[indo-marxist] Susulan berita ucapan selamat untuk restoran INDONESIA

2007-11-18 Terurut Topik Umar Said
Berhubung dengan hilangnya sebagian dari isi tulisan tentang Ucapan selamat
untuk restoran INDONESIA, karena kesalahan teknis, maka dibawah ini
diulangi penyajiannya. Mohon ma'af
===

(Tulisan ini juga disajikan di website
http://kontak.club.fr/index.htm)


Ucapan selamat untuk Restoran INDONESIA


Berhubung dengan disiarkannya, pada tanggal 14 November,  tulisan “Restoran
koperasi INDONESIA di Paris umur 25 tahun!” maka berangsur-angsur telah
diterima reaksi atau sambutan dari berbagai kalangan terhadap tulisan
tersebut. Bisa diperkirakan bahwa sampai berlangsungnya peringatan ultah
(pada tanggal 23 sampai 25 November yang akan datang) dan sesudahnya, masih
akan ada reaksi yang lain



Di antara sambutan yang sudah diterima itu ada yang dikirimkan oleh Bapak
Djohan Effendi, mantan Menteri Sekretaris Negara semasa pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid. Dari BBC siaran Indonesia (London) ada yang
menelpon untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan ulangtahun dan
sejarah restoran koperasi di Paris ini.



Koresponden KB Antara di Paris ( Sdr. Sheika Rauf) telah mengirimkan E-mail
yang menyatakan keinginannya untuk meliput peringatan ulangtahun yang akan
datang ini.



Selain itu, dari para sahabat telah diterima juga sambutan atau ucapan
selamat dari negeri Belanda (Sdr Burhan/Maylie dan Sdr Mawie), dari
Indonesia (Sdr Trikoyo, putera Digulis , Ramidjo), dari Aljazair (Sdr
Subardjo).



Singkatan dari sambutan-sambutan



Kecuali yang sudah disebut di atas, masih ada kiriman E-mail dari berbagai
kalangan di Indonesia (dan negeri Belanda), yang sebagian  kutipannya
disajikan berikut ini :



Dari Sdr Ukar Yudianto (Indonesia) : “Selamat atas Ulang Tahun Restaurant
Indonesia. Selamat juga untuk para Bapak-bapak yang dengan semangatnya,
dedikasinya, kasih sayangnya tetap memelihara roh dari Restaurant ini ».



Dari Sdr Dony Basuki (Jakarta) : « Sebagai praktisi Perhotelan (dulu saya
sekolah di International Hotel Management Institute Lucerne Swiss 1990 -
1994) sangat bangga dengan team yang telah mencetuskan nama RESTAURANT
INDONESIA, di negeri orang. Saya waktu di Swiss dulu mengalami bagaimana
sulitnya mencari makanan Indonesia selain diundang di kedutaan RI di Bern
dan kebetulan kalau ada kiriman dari Indonesia. Ini salah satu yang patut
dicontoh bahwa dengan dan bagaimanapun kondisinya kita tidak pernah
melupakan bahwa sejatinya kita orang Indonesia yang hati kita tetap cinta
Indonesia.



Menjalankan bisnis Restaurant hingga mencapai waktu 25 tahun dan berhasil
adalah bukan pekerjaan yang gampang, apalagi yang disajikan adalah menu dan
makanan Indonesia dinegeri orang yang nota bene mereka mempunyai ciri tidak
begitu suka dengan nasi dan bumbu pedas, makanya saya sangat menaruh hormat
yang setinggi-tingginya atas prestasi team yang telah menorehkan citra
Indonesia di Perancis sehingga paling tidak orang-orang asing bisa tahu
Indonesian Cuisine sehingga mereka bisa menikmatinya sebelum datang ke
Indonesia sendiri dan hal ini adalah ujung tombak Pariwisata Kuliner yang
secara tidak langsung telah mengharumkan bangsa Indonesia walaupun team
waktu itu adalah mendirikan restaurant ini untuk berjuang bagaimana bisa
hidup di negeri orang. Seharusnya pada saat ultah yang ke 25 tahun ini
Kedutaan RI di Paris paling tidak bisa memberikan apresiasinya atas jerih
payah team yang telah ikut serta mempromosikan Indonesia sebagai Tourist
Destination bagi orang-orang Perancis yang telah datang ke Restaurant
Indonesia. »



