Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-06 Terurut Topik Andang Bachtiar

Pada acara 11 Januari di DPD/DPR-RI itu nara-sumber adalah sbb:

1.  Dr. Kurtubi (Pakar Perminyakan)

Pengelolaan Blok Natuna dalam Konteks Kebijakan Migas di Indonesia

2.  Dr. Kardaya Warnika (Kepala BP Migas) === diganti oleh DIRJEN MIGAS 
(Dr. Luluk Sumiarso)


Blok Natuna dan Blue Print Kebijakan Pengelolaan Migas Nasional

3.  Ir. Effendi Siradjuddin (Ketua Aspermigas)

Blok Natuna dan Prospek Industri Migas Nasional

4.  Dr. Andang Bachtiar (Pakar Geologi)

Aspek Teknologi dalam Pengelolaan Blok Natuna  === diubah: Blok Natuna 
D-Alpha: Aspek Geologi Migas


5.  Dr. Ryad Areshman Chairil (Konsultan Hukum Migas)

Mengurai Persoalan Hukum Blok Natuna

6.  Dr. Hendri Saparini (Pakar Ekonomi ECONIT)

Analisis Manfaat Ekonomi Kontrak Blok Natuna Bagi Negara

7.  Ir. Wahyudin Munawir (Anggota Komisi VII DPR RI)

Komitmen Politik Parlemen dalam Mendorong Kebijakan Migas yang Berpihak 
pada Kepentingan Bangsa


Diskusi  dimoderatori oleh Ir. Abdullah Sodik, MSc. (Ketua Serikat Pekerja 
Pertamina)



Tentang pertanyaan Shofi mengenai tidak adanya institusi yang terkait dengan 
geologi ikut terlibat dalam pembuatan surat tersebut: memang pada dasarnya 
Komite tersebut (setahu saya) tidak melibatkan INSTITUSI, tetapi 
PERSONIL/INDIVIDUAL yang punya kepedulian terhadap permasalahan 
permberdayaan migas nasional. Kelompok individu-individu yang hampir sama 
(dengan nama berbeda) pernah pula aktif dalam ikut meramaikan 
gonjang-ganjing masalah Cepu.


adb

- Original Message - 
From: H. Edison Sirodj (PCSB) [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, February 02, 2007 2:24 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY



Walaupun mereka bukan geologist, mudah2an data yang didapat akan
melebihi dari yang dimiliki geologist.
Yah namanya juga DPR, banyak nara sumber.

egs

-Original Message-
From: Shofiyuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, 02 February, 2007 12:48 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale diskusi, sering
kalem,
sering pula ngotot.
Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau setidaknya apakah yang
menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo ahli geologi indonesia
seperti kejadian LUSI?
Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan tulisan di koran.
Maaf,
kalo salah.

shofi



On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED] wrote:


Ya ngga perlu dong,
nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
termasuk ahli nujum... :-)

 On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
  Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada institusi yang

berkaitan

  dengan
  geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.
 
  Shofi
 

.

  Jakarta, 18 Januari 2007
  a.n.
  Komite Nasional Penyelamat
  Industri Strategis - Natuna
  (KNPIS - Natuna)
  (Marwan Batubara/Anggota DPD RI)
 
  Hormat Kami,
  Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis - Natuna (KNPIS -
Natuna)
  1. Ir. Marwan Batubara, MSc. Koordinator
  2. Dr. Laode Ida Wakil Ketua DPD RI
  3. Drs. Nursyamsa Hadist Anggota DPD RI
  4. Ir. Idris Zaini, MM., MBA Anggota DPD RI
  5. Hj. Aida N. Ismeth, SE, MBA Anggota DPD RI
  6. Ir. H. Abdul Aziz Qahar Mudzakkar Anggota DPD RI
  7. Ir. Tjatur Sapto Edi Anggota DPR RI
  8. Ir. Wahyudin Munawir Anggota DPR RI
  9. Alvin Lie Anggota DPR RI
  10. Ir. Ami Taher Anggota DPR RI
  11. Rama Pratama, SE Anggota DPR RI
  12. Tamsil Linrung Anggota DPR RI
  13. Agus Purnomo, SIP Anggota DPR RI
  14. Zuber Safawi, SHI Anggota DPR RI
  15. Dr. Fuad Bawazier Ketua Partai HANURA
  16. Ir. Bagus Satrianto PNBK
  17. Ir. Effendi Siradjuddin Ketua Aspermigas
  18. Dr. Ryad Areshman Chairil The Center for Ind. Energy and

Resources

Law
  19. Dirgo Purbo PASKAL
  20. Drs. Revrisond Baswir, MBA Ka. Pusat Studi Ek Kerakyatan UGM
  21. Dr. Fadhil Hasan Direktur INDEF
  22. Dr. Hendri Saparini Managing Director ECONIT
  23. Dr. Warsito Ketua Masy. Ilmuwan dan Teknolog Indonesia
  24. Ichsanudin Noorsy, MBA Lembaga Studi Kebijakan Publik
  25. Ismed Hasan Putro Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia
  26. Andi Bakhtiar Linrung Sekjen Masyarakat Profesional Madani
  27. Kusfiardi Koordinator Koalisi Anti Utang
  28. Siti Maimunah Jaringan Advokasi Tambang
  29. Aryananda TRAFFIC
  30. Ir. Chandra Wijaya ILUNI UI
  31. Fabby Tumiwa WGPSR
  32. Adhie Massardi Mantan Juru Bicara Presiden RI
  33. Abdullah Sodik Ketua Serikat Pekerja Pertamina
  34. Dr. Hasan Saman Forum Tenaga Kerja Pertamina
  35. Ir. Daryoko Ketua Serikat Pekerja PLN
  36. Ir. Raswari, MM. Persatuan Insinyur Profesional Indonesia
  37. Hamzah Amdan , SE Ketua Himpunan Cendekiawan Putra Natuna
  38. Drs. M.B. Malik, MM. Forum Intelektual dan Profesional SBY-JK
  39. Fauzan Al Anshory Majelis Mujahidin Indonesia
  40. Ismail Yusanto Hizbut Tahrir Indonesia
  41. Ilham Wijaya HMI MPO
  42. Dwi Ariyanto Presiden KM ITB
  43. Fathul Bahri

Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-06 Terurut Topik Shofiyuddin

Cak ADB,
Thanks untuk klarifikasinya.


