Re: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)

2002-09-26 Terurut Topik panpit31

Pak Sukmandaru,
berdasarkan pengalaman saya, kalau sifatnya itu perubahan draft (atau usulan
draft baru) kita memasukkannya sebuah bagian atau badan di dpr namanya
balegnas (badan legislasi nasional). tetapi kalau usulan seperti yang pak
Sukmandaru susun dibawah, cukup minta waktu untuk hearing dengan fraksi atau
langsung komisi VIII.
salam


panpit31
is
- Original Message -
From: Sukmandaru Prihatmoko [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net [EMAIL PROTECTED]
Cc: PERHAPI [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, September 22, 2002 12:49 AM
Subject: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)


Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum
(Versi 9 Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan.
Tulisan ini adalah updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah
dibuat April 2001 untuk menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung
dengan masukan-masukan dari Diskusi Pertambangan IAGI selama ini.

PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau
DPR?). Please inform... kalau ada yang tahu.

Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah
ini, akan disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan
dikemas dalam bentuk tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi
Pertambangan IAGI. Komentar dari rekan di milist ditunggu.

Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya.

Salam - Daru


EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002

-
Sukmandaru Prihatmoko
Ketua Bidang Pertambangan IAGI

Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya
mineral baik logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia
yang unik yang terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar
yaitu lempeng Asia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia.
Pertemuan tiga lempeng besar yang saling mendesak dan bertabrakan satu sama
lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan juta tahun lalu tersebut
memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa pulau dan juga membentuk
cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan magmatisme-nya telah
diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan bahan galian
lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen
berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri
lainnya.

Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi?
Jumlah kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa
banyak sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan
bahwa sampai dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3
juta ton tembaga, 4.054 ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4
milyar ton batubara (plus 11,6 milyar ton pada status sumberdaya terukur),
30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan 12,5 juta ton konsentrat besi
(Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari tambang atau daerah
prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena ditambang.

Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah
diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih
terpendam di dalam perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat
berarti. Sementara di sisi lain, kemajuan teknologi berlangsung dengan cepat
dan berkecenderungan mencari material subtitusi dari komoditi tambang yang
ada. Akibatnya, bukan tidak mungkin sebuah komoditi tambang yang saat ini
laku keras di pasaran suatu saat nanti (20 - 30 tahun kemudian) menjadi
tidak ada nilainya. Jadi kuncinya adalah pada kegiatan eksplorasi untuk
mengubah status potensi sumberdaya mineral dan panas bumi menjadi bernilai
ekonomi. Tanpa kegiatan eksplorasi, potensi sumberdaya yang ada tetap akan
menjadi potensi, dan sangat boleh jadi akan kehilangan arti keekonomiannya.

Disinilah perlunya semangat eksplorasi berkelanjutan diakomodasi oleh RUU
Pertambangan Umum yang baru. Tentunya semangat ini juga harus sejalan dengan
kaidah pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup,
community based- development, dan clean governance.

Situasi Pertambangan Saat Ini

Dunia pertambangan Indonesia, terutama eksplorasi mineral pernah mengalami
masa kejayaan, yaitu sejak awal tahun 70-an sampai sekitar 1997 sebelum
krisis ekonomi melanda. Bahkan sebagian besar sumberdaya dan cadangan
mineral yang tercatat sekarang adalah diketemukan pada kurun waktu tersebut,
dan hanya sebagian kecil saja merupakan warisan penemuan jaman
pra-kemerdekaan. Pada periode itu ratusan perusahaan aktif melakukan
eksplorasi mineral yang dipayungi keabsahannya oleh Pemerintah Indonesia
melalui sistem Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP) untuk komoditi
mineral logam, atau melalui sistem Perjanjian 

Re: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)

2002-09-23 Terurut Topik Untung Sudarsono

Pak Sukmandaru saya besok 24 September 2002 diminta oleh Dit. Lingkungan Geologi dan 
Kawasan Pertambangan mewakili IAGI untuk membahas PP Sumberdaya air. Untuk itu saya 
mohon ijinnya saja.
Salam: Untung Sudarsono

Sukmandaru Prihatmoko wrote:

 Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum (Versi 9 
Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan. Tulisan ini adalah 
updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah dibuat April 2001 untuk 
menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung dengan masukan-masukan dari 
Diskusi Pertambangan IAGI selama ini.

 PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau DPR?). 
Please inform... kalau ada yang tahu.

 Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah ini, akan 
disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan dikemas dalam bentuk 
tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi Pertambangan IAGI. Komentar dari 
rekan di milist ditunggu.

 Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya.

 Salam - Daru


 EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH
 Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002
 
-
 Sukmandaru Prihatmoko
 Ketua Bidang Pertambangan IAGI

 Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya mineral 
baik logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia yang unik yang 
terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu lempeng Asia, lempeng 
Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia. Pertemuan tiga lempeng besar yang 
saling mendesak dan bertabrakan satu sama lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan 
ratusan juta tahun lalu tersebut memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa 
pulau dan juga membentuk cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan 
magmatisme-nya telah diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan 
bahan galian lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen 
berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri lainnya.

 Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi? Jumlah 
kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa banyak 
sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan bahwa sampai 
dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3 juta ton tembaga, 
4.054 ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4 milyar ton batubara (plus 
11,6 milyar ton pada status sumberdaya terukur), 30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, 
dan 12,5 juta ton konsentrat besi (Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal 
dari tambang atau daerah prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya 
karena ditambang.

 Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah 
diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih terpendam di 
dalam perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat berarti. Sementara di sisi 
lain, kemajuan teknologi berlangsung dengan cepat dan berkecenderungan mencari 
material subtitusi dari komoditi tambang yang ada. Akibatnya, bukan tidak mungkin 
sebuah komoditi tambang yang saat ini laku keras di pasaran suatu saat nanti (20 - 30 
tahun kemudian) menjadi tidak ada nilainya. Jadi kuncinya adalah pada kegiatan 
eksplorasi untuk mengubah status potensi sumberdaya mineral dan panas bumi menjadi 
bernilai ekonomi. Tanpa kegiatan eksplorasi, potensi sumberdaya yang ada tetap akan 
menjadi potensi, dan sangat boleh jadi akan kehilangan arti keekonomiannya.

 Disinilah perlunya semangat eksplorasi berkelanjutan diakomodasi oleh RUU 
Pertambangan Umum yang baru. Tentunya semangat ini juga harus sejalan dengan kaidah 
pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, community based- 
development, dan clean governance.

 Situasi Pertambangan Saat Ini

 Dunia pertambangan Indonesia, terutama eksplorasi mineral pernah mengalami masa 
kejayaan, yaitu sejak awal tahun 70-an sampai sekitar 1997 sebelum krisis ekonomi 
melanda. Bahkan sebagian besar sumberdaya dan cadangan mineral yang tercatat sekarang 
adalah diketemukan pada kurun waktu tersebut, dan hanya sebagian kecil saja merupakan 
warisan penemuan jaman pra-kemerdekaan. Pada periode itu ratusan perusahaan aktif 
melakukan eksplorasi mineral yang dipayungi keabsahannya oleh Pemerintah Indonesia 
melalui sistem Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP) untuk komoditi mineral 
logam, atau melalui sistem Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 
dan KP untuk komoditi batubara, atau melalui Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) 
untuk komoditi bahan galian industri.

 Perusahaan multi-nasional yang bergerak di bidang pertambangan saat itu di akomodasi 
melalui KK atau PKP2B. Dan sejak awal 

RE: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)

2002-09-23 Terurut Topik Sugiarto

Dear Mas Sukmandaru,

Terlampir comments saya terhadap RUU Pertambangan:
1) Pasal 1 Ayat (4) ditambahkan dan kegiatan pasca operasi produksi tambang.
2) Bab III, pasal 4 ditambahkan point n. penetapan kebijakan dan standar keselamatan 
kerja, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan pada kegiatan pertambangan umum.
3) Bab VII, pasal 21, ditambahkan nomor f. Pasca operasi produksi
4) Bab VIII, pasal 28, kalimat keselamatan pertambangan diganti dengan Keselamatan 
Kerja dan Kesehatan Kerja kegiatan usaha pertambangan.  Pada akhir kalimat setelah 
kata pelaporan ditambahkan kata-kata pada setiap tahap kegiatan yang dilakukannya.
5) Pasal 31, ayat (1) kalimat pengelolaan sisa diganti dengan pengelolaan limbah,  
selanjutnya setelah kata gas:  ...yang keluar dari proses penambangan... kata keluar 
diganti dengan dihasilkan.
6) Pasal 31 ayat (2) kata-kata terakhirpemilik tanah sebaiknya diganti dengan 
pemilik lahan.
7) Pasal 32 ayat (1) dan terdapat juga pada ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) kata-kata 
pasca tambang sebaiknya diganti dengan pasca operasi produksi tambang.
8) Pasal 33 ayat (2) setelah akhir kalimat ditambahkan kalimat tersendiri yang 
berbunyi:  Apabila dana jaminan tersebut ternyata masih kurang pada saat 
diimplementasikan, maka kekurangan dana tersebut harus ditanggung dan dibayar  oleh 
pemegang IUP dan/atau PUP.
9) Pasal 35 Ayat (2) point b. memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil 
(ditambahkan kata kepada).
10) Bab X Pasal 46, ayat point g. keselamatan pertambangan diganti dengan Keselamatan 
kerja dan Kesehatan kerja usaha pertambangan.
11) Bab XIII Pasal 54, Ayat (2) point g. mendatangkan orang  ahli, sebaiknya diganti 
dengan mendatangkan tim ahli.

Demikian Mas Daru comments dari saya, semoga sesuai dengan harapan stakeholders 
pertambangan umum, amien.

Terima kasih,
Salam,
Sugiarto


-Original Message-
From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 22 September 2002 0:49
To: iagi-net
Cc: PERHAPI
Subject: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)


Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum (Versi 9 
Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan. Tulisan ini adalah 
updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah dibuat April 2001 untuk 
menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung dengan masukan-masukan dari Diskusi 
Pertambangan IAGI selama ini.

PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau DPR?). 
Please inform... kalau ada yang tahu.

Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah ini, akan 
disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan dikemas dalam bentuk 
tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi Pertambangan IAGI. Komentar dari 
rekan di milist ditunggu.

Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya.

Salam - Daru

 
EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002
-
Sukmandaru Prihatmoko
Ketua Bidang Pertambangan IAGI
 
Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya mineral baik 
logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia yang unik yang 
terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu lempeng Asia, lempeng 
Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia. Pertemuan tiga lempeng besar yang 
saling mendesak dan bertabrakan satu sama lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan 
ratusan juta tahun lalu tersebut memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa 
pulau dan juga membentuk cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan 
magmatisme-nya telah diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan 
bahan galian lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen 
berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri lainnya.
 
Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi? Jumlah 
kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa banyak 
sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan bahwa sampai 
dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3 juta ton tembaga, 4.054 
ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4 milyar ton batubara (plus 11,6 
milyar ton pada status sumberdaya terukur), 30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan 
12,5 juta ton konsentrat besi (Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari 
tambang atau daerah prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena 
ditambang. 
 
Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah 
diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih terpendam di dalam 
perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat berarti. Sementara di sisi lain,