Balasan: [indo-marxist] Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

2007-09-15 Terurut Topik ayu wahyuni pratama
sama sama

semoga masih bertuhan

salampembebasan rakyat miskin!

   
-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[indo-marxist] Arti kemenangan gugatan Suharto terhadap TIME

2007-09-15 Terurut Topik Umar Said
Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak)



Catatan A. Umar Said

Arti “kemenangan” gugatan

Suharto terhadap majalah TIME







Dimenangkannya gugatan Suharto terhadap majalah TIME oleh Mahkamah Agung
baru-baru ini, yang merupakan kejutan bagi banyak kalangan telah mulai
mendapat banyak reaksi dari berbagai fihak. Dan kiranya, sudah dapat
diperkirakan bahwa kasus ini akan berbuntut amat panjang, dan akan menjadi
masalah yang menarik perhatian besar sekali di Indonesia maupun di
luarnegeri. Sebab, berbagai masalah Suharto (dan keluarganya) memang sudah
lama menjadi persoalan yang dianggap serius oleh opini publik.



Adalah wajar kalau ada berbagai pendapat atau reaksi dari banyak fihak
terhadap dimenangkannya gugatan Suharto oleh Mahkamah Agung yang
memerintahkan kepada majalah TIME untuk membayar ganti kerugian sebesar 1
triliun Rupiah (129,6 juta US$). Majalah TIME telah dianggap telah
mencemarkan “nama baik” Suharto, karena telah menyiarkan pada tanggal 24 Mei
1999 suatu laporan panjang mengenai harta kekayaan keluarga Suharto beserta
jaring-jaringannya yang diduga berasal dari hasil korupsi.



Sebagian dari banyak reaksi atau pendapat dari berbagai kalangan itu dapat
dibaca dalam “Kumpulan berita tentang gugatan Suharto lawan TIME”. Untuk
dapat mengikuti dan mendapat gambaran yang agak lengkap mengenai kasus ini,
diharapkan kepada para pembaca, sudilah kiranya untuk sering-sering
menyimaknya.



Dari yang sudah diungkap oleh berbagai fihak itu nyatalah sekali bahwa
dimenangkannya oleh Mahkamah Agung gugatan Suharto terhadap majalah TIME ini
mengandung banyak masalah yang patut sekali dipertanyakan, dan banyak pula
hal-hal yang perlu ditelaah bersama-sama atau dipersoalkan. Dalam tulisan
yang kali ini, diusahakan untuk disajikan sebagian dari pandangan terhadap
kasus yang penting ini, yang dicoba dilihat dari berbagai segi atau sudut
pandang.



Siapa-siapa majelis hakim yang membela Suharto



Patutlah agaknya kita renungkan bersama mengapa ada berbagai reaksi keras
dari banyak kalangan di Indonesia terhadap putusan Mahkamah Agung yang
memenangkan Suharto dalam gugatannya terhadap majalah TIME. Sudah tentu, ada
berbagai alasan atau sebab. Tetapi yang menonjol di antaranya adalah bahwa
putusan MA yang demikian itu dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan
masyarakat luas.



TIME telah didakwa telah mencemarkan nama baik Suharto, karena telah membuat
laporan panjang berjucul “Suharto Inc”, yang membeberkan dengan jelas dan
rinci jaringan bisnis serta kekayaan keluarga Suharto, yang diduga berasal
dari hasil korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan selama ia menjabat sebagai
presiden.



Para hakim majelis kasasi MA menganggap pemberitaan TIME 24 Mei 1999 yang
tersiar luas itu “melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap
hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan
nama baik penggugat (maksudnya: Suharto) sebagai jenderal besar TNI dan
mantan presiden RI “ (dari Suara Merdeka,11 September .2007)



Patut dicatat di sini bahwa majelis hakim agung yang memenangkan gugatan
Suharto itu diketuai oleh Mayjen TNI (Pur) German Hoediarto (Ketua Muda MA
Bidang Pengadilan Militer) dengan anggota M. Taufik dan Bahaudin Qaudry.
Mungkin karena ada kalangan yang mempersoalkan ditunjuknya Ketua Muda MA
Bidang Pengadilan Militer sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa
gugatan Suharto itulah makanya Ketua MA, Bagir Manan, mengatakan bahwa ia
“sudah memilih hakim yang tepat, walau ia memiliki latar belakang karier di
bidang militer”. Barangkali, masalah penunjukan Mayjen TNI (Pur) German
Hoediarto ini masih akan menimbulkan berbagai persoalan atau pertanyaan di
kemudian hari.



Hukuman yang dijatuhkan kepada TIME

Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia yakni Time  Inc, editor Time
Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa  Rose Weaver, Zamira
Lubis, dan Jason Tejasukmana. Hakim kasasi MA menghukum mereka (tergugat 1
sampai 7)  secara tanggung renteng membayar kerugian imateril sebesar Rp 1
triliun. Selain membayar kerugian imateril, para tergugat juga harus
mengajukan permintaan maaf secara terbuka di lima media cetak nasional,
majalah Time di seluruh dunia, dan lima majalah terbesar di Indonesia dalam
tiga kali penerbitan secara berturut-turut. (dari Suara Merdeka 12 September
2007)

Hukuman terhadap TIME yang seperti tersebut di atas ini, merupakan hukuman
yang skalanya  belum pernah terjadi dalam sejarah pers, dan yang sudah jelas
tidak akan diterima begitu saja oleh TIME. Karenanya, sudah dapat
diperkirakan bahwa fihak TIME akan melakukan perlawanan, yang effeknya atau
gemanya akan luas sekali di dunia internasional. Sebagai akibatnya, putusan
para hakim agung tersebut di atas akan membikin Mahkamah Agung Republik
Indonesia menjadi sorotan banyak fihak, baik di Indonesia maupun di
luarnegeri.

Banyak kalangan di Indonesia, termasuk kalangan pers,  yang sudah memberikan
reaksi yang keras terhadap putusan Mahkamah Agung. Di 

[indo-marxist] BOCAH SMP YANG AWAM TENTANG KOMUNISMEMARXISME

2007-09-15 Terurut Topik komunisindonesia
HALLO SEMUA!! Perkenalkan nama saya Herry H. (panggil Herry atau 
ry..), saya saat ini duduk di bangku SMP YPPSB (Kalimantan 
Timur).Beberapa minggu yang lalu saya membeli buku biografi Karl 
Marx yang mencetus ideologi komunis itu, dan sepertinya saya mulai 
tertarik dengan hal-hal yang menyangkut komunisme, karena sebelum 
saya mulai sedikit paham tentang komunisme, saya selalu 
beranggapan hal-hal yang jelek tentang komunisme (karena beberapa 
orang yang saya ketahui dan saya tanyai tentang komunisme, mereka 
selalu menjawab dengan jawaban-jawaban negatif). tetapi setelah 
membaca buku biografi tersebut, pandangan saya terhadap komunisme 
menjadi sedikit berubah, saya berpikir ada hal positifnya juga ya 
(menentang liberalisme, memperjuangkan hak-hak buruh yang tertindas, 
persamaan kelas/ derajat tidak ada yang kaya sekali, atau miskin 
sekali/ SAMA RATA,dll.). Di sekolah saya pendidikan tentang komunis 
sangat minim sekali, palingan hanya pada pelajaran PPKN (Bab tentang 
Ideologi Nasional), dan sejarah (itupun minim sekali, malah sama 
sekali tidak ada penjelasan lengkap tentang komunisme). Nah oleh 
karena itu, dimasa pengenalan saya ini terhadap komunisme dan 
marxisme, SAYA INGIN BERTANYA KEPADA SEMUA ANGGOTA MILIS INI 
TENTANG !!!SEMUA DAN BERBAGAI HAL TENTANG KOMUNISME, MARXISME 
DAN KAWAN-KAWANNYA YANG LAIN.TOLONG YAH DIJAWAB KALO 
BISA SELENGKAP-LENGKAPNYA BERBAGAI MACAM TENTANG HAL-HAL TERSEBUT 
(MOHON DALAM PENJELASANNYA KATA-KATA, KALIMAT, SERTA PENGERTIANNYA 
DIPERMUDAH YA. Maklum masih SMP.:-))Atas semua penjelasan 
yang diberikan kepada saya, saya ucapkan terimakasih 
banyak.!!.. Mungkin dilain waktu apabila 
terdapat hal-hal yang tidak saya mengerti, saya mohon penjelasannya 
lagi yah, dan mohon maaf bila sedikit direpotkan oleh pertanyaan 
saya yang mungkin kurang berbobot ini (dan mungkin pertanyaan-
pertanyaan lain dilain waktu). Sekali lagi saya ucapkan 
terimakasih banyak atas penjelasannya...



Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[indo-marxist] PASAR TRADISIONAL VS PASAR MODERN (Sadar 63)

2007-09-15 Terurut Topik mundo
  Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org 
   
  SADAR 

  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
  Edisi: 63 Tahun III - 2007
  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
 

--
 


  PASAR TRADISIONAL VS PASAR MODERN



  Oleh: Dwi Ferriati [1]



  Tema rencana kerja pemerintah tahun 2008 adalah percepatan 
pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Ini 
dilontarkan dalam pidato kenegaraan Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2007.  
Dilihat dari tema dan isinya, ini lagi-lagi hanyalah impian di siang bolong 
bagi rakyat Indonesia.  Kalau kita lihat trend dari pembangunan di 
daerah-daerah dengan menghadirkan pasar modern (retail) sebagai pusat-pusat 
perdagangan. Artinya antara perencanaan dengan praktek yang berjalan 
bertentangan, tentu ini perencanaan sia-sia dan hanya melahirkan mimpi besar 
saja.



  Program pemerintah yang akan dikemas dalam menjalankan tema 
tersebut adalah dengan membangun Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) 
dengan menggelontorkan kredit terhadap usaha-usaha masyarakat dalam bentuk 
usaha kecil seperti warung, kios dan usaha ternak. Artinya ini hanyalah sebuah 
suap agar rakyat tidak melakukan perlawanan atau paling tidak mencegah 
terjadinya kerusuhan sosial akibat tidak adanya daya beli masyarakat. Karena 
program ini sebenarnya adalah program yang sudah disodorkan oleh World Bank 
melalui lembaga penelitiannya, bahwa masyarakat akan marah dan potensi 
kerusuhan sosial tinggi apabila banyak pengangguran dan daya beli masyarakat 
tidak ada. Ini juga berbahaya bagi kapitalisme itu sendiri karena terjadi 
krisis.



  Sebenarnya program ini hanyalah mengulang program 
pemerintahan yang sudah-sudah. Kita masih ingat adanya beberapa program seperti 
P2KP, Pemberdayaan Perempuan Pedesaan, dan Kredit Usaha Kecil. Kesemuanya tidak 
ada laporan hasil pelaksanaannya. Di sini terlihat hasilnya tidak ada, terbukti 
tidak berkembangnya perekonomian Indonesia paska dijalankannya program-program 
tersebut. Di sisi lain, program-program tersebut marak dengan korupsi di 
tataran pelaksanaan.  Karena memang program ini tidak dirancang dengan baik 
agar bagaimana program sampai ke masyarakat yang berhak, mekanisme pengawasan 
dan agar uang negara kembali sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat lainnya.  
Selain korupsi juga nepotisme, karena pejabat pelaksananya adalah kepala desa. 
Sehingga hanya orang dekat dan yang dikenal saja yang mendapatkannya.



  Program ini sesungguhnya bukan untuk kepentingan ekonomi 
rakyat.  Bila kita melihat praktek kebijakan pemerintah untuk perekonomian 
secara menyeluruh di kota-kota maupun di daerah kabupatan yang dijalankan 
selama ini, maka kita akan dapatkan sebuah kesimpulan bahwa usaha kecil yang 
didorong dengan kredit (kalau berhasil) akan berhadapan dengan retail-retail 
yang dijadikan trend pemerintah dalam menjalankan pola pemasaran 
perdagangannya. Lihat perkembangan bisnis retail yang berbanding terbalik 
dengan perkembangan pasar tradisional. Hingga tahun 2005, berdasarkan data AC 
Nielsen, menyebutkan jumlah gerai ritel di Indonesia mencapai 6.804 outlet.



  Saat ini tidak akan kita pungkiri bahwa setiap kota kecamatan 
telah berdiri mall, town square atau trade center sebagai pusat perbelanjaan 
dan perdagangan. Jenis retail ini telah memusatkan modal pada satu orang atau 
kelompok dagang dengan kekuatan modal besar. Ini hal pokok awal yang membuat 
persaingan dalam perdagangan ini menjadi tidak seimbang dengan usaha kecil atau 
dengan pasar-pasar tradisional selama ini yang menjadi pusat perbelanjaan 
masyarakat. Retail ini mampu menyediakan segala kebutuhan dengan harga yang 
relatif tidak kalah dengan pasar tradisional dari segala jenis barang, dengan 
kualitas bisa lebih baik. Hal yang lebih tragis adalah retail akan mendapatkan 
perhatian khusus dari pemerintah dengan membuat aturan tentang retail, 
sementara untuk pasar tradisional tidak lagi ada peraturan yang melindunginya. 



