Re: [iagi-net] Re: [Forum-HAGI] Regsitered Foreign Geologist di Malaysia

2015-12-01 Terurut Topik - kangim...@yahoo.com
All,  proses sertifikasi sudah dilakukan iagi dg anak org nya MGEI bersama-sama 
dg Perhapi. 

Diinisiasi tahun 2008 maka akhirnya Sejak 2011 Kami sudah resmi punya program 
CPI (Competent Person Indonesia) utk mineral dan batubara dan CPI akan mengacu 
pada Kode KCMI (kode komite cadangan mineral indonesia) dan SNI (Standar 
Nasional Indonesia) utk pelaporan publik. Semua laporan publik yg berhubungan 
dengan pelaporan hasil eksplorasi, resource dan reserve mineral dan batubara 
Harus dilakukan oleh Certified CPI. Termasuk kalau perusahaan yg akan IPO di 
BEI maka laporan cadangannya harus dibuat oleh CPI dan diverifikasi oleh CPI 
independent sebagai pembanding. 

Setiap 3 bulan MgeI mengadakan verifikasi utk calon CPI dan mengesahkan 
sertifikasi mereka. Tim verifikasi adalah Grand Fatjer Clause dan certified CPI 
yg terdiri dari CPI yg berpengalaman dibidangnya.

Kode KCMI sendiri dibuat dg berdasarkan standar CRISCO (international code) dan 
JORC jadi sudah setaraf dng standar internasional. Secara konsisten kode ini 
direncanakan akan dievaluasi (mkn setiap 5 tahun) supaya selalu update dg 
masalah pertambangan yg timbul saat itu.

Saat ini anggota iagi (mgei) dan perhapi sudah lebih dari seratus CPI 
tersertifikasi tmsk banyak ekpatriat dari berbagai negara mendapatkan 
sertifikasinya dan diperkenankan melapor ke publik.

Untuk menjaga profesionalitas CPI maka mgei/perhapi menyelenggarakan CDP (CPI 
Development Program) berupa sharing best practice hal2 yg berkaitan dengan 
pelaporan publik. Secara rutin setiap 2-3 bulan.

Semoga pengalaman membangun standar system tsb bisa dimanfaatkan oleh teman2 di 
oil maupun komoditi lainnya. 

Organisasi profesi harus berperan menjaga profesionalitas anggotanya.
Dan semoga profesional Indonesia diakui dan dihormati di bumi Indonesia sendiri.

Salam-im

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Wed, 2 Dec 2015 12:07:03 
To: Bagus Endar Nurhandoko<bagus...@bdg.centrin.net.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<fo...@hagi.or.id>; Pengurus 
Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<pengu...@hagi.or.id>; andang 
bachtiar<bachtiar.and...@gmail.com>; Andang Bachtiar<abacht...@cbn.net.id>; 
Iagi-net<iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net] Re: [Forum-HAGI] Regsitered Foreign Geologist di Malaysia

Dear All,
Aturan ini disyahkan (tahun 2008) pada saat saya sedang bekerja di sana (KL
Malaysia) Saat itupun banyak pro-kontra disana. Dan rencananya (saat itu)
akan diberlakukan pada tahun 2012. Dan sepertinya dipicu oleh MEA supaya
diberlakukan segera tahun 2015.
Banyak diskusi khususnya di Petronas saat itu, karena banyaknya pekerja
geologi luar yang bekerja di Carigali dan PMU.

Saya kira waktu itu GSM (Geological Society of Malaysia), IAGInya Malaysia,
menginisiasi untuk sertifikasi Ahli Geoteknik dan pertambangan, tetapi
tidak berani untuk melakukan sertifikasi ahli perminyakan karena kuatnya
pengaruh Petronas.

Kayaknya saat ini memang sudah dijalankan pemerintah.

Indonesia saya perlu juga memiliki hal ini, walaupun dari sisi kemampuan
sebenernya justru ahli geologi Indonesia lah yang lebih banyak yang "lari"
keluar negeri. Tetapi perlindungan ini semestinya tidak hanya migas, tetapi
juga bidang-bidang lain. Dan tidak hanya karena MEA tetapi juga melindungi
bidang profesi Geologi itu sendiri.

Salam

RDP


--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-11-30 11:02 GMT+07:00 Bagus Endar Nurhandoko <
bagus...@bdg.centrin.net.id>:

> Sertifikasi profesi di sebuah negara..dalam hal ini Malaysia adalah untuk
> membuat “Barrier non Tarif” untuk melindungi pekerja lokal mereka, terutama
> menghadapi MEA.
>
> Indonesia bisa juga menerapkan strategi itu sebagai upaya membuat “
> Barrier non Tarif” supaya pekerja asing bisa difilter dan tidak membludak
> membanjiri pasar kerja yang sudah jenuh.
>
>
>
> Proses sertifikasi harus merujuk standar tertentu, dan standar ini harus
> terdaftar di BSN (Badan standar nasional) jadi harus berwujud sebagai SNI.
> Lembaga pensertifikasi-nya semestinya harus merujuk PP, tetapi bisa saja
> pensertifikasi itu adalah semacam Dewan HAGI-IAGI, apabila UU dan PP-nya
> masih belum jelas. Hal ini meng-analogi “Halal MUI” sebagai komisi fatwa
> dan teknis (LPOM-MUI) untuk masalah Halal yg Undang-Undangnya baru saja ada
> tetapi PP untuk pelaksanaannya belum ada.
>
>
>
> Salam,
>
> Bagus Endar
>
> *From:* forum [mailto:forum-boun...@hagi.or.id] *On Behalf Of *Djedi S.
> Widarto
> *Sent:* Wednesday, November 25, 2015 1:43 PM
> *To:* Pengurus Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia; bachtiar.and...@gmail.com; Andang Bachtiar; Rovicky
> Dwi Putrohari; Iagi-net
> *Subject:* [Forum-HAGI] Regsitered

