Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Pelaksanaan komitmen pasti sih pasti dilaksanakan karena ada sistem penalti.Sementara tepat waktu sangat tergantung banyak faktor mis : kesediaan rig untuk deep offshore. Lamanya ijin kehutanan untuk onshore, juga ijin cutting dumping dari klh dsb. Tentunya dengan adanya masalah pbb ini akan menambah permasalahan yang harus diselesaikan oleh kks sehingga pelaksanaan komitmen pasti akan lebih mundur dan sulit. Dan kalau bicara pajak memang menyebalkan terutama karena pajak yang kita bayar cuma jadi lahan korupsi orang orang parpol. On Oct 11, 2013 9:00 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Maksud pemerintah yang aslinya saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). Selain pinter-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak. Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ? Salam jumat Saatnya merenung RDP -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* 2013/10/11 koeso...@melsa.net.id ** Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Selamat Pagi Prof, He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-) Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti diganti Salam, On Thursday, October 10, 2013, wrote: ** Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: ** Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - *From:* Rovicky Dwi Putrohari *To:* IAGI *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di jalankan pemerintah. Di suatu daerah di kutei sana ada rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg dibayar termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008, disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB). Koh Liamsi: 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak? 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak ada PSC unconventional. Wajar ƍäª sih, GOI narik pajak ke semua usaha disana? Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba keberanian ya Allah). Jika hal ini tidak tuntas, sedikit banyaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin. Wassalam, Yudie Iskandar (Selamat liburan panjang) “_^ -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau sdh bayar PBB nya berarti sdh menguasai dan mempunyai hak atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin , kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg pegang kotrak/IUP ) Peraturan ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi karena pakai kata Bumi- Bumi mungkin ini ditafsirkan harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak ini berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu terlepas dari kondisi ( krisis ekplorasi ) saat ini Kalau Penagihan PBB di WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti dari devinisi PBB serta hub dengan statusisasi dari WK ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk bertabrakan dg aturan yang ada. ISM Pak Dandy Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik migas (mineral right).. si Abah On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, koeso...@melsa.net.id koeso...@melsa.net.id wrote: Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 + To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Abah,  Terimakasih ya infonya. Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB. Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya. Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang bayar yang punya rumah. Analoginya sama ndak ya?  PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD| AWE LIMITED P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62  811 996 616 | eparvita.sire...@awexplore.com From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?  Berikut  informasi mengenai PBB.  PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  Pengertian  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Justru banyak pertanyaan pertanyaan ( intrepetasi - intrepetasi ) yg kritis maka akan disadari dapat menimbulkan potensi kekacauan dikemdian hari apabila peraturan tsb diterapkan , siapa tahu Pak Dirjen Pajak menjadi paham kalau pengetrapan Peraturan tsb akan berdampak Sistemik oleh karena itu perlu dicabut paling nggak dievaluasi lagi , Layakah pemegang konsesi WK/BloK/ IUP harus membayar PBB apalgi masih tahap ekplorasi. ISM Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di jalankan pemerintah. Di suatu daerah di kutei sana ada rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg dibayar termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008, disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB). Koh Liamsi: 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak? 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak ada PSC unconventional. Wajar Æäªî sih, GOI narik pajak ke semua usaha disana? Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba keberanian ya Allah). Jika hal ini tidak tuntas, sedikit banyaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin. Wassalam, Yudie Iskandar (Selamat liburan panjang) â_^ -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau sdh bayar PBB nya berarti sdh menguasai dan mempunyai hak atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin , kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg pegang kotrak/IUP ) Peraturan ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi karena pakai kata Bumi- Bumi mungkin ini ditafsirkan harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak ini berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu terlepas dari kondisi ( krisis ekplorasi ) saat ini Kalau Penagihan PBB di WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti dari devinisi PBB serta hub dengan statusisasi dari WK ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk bertabrakan dg aturan yang ada. ISM Pak Dandy Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan àpajak dalam artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik migas (mineral right).. si AbahàOn Friday, October 11, 2013 2:56 PM, koeso...@melsa.net.id koeso...@melsa.net.id wrote: Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered by Telkomsel BlackBerryî From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 + To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Abah, àTerimakasih ya infonya.àJadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB.àKalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya.àLagian kan kita Cuma kontraktor. àSaya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang bayar yang punya rumah.àAnaloginya sama ndak ya? àPARVITA SIREGAR|àSENIOR GEOLOGIST|àAWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD|àAWE LIMITED P +62 21 2934 2934à|àD EXT 107à|àF +62 21 780 3566à|àM +62 à811 996 616à|àeparvita.sire...@awexplore.comàFrom:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Pak Ismail, Kalau hrs dibatalkan mungkin panjang jalannya... Dan nanti ada yg merasa dikalahkan... :-) Paling mydah adalah dikeluarkan SK menteri atau presiden yg menyatakan pada tahap ekdplorasi Operator dibebaskan dr kewajiban tsb... Salam, On Saturday, October 12, 2013, wrote: Justru banyak pertanyaan pertanyaan ( intrepetasi - intrepetasi ) yg kritis maka akan disadari dapat menimbulkan potensi kekacauan dikemdian hari apabila peraturan tsb diterapkan , siapa tahu Pak Dirjen Pajak menjadi paham kalau pengetrapan Peraturan tsb akan berdampak Sistemik oleh karena itu perlu dicabut paling nggak dievaluasi lagi , Layakah pemegang konsesi WK/BloK/ IUP harus membayar PBB apalgi masih tahap ekplorasi. ISM Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di jalankan pemerintah. Di suatu daerah di kutei sana ada rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg dibayar termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008, disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB). Koh Liamsi: 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak? 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak ada PSC unconventional. Wajar ƍäª sih, GOI narik pajak ke semua usaha disana? Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba keberanian ya Allah). Jika hal ini tidak tuntas, sedikit banyaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin. Wassalam, Yudie Iskandar (Selamat liburan panjang) “_^ -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau sdh bayar PBB nya berarti sdh menguasai dan mempunyai hak atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin , kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg pegang kotrak/IUP ) Peraturan ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi karena pakai kata Bumi- Bumi mungkin ini ditafsirkan harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak ini berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu terlepas dari kondisi ( krisis ekplorasi ) saat ini Kalau Penagihan PBB di WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti dari devinisi PBB serta hub dengan statusisasi dari WK ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk bertabrakan dg aturan yang ada. ISM Pak Dandy Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik migas (mineral right).. si Abah On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, koeso...@melsa.net.id koeso...@melsa.net.id wrote: Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Dengan Hormat Sependek pengetahuan saya tidak boleh ada satu object pajak yang memiliki dua sistem pembayaran. Jadi kalau Asset perusahaan dan lapangan sudah dibayarkan secara sistem bagi hasil maka tidak boleh lagi ada pembayaran yang lain. Selain itu perlu diperhitungkan Nilai Penurunan Object Pajak dimana kalau produksi minyak mengalami penurunan otomatis pemasukan berkurang , apa ini juga akan dihitung pajaknya . ? Salam Dandy 2013/10/11 Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com Berikut informasi mengenai PBB. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ** ** Pengertian ** ** Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-*** * Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. ** ** Objek PBB ** ** Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”: Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, ** ** pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata: - mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; - memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; - memiliki bangunan, dan atau; - menguasai bangunan, dan atau; - memperoleh manfaat atas. Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam taraf eksplorasi BELUM menjadi Subjek oajak walaupun lauatan memang termasuk objek PBB. si Abah YRS fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll. On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Maksud pemerintah yang aslinya saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). Selain pinter-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak. Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ? Salam jumat Saatnya merenung RDP -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* 2013/10/11 koeso...@melsa.net.id ** Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Selamat Pagi Prof, He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-) Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti diganti Salam, On Thursday, October 10, 2013, wrote: ** Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Dear All, kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30 juta dolar selama 3 tahun... Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin akan segera terjadi: - tidak akan ada yang ikut tender blok baru... - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk mengembalikan bloknya... salam, On 10/11/13, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya juga PBB Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti PDB Pajak Daratan dan Bangunan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Parlaungan parlaunga...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? sependek pegetahuan saya: 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh pemilik. 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat kepemilikan atas objek tsb. 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek. 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll. Tks Tks Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: koeso...@melsa.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Abah, Terimakasih ya infonya. Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB. Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya. Lagian kan kita Cuma kontraktor. Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang bayar yang punya rumah. Analoginya sama ndak ya? PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE LIMITED P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E parvita.sire...