  Dalam memaksakan berdirinya retail ini, Pemda-Pemda 
menggunakan segala cara untuk menggusur pedagang yang ada di pasar tradisional. 
Beberapa kasus telah mencuat, bahkan sampai preman berseragam atau ormas-ormas 
kepemudaan digunakan dengan dalih ketertiban dan keindahan. Padahal kita tahu, 
setelah itu akan dibangun retail. Pun dalam mendapatkan tanah, pengusaha retail 
mendapatkan keistimewaan. Betapa jauh beda perlakuan negara terhadap kedua 
pelaku ekonomi yang berbeda strata ini.



  Ditinjau dari sisi lain keberadaan retail sebenarnya telah 
mematikan usaha kecil, baik petani kecil, peternak atau usaha-usaha kecil 
lainnya. Karena memakai logika pasar dalam kapitalisme maka persaingan menjadi 
hal yang wajib hukumnya. Petani 

[indo-marxist] Buntut gugatan Suharto terhadap TIME

2007-09-15 Terurut Topik Umar Said



Buntut perkara gugatan Suharto

terhadap majalah TIME







Seperti yang sudah dapat diduga sebelumnya, berita tentang dimenangkannya
gugatan Suharto terhadap majalah TIME oleh Mahkamah Agung, telah mendapat
reaksi yang ramai dari berbagai fihak. Putusan Mahkamah Agung yang
memenangkan gugatan Suharto ini akan terus ditanggapi dengan sikap pro dan
kontra, yang antara lain dapat dibaca dalam dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak).



Berikut di bawah ini disajikan pernyataan Ketua Umum PWI Pusat,Tarman Azam,
mengenai masalah gugatan Suharto ini, dan pendapat Atmakusumah, pengajar di
Lembaga Pers Dr Sutomo, yang meninjau  kasus putusan Mahkamah Agung itu dari
sudut pers, antara lain kode etik pers, HAM, kebebasan pers dan demokrasi.



Perhatian dari kalangan pers Indonesia terhadap kasus ini kelihatan besar,
dan mengindikasikan  bahwa perbenturan pendapat yang pro dan kontra mengenai
masalah ini akan berlangsung lama. Karena masalah kejahatan-kejahatan
korupsi yang dilakukan oleh Suharto (dan keluarganya) ini menyangkut
berbagai bidang (politik, hukum, dan moral),  dan meliputi jumlah yang amat
besar, maka laporan majalah TIME 24 Mei 1999 itu menarik perhatian banyak
kalangan.



Untuk memudahkan bagi siapa saja yang ingin mengikuti perkembangan buntut
persoalan antara keluarga Suharto dengan majalah TIME, maka telah dibikin
“Kumpulan berita gugatan Suharto lawan TIME” yang bisa ditemukan dalam
website tersebut di atas.



  1.. Umar Said


===



Antara, 12 September 2007



PWI: Putusan MA Sudah Tepat


Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Tarman Azam mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan
hukum mantan Presiden Soeharto terkait pemberitaan di salah satu edisi
majalah TIME sudah tepat.



Putusan MA itu, sudah merupakan keputusan hukum, jangan dinilai sebagai
keputusan politik. Orang jangan menerjemahkan sebagai keputusan politik,
kata Tarman Azam seusai menjadi moderator seminar Membangun Komunikasi
Politik yang Sehat di Hotel Nikko Jakarta, Rabu.



Putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, Majalah TIME Inc Asia diperintahkan
membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto dan
meminta maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga
penerbitan berturut-turut.



Tarman Azam menilai bahwa apa yang dilakukan oleh MA sudah mempertimbangkan
banyak hal dengan baik dan dirinya kurang sependapat dengan adanya anggapan
bahwa putusan MA tersebut, mengancam kebebasan pers.



Jangan teman-teman pers, menilai kalau ada pers dihukum lalu langsung
mengancam kemerdekaan pers. Itu, tidak selalu begitu, ujarnya.