On 2/6/07, Andang Bachtiar [EMAIL PROTECTED] wrote:


Pada acara 11 Januari di DPD/DPR-RI itu nara-sumber adalah sbb:

1.  Dr. Kurtubi (Pakar Perminyakan)

Pengelolaan Blok Natuna dalam Konteks Kebijakan Migas di Indonesia

2.  Dr. Kardaya Warnika (Kepala BP Migas) === diganti oleh DIRJEN
MIGAS
(Dr. Luluk Sumiarso)

Blok Natuna dan Blue Print Kebijakan Pengelolaan Migas Nasional

3.  Ir. Effendi Siradjuddin (Ketua Aspermigas)

Blok Natuna dan Prospek Industri Migas Nasional

4.  Dr. Andang Bachtiar (Pakar Geologi)

Aspek Teknologi dalam Pengelolaan Blok Natuna  === diubah: Blok Natuna
D-Alpha: Aspek Geologi Migas

5.  Dr. Ryad Areshman Chairil (Konsultan Hukum Migas)

Mengurai Persoalan Hukum Blok Natuna

6.  Dr. Hendri Saparini (Pakar Ekonomi ECONIT)

Analisis Manfaat Ekonomi Kontrak Blok Natuna Bagi Negara

7.  Ir. Wahyudin Munawir (Anggota Komisi VII DPR RI)

Komitmen Politik Parlemen dalam Mendorong Kebijakan Migas yang Berpihak
pada Kepentingan Bangsa

Diskusi  dimoderatori oleh Ir. Abdullah Sodik, MSc. (Ketua Serikat Pekerja
Pertamina)


Tentang pertanyaan Shofi mengenai tidak adanya institusi yang terkait
dengan
geologi ikut terlibat dalam pembuatan surat tersebut: memang pada dasarnya
Komite tersebut (setahu saya) tidak melibatkan INSTITUSI, tetapi
PERSONIL/INDIVIDUAL yang punya kepedulian terhadap permasalahan
permberdayaan migas nasional. Kelompok individu-individu yang hampir sama
(dengan nama berbeda) pernah pula aktif dalam ikut meramaikan
gonjang-ganjing masalah Cepu.

adb

- Original Message -
From: H. Edison Sirodj (PCSB) [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, February 02, 2007 2:24 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY



Walaupun mereka bukan geologist, mudah2an data yang didapat akan
melebihi dari yang dimiliki geologist.
Yah namanya juga DPR, banyak nara sumber.

egs

-Original Message-
From: Shofiyuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, 02 February, 2007 12:48 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale diskusi, sering
kalem,
sering pula ngotot.
Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau setidaknya apakah yang
menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo ahli geologi indonesia
seperti kejadian LUSI?
Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan tulisan di koran.
Maaf,
kalo salah.

shofi



On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya ngga perlu dong,
 nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
 termasuk ahli nujum... :-)

  On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
   Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada institusi yang
berkaitan
   dengan
   geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.
  
   Shofi
  
.
   Jakarta, 18 Januari 2007
   a.n.
   Komite Nasional Penyelamat
   Industri Strategis - Natuna
   (KNPIS - Natuna)
   (Marwan Batubara/Anggota DPD RI)
  
   Hormat Kami,
   Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis - Natuna (KNPIS -
 Natuna)
   1. Ir. Marwan Batubara, MSc. Koordinator
   2. Dr. Laode Ida Wakil Ketua DPD RI
   3. Drs. Nursyamsa Hadist Anggota DPD RI
   4. Ir. Idris Zaini, MM., MBA Anggota DPD RI
   5. Hj. Aida N. Ismeth, SE, MBA Anggota DPD RI
   6. Ir. H. Abdul Aziz Qahar Mudzakkar Anggota DPD RI
   7. Ir. Tjatur Sapto Edi Anggota DPR RI
   8. Ir. Wahyudin Munawir Anggota DPR RI
   9. Alvin Lie Anggota DPR RI
   10. Ir. Ami Taher Anggota DPR RI
   11. Rama Pratama, SE Anggota DPR RI
   12. Tamsil Linrung Anggota DPR RI
   13. Agus Purnomo, SIP Anggota DPR RI
   14. Zuber Safawi, SHI Anggota DPR RI
   15. Dr. Fuad Bawazier Ketua Partai HANURA
   16. Ir. Bagus Satrianto PNBK
   17. Ir. Effendi Siradjuddin Ketua Aspermigas
   18. Dr. Ryad Areshman Chairil The Center for Ind. Energy and
Resources
 Law
   19. Dirgo Purbo PASKAL
   20. Drs. Revrisond Baswir, MBA Ka. Pusat Studi Ek Kerakyatan UGM
   21. Dr. Fadhil Hasan Direktur INDEF
   22. Dr. Hendri Saparini Managing Director ECONIT
   23. Dr. Warsito Ketua Masy. Ilmuwan dan Teknolog Indonesia
   24. Ichsanudin Noorsy, MBA Lembaga Studi Kebijakan Publik
   25. Ismed Hasan Putro Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia
   26. Andi Bakhtiar Linrung Sekjen Masyarakat Profesional Madani
   27. Kusfiardi Koordinator Koalisi Anti Utang
   28. Siti Maimunah Jaringan Advokasi Tambang
   29. Aryananda TRAFFIC
   30. Ir. Chandra Wijaya ILUNI UI
   31. Fabby Tumiwa WGPSR
   32. Adhie Massardi Mantan Juru Bicara Presiden RI
   33. Abdullah Sodik Ketua Serikat Pekerja Pertamina
   34. Dr. Hasan Saman Forum Tenaga Kerja Pertamina
   35. Ir. Daryoko Ketua Serikat Pekerja PLN
   36. Ir. Raswari, MM. Persatuan Insinyur Profesional Indonesia
   37. Hamzah Amdan , SE Ketua Himpunan Cendekiawan Putra Natuna
   38. Drs. M.B. Malik, MM. Forum Intelektual dan Profesional SBY-JK
   39. Fauzan Al Anshory Majelis Mujahidin

RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-02 Terurut Topik H. Edison Sirodj (PCSB)

Eh..kawan ini setuzu-setuzu saza, nanti orang lain bilang kita ini ada
main pulak.
Itulah kawan, kalau sudah pada tingkat politisi, pendekatannya lebih
komplek bukan dari petroleum systemnya  aja.

egs

-Original Message-
From: edison sembiring [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, 02 February, 2007 3:36 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

Setuju Mas Edison eh.. namanya sama nih, yang
terpenting dari itu adalah tujuannya, ahli geologi kan
juga banyak, mungkin saja mereka kasih masukan
individual seperti kata Mas Taufik.

Salam,
Edison Sembiring

--- H. Edison Sirodj (PCSB)
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Walaupun mereka bukan geologist, mudah2an data yang
 didapat akan
 melebihi dari yang dimiliki geologist.
 Yah namanya juga DPR, banyak nara sumber.
 
 egs
 
 -Original Message-
 From: Shofiyuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Friday, 02 February, 2007 12:48 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah -
 Surat Terbuka Buat SBY
 
 Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale
 diskusi, sering
 kalem,
 sering pula ngotot.
 Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau
 setidaknya apakah yang
 menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo
 ahli geologi indonesia
 seperti kejadian LUSI?
 Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan
 tulisan di koran.
 Maaf,
 kalo salah.
 
 shofi
 
 
 
 On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
 
  Ya ngga perlu dong,
  nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
  termasuk ahli nujum... :-)
 
   On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
   
Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada
 institusi yang
 berkaitan
dengan
geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.
   
Shofi
   
   
   
=
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan
 Pemerintah
Kepada Yth.
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
   
Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa
 waktu terakhir ini
  terlihat
pada
   
pemberitaan sebagian besar media massa
 nasional maupun daerah,
 bahwa
  ada
tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta
 Pemerintah
 menghentikan
(terminasi) kontrak bagi hasil
(KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna
 D-Alpha (selanjutnya
  disebut
sebagai
Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa
 pengelolaan Blok Natuna oleh
ExxonMobil ternyata
sama sekali tidak memberikan manfaat bagi
 negara. Disamping itu,
 sejak
kontrak tersebut
ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985
 ternyata Exxon juga
 tidak
melakukan kegiatan
pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan
 di dalam KBH nya.
   
Para pengamat industri migas nasional juga
 menyatakan bahwa isi
 KBH
  Blok
Natuna
sangat merugikan negara karena menetapkan
 porsi bagi hasil sebesar
  100%
untuk Exxon
dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak
 ini, ExxonMobil
 berhak
  untuk
mengambil
seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh
 Blok Natuna.
 Sementara,
Pemerintah hanya
memperoleh pemasukan dari pajak yang
 dibayarkan ExxonMobil. Suatu
  bentuk
kontrak yang
sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai
 bentuk pelecehan atas
  hak-hak
negara, selain hal
tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya
 dimiliki penjajah.
   
Bapak Presiden yang kami hormati,
Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok
 Natuna pun telah
 berakhir
secara otomatis
sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak
 melakukan kegiatan
pengembangan lapangan
untuk memastikan kelayakan komersial dari blok
 tersebut. Dengan
  demikian,
berdasarkan
ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
 tentang Migas (UU Migas)
 dan
peraturan
pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok Natuna
 tersebut menjadi
 milik
negara untuk dapat
dimanfaatkan berdasarkan ketentuan perundangan
 yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU
 Migas menyatakan bahwa
kontraktor wajib
mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada
 Menteri melalui Badan
Pelaksana, setelah
jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
 Wilayah Kerja yang
  dikembalikan
oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian menjadi
 wilayah terbuka
 untuk
  dapat
ditawarkan
kepada pihak nasional termasuk Pertamina atau
 kontraktor nasional
  lain.
   