@awexplore.commailto:parvita.sire...@awexplore.com From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Berikut informasi mengenai PBB. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Objek PBB Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”: Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata: - mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; - memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; - memiliki bangunan, dan atau; - menguasai bangunan, dan atau; - memperoleh manfaat atas. Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Pak Noor, Besar sekali kewajiban PBBnya ya pak, apakah lokasinya diperkotaan sehingga harga bumi per meternya tinggi sekali? Sebagai ilustrasi kasar utk blok Eksplorasi (belum produktif) di pedalaman seluas 10 x 10 km, maka total luas areal adl 100juta m2. Perkiraan harga bumi adalah Rp300/m2 maka NJOP adl Rp30milyar. Kewajiban PBBnya adl sekitar 0.5% x 40% x Rp30milyar = Rp60juta. Tks. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Dear All, kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30 juta dolar selama 3 tahun... Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin akan segera terjadi: - tidak akan ada yang ikut tender blok baru... - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk mengembalikan bloknya... salam, On 10/11/13, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya juga PBB Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti PDB Pajak Daratan dan Bangunan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Parlaungan parlaunga...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? sependek pegetahuan saya: 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh pemilik. 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat kepemilikan atas objek tsb. 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek. 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll. Tks Tks Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: koeso...@melsa.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Abah, Terimakasih ya infonya. Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB. Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya. Lagian kan kita Cuma kontraktor. Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang bayar yang punya rumah. Analoginya sama ndak ya? PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE LIMITED P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E parvita.sire...@awexplore.commailto:parvita.sire...@awexplore.com From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Berikut informasi mengenai PBB. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Objek PBB Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”: Bumi: Permukaan bumi (tanah
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya di blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada aturan baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan produksi dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa di-reimburse (terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap kontrak/blok di departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu laci dari masing2 blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya kosong. Dalam hal laci masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara re-imbursement bea masuk peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah, penyelesaiannya waktu itu, bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar blok eksplorasi ada penundaan sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok tidak terbukti komersial dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu itu menkeu Sri Mulyani setuju tetapi melalui KMK (keputusan menteri keuangan) yang berlaku setahun dan diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK berakhir 31 desember jam 00, pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal maret tahun berikutnya. Waktu Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired dan perpanjangan/pembaharuannya belum terbit, terpaksa rig diparkir di pelabuhan Korea Selatan, karena kalau masuk Indonesia harus bayar bea masuk us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan blok Surumana (deepwater makasar strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 minggu pembaharuan KMK belum terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, untuk membor blok Mandar dan blok Surumana aka tunggu 1,5 tahun lagi. Untung bpmigas dan esdm berhasil merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb bisa dibor walau belum berhasil making discovery. Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid, tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka mungkin lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak seperti yg dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor masih wait and see. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Dear All, kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30 juta dolar selama 3 tahun... Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin akan segera terjadi: - tidak akan ada yang ikut tender blok baru... - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk mengembalikan bloknya... salam, On 10/11/13, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya juga PBB Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti PDB Pajak Daratan dan Bangunan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Parlaungan parlaunga...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? sependek pegetahuan saya: 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh pemilik. 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat kepemilikan atas objek tsb. 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek. 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll. Tks Tks Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: koeso...@melsa.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