[iagi-net] Re: [Forum-HAGI] Regsitered Foreign Geologist di Malaysia

2015-12-01 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Dear All,
Aturan ini disyahkan (tahun 2008) pada saat saya sedang bekerja di sana (KL
Malaysia) Saat itupun banyak pro-kontra disana. Dan rencananya (saat itu)
akan diberlakukan pada tahun 2012. Dan sepertinya dipicu oleh MEA supaya
diberlakukan segera tahun 2015.
Banyak diskusi khususnya di Petronas saat itu, karena banyaknya pekerja
geologi luar yang bekerja di Carigali dan PMU.

Saya kira waktu itu GSM (Geological Society of Malaysia), IAGInya Malaysia,
menginisiasi untuk sertifikasi Ahli Geoteknik dan pertambangan, tetapi
tidak berani untuk melakukan sertifikasi ahli perminyakan karena kuatnya
pengaruh Petronas.

Kayaknya saat ini memang sudah dijalankan pemerintah.

Indonesia saya perlu juga memiliki hal ini, walaupun dari sisi kemampuan
sebenernya justru ahli geologi Indonesia lah yang lebih banyak yang "lari"
keluar negeri. Tetapi perlindungan ini semestinya tidak hanya migas, tetapi
juga bidang-bidang lain. Dan tidak hanya karena MEA tetapi juga melindungi
bidang profesi Geologi itu sendiri.

Salam

RDP


--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-11-30 11:02 GMT+07:00 Bagus Endar Nurhandoko <
bagus...@bdg.centrin.net.id>:

> Sertifikasi profesi di sebuah negara..dalam hal ini Malaysia adalah untuk
> membuat “Barrier non Tarif” untuk melindungi pekerja lokal mereka, terutama
> menghadapi MEA.
>
> Indonesia bisa juga menerapkan strategi itu sebagai upaya membuat “
> Barrier non Tarif” supaya pekerja asing bisa difilter dan tidak membludak
> membanjiri pasar kerja yang sudah jenuh.
>
>
>
> Proses sertifikasi harus merujuk standar tertentu, dan standar ini harus
> terdaftar di BSN (Badan standar nasional) jadi harus berwujud sebagai SNI.
> Lembaga pensertifikasi-nya semestinya harus merujuk PP, tetapi bisa saja
> pensertifikasi itu adalah semacam Dewan HAGI-IAGI, apabila UU dan PP-nya
> masih belum jelas. Hal ini meng-analogi “Halal MUI” sebagai komisi fatwa
> dan teknis (LPOM-MUI) untuk masalah Halal yg Undang-Undangnya baru saja ada
> tetapi PP untuk pelaksanaannya belum ada.
>
>
>
> Salam,
>
> Bagus Endar
>
> *From:* forum [mailto:forum-boun...@hagi.or.id] *On Behalf Of *Djedi S.
> Widarto
> *Sent:* Wednesday, November 25, 2015 1:43 PM
> *To:* Pengurus Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia; bachtiar.and...@gmail.com; Andang Bachtiar; Rovicky
> Dwi Putrohari; Iagi-net
> *Subject:* [Forum-HAGI] Regsitered Foreign Geologist di Malaysia
>
>
>
> Rekan-Rekan HAGI & IAGI,
>
>
>
> Saya mendapatkan kiriman application form sbg Registered Foreign Geologist
> dari seorang rekan di Petronas KL. Setiap foreign geologist yg bekerja di
> Malaysia harus registered dgn cara mengisi form terlampir, yg dikeluarkan
> oleh Board of Geologists Malaysia. Ini menjadi menarik bagi saya pribadi
> sbg geoscientist, krn begitu banyak foreign geologist (dan
> geophysicists) yg bekerja di Indonesia. Hal yg sama selayaknya juga
> dilakukan di Indonesia. Akan tetapi kita belum memiliki regulasi seperti di
> Malaysia (i.e. Geologists Regulation 2015 / Geologists Act 2008), shg tidak
> dapat mewajibkan kepada foreign geoscientists di Indonesia untuk melakukan
> registrasi.
>
>
>
> Selain itu, kita sendiri belum memiliki badan resmi untuk sertifikasi
> geologists & geophysicists, baik untuk bangsa Indonesia maupun foreigners.
> Walaupun hal itu sudah sering kita bentuk komite sertifikasi-nya (di
> Pengurus HAGI, misalnya), tetap saja masih tersendat-sendat krn kita tidak
> punya empowering institution yg berbadan resmi.
>
>
>
> Memang, siapa yg paling berhak mengeluarkan sertifikasi terkait profesi
> kebumian tsb, bisa saja organisasi profesi atau DJ Migas atau badan khusus
> lainnya yg dibentuk oleh asosiasi serumpun.
>
>
>
> Saya sekali bila kita tidak memiliki badan sejenis seperti di Malaysia,
> walau pun kita tidak bermaksud utk 'copy & paste' mentah-mentah dari
> Malaysia...
>
>
>
> Salam,
>
> Djedi
>
> Penggiat HAGI
>
>
>
> -
>
> *Djedi S. Widarto*
> dswida...@yahoo.com
>  -
>





Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for