Dari Redaksi Duaberita (Holland) : « Tulisan sudah kami muat di
www.duaberita.com
dan kami juga ingin mengucapkan selamat kepada restoran koperasi Indonesia
serta salam untuk manajer yang sudah mengabdi hampir 25 tahun di restoran
ini . Next time kita bisa berkenalan dan mengangkat profilenya . ».



Dari Sdr Mawi Ananta Djoni (Holland) :



SELAMAT BERULANGTAHUN RESTORAN INDONESIA

25 tahun yang lalu dia lahir dan dilahirkan oleh para pendirinya,
4 sekawan A.Umar Said, Budiman Sudharsono, Sobron Aidit dan JJ Kusni.
Selamat berulangtahun Restoran Indonesia,
aku pernah datang ingin balik lagi.

Melalui jalan panjang suka duka dan penuh sesak kehidupan kota Paris,
kau berdiri teguh menghadapi fitnah dan tuduhan.
Semuanya  mencoba menghadang jalan perintis,
tapi kau bertahan dan berlawan.

Hari ini Restoran Indonesia berusia 25 tahun hasil sebuah kerja keras,
hari ini Restoran Indonesia berusia 25 tahun hasil sebuah hati yang bersatu.
Burung burung camar terbang di langit biru dunia bebas,
balik ke sarangnya suatu waktu,

Mawie Ananta Jonie.





Paris, 18 November 2007



A. Umar Said













No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.0/1136 - Release Date: 17/11/2007
14:55


[Non-text portions of this message have been removed]



Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links


[indo-marxist] Ratusan Petani Demo Mapolres Labuhanbatu

2007-11-18 Terurut Topik Serikat Tani Nasional
--- Maaf bila doubleposting ---

Ratusan Petani Demo Mapolres Labuhanbatu

Rantauprapat (SIB)

Hampir tiga ratusan petani dari Kecamatan Torgamba, demo ke Mapolres
Labuhanbatu, di Jalan Thamrin Rantauprapat, Senin (5/11), terkait
diperiksanya pengurus Kelompok Tani Mandiri (KTM) atas tuduhan
pencurian kelapa sawit sembilan ton dari kebun PT Perkebunan Milano.

Massa petani tidak menyampaikan orasi. Namun kedatangan kami juga
untuk menunjukkan solidaritas terhadap pengurus Poktan KTM yang sedang
diperiksa satuan reskrim Polres Labuhanbatu, kata Kordinator aksi
petani Paimun didampingi Niko dari Serikat Tani Nasional di halaman
Mapolres tersebut kepada SIB.

Lebih lanjut, klik dan baca di
http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2007/11/sumatera-utara-ratusan-petani-demo.html

Salam,
/donny pradana wr

--
---
Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun
Jakarta Timur, Indonesia 13220.
Fax: +62-21-4757281
M-phone +62 856 8075066
Email  : [EMAIL PROTECTED]
Blog : http://serikat-tani-nasional.blogspot.com
---


Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[indo-marxist] Pernyataan Sikap : Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah.

2007-11-18 Terurut Topik sarah serena
 
   
  PERNYATAAN  SIKAP :
   
  “ Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah ”
   
  (Tanggapan Terhadap Proses Pemeriksaan Keterangan Terdakwa, Perkara Pidana 
No. 1883/X/PN.Bks/2007, di Pengadilan Negeri Bekasi, atas nama Restu Mariat 
Akbar dan Sudarmanto Bin Saikin, Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang 
Jakarta)
   
  Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negra yang merdeka untuk 
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan 
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 
Undang-undang Tentang Kehakiman No. 4 Tahun 2004). Dalam menyelenggarakan 
peradilan tersebut, hakim seharusny mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (3) 
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa : “ Segala campur tangan 
dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekusaan kehakiman dilarang, 
kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negaara 
Republik Indonesia”. Artinya disini hakim diharuskan benar-benar independen, 
tanpa ada pengaruh dari siapapun. Namun pada kenyataanya, kemandirian hakim 
telah terpengaruh oleh budaya kapitalisme. Dimana siapa yang “kuat” dialah yang 
mendapatkan “keadilan hukum. Praktek dilapangan menunjukkan, bahwa hakim dalam 
mengadili perkara tidak lagi mengacu kepada Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang 
No.
 4 Tahun 2005. Pasal 5 undang-undang tersebut mengatakan bahwa pengadilan 
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, akan tetapi yang 
terjadi tidaklah demikian. Keadilan hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya 
sumber daya ekonomi yang cukup, sementara bagi mereka yang tidak mampu, justru 
mereka malah dipaksa untuk mengaku bersalah. Hal ini sungguh bertentangan 
dengan ketentuan dengan Pasal 8 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yang menyatakan 
bahwa : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau 
dihadapkan kemuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan 
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum 
tetap. Akan tetapi, dalam prakteknya, hakim justru mengabaikan hak terdakwa 
untuk keberatan atas tuduhan yang didakwakan. Padahal hak ini telah diatur di 
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang 
menyatakan : “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
 yang mengadili perkaranya, hak ingkar ini merupakan hak seseorang yang diadili 
untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasn terhadap seorang hakim 
yang mengadili perkaranya.
   
  Kenyataan dilapangan menunjukkan bila hak ini yang bisa diterapkan oleh 
terdakwa yang memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup, sementara terdakwa dengan 
sumber daya ekonomi lemah sama sekali tidak memiliki akses untuk menggunakan 
hak ingkar ini.  Kondisi ini dialami oleh Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto, 
dua mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam yang tengah disidang di 
Pengadilan Negeri Bekasi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap para 
pedagang pasar pondok gede untuk merusak pagar seng milik PT. Kitita Alami 
Propertindo pada tanggal 10 September 2007.
   
  Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa tertanggal 15 November 2007, Majelis 
Hakim dalam mengadili perkara ini sama sekali tidak memberikan kesempatan pada 
terdakwa atas nama Restu Mariat untuk menggunakan hak ingkarnya sebagaimana 
diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang 
Kekuasaan Kehakiman. Terdakwa dipaksa untuk menjawab pertanyaan hakim dengan 
hanya menggunakan kata “benar” atau “tidak”, tanpa diberikan kesempatan untuk 
menjelaskan duduk persoalan. Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan 
untuk membantah/ mengingkari keterangan dalam BAP yang dibuat oleh Pihak 
Penyidik ketika terdakwa dalam proses penyidikan, padahal pada saat itu 
terdakwa berada dalam tekanan. Dimana pada saat itu terdakwa hanya sehari 
ditahan oleh penyidik, yaitu pada tanggal 27 September 2007, langsung keesokan 
harinya terdakwa langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri bekasi oleh Polres 
Bekasi. Hal ini menyebabkan terdakwa tak sempat mempunyai waktu untuk
 membaca kembali BAP yang ditanda tanganinya pada tahap penyidikan di 
kepolisian Polres Bekasi. Namun kelemahan terdakwa dalam berita acara perkara 
ini menjadi senjata hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menekan terdakwa 
dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa.   
   
  Perlakuan hakim terdakwa sangat kontradiktif dengan perlakuan hakim terhadap 
saksi dari jaksa, dimana para saksi diperbolehkan untuk meralat perkataannya 
baik dipersidangan maupun berita acara perkara yang telah ditandatangani 
olehnya pada saat proses penyidikan. Hal ini memungkinan pihak saksi dari 
jaksa, lolos dari jeratan  Pasal 242 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa 
barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan 
keterangan diatas sumpah atau mengadakn akibat hukum kepada keterangan yang 
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik