Sekedar untuk informasi. Lagi tentang pertambangan versus lingkungan ?? Thanks. Iman
-----Original Message----- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:06 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak lingkungan. Industri pertambangan juga telah menganggarkan biaya yang tidak sedikit untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya menyatakan bahwa selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat sorotan sebagai perusak lingkungan. Pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri yang beresiko tinggi ini. Karena pro-nya regulasi pada usaha pertambangan ini, maka LSM meminta pemerintah dalam penggodogan RUU Pertambangan, harus lebih memperhatikan lingkungan. Menurut pengamat pertambangan kepada Miningindo di Jakarta 22 Juli 2002 bahwa RUU Pertambangan memang masih belum mengakomodir kepentingan lingkungan secara komprehensif. Salah satunya adalah misalnya belum dimasukkannya program penutupan tambang ke dalam RUU ini. Tapi, karena ini masih RUU masih ada waktu bagi berbagai pihak antara lain , Kementrian negara Lingkungan Hidup untuk menambahi bobot RUU ini agar lebih concern ke lingkungan. Tapi, jelasnya, bagi perusahaan pertambangan besar yang selalu memperhatikan lingkungan hal ini tentunya bukan suatu permasalahan besar. Karena perusahaan pertambangan adalah satu-satunya usaha yang sangat concern terhadap lingkungan, katanya. Oleh karena itu apapun bentuk UU Pertambangan itu nantinya itu tidak masalah bagi industri pertambangan. Pengamat pertambangan tersebut mengakui, lingkungan di sekitar operasional pertambangan memang sekarang ini mendapat porsi sorotan besar dari para pemerhati lingkungan. Tapi usaha pertambangan agaknya masih berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Seperti pembuangan limbah usaha pertambangan ke sungai misalnya. Perusahaan pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP ini menggantikan PP no 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Kualitas Air. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah PP No 82 tersebut tidak bisa berjalan dengan baik kalau tidak segera dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur antara lain, penentuan ambang batas dan parameter. Padahal pada UU no 82 Tahun 2001 Pasal 21 Ayat 1 nyata-nyata tertulis bahwa baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Sedangkan pada ayat 2 tertulis baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Karena belum adanya Kepmen, maka perusahaan pertambangan mengacu pada Kepmen sebelumnya yakni Kepmen no 51 Tahun 1995. Tapi usaha pertambangan kembali dihadapkan pada suatu dilemma, pasalnya di dalam Kepmen tersebut masih belum mendiskripsikan aturan-aturan secara lengkap pada industri pertambangan. Sebenarnya pada PP no 82 tersebut secara telak melarang usaha pertambangan untuk membuang limbahnya ke sumber air. Seperti yang tertulis pada Pasal 42 yang berbunyi, setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air. Sedangkan pada Pasal 40, ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Pada ayat 2, permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Lagi-lagi usaha pertambangan kepentok karena belum adanya Kepmen yang mengatur secata detail limbah perusahaan pertambangan. Tapi tidak akurnya pertambangan dengan lingkungan ini karena usaha pertambangan kurang perhatian ke lingkungan atau aturan pada usaha pertambangan yang tidak serius mengarahkan agar lebih perhatian ke lingkungan. Atau aturan sudah memang mewakili kepentingan lingkungan tapi pemerintah masih kurang memberlakukan penegakan hukum? * __________________________________________________ Do You Yahoo!? Yahoo! Health - Feel better, live better http://health.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Free $5 Love Reading Risk Free! http://us.click.yahoo.com/NsdPZD/PfREAA/Ey.GAA/vbOolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> ===== Petunjuk Milis Lingkungan ========= Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Berhenti : [EMAIL PROTECTED] Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL. ===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ==== Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia : http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/ Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ ===================================================================== Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA