Re: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)
Pak Sukmandaru, berdasarkan pengalaman saya, kalau sifatnya itu perubahan draft (atau usulan draft baru) kita memasukkannya sebuah bagian atau badan di dpr namanya balegnas (badan legislasi nasional). tetapi kalau usulan seperti yang pak Sukmandaru susun dibawah, cukup minta waktu untuk hearing dengan fraksi atau langsung komisi VIII. salam panpit31 is - Original Message - From: Sukmandaru Prihatmoko [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net [EMAIL PROTECTED] Cc: PERHAPI [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, September 22, 2002 12:49 AM Subject: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru) Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum (Versi 9 Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan. Tulisan ini adalah updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah dibuat April 2001 untuk menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung dengan masukan-masukan dari Diskusi Pertambangan IAGI selama ini. PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau DPR?). Please inform... kalau ada yang tahu. Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah ini, akan disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan dikemas dalam bentuk tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi Pertambangan IAGI. Komentar dari rekan di milist ditunggu. Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya. Salam - Daru EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002 - Sukmandaru Prihatmoko Ketua Bidang Pertambangan IAGI Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya mineral baik logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia yang unik yang terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu lempeng Asia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia. Pertemuan tiga lempeng besar yang saling mendesak dan bertabrakan satu sama lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan juta tahun lalu tersebut memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa pulau dan juga membentuk cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan magmatisme-nya telah diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan bahan galian lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri lainnya. Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi? Jumlah kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa banyak sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan bahwa sampai dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3 juta ton tembaga, 4.054 ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4 milyar ton batubara (plus 11,6 milyar ton pada status sumberdaya terukur), 30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan 12,5 juta ton konsentrat besi (Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari tambang atau daerah prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena ditambang. Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih terpendam di dalam perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat berarti. Sementara di sisi lain, kemajuan teknologi berlangsung dengan cepat dan berkecenderungan mencari material subtitusi dari komoditi tambang yang ada. Akibatnya, bukan tidak mungkin sebuah komoditi tambang yang saat ini laku keras di pasaran suatu saat nanti (20 - 30 tahun kemudian) menjadi tidak ada nilainya. Jadi kuncinya adalah pada kegiatan eksplorasi untuk mengubah status potensi sumberdaya mineral dan panas bumi menjadi bernilai ekonomi. Tanpa kegiatan eksplorasi, potensi sumberdaya yang ada tetap akan menjadi potensi, dan sangat boleh jadi akan kehilangan arti keekonomiannya. Disinilah perlunya semangat eksplorasi berkelanjutan diakomodasi oleh RUU Pertambangan Umum yang baru. Tentunya semangat ini juga harus sejalan dengan kaidah pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, community based- development, dan clean governance. Situasi Pertambangan Saat Ini Dunia pertambangan Indonesia, terutama eksplorasi mineral pernah mengalami masa kejayaan, yaitu sejak awal tahun 70-an sampai sekitar 1997 sebelum krisis ekonomi melanda. Bahkan sebagian besar sumberdaya dan cadangan mineral yang tercatat sekarang adalah diketemukan pada kurun waktu tersebut, dan hanya sebagian kecil saja merupakan warisan penemuan jaman pra-kemerdekaan. Pada periode itu ratusan perusahaan aktif melakukan eksplorasi mineral yang dipayungi keabsahannya oleh Pemerintah Indonesia melalui sistem Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP) untuk komoditi mineral logam, atau melalui sistem Perjanjian
Re: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)
Pak Sukmandaru saya besok 24 September 2002 diminta oleh Dit. Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan mewakili IAGI untuk membahas PP Sumberdaya air. Untuk itu saya mohon ijinnya saja. Salam: Untung Sudarsono Sukmandaru Prihatmoko wrote: Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum (Versi 9 Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan. Tulisan ini adalah updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah dibuat April 2001 untuk menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung dengan masukan-masukan dari Diskusi Pertambangan IAGI selama ini. PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau DPR?). Please inform... kalau ada yang tahu. Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah ini, akan disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan dikemas dalam bentuk tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi Pertambangan IAGI. Komentar dari rekan di milist ditunggu. Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya. Salam - Daru EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002 - Sukmandaru Prihatmoko Ketua Bidang Pertambangan IAGI Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya mineral baik logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia yang unik yang terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu lempeng Asia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia. Pertemuan tiga lempeng besar yang saling mendesak dan bertabrakan satu sama lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan juta tahun lalu tersebut memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa pulau dan juga membentuk cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan magmatisme-nya telah diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan bahan galian lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri lainnya. Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi? Jumlah kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa banyak sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan bahwa sampai dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3 juta ton tembaga, 4.054 ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4 milyar ton batubara (plus 11,6 milyar ton pada status sumberdaya terukur), 30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan 12,5 juta ton konsentrat besi (Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari tambang atau daerah prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena ditambang. Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih terpendam di dalam perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat berarti. Sementara di sisi lain, kemajuan teknologi berlangsung dengan cepat dan berkecenderungan mencari material subtitusi dari komoditi tambang yang ada. Akibatnya, bukan tidak mungkin sebuah komoditi tambang yang saat ini laku keras di pasaran suatu saat nanti (20 - 30 tahun kemudian) menjadi tidak ada nilainya. Jadi kuncinya adalah pada kegiatan eksplorasi untuk mengubah status potensi sumberdaya mineral dan panas bumi menjadi bernilai ekonomi. Tanpa kegiatan eksplorasi, potensi sumberdaya yang ada tetap akan menjadi potensi, dan sangat boleh jadi akan kehilangan arti keekonomiannya. Disinilah perlunya semangat eksplorasi berkelanjutan diakomodasi oleh RUU Pertambangan Umum yang baru. Tentunya semangat ini juga harus sejalan dengan kaidah pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, community based- development, dan clean governance. Situasi Pertambangan Saat Ini Dunia pertambangan Indonesia, terutama eksplorasi mineral pernah mengalami masa kejayaan, yaitu sejak awal tahun 70-an sampai sekitar 1997 sebelum krisis ekonomi melanda. Bahkan sebagian besar sumberdaya dan cadangan mineral yang tercatat sekarang adalah diketemukan pada kurun waktu tersebut, dan hanya sebagian kecil saja merupakan warisan penemuan jaman pra-kemerdekaan. Pada periode itu ratusan perusahaan aktif melakukan eksplorasi mineral yang dipayungi keabsahannya oleh Pemerintah Indonesia melalui sistem Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP) untuk komoditi mineral logam, atau melalui sistem Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan KP untuk komoditi batubara, atau melalui Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) untuk komoditi bahan galian industri. Perusahaan multi-nasional yang bergerak di bidang pertambangan saat itu di akomodasi melalui KK atau PKP2B. Dan sejak awal
RE: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)
Dear Mas Sukmandaru, Terlampir comments saya terhadap RUU Pertambangan: 1) Pasal 1 Ayat (4) ditambahkan dan kegiatan pasca operasi produksi tambang. 2) Bab III, pasal 4 ditambahkan point n. penetapan kebijakan dan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan pada kegiatan pertambangan umum. 3) Bab VII, pasal 21, ditambahkan nomor f. Pasca operasi produksi 4) Bab VIII, pasal 28, kalimat keselamatan pertambangan diganti dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja kegiatan usaha pertambangan. Pada akhir kalimat setelah kata pelaporan ditambahkan kata-kata pada setiap tahap kegiatan yang dilakukannya. 5) Pasal 31, ayat (1) kalimat pengelolaan sisa diganti dengan pengelolaan limbah, selanjutnya setelah kata gas: ...yang keluar dari proses penambangan... kata keluar diganti dengan dihasilkan. 6) Pasal 31 ayat (2) kata-kata terakhirpemilik tanah sebaiknya diganti dengan pemilik lahan. 7) Pasal 32 ayat (1) dan terdapat juga pada ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) kata-kata pasca tambang sebaiknya diganti dengan pasca operasi produksi tambang. 8) Pasal 33 ayat (2) setelah akhir kalimat ditambahkan kalimat tersendiri yang berbunyi: Apabila dana jaminan tersebut ternyata masih kurang pada saat diimplementasikan, maka kekurangan dana tersebut harus ditanggung dan dibayar oleh pemegang IUP dan/atau PUP. 9) Pasal 35 Ayat (2) point b. memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil (ditambahkan kata kepada). 10) Bab X Pasal 46, ayat point g. keselamatan pertambangan diganti dengan Keselamatan kerja dan Kesehatan kerja usaha pertambangan. 11) Bab XIII Pasal 54, Ayat (2) point g. mendatangkan orang ahli, sebaiknya diganti dengan mendatangkan tim ahli. Demikian Mas Daru comments dari saya, semoga sesuai dengan harapan stakeholders pertambangan umum, amien. Terima kasih, Salam, Sugiarto -Original Message- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: 22 September 2002 0:49 To: iagi-net Cc: PERHAPI Subject: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru) Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum (Versi 9 Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan. Tulisan ini adalah updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah dibuat April 2001 untuk menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung dengan masukan-masukan dari Diskusi Pertambangan IAGI selama ini. PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau DPR?). Please inform... kalau ada yang tahu. Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah ini, akan disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan dikemas dalam bentuk tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi Pertambangan IAGI. Komentar dari rekan di milist ditunggu. Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya. Salam - Daru EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002 - Sukmandaru Prihatmoko Ketua Bidang Pertambangan IAGI Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya mineral baik logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia yang unik yang terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu lempeng Asia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia. Pertemuan tiga lempeng besar yang saling mendesak dan bertabrakan satu sama lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan juta tahun lalu tersebut memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa pulau dan juga membentuk cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan magmatisme-nya telah diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan bahan galian lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri lainnya. Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi? Jumlah kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa banyak sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan bahwa sampai dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3 juta ton tembaga, 4.054 ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4 milyar ton batubara (plus 11,6 milyar ton pada status sumberdaya terukur), 30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan 12,5 juta ton konsentrat besi (Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari tambang atau daerah prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena ditambang. Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih terpendam di dalam perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat berarti. Sementara di sisi lain,