He he he mungkin mau ikut-ikutan mode di Amerika pak.. Di sana ada Federal shutdown, di sini mungkin bentar lagi ada Exploration shutdown :-) Yang sudah terjadi adalah perlambatan alias slowdown karena semua mau wait and see... Salam, On Friday, October 11, 2013, wrote: Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya di blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada aturan baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan produksi dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa di-reimburse (terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap kontrak/blok di departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu laci dari masing2 blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya kosong. Dalam hal laci masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara re-imbursement bea masuk peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah, penyelesaiannya waktu itu, bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar blok eksplorasi ada penundaan sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok tidak terbukti komersial dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu itu menkeu Sri Mulyani setuju tetapi melalui KMK (keputusan menteri keuangan) yang berlaku setahun dan diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK berakhir 31 desember jam 00, pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal maret tahun berikutnya. Waktu Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired dan perpanjangan/pembaharuannya belum terbit, terpaksa rig diparkir di pelabuhan Korea Selatan, karena kalau masuk Indonesia harus bayar bea masuk us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan blok Surumana (deepwater makasar strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 minggu pembaharuan KMK belum terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, untuk membor blok Mandar dan blok Surumana aka tunggu 1,5 tahun lagi. Untung bpmigas dan esdm berhasil merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb bisa dibor walau belum berhasil making discovery. Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid, tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka mungkin lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak seperti yg dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor masih wait and see. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com javascript:; Sender: iagi-net@iagi.or.id javascript:; Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Dear All, kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30 juta dolar selama 3 tahun... Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin akan segera terjadi: - tidak akan ada yang ikut tender blok baru... - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk mengembalikan bloknya... salam, On 10/11/13, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya juga PBB Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti PDB Pajak Daratan dan Bangunan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Parlaungan parlaunga...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? sependek pegetahuan saya: 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh pemilik. 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat kepemilikan atas objek tsb. 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek. 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll. Tks Tks Powered by Telkomsel BlackBerry
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau sdh bayar PBB nya berarti sdh menguasai dan mempunyai hak atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin , kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg pegang kotrak/IUP ) Peraturan ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi karena pakai kata Bumi- Bumi mungkin ini ditafsirkan harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak ini berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu terlepas dari kondisi ( krisis ekplorasi ) saat ini Kalau Penagihan PBB di WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti dari devinisi PBB serta hub dengan statusisasi dari WK ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk bertabrakan dg aturan yang ada. ISM Pak Dandy Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik migas (mineral right).. si Abah On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, koeso...@melsa.net.id koeso...@melsa.net.id wrote: Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 + To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Abah,  Terimakasih ya infonya. Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB. Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya. Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang bayar yang punya rumah. Analoginya sama ndak ya?  PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD| AWE LIMITED P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62  811 996 616 | eparvita.sire...@awexplore.com From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?  Berikut  informasi mengenai PBB.  PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  Pengertian  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.  Objek PBB  Objek PBB adalah âBumi dan atau Bangunanâ: Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah,  Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata: - mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; - memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; - memiliki bangunan, dan atau; - menguasai bangunan, dan atau; - memperoleh manfaat atas.   Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak walaupun  lauatan memang termasuk objek PBB.   si Abah YRS       fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.  On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Maksud pemerintah yang aslinya saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). Selain pinter-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS (dilaut juga), ada