Bapak Presiden yang kami hormati,
Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar
 geologi nasional
 didapat
bahwa Blok Natuna
mengandung sumber kekayaan alam nasional
 khususnya gas yang sangat
  besar.
Diperkirakan
di daerah tersebut terdapat sekitar 46 triliun
 kaki kubik dan
disebut-sebut sebagai salah satu
yang terbesar di dunia. Sesuai dengan komitmen
 Bapak Presiden
 kepada
rakyat Indonesia,
maka seharusnya Blok Natuna tersebut dikelola
 sebaik

RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-02 Terurut Topik edison sembiring
Itu dia ... kalau polotik tingkat kemungkinannya lebih
banyak, dan lebih komplek.

eds

--- H. Edison Sirodj (PCSB)
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Eh..kawan ini setuzu-setuzu saza, nanti orang lain
 bilang kita ini ada
 main pulak.
 Itulah kawan, kalau sudah pada tingkat politisi,
 pendekatannya lebih
 komplek bukan dari petroleum systemnya  aja.
 
 egs
 
 -Original Message-
 From: edison sembiring [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Friday, 02 February, 2007 3:36 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah -
 Surat Terbuka Buat SBY
 
 Setuju Mas Edison eh.. namanya sama nih, yang
 terpenting dari itu adalah tujuannya, ahli geologi
 kan
 juga banyak, mungkin saja mereka kasih masukan
 individual seperti kata Mas Taufik.
 
 Salam,
 Edison Sembiring
 
 --- H. Edison Sirodj (PCSB)
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  
  Walaupun mereka bukan geologist, mudah2an data
 yang
  didapat akan
  melebihi dari yang dimiliki geologist.
  Yah namanya juga DPR, banyak nara sumber.
  
  egs
  
  -Original Message-
  From: Shofiyuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, 02 February, 2007 12:48 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah -
  Surat Terbuka Buat SBY
  
  Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale
  diskusi, sering
  kalem,
  sering pula ngotot.
  Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau
  setidaknya apakah yang
  menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo
  ahli geologi indonesia
  seperti kejadian LUSI?
  Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan
  tulisan di koran.
  Maaf,
  kalo salah.
  
  shofi
  
  
  
  On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED]
  wrote:
  
   Ya ngga perlu dong,
   nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
   termasuk ahli nujum... :-)
  
On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED]
  wrote:

 Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
 Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada
  institusi yang
  berkaitan
 dengan
 geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.

 Shofi



 =
 SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
 Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan
  Pemerintah
 Kepada Yth.
 Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
 Presiden Republik Indonesia

 Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa
  waktu terakhir ini
   terlihat
 pada

 pemberitaan sebagian besar media massa
  nasional maupun daerah,
  bahwa
   ada
 tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta
  Pemerintah
  menghentikan
 (terminasi) kontrak bagi hasil
 (KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna
  D-Alpha (selanjutnya
   disebut
 sebagai
 Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa
  pengelolaan Blok Natuna oleh
 ExxonMobil ternyata
 sama sekali tidak memberikan manfaat bagi
  negara. Disamping itu,
  sejak
 kontrak tersebut
 ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985
  ternyata Exxon juga
  tidak
 melakukan kegiatan
 pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan
  di dalam KBH nya.

 Para pengamat industri migas nasional juga
  menyatakan bahwa isi
  KBH
   Blok
 Natuna
 sangat merugikan negara karena menetapkan
  porsi bagi hasil sebesar
   100%
 untuk Exxon
 dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak
  ini, ExxonMobil
  berhak
   untuk
 mengambil
 seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh
  Blok Natuna.
  Sementara,
 Pemerintah hanya
 memperoleh pemasukan dari pajak yang
  dibayarkan ExxonMobil. Suatu
   bentuk
 kontrak yang
 sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai
  bentuk pelecehan atas
   hak-hak
 negara, selain hal
 tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya
  dimiliki penjajah.

 Bapak Presiden yang kami hormati,
 Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok
  Natuna pun telah
  berakhir
 secara otomatis
 sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak
  melakukan kegiatan
 pengembangan lapangan
 untuk memastikan kelayakan komersial dari
 blok
  tersebut. Dengan
   demikian,
 berdasarkan
 ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
  tentang Migas (UU Migas)
  dan
 peraturan
 pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok
 Natuna
  tersebut menjadi
  milik
 negara untuk dapat
 dimanfaatkan berdasarkan ketentuan
 perundangan
  yang berlaku.
 Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU
  Migas menyatakan bahwa
 kontraktor wajib
 mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada
  Menteri melalui Badan
 Pelaksana, setelah
 jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
  Wilayah Kerja yang
   dikembalikan
 oleh Badan
 Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian
 menjadi
  wilayah terbuka
  untuk
   dapat
 ditawarkan
 kepada pihak nasional termasuk Pertamina
 atau
  kontraktor nasional
   lain.

 Bapak Presiden yang kami hormati,
 Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar
  geologi nasional
 
=== message truncated

Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-01 Terurut Topik OK Taufik

mungkin tak secara institusi Pak Shofi, masukan individu saja..Pak Ahmad
Sodik yang ketua Serikat pekerja Pertamina bukan Pak Sodik yang lulusan
Geologi?.


On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:


Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada institusi yang berkaitan
dengan
geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.

Shofi



=
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan Pemerintah
Kepada Yth.
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia

Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa waktu terakhir ini terlihat
pada

pemberitaan sebagian besar media massa nasional maupun daerah, bahwa ada
tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta Pemerintah menghentikan
(terminasi) kontrak bagi hasil
(KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna D-Alpha (selanjutnya disebut
sebagai
Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa pengelolaan Blok Natuna oleh
ExxonMobil ternyata
sama sekali tidak memberikan manfaat bagi negara. Disamping itu, sejak
kontrak tersebut
ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985 ternyata Exxon juga tidak
melakukan kegiatan
pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan di dalam KBH nya.

Para pengamat industri migas nasional juga menyatakan bahwa isi KBH Blok
Natuna
sangat merugikan negara karena menetapkan porsi bagi hasil sebesar 100%
untuk Exxon
dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak ini, ExxonMobil berhak untuk
mengambil
seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh Blok Natuna. Sementara,
Pemerintah hanya
memperoleh pemasukan dari pajak yang dibayarkan ExxonMobil. Suatu bentuk
kontrak yang
sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan atas hak-hak
negara, selain hal
tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya dimiliki penjajah.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok Natuna pun telah berakhir
secara otomatis
sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak melakukan kegiatan
pengembangan lapangan
untuk memastikan kelayakan komersial dari blok tersebut. Dengan demikian,
berdasarkan
ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan
peraturan
pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok Natuna tersebut menjadi milik
negara untuk dapat
dimanfaatkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU Migas menyatakan bahwa
kontraktor wajib
mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan
Pelaksana, setelah
jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir. Wilayah Kerja yang dikembalikan
oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian menjadi wilayah terbuka untuk dapat
ditawarkan
kepada pihak nasional termasuk Pertamina atau kontraktor nasional lain.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar geologi nasional didapat
bahwa Blok Natuna
mengandung sumber kekayaan alam nasional khususnya gas yang sangat besar.
Diperkirakan
di daerah tersebut terdapat sekitar 46 triliun kaki kubik dan
disebut-sebut sebagai salah satu
yang terbesar di dunia. Sesuai dengan komitmen Bapak Presiden kepada
rakyat Indonesia,
maka seharusnya Blok Natuna tersebut dikelola sebaik-baiknya oleh
pengusaha nasional,
secara amanah, dan mengutamakan kemandirian bangsa, dalam rangka
memberikan manfaat
bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33
UUD 1945.
Kemandirian dalam pengelolaan migas merupakan salah satu aspek penting
dalam

pelaksanaan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
Perlu kami sampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional
(Aspermigas) telah menyatakan sikap bahwa mereka mampu untuk mengelola
Blok Natuna.
Disamping itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan
menyimpulkan bahwa
Pertamina pun siap untuk mengembangkan Blok Natuna. Kami memandang akan
lebih baik
jika Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk
mengembangkan
Blok Natuna dibandingkan diberikan kepada pihak asing.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Secara ekonomi pengelolaan Blok Natuna oleh pengusaha nasional memiliki
nilai
strategis bagi pemberdayaan bangsa. Produk gas yang dihasilkan dapat
diserap oleh pasar
dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional yang dapat
diserap oleh
berbagai industri di beberapa sektor seperti transportasi,
ketenagalistrikan, dan lain-lain.
Disamping itu, jika Blok Natuna diberikan kepada pihak nasional, maka
Pemerintah pun
dapat mengubah struktur bagi hasil yang lebih memberikan keuntungan kepada
negara
sebagaimana tujuan diadakannya UU Migas. Sehingga amanah Pasal 33 UUD 1945
di atas
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Terus terang kami mempertanyakan beberapa statement pejabat Pemerintah
bahwa KBH
Blok Natuna akan dinegosiasi ulang oleh Pemerintah dan Exxon. Karena
secara hukum, kami
tidak mendapati satu pun Pasal di dalam UU Migas yang memungkinkan
Pemerintah untuk
melakukan negosiasi ulang kontrak yang sudah putus berdasarkan 

Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-01 Terurut Topik Amir Al Amin

Ya ngga perlu dong,
nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
termasuk ahli nujum... :-)


On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
 Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada institusi yang berkaitan
 dengan
 geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.

 Shofi



 =
 SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
 Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan Pemerintah
 Kepada Yth.
 Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
 Presiden Republik Indonesia

 Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa waktu terakhir ini terlihat
 pada

 pemberitaan sebagian besar media massa nasional maupun daerah, bahwa ada
 tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta Pemerintah menghentikan
 (terminasi) kontrak bagi hasil
 (KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna D-Alpha (selanjutnya disebut
 sebagai
 Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa pengelolaan Blok Natuna oleh
 ExxonMobil ternyata
 sama sekali tidak memberikan manfaat bagi negara. Disamping itu, sejak
 kontrak tersebut
 ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985 ternyata Exxon juga tidak
 melakukan kegiatan
 pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan di dalam KBH nya.

 Para pengamat industri migas nasional juga menyatakan bahwa isi KBH Blok
 Natuna
 sangat merugikan negara karena menetapkan porsi bagi hasil sebesar 100%
 untuk Exxon
 dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak ini, ExxonMobil berhak untuk
 mengambil
 seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh Blok Natuna. Sementara,
 Pemerintah hanya
 memperoleh pemasukan dari pajak yang dibayarkan ExxonMobil. Suatu bentuk
 kontrak yang
 sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan atas hak-hak
 negara, selain hal
 tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya dimiliki penjajah.

 Bapak Presiden yang kami hormati,
 Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok Natuna pun telah berakhir
 secara otomatis
 sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak melakukan kegiatan
 pengembangan lapangan
 untuk memastikan kelayakan komersial dari blok tersebut. Dengan demikian,
 berdasarkan
 ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan
 peraturan
 pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok Natuna tersebut menjadi milik
 negara untuk dapat
 dimanfaatkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
 Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU Migas menyatakan bahwa
 kontraktor wajib
 mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan
 Pelaksana, setelah
 jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir. Wilayah Kerja yang dikembalikan
 oleh Badan
 Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian menjadi wilayah terbuka untuk dapat
 ditawarkan
 kepada pihak nasional termasuk Pertamina atau kontraktor nasional lain.

 Bapak Presiden yang kami hormati,
 Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar geologi nasional didapat
 bahwa Blok Natuna
 mengandung sumber kekayaan alam nasional khususnya gas yang sangat besar.
 Diperkirakan
 di daerah tersebut terdapat sekitar 46 triliun kaki kubik dan
 disebut-sebut sebagai salah satu
 yang terbesar di dunia. Sesuai dengan komitmen Bapak Presiden kepada
 rakyat Indonesia,
 maka seharusnya Blok Natuna tersebut dikelola sebaik-baiknya oleh
 pengusaha nasional,
 secara amanah, dan mengutamakan kemandirian bangsa, dalam rangka
 memberikan manfaat
 bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33
 UUD 1945.
 Kemandirian dalam pengelolaan migas merupakan salah satu aspek penting
 dalam

 pelaksanaan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
 Perlu kami sampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional
 (Aspermigas) telah menyatakan sikap bahwa mereka mampu untuk mengelola
 Blok Natuna.
 Disamping itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan
 menyimpulkan bahwa
 Pertamina pun siap untuk mengembangkan Blok Natuna. Kami memandang akan
 lebih baik
 jika Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk
 mengembangkan
 Blok Natuna dibandingkan diberikan kepada pihak asing.

 Bapak Presiden yang kami hormati,
 Secara ekonomi pengelolaan Blok Natuna oleh pengusaha nasional memiliki
 nilai
 strategis bagi pemberdayaan bangsa. Produk gas yang dihasilkan dapat
 diserap oleh pasar
 dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional yang dapat
 diserap oleh
 berbagai industri di beberapa sektor seperti transportasi,
 ketenagalistrikan, dan lain-lain.
 Disamping itu, jika Blok Natuna diberikan kepada pihak nasional, maka
 Pemerintah pun
 dapat mengubah struktur bagi hasil yang lebih memberikan keuntungan kepada
 negara
 sebagaimana tujuan diadakannya UU Migas. Sehingga amanah Pasal 33 UUD 1945
 di atas
 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 Bapak Presiden yang kami hormati,
 Terus terang kami mempertanyakan beberapa statement pejabat Pemerintah
 bahwa KBH
 Blok Natuna akan dinegosiasi ulang oleh Pemerintah dan Exxon. Karena
 secara hukum, kami
 tidak mendapati satu pun Pasal di dalam UU Migas yang memungkinkan
 Pemerintah untuk
 melakukan negosiasi ulang 

Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-01 Terurut Topik Shofiyuddin

Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale diskusi, sering kalem,
sering pula ngotot.
Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau setidaknya apakah yang
menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo ahli geologi indonesia
seperti kejadian LUSI?
Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan tulisan di koran. Maaf,
kalo salah.

shofi



On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED] wrote:


Ya ngga perlu dong,
nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
termasuk ahli nujum... :-)

 On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
  Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada institusi yang berkaitan
  dengan
  geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.
 
  Shofi
 
 
 
  =
  SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
  Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan Pemerintah
  Kepada Yth.
  Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
  Presiden Republik Indonesia
 
  Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa waktu terakhir ini
terlihat
  pada
 
  pemberitaan sebagian besar media massa nasional maupun daerah, bahwa
ada
  tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta Pemerintah menghentikan
  (terminasi) kontrak bagi hasil
  (KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna D-Alpha (selanjutnya
disebut
  sebagai
  Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa pengelolaan Blok Natuna oleh
  ExxonMobil ternyata
  sama sekali tidak memberikan manfaat bagi negara. Disamping itu, sejak
  kontrak tersebut
  ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985 ternyata Exxon juga tidak
  melakukan kegiatan
  pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan di dalam KBH nya.
 
  Para pengamat industri migas nasional juga menyatakan bahwa isi KBH
Blok
  Natuna
  sangat merugikan negara karena menetapkan porsi bagi hasil sebesar
100%
  untuk Exxon
  dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak ini, ExxonMobil berhak
untuk
  mengambil
  seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh Blok Natuna. Sementara,
  Pemerintah hanya
  memperoleh pemasukan dari pajak yang dibayarkan ExxonMobil. Suatu
bentuk
  kontrak yang
  sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan atas
hak-hak
  negara, selain hal
  tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya dimiliki penjajah.
 
  Bapak Presiden yang kami hormati,
  Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok Natuna pun telah berakhir
  secara otomatis
  sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak melakukan kegiatan
  pengembangan lapangan
  untuk memastikan kelayakan komersial dari blok tersebut. Dengan
demikian,
  berdasarkan
  ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan
  peraturan
  pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok Natuna tersebut menjadi milik
  negara untuk dapat
  dimanfaatkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
  Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU Migas menyatakan bahwa
  kontraktor wajib
  mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan
  Pelaksana, setelah
  jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir. Wilayah Kerja yang
dikembalikan
  oleh Badan
  Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian menjadi wilayah terbuka untuk
dapat
  ditawarkan
  kepada pihak nasional termasuk Pertamina atau kontraktor nasional
lain.
 
  Bapak Presiden yang kami hormati,
  Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar geologi nasional didapat
  bahwa Blok Natuna
  mengandung sumber kekayaan alam nasional khususnya gas yang sangat
besar.
  Diperkirakan
  di daerah tersebut terdapat sekitar 46 triliun kaki kubik dan
  disebut-sebut sebagai salah satu
  yang terbesar di dunia. Sesuai dengan komitmen Bapak Presiden kepada
  rakyat Indonesia,
  maka seharusnya Blok Natuna tersebut dikelola sebaik-baiknya oleh
  pengusaha nasional,
  secara amanah, dan mengutamakan kemandirian bangsa, dalam rangka
  memberikan manfaat
  bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pasal
33
  UUD 1945.
  Kemandirian dalam pengelolaan migas merupakan salah satu aspek penting
  dalam
 
  pelaksanaan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
  Perlu kami sampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional
  (Aspermigas) telah menyatakan sikap bahwa mereka mampu untuk mengelola
  Blok Natuna.
  Disamping itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan
  menyimpulkan bahwa
  Pertamina pun siap untuk mengembangkan Blok Natuna. Kami memandang
akan
  lebih baik
  jika Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk
  mengembangkan
  Blok Natuna dibandingkan diberikan kepada pihak asing.
 
  Bapak Presiden yang kami hormati,
  Secara ekonomi pengelolaan Blok Natuna oleh pengusaha nasional
memiliki
  nilai
  strategis bagi pemberdayaan bangsa. Produk gas yang dihasilkan dapat
  diserap oleh pasar
  dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional yang dapat
  diserap oleh
  berbagai industri di beberapa sektor seperti transportasi,
  ketenagalistrikan, dan lain-lain.
  Disamping itu, jika Blok Natuna diberikan kepada pihak nasional, maka
  Pemerintah pun
  dapat mengubah 

RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-01 Terurut Topik H. Edison Sirodj (PCSB)

Walaupun mereka bukan geologist, mudah2an data yang didapat akan
melebihi dari yang dimiliki geologist.
Yah namanya juga DPR, banyak nara sumber.

egs

-Original Message-
From: Shofiyuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, 02 February, 2007 12:48 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale diskusi, sering
kalem,
sering pula ngotot.
Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau setidaknya apakah yang
menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo ahli geologi indonesia
seperti kejadian LUSI?
Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan tulisan di koran.
Maaf,
kalo salah.

shofi



On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya ngga perlu dong,
 nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
 termasuk ahli nujum... :-)

  On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
   Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada institusi yang
berkaitan
   dengan
   geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.
  
   Shofi
  
  
  
   =
   SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
   Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan Pemerintah
   Kepada Yth.
   Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
   Presiden Republik Indonesia
  
   Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa waktu terakhir ini
 terlihat
   pada
  
   pemberitaan sebagian besar media massa nasional maupun daerah,
bahwa
 ada
   tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta Pemerintah
menghentikan
   (terminasi) kontrak bagi hasil
   (KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna D-Alpha (selanjutnya
 disebut
   sebagai
   Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa pengelolaan Blok Natuna oleh
   ExxonMobil ternyata
   sama sekali tidak memberikan manfaat bagi negara. Disamping itu,
sejak
   kontrak tersebut
   ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985 ternyata Exxon juga
tidak
   melakukan kegiatan
   pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan di dalam KBH nya.
  
   Para pengamat industri migas nasional juga menyatakan bahwa isi
KBH
 Blok
   Natuna
   sangat merugikan negara karena menetapkan porsi bagi hasil sebesar
 100%
   untuk Exxon
   dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak ini, ExxonMobil
berhak
 untuk
   mengambil
   seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh Blok Natuna.
Sementara,
   Pemerintah hanya
   memperoleh pemasukan dari pajak yang dibayarkan ExxonMobil. Suatu
 bentuk
   kontrak yang
   sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan atas
 hak-hak
   negara, selain hal
   tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya dimiliki penjajah.
  
   Bapak Presiden yang kami hormati,
   Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok Natuna pun telah
berakhir
   secara otomatis
   sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak melakukan kegiatan
   pengembangan lapangan
   untuk memastikan kelayakan komersial dari blok tersebut. Dengan
 demikian,
   berdasarkan
   ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas)
dan
   peraturan
   pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok Natuna tersebut menjadi
milik
   negara untuk dapat
   dimanfaatkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
   Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU Migas menyatakan bahwa
   kontraktor wajib
   mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan
   Pelaksana, setelah
   jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir. Wilayah Kerja yang
 dikembalikan
   oleh Badan
   Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian menjadi wilayah terbuka
untuk
 dapat
   ditawarkan
   kepada pihak nasional termasuk Pertamina atau kontraktor nasional
 lain.
  
   Bapak Presiden yang kami hormati,
   Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar geologi nasional
didapat
   bahwa Blok Natuna
   mengandung sumber kekayaan alam nasional khususnya gas yang sangat
 besar.
   Diperkirakan
   di daerah tersebut terdapat sekitar 46 triliun kaki kubik dan
   disebut-sebut sebagai salah satu
   yang terbesar di dunia. Sesuai dengan komitmen Bapak Presiden
kepada
   rakyat Indonesia,
   maka seharusnya Blok Natuna tersebut dikelola sebaik-baiknya oleh
   pengusaha nasional,
   secara amanah, dan mengutamakan kemandirian bangsa, dalam rangka
   memberikan manfaat
   bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat
Pasal
 33
   UUD 1945.
   Kemandirian dalam pengelolaan migas merupakan salah satu aspek
penting
   dalam
  
   pelaksanaan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
   Perlu kami sampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas
Nasional
   (Aspermigas) telah menyatakan sikap bahwa mereka mampu untuk
mengelola
   Blok Natuna.
   Disamping itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan
   menyimpulkan bahwa
   Pertamina pun siap untuk mengembangkan Blok Natuna. Kami memandang
 akan
   lebih baik
   jika Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional
untuk
   mengembangkan
   Blok Natuna dibandingkan diberikan kepada pihak asing.
  
   Bapak Presiden yang

RE: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah - Surat Terbuka Buat SBY

2007-02-01 Terurut Topik edison sembiring
Setuju Mas Edison eh.. namanya sama nih, yang
terpenting dari itu adalah tujuannya, ahli geologi kan
juga banyak, mungkin saja mereka kasih masukan
individual seperti kata Mas Taufik.

Salam,
Edison Sembiring

--- H. Edison Sirodj (PCSB)
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Walaupun mereka bukan geologist, mudah2an data yang
 didapat akan
 melebihi dari yang dimiliki geologist.
 Yah namanya juga DPR, banyak nara sumber.
 
 egs
 
 -Original Message-
 From: Shofiyuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Friday, 02 February, 2007 12:48 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Dari Milist Sebelah -
 Surat Terbuka Buat SBY
 
 Maksud saya, di miling list ini kita senang sekale
 diskusi, sering
 kalem,
 sering pula ngotot.
 Pas ada kayak beginian, apakah kita tahu? atau
 setidaknya apakah yang
 menulis surat terbuka ini pernah menghubungi ahlo
 ahli geologi indonesia
 seperti kejadian LUSI?
 Saya berfikir mungkin mereka hanya melihat tulisan
 tulisan di koran.
 Maaf,
 kalo salah.
 
 shofi
 
 
 
 On 2/2/07, Amir Al Amin [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
 
  Ya ngga perlu dong,
  nanti DPR isinya 1001 macam keahlihan,
  termasuk ahli nujum... :-)
 
   On 2/1/07, Shofiyuddin [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
   
Ada yang bisa memberikan klarifikasi?
Kalo benar menjadi menarik karena tidak ada
 institusi yang
 berkaitan
dengan
geologi terlibat dalam pembuatan surat ini.
   
Shofi
   
   
   
=
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
Blok Natuna, Kemandirian, dan Ketegasan
 Pemerintah
Kepada Yth.
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
   
Sebagaimana Bapak Presiden maklum, beberapa
 waktu terakhir ini
  terlihat
pada
   
pemberitaan sebagian besar media massa
 nasional maupun daerah,
 bahwa
  ada
tendensi kuat dari masyarakat untuk meminta
 Pemerintah
 menghentikan
(terminasi) kontrak bagi hasil
(KBH) ExxonMobil dalam mengelola Blok Natuna
 D-Alpha (selanjutnya
  disebut
sebagai
Blok Natuna saja). Disimpulkan bahwa
 pengelolaan Blok Natuna oleh
ExxonMobil ternyata
sama sekali tidak memberikan manfaat bagi
 negara. Disamping itu,
 sejak
kontrak tersebut
ditandatangani pada tanggal 8 Januari 1985
 ternyata Exxon juga
 tidak
melakukan kegiatan
pengembangan lapangan sebagaimana diwajibkan
 di dalam KBH nya.
   
Para pengamat industri migas nasional juga
 menyatakan bahwa isi
 KBH
  Blok
Natuna
sangat merugikan negara karena menetapkan
 porsi bagi hasil sebesar
  100%
untuk Exxon
dan 0% untuk Pemerintah. Berdasarkan kontrak
 ini, ExxonMobil
 berhak
  untuk
mengambil
seluruh produksi migas yang dihasilkan oleh
 Blok Natuna.
 Sementara,
Pemerintah hanya
memperoleh pemasukan dari pajak yang
 dibayarkan ExxonMobil. Suatu
  bentuk
kontrak yang
sangat tidak adil dan dapat dianggap sebagai
 bentuk pelecehan atas
  hak-hak
negara, selain hal
tersebut menunjukkan mentalitas yang umumnya
 dimiliki penjajah.
   
Bapak Presiden yang kami hormati,
Secara yuridis, kontrak ExxonMobil di Blok
 Natuna pun telah
 berakhir
secara otomatis
sejak 9 Januari 2005 karena ExxonMobil tidak
 melakukan kegiatan
pengembangan lapangan
untuk memastikan kelayakan komersial dari blok
 tersebut. Dengan
  demikian,
berdasarkan
ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
 tentang Migas (UU Migas)
 dan
peraturan
pelaksanaannya, maka wilayah kerja Blok Natuna
 tersebut menjadi
 milik
negara untuk dapat
dimanfaatkan berdasarkan ketentuan perundangan
 yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan UU
 Migas menyatakan bahwa
kontraktor wajib
mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada
 Menteri melalui Badan
Pelaksana, setelah
jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
 Wilayah Kerja yang
  dikembalikan
oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kemudian menjadi
 wilayah terbuka
 untuk
  dapat
ditawarkan
kepada pihak nasional termasuk Pertamina atau
 kontraktor nasional
  lain.
   
Bapak Presiden yang kami hormati,
Dari hasil konsultasi kami dengan para pakar
 geologi nasional
 didapat
bahwa Blok Natuna
mengandung sumber kekayaan alam nasional
 khususnya gas yang sangat
  besar.
Diperkirakan
di daerah tersebut terdapat sekitar 46 triliun
 kaki kubik dan
disebut-sebut sebagai salah satu
yang terbesar di dunia. Sesuai dengan komitmen
 Bapak Presiden
 kepada
rakyat Indonesia,
maka seharusnya Blok Natuna tersebut dikelola
 sebaik-baiknya oleh
pengusaha nasional,
secara amanah, dan mengutamakan kemandirian
 bangsa, dalam rangka
memberikan manfaat
bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat
 sesuai dengan amanat
 Pasal
  33
UUD 1945.
Kemandirian dalam pengelolaan migas merupakan
 salah satu aspek
 penting
dalam
   
pelaksanaan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
Perlu kami sampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan
 Minyak dan