Menurut Tarman Azam, putusan MA sudah tepat dan harus dihormati. Bahkan,
harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat pers agar ke depan lebih bersikap
hati-hati dalam peliputan.



Harusnya menjadi pembelajaran, dalam liputan agar menghormati kode etik,
cek and ricek. Nah, sepertinya aspek cek and ricek (pada kasus majalah Time)
lemah sekali, jadi ada pelanggaran kode etik, katanya.



Pemuatan gambar dan tulisan di Majalah TIME volume 153 No 20 edisi 24 Mei
1999 itu, oleh MA, dinilai telah tersiar secara luas dan melawan asas
kepatutan, ketelitian, kehati-hatian, mencemarkan nama baik, dan kehormatan
penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan serta mantan presiden RI.



Harus diingat, situasi tahun 1999, tatkala itu, situasinya masih crowded.
jadi masih sangat kental laporan-laporan itu, bisa dipengaruhi suasana
politik, katanya.



Tarman menegaskan, putusan MA sudah tepat, namun jika masih ada upaya hukum
dari majalah TIME maka hal tersebut, bisa saja dilakukan.(* )





==   ==   ==



KOMPAS, 13 September 2007



HAM dan Perkara Time



ATMAKUSUMAH ASTRAATMADJA


Ketiadaan yurisprudensi dalam tradisi hukum kita dapat melahirkan putusan
hukum yang membingungkan. Ini tecermin dalam putusan kasasi Mahkamah Agung
bagi gugatan pencemaran nama baik mantan Presiden Soeharto oleh majalah
Time.



Membingungkan karena substansi putusan hukum mengandung pola pikir
menyimpang dari paradigma putusan-putusan serupa sebelumnya. Putusan ini
juga mengejutkan pengamat pers internasional seperti Committee to Protect
Journalists (CPJ) di New York. Saking terkejutnya, organisasi independen ini
hanya dapat bereaksi dalam tiga kalimat di bawah judul, CPJ mengutuk
putusan Mahkamah Agung terhadap Time (CPJ condemns Supreme Court ruling
against Time).



Koordinator Program Asia CPJ Bob Dietz, 10 September, mengatakan, Kita
kecil hati menyaksikan putusan yang diambil pengadilan Indonesia saat
pemerintah telah berjuang melaksanakan kebijakan lebih terbuka terhadap
media. Ganti rugi punitif yang absurd itu membuat orang mempertanyakan
reputasi negeri ini dan reputasi sistem hukumnya. Putusan hukum ini
melahirkan preseden buruk yang dapat menimbulkan dampak menakutkan pada para
wartawan dalam menyelidiki korupsi di Indonesia. Terbitan pers AS itu harus
membayar ganti rugi imateriil senilai Rp 1 triliun, 

[indo-marxist] resist info -- edisi september -- ( genjer -genjer )

2007-09-15 Terurut Topik ResistBook Jogja
Genjer-Genjer (Masih) Pating Keleler
   
  Indro Suprobo
   
   
  Yang mau dinyatakan di sini adalah sebuah gugatan terhadap seluruh kebohongan 
besar dan manipulasi yang telah menyengsarakan ratusan ribu, bahkan mungkin 
jutaan anak-anak negeri sendiri. Kebohongan besar itu seluruhnya berpangkal 
pada apa yang telah dikenal sebagai gerakan tigapuluh september, dan lebih 
tepatnya adalah gerakan satu oktober tahun seribu sembilan ratus enam puluh 
lima. Gugatan ini tidak didasari oleh pengalaman afiliasi dengan partai komunis 
indonesia maupun segala organisasi yang berkaitan dengannya, yang selama 
puluhan tahun telah diberi stigma sebagai partai dan organisasi berbahaya, 
melainkan didasari oleh afiliasi dengan empati rasa kemanusiaan sejati sebagai 
anugerah terbesar kehidupan ini. 
   
  Harus dinyatakan di sini bahwa gerakan satu oktober tahun seribu sembilan 
ratus enam puluh lima yang mengakibatkan terbunuhnya para jenderal, yang 
selanjutnya disebut sebagai pahlawan revolusi, adalah sebuah gerakan sangat 
terorganisir yang dijalankan oleh para perwira militer sendiri dan didasari 
oleh kompleksitas konflik internal di dalamnya. Tak pernah ada bukti yang 
sangat pasti bahwa partai komunis indonesia adalah perancangnya. Seluruh 
interogasi terhadap para perwira yang ditangkap, secara susah payah 
dihubung-hubungkan dengan keterlibatan partai komunis indonesia (Dhakidae, 
2003). Yang lebih penting dari semua ini adalah akibat yang terjadi pada 
masa-masa sesudahnya. Pencitraan dan penciptaan mitos bahwa kaum komunis 
indonesia dan terutama para perempuan yang bergabung dalam organisasi gerwani 
adalah mereka yang dengan senang hati, menari-nari sambil bernyanyi melakukan 
orgi seksual sambil melukai dan akhirnya mengakhiri nasib para jenderal di 
lubang buaya,
 sebagaimana sebagian adegannya digambarkan dalam film produksi orde baru 
tentang gerakan itu, haruslah dikatakan sebagai manipulasi dan kebohongan yang 
menyengsarakan. Semua media seperti Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, Api 
Pancasila, dan kantor berita Antara, menyebarkan berita bohong soal 
penganiayaan yang berlebih-lebihan. Manipulasi dan kebohongan itu telah 
menyulut emosi dan kemarahan massa sehingga pada hari-hari berikutnya, segala 
bentuk penangkapan, penyiksaan, dan pembantaian tanpa proses pengadilan dapat 
terjadi di negeri ini, dan menelan korban anak-anaknya sendiri. Hampir selalu 
pasti, sebagaimana dinyatakan oleh sisa-sisa saksi, bahwa kaum perempuan yang 
ditangkap pada masa itu, harus mengalami kekerasan seksual yang tak pernah bisa 
dilupakan sekaligus terlalu menyakitkan untuk disimpan sebagai ingatan. 
Sebagian besar dari mereka semua, selalu dipaksa untuk mengakui kesalahan yang 
tak pernah mereka lakukan, sebelum akhirnya berhadapan dengan eksekusi mati
 tanpa pengadilan (MR Siregar, 2007). Akibat teramat menyakitkan bagi rasa 
kemanusiaan dari manipulasi dan kebohongan besar itu begitu dasyatnya sehingga 
tak mampu dibendung oleh kesahihan bukti visum et repertum para dokter ahli 
Roebiono Kertopati, Frans Pattiasina, Sutomo Tjokronegoro, Liauw Yan Siang, dan 
Lim Joe Thay yang menyatakan bahwa semua jenderal, menjemput kematian oleh 
karena luka tembakan, benturan dengan popor senapan, ataupun benturan dengan 
bebatuan tebing sumur sedalam 11 meter. Tak satupun bukti menunjukkan adanya 
penganiayaan oleh silet atau pisau para gerwani, maupun bentuk penganiayaan 
lainnya seperti mencungkil mata atau memotong kemaluan. Bahkan pidato Presiden 
Soekarno pada tanggal 12 Desember 1965 yang menghardik media karena berita yang 
berlebih-lebihan tentang penganiayaan yang tak sesuai dengan hasil visum et 
repertum para dokter itu tak mempunyai gaung sedikitpun. Kebohongan media di 
ibu kota terutama yang dikuasi oleh tentara telah memiliki
 pengaruh yang lebih dasyat dalam menyulut emosi massa. Yang lebih mengenaskan 
lagi, Panglima KOTI saat itu, Major Djenderal TNI Soeharto, sebagai penanggung 
jawab pemulihan keamanan, membiarkan pembunuhan dan penyembelihan terhadap 
semua yang berbau komunis berjalan secara brutal dan sadis. Kengerian dan teror 
yang teramat dalam telah menjalar secara cepat di seluruh kampung di negeri 
ini. Laki-laki, perempuan, anak-anak, bahkan bayi yang masih menyusu di dada 
ibu tak terluput dari kengerian dan maut. 
   
  Kengerian dan teror menjadi begitu dasyatnya karena bagi siapapun yang 
terkait maupun dianggap terkait dengan partai dan organisasi komunis, tak lagi 
memiliki tempat untuk berlindung. Bahkan tetangga atau saudara sendiripun tak 
dapat menjadi tempat berharap. Siapapun yang terkait dan dianggap terkait 
dengan komunis, menjadi manusia-manusia yang paling terasing di tempat 
kelahirannya sendiri, dianggap sebagai penjahat, dan lebih parah lagi, tak 
dianggap sebagai manusia yang memiliki martabat. Yang sungguh menyakitkan bagi 
rasa kemanusiaan, mereka yang mengaku beragama, dari orang biasa sampai para 
pemuka, ada yang bisa dengan perasaan bangga menceritakan bagaimana 

[indo-marxist] Ratusan Petani Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Labuhanbatu

2007-09-15 Terurut Topik Serikat Tani Nasional
http://hariansib.com/2007/09/13/ratusan-petani-unjuk-rasa-ke-kantor-bupati-labuhanbatu/

Ratusan Petani Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Labuhanbatu

Rantauprapat (SIB)

Ratusan petani yang bergabung dalam Kelompok Tani Bersatu (KTB)
Labuhanbatu, Rabu (12/9) unjuk rasa ke kantor Bupati Labuhanbatu
menuntut agar kasus-kasus tanah di Labuhanbatu diselesaikan oleh
Pemkab Labuhanbatu. Beberapa spanduk besar dan kecil juga menghiasi
aksi unjuk rasa tersebut. Pengunjuk rasa tiba di kantor Bupati
Labuhanbatu sekitar pukul 10.00 WIB. Terjadi kemacetan dan antrean
panjang sekitar setengah jam karena pengunjuk rasa tidak diberikan
masuk ke halaman kantor Bupati sehingga mereka berkerumun di badan
jalan lintas Sumatera persisnya di depan kantor bupati.

Lebih lanjut, klik dan baca di
http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2007/09/sumatera-utara-ratusan-petani-unjuk.html

Salam,
/donny pradana wr

--
---
Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun, Jakarta Timur,
Indonesia 13220.
Fax: +62-21-4757281
M-phone +62 856 8075066
Email  : [EMAIL PROTECTED]
Blog : http://serikat-tani-nasional.blogspot.com
---


Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[indo-marxist] Samsir: �I love People and My Country� (Oleh Mulyani Hasan)

2007-09-15 Terurut Topik heri latief
http://mulyanihasan.wordpress.com/2007/07/16/petani-tua-dari-lereng-burangrang/
   
  Samsir:  “I love People and My Country”
   
  Oleh Mulyani Hasan
   
  Di masa tua, ia memilih menyingkir ke lereng Burangrang. Sesekali ia turun  
gunung untuk menyapa zaman dan memberi petuah politik. 
   
  Ini bukan kisah seorang pahlawan. Ia hanya seorang prajurit yang berusaha 
tetap lurus, meski para pemimpinnya ingkar terhadap cita-cita perjuangan 
kemerdekaan. Semula cita-cita itu adalah melindungi dan mencerdaskan segenap 
bangsa Indonesia.
   
   “Panggil aku Samsir saja,” kata lelaki tua itu ketika seorang anak muda 
menyapanya. “Ini memang terdengar aneh, tapi kita harus membiaskan bersikap 
egaliter.”  Sore itu hujan membasahi tembok-tembok Ultimus, toko buku yang 
pernah dituding memfasilitasi aktivisme kaum sosialis. Di sana, biasanya Samsir 
membunuh waktu. Samsir suka sekali ngobrol. Siang atau malam, asalkan tersedia 
kopi aroma hitam kental dan rokok kretek.  
   
  Tubuhnya ringkih, berkacamata bulat tebal, sebagian rambutnya sudah rontok di 
bagian depan. Sering tampil dengan kemeja, lengkap dengan ikat pinggang dan 
celana katun. 
   
  Tongkat setinggi pinggangnya setia menyanggah kedua kakinya yang merapuh.  
  Untuk ukuran orang yang berusia 81 tahun, dia tergolong kuat. Pergi 
kemana-mana sendiri menggunakan kendaraan umum. Keluhan penyakitnya hanya satu, 
nyeri otot di pangkal paha.  
   
  Samsir Muhammad, seorang aktivis kemerdekaan. Ia pernah duduk di Konstituante 
dan MPRS merancang Undang-Undang Negara Indonesia, sebelum kemudian 
disingkirkan oleh Soekarno. Setelah kekuatan politiknya sirna, Samsir menyusuri 
sunyi dari penjara ke penjara dan terakhir dibuang Soeharto ke Pulau Buru. 
   
  Samsir dibuang setelah pecah konflik politik di tahun 1965, yang acap disebut 
Gerakan 30 September (G 0 S). Ia dianggap berdosa lantaran aktivitasnya di 
dalam tubuh Barisan Tani Indonesia, sebuah organisasi yang berafiliansi dengan 
Partai Komunis Indonesia (PKI).   
   “Saya tidak akan menuntut atas apa yang saya alami,” katanya lirih. “Saya 
terjun ke dalam pergolakan proklamasi dan ambil bagian mengangkat senjata 
melawan Belanda untuk sebuah Indonesia yang berdaulat seperti yang diamanatkan 
UUD 45 dan tidak berhasil. Kalau berhasil kan tidak begini Indonesia. Ini 
adalah konsekuensi  dari proses yang dikelirukan oleh para pemimpin.” 
   
  *** 
   
  Di lereng gunung Burangrang, utara kota Cimahi, Samsir tinggal. Keadaan 
sekeliling terlihat asri. Ada jalan setapak menuju rumahnya, sekira  500 meter 
dari jalan raya. “Saya ini homeless, kamu gak tahu ya? Sungai Cikapundung aja 
tau kalo saya homeless,” guraunya. Rumah itu milik seorang teman Samsir yang 
telah meninggal dunia. Ukurannya hampir sama dengan tipe 36 perumahan umum. 
Ventilasinya minim.
   
  Sebuah kamar ukuran 2 x 3 meter didiami Samsir. Ada banyak buku di sana dan 
sebuah mesin tik manual di meja tuanya. Suara duet Dewi Yul dan Broery Pesolima 
mengisi ruangan itu. “Di sini airnya jernih ya, bung” kata saya, sekadar 
membuka percakapan. 
   
  “Iya, tapi harus beli,” jawabnya. 
   
  “Lho ini kan lereng gunung?”lanjut saya. 
   
  “Kamu lupa ya di negara mana kamu hidup. Padahal dalam undang-Undang Dasar, 
sudah jelas. Kau baca pasal 33.  Makanya pelajari lah undang-undang 45 itu.” 
   
  Samsir adalah benih tunggal dari pasangan yang menikah karena tuntutan adat 
Bukit Tinggi. Ia lahir di Kampung Sungai Puar pada 30 Mei 1926. Ibunya bernama 
Sadian. Ayahnya bernama Muhammad.  Pasangan ini menikah karena dijodohkan oleh 
orang tua. Samsir tidak pernah tahu apa pekerjaan ayahnya, sebab, ketika ia 
berumur 3 tahun, orang tuanya bercerai dan Samsir dibawa oleh sang ibu ke tanah 
Jawa.  Sadian lantas menikah lagi dengan Beram Sutan Rumah Panjang, seorang 
antiekereij (ahli barang-barang antik).
  Dialah sosok ayah yang Samsir kenal. Mereka tinggal di Bandung. Lalu pindah 
ke Jakarta, pindah lagi ke Bandung dan menetap hingga kini. Dari Beram, Sadian 
memiliki dua orang anak laki-laki dan perempuan bernama Muchlis dan Tuti. 
Muclis sangat mengidolakan Samsir. Kemana Samsir pergi, diam-diam Muchlis 
mengikutinya. Ia sangat ingin menjadi seperti kakaknya.  Sedangkan Tuti cacat 
fisik dan mental sejak lahir. Kelak, ketika Samsir dibuang ke Pulau Buru, 
Muhclis sangat tertekan. Mentalnya kacau, sehingga ibunya terpaksa mengirimya 
ke Rumah sakit Jiwa di Cimahi. Samsir kecil mengenal pendidikan formal di 
Holands Indlansche School (HIS) di Bandung.
   
  Sekolah tingkat dasar yang didirikan tahun 1914 oleh pemerintah kolonial 
untuk pribumi. Sekolah ini mengajarkan ilmu pengetahuan dan bahasa Belanda. 
Samsir sering pindah-pindah sekolah jika tak senang dengan gurunya. Ia  tak 
melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya. Tapi  pernah mendapat ajaran 
pesantren di Tasikmalaya. 
   
   “Saat itu, balatentara Jepang berhasil menaklukan pemerintah Belanda, dan 
berbuat lebih kejam kepada rakyat. Itulah sebabnya saya tidak mau disekolahkan