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - From: Rovicky Dwi Putrohari To: IAGI Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM Subject: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya. Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. = Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: ** Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - *From:* Rovicky Dwi Putrohari *To:* IAGI *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. = Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: ** Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - *From:* Rovicky Dwi Putrohari *To:* IAGI *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. = Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Selamat Pagi Prof, He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-) Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti diganti Salam, On Thursday, October 10, 2013, wrote: ** Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'noorsyarifud...@gmail.com'); *Sender: * iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id');iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: ** Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - *From:* Rovicky Dwi Putrohari *To:* IAGI *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Selamat Pagi Prof, He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-) Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti diganti Salam, On Thursday, October 10, 2013, wrote: ** Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com javascript:_e({}, 'cvml', 'noorsyarifud...@gmail.com'); *Sender: * iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id');iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id javascript:_e({}, 'cvml', 'iagi-net@iagi.or.id'); *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: ** Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - *From:* Rovicky Dwi Putrohari *To:* IAGI *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Maksud pemerintah yang aslinya saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). Selain pinter-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak. Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ? Salam jumat Saatnya merenung RDP -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* 2013/10/11 koeso...@melsa.net.id ** Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Selamat Pagi Prof, He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-) Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti diganti Salam, On Thursday, October 10, 2013, wrote: ** Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: ** Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah PSC itu cuman tinggal namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam RPK - Original Message - *From:* Rovicky Dwi Putrohari *To:* IAGI *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Berikut informasi mengenai PBB. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Objek PBB Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”: Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata: - mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; - memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; - memiliki bangunan, dan atau; - menguasai bangunan, dan atau; - memperoleh manfaat atas. Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam taraf eksplorasi BELUM menjadi Subjek oajak walaupun lauatan memang termasuk objek PBB. si Abah YRS fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll. On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Maksud pemerintah yang aslinya saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). Selain pinter-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak. Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ? Salam jumat Saatnya merenung RDP -- Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya. 2013/10/11 koeso...@melsa.net.id Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Selamat Pagi Prof, He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-) Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti diganti Salam, On Thursday, October 10, 2013, wrote: Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu.. Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB... Salam On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote: Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block) untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita, kan yang
RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Makin kalah bersaing dengan iklim investasi di Thailand, Malaysia dan Vietnam nih ya kayaknya. PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE LIMITED P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E parvita.sire...@awexplore.commailto:parvita.sire...@awexplore.com From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Paulus Tangke Allo Sent: Tuesday, October 08, 2013 12:06 PM To: iagi-net Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? kalau dari sisi pemerintah pemberlakuan PBB ditujukan untuk menaikkan penerimaan pemerintah, apa tidak lebih baik kita pakai sistem royalti saja? atau kalau tidak mau sistem royalti, gimana kalau PBB ini diganti saja dengan license fee yang rumusannya dibuat sedemikian rupa agar besarannya semakin naik seiring dengan lamanya masa eksplorasi. sehingga kalau ada k3s yang sengaja menahan WK-nya, secara tidak langsung kena penalti dari besaran license fee yang semakin membengkak. --paulus 2013/10/8 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.commailto:rovi...@gmail.com Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya. Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Penerimaan Negara dari SDA itu ada dua yaitu Penerimaan negara Bukan Pajak ( contoh royalti atau bagian negara ), biasanya diatur dg PP yg merupakan turunan dari UU sektor tsb dan penerimaan negara berupa Pajak ( spt PBB ) yg mengacu ke UU lain ( UU Perpajakan ) , jadi PBB tdk bisa diganti dg Royalti krn masing masing beda jenis kelahirannya . Bumi dalam devinisi UU Pajak meliputi permukaan bumi ( tanah dan perarian ) dan tubuh bumi ( sawah , ladang, pekarangan ) adapun subyek pajak adalah pribadi atau badan yg mempunyai Hak atau memperoleh manfaat atas bumi.Penafsiran memperoleh hak dan manfaat dalam suatu WK itu yg ditafsirkan harus dipajaki ( PBB).Pertanyaannya bagaimana kalau tidak memperoleh manfaat ( gagal eklporasi didaerah tsb ) apa perlu semuanya ( seluruh WK ) dipajaki ( besarnya PBB berbanding lurus dg luas bumi ) atau yg dipajaki hanya yg dipakai untuk fasilitas produksi dan penunjangnya saja yg sdh jelas memberikan manfaat.kadang repotnya suatu peraturan itu lain sektor lain penafsiran ISM kalau dari sisi pemerintah pemberlakuan PBB ditujukan untuk menaikkan penerimaan pemerintah, apa tidak lebih baik kita pakai sistem royalti saja? atau kalau tidak mau sistem royalti, gimana kalau PBB ini diganti saja dengan license fee yang rumusannya dibuat sedemikian rupa agar besarannya semakin naik seiring dengan lamanya masa eksplorasi. sehingga kalau ada k3s yang sengaja menahan WK-nya, secara tidak langsung kena penalti dari besaran license fee yang semakin membengkak. --paulus 2013/10/8 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages,
RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Ini mungkin pertanyaan yang agak bodoh, tetapi kan migas itu dimanfaatkan untuk keuntungan dan kesejahteraan Negara, bukan untuk perorangan. Misalnya, saya punya tanah dan saya tanam dengan kacang2an, dan saya jual, ya wajar saja tanahnya kena PBB. Atau saya punya rumah, rumahnya kan dipajak karena saya tinggal di rumah itu, jadi diuntungkan secara pribadi. Kalau migas kan kekayaan Negara, yang digunakan untuk kesejahteraan dan keuntungan Negara dan rakyat. Kalau migas jadi objek PBB, yang dipajak itu Negara? Negara dipajak oleh Negara? Kok bingung ya saya.. Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE Limited P +62 21 2934 2934 | D ext 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E mailto:parvita.sire...@awexplore.com -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor syarifuddin Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:35 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah dimenangkan. Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali.. Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut tsb?): Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan. Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama. Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi. Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan. Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut: Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis, dan areal
[iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah dimenangkan. Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali.. Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut tsb?): Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan. Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama. Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi. Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan. Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut: Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis, dan areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif. Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi untuk tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi dengan hasil penjualan Migas dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah Indonesia. salam, On 10/8/13, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
kalau dari sisi pemerintah pemberlakuan PBB ditujukan untuk menaikkan penerimaan pemerintah, apa tidak lebih baik kita pakai sistem royalti saja? atau kalau tidak mau sistem royalti, gimana kalau PBB ini diganti saja dengan license fee yang rumusannya dibuat sedemikian rupa agar besarannya semakin naik seiring dengan lamanya masa eksplorasi. sehingga kalau ada k3s yang sengaja menahan WK-nya, secara tidak langsung kena penalti dari besaran license fee yang semakin membengkak. --paulus 2013/10/8 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan pembeli. Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini .. Ada pendapat ? RDP ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas -- *Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya.* Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Wah telat nih peraturan keluarnya, dalam eksplorasi dan eksploitasi Mineral dan Batubara pengenaan PBB terhadap daerah Kontrak Karya/IUP sdh diberlakukan dari sejak jaman dulu. PBB adalah salah satu kontribusi langsung perusahaan kepada daerah dimana ia beroperasi. Tks. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Tue, 8 Oct 2013 11:34:40 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah dimenangkan. Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali.. Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut tsb?): Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan. Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama. Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi. Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan. Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut: Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis, dan areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif. Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi untuk tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi dengan hasil penjualan Migas dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Areal
Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ?
Sebagai perbandingan saja dilingkup pertambangan Minerba, tahun ini kami harus membayar PBB untuk seluruh luasan 33.519 HA (ada 3 konsesi eksplorasi mineral di Kalteng) sebesar Rp.765jutaan, dibandingkan iuran tetap tahunannya sebesar US$2/HA (PP 9/2012 PNBP II-B.1) hanya di kisaran Rp.651jutaan (kurs Mei 2013, 1US$~Rp.9.730). Padahal kami masih tersendat dengan IPPKH Eksplorasi (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), alias belum ada kegiatan eksplorasi lapangan berarti sama sekali selama beberapa tahun ini, sedangkan PBB tetap setiap tahun rutin harus dibayarkan sebagai konsekuensi WP NOP, walaupun hingga saat ini, permohonan pertimbangan restitusi kami belum terealisasikan. Perhitungan PBB-nya adalah sbb.: Objek pajak: Bumi 2, kelas: 187, NJOP per m2: Rp.740, dan besaran PBB yang terhutang hanya 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yangmana nilainya adalah 40% dari NJOP setelah dikurangi oleh NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak). Kalau saya pribadi sangat setuju dengan penerapan berbagai pajak negara yang ditentukan, tetapi seharusnya dibarengi dengan kinerja moral dan pencapaian aspek manfaatnya dari berbagai sisi, baik tatacara perijinan maupun teknis eksekusi di lapangan yang belum sinergis dan terintegrasi menyeluruh diantara berbagai institusi terkait. Salam, Tius Sinyal 3794 sent from mySINYAL® -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Tue, 8 Oct 2013 11:34:40 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. -- perlukah ? Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah dimenangkan. Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali.. Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut tsb?): Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan. Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama. Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi. Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang