isinya ttg Blok Mahakam mestinya bertajuk PSC.
Kesalahan memang ada di pihak redaksi BI yg tidak jeli me-review hubungan
judul dan isi tulisan. Ini menjadi catatan tim redaksi BI untuk perbaikan ke
depannya (termasuk No Edisi yg tidak ada tanggal/ bulan terbit).

Kalau ada masukan dan komentar lainĀŠdipersilakan.

Salam,
Daru 



From:  Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id>
Reply-To:  "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Date:  Friday, November 13, 2015 at 9:24 AM
To:  "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Subject:  Re: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?

Sebagai tambahan:
Kontrak Karya diwujudkan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sedangkan
kontraktor PSC pada waktu itu tidak dianggap (bahkan tidak boleh) menanamkan
modal (tidak boleh memiliki asset di Indonesia), jadi bukan investor tetapi
sekadar kontraktor, sesuai dengan penafsiran UUD-45 zaman bung Karno. Tapi
sekarang kontraktor PSC juga dianggap investor.
Kontrak Karya diberlakukan sesudah zaman Orba.
Sekian tambahannya
RPK
>  
> - Original Message -
>  
> From:  R.P.Koesoemadinata <mailto:koeso...@melsa.net.id>
>  
> To: iagi-net@iagi.or.id
>  
> Sent: Friday, November 13, 2015 9:02  AM
>  
> Subject: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm  Block?
>  
> 
>  
> Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang  anehnya tidak tercantum tanggal
> penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel  berjudul Kontrak Karya Berakhir.
> Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK  MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak
> Karya (Contract of Work, COW), tetapi  Kontrak Production sharing (PSC).
>  
> Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain  dengan Production Sharing
> Contract. Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC  hasil Ibnu Sutowo, di mana
> kontrak (khusus migas)  terjadi antara  kontraktor asing dengan Pertamina,
> (sekarang SKK Migas) di mana  kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya
> dengan sebagian hasilnya,  yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah
> berbadan hukum di Indonesia,  bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US
> atau negara lainnya),  sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara
> Pemerintah dengan  perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam.
> Dalam hal ini  kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada
> pemerintah. Kontrrak  karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a
> contract) yang  disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada
> perusahaan pertambangan,  dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport
> Indonesia, yang pertama, PT  Inco, PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah
> juga ada kontrak karya  sebagai kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan
> pada zaman kolonial,  antara lain PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra
> Tengah, PT Stanvac  Indonesia di Sumatra Selatan. Kontrak Karya dalam bidang
> migas sudah lama  berakhr, yaitu sekitar tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac
> Indonesia beralih  menjadi kontraktor PSC, yang terakhir ini sebelum dijual ke
> Medco.
>  
> Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan  kekeliruan.
>  
> Wassalam
>  
> RPK
> 
> 
> 
> Visit  IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami:  http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran  tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran  iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No.  Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank  BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta  Damayanti
> 
> Subscribe:  iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe:  iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> 
> DISCLAIMER:  IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its  mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or  its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or  indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss  of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  
> any information posted on IAGI mailing  list.
> 
> 



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
--

Re: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?

2015-11-12 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Sebagai tambahan:
Kontrak Karya diwujudkan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sedangkan 
kontraktor PSC pada waktu itu tidak dianggap (bahkan tidak boleh) menanamkan 
modal (tidak boleh memiliki asset di Indonesia), jadi bukan investor tetapi 
sekadar kontraktor, sesuai dengan penafsiran UUD-45 zaman bung Karno. Tapi 
sekarang kontraktor PSC juga dianggap investor.
Kontrak Karya diberlakukan sesudah zaman Orba.
Sekian tambahannya
RPK
  - Original Message - 
  From: R.P.Koesoemadinata 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, November 13, 2015 9:02 AM
  Subject: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?


  Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal 
penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir. 
Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak Karya 
(Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing (PSC).
  Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain dengan Production Sharing 
Contract. Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC hasil Ibnu Sutowo, di mana 
kontrak (khusus migas)  terjadi antara kontraktor asing dengan Pertamina, 
(sekarang SKK Migas) di mana kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya 
dengan sebagian hasilnya, yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah 
berbadan hukum di Indonesia, bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US 
atau negara lainnya), sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara 
Pemerintah dengan perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam. 
Dalam hal ini kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada 
pemerintah. Kontrrak karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a 
contract) yang disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada perusahaan 
pertambangan, dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport Indonesia, yang 
pertama, PT Inco, PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah juga ada kontrak 
karya sebagai kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan pada zaman kolonial, 
antara lain PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra Tengah, PT Stanvac Indonesia 
di Sumatra Selatan. Kontrak Karya dalam bidang migas sudah lama berakhr, yaitu 
sekitar tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac Indonesia beralih menjadi 
kontraktor PSC, yang terakhir ini sebelum dijual ke Medco.
  Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan kekeliruan.
  Wassalam
  RPK

  

  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  






Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





[iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?

2015-11-12 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal 
penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir. 
Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak Karya 
(Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing (PSC).
Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain dengan Production Sharing Contract. 
Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC hasil Ibnu Sutowo, di mana kontrak 
(khusus migas)  terjadi antara kontraktor asing dengan Pertamina, (sekarang SKK 
Migas) di mana kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya dengan sebagian 
hasilnya, yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah berbadan hukum di 
Indonesia, bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US atau negara 
lainnya), sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara Pemerintah 
dengan perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam. Dalam hal ini 
kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada pemerintah. Kontrrak 
karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a contract) yang 
disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada perusahaan pertambangan, 
dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport Indonesia, yang pertama, PT Inco, 
PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah juga ada kontrak karya sebagai 
kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan pada zaman kolonial, antara lain 
PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra Tengah, PT Stanvac Indonesia di Sumatra 
Selatan. Kontrak Karya dalam bidang migas sudah lama berakhr, yaitu sekitar 
tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac Indonesia beralih menjadi kontraktor PSC, 
yang terakhir ini sebelum dijual ke Medco.
Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan kekeliruan.
Wassalam
RPK




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.