Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
he...he...harganya ya mahasiswa juga.tapi lewat Migas dulu kalo utk keperluan riset atau bisa disiasati hasil riset diarahkan nantinya ke komersial, jadi riset jalan dan bisa dapat modal untuk riset kalo hasil risetnya laku At 02:30 PM 10/24/2005 +1000, you wrote: Pak Prasidha apakah punya informasi mengenai berapa harga data-data ini? Misalnya saya mahasiswa ingin riset tentang sebuah cekungan ambil contoh cekungan Sumsel. Saya butuh 150 lines data seismik 2D, panjang data seismik sekitar 15 km per/1 seismik (jadi total 2250 km), kira-kira butuh biaya berapa untuk mendapatkan data ini yah? Salam Minarwan Prasiddha Hestu Narendra wrote: sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti aturan main dengan benar. sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda. Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial.. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Pak Prasidha apakah punya informasi mengenai berapa harga data-data ini? Misalnya saya mahasiswa ingin riset tentang sebuah cekungan ambil contoh cekungan Sumsel. Saya butuh 150 lines data seismik 2D, panjang data seismik sekitar 15 km per/1 seismik (jadi total 2250 km), kira-kira butuh biaya berapa untuk mendapatkan data ini yah? Salam Minarwan Prasiddha Hestu Narendra wrote: sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti aturan main dengan benar. sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda. Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial.. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Hello Mas Vicky dan lainnya, Berbicara masalah data memang asyik dan bisa panjang lebar, karena menyangkut banyak hal, masalah teknis dan masalah politis yg kalo didiskusikan di milis saja ndak cukup he..he...masing2 negara juga menerapkan aturan yg berbeda-beda. sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti aturan main dengan benar. sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda. Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial.. ---Original Message--- From: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>Harry Kusna Date: 10/21/05 06:24:57 To: <mailto:iagi-net@iagi.or.id>iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya Pak Rovicky ysh., Pertanyaan Bapak: Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini. Silahkan Pak. Terimakasih Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> wrote: Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah "freelancer" dan memperbanyak analisa dari data-data "tidur". Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna wrote: > Pak Rovicky ysh., > > Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: > - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun > - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun > - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun > > Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. > Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. > Terimakasih. > > Wassalam, > Harry Kusna > > > > Rovicky Dwi Putrohari wrote: > Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data > sumur tatangga ya ? > Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? > Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan > saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? > > RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: <http://iagi.or.id>http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: <http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/>http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: <http://groups.yahoo.com/group/iagi>http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-<http://fosi.iagi.or.id>http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(<mailto:ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]>ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. <http://www.incredimail.com/index.asp?id=96771>c4f89f.jpg <>
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Rekan-rekan, Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa diperjualbelikan via data trade antar PSC/JOB dengan persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan BPMIGAS dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif (relinquished area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS (yang menunjuk PND sebagai pengelolanya) dan itu bisa diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu. salam, awang Harry Kusna <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Pak Rovicky ysh., Pertanyaan Bapak: Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini. Silahkan Pak. Terimakasih Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah "freelancer" dan memperbanyak analisa dari data-data "tidur". Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna wrote: > Pak Rovicky ysh., > > Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu > perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: > - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data > setelah 4 tahun > - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun > - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah > 8 tahun > > Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk > menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk > oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan > mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke > pihak lain. > Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. > Terimakasih. > > Wassalam, > Harry Kusna > > > > Rovicky Dwi Putrohari wrote: > Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data > sumur tatangga ya ? > Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? > Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan > saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? > > RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Betul Mas Vicky, Data seismik 3D dari cekungan Gippsland, Well Completion Report juga dari cekungan yang sama tapi tidak lengkap 1 cekungan (cuma cukup di 1 CD atau DVD saya sudah lupa). Lumayan untuk belajar dan main-main tanpa perlu takut rahasia kerahasiaan ntar kena tuntut, dan tidak usah menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengurusi ijin. Betul ongkosnya murah, hanya mengganti biaya copy, tempat datanya, biaya kurir untuk pengiriman antar negara bagian (karena storage datanya malah di Perth) dan GST (PPN 10%). Waktu itu total biaya kalau tidak salah kurang dari Rp 2.5 juta. Yang mahal itu tiket Jakarta-Melbourne (tapi berkat bantuan Pak Sukmandaru ongkos pengiriman lewat DHL tidak diperlukan dan data sampai di tujuan dengan ama). Datanya tentu saja tidak bisa kita jual lagi, tapi kalau mau interpretasi data dan jual hasil interpretasi, bisa saja, asalkan yang ngejual data diberi tahu dulu dan 1 copy hasil analisis diberikan kepada mereka (kalau gak salah demikian kata yang jual). Baru 2 bulan lalu ada lagi data seismik 3D mulai di-open filekan, disurvey oleh Esso dan BHP Billiton th 2002. Yang ini luasnya 4000-an km persegi (lebih kecil daripada MC3D-nya Natuna Barat kali yah). Kalau mau beli semua, butuh storage sekitar 100 Gig. Data hasil survey dengan modal jutaan dollar di-open file-kan begitu saja setelah 3 tahun, bener-bener foya-foya data nih. Lapangan berproduksi banyak sekali dalam data ini. minarwan Rovicky Dwi Putrohari wrote: Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah "freelancer" dan memperbanyak analisa dari data-data "tidur". Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pak Rovicky ysh., > > Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu > perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: > - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data > setelah 4 tahun > - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun > - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah > 8 tahun > > Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk > menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk > oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan > mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke > pihak lain. > Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. > Terimakasih. > > Wassalam, > Harry Kusna > > > > Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data > sumur tatangga ya ? > Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? > Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan > saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? > > RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.