[indo-marxist] Susulan berita ucapan selamat untuk restoran INDONESIA
Berhubung dengan hilangnya sebagian dari isi tulisan tentang Ucapan selamat untuk restoran INDONESIA, karena kesalahan teknis, maka dibawah ini diulangi penyajiannya. Mohon ma'af === (Tulisan ini juga disajikan di website http://kontak.club.fr/index.htm) Ucapan selamat untuk Restoran INDONESIA Berhubung dengan disiarkannya, pada tanggal 14 November, tulisan Restoran koperasi INDONESIA di Paris umur 25 tahun! maka berangsur-angsur telah diterima reaksi atau sambutan dari berbagai kalangan terhadap tulisan tersebut. Bisa diperkirakan bahwa sampai berlangsungnya peringatan ultah (pada tanggal 23 sampai 25 November yang akan datang) dan sesudahnya, masih akan ada reaksi yang lain Di antara sambutan yang sudah diterima itu ada yang dikirimkan oleh Bapak Djohan Effendi, mantan Menteri Sekretaris Negara semasa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Dari BBC siaran Indonesia (London) ada yang menelpon untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan ulangtahun dan sejarah restoran koperasi di Paris ini. Koresponden KB Antara di Paris ( Sdr. Sheika Rauf) telah mengirimkan E-mail yang menyatakan keinginannya untuk meliput peringatan ulangtahun yang akan datang ini. Selain itu, dari para sahabat telah diterima juga sambutan atau ucapan selamat dari negeri Belanda (Sdr Burhan/Maylie dan Sdr Mawie), dari Indonesia (Sdr Trikoyo, putera Digulis , Ramidjo), dari Aljazair (Sdr Subardjo). Singkatan dari sambutan-sambutan Kecuali yang sudah disebut di atas, masih ada kiriman E-mail dari berbagai kalangan di Indonesia (dan negeri Belanda), yang sebagian kutipannya disajikan berikut ini : Dari Sdr Ukar Yudianto (Indonesia) : Selamat atas Ulang Tahun Restaurant Indonesia. Selamat juga untuk para Bapak-bapak yang dengan semangatnya, dedikasinya, kasih sayangnya tetap memelihara roh dari Restaurant ini ». Dari Sdr Dony Basuki (Jakarta) : « Sebagai praktisi Perhotelan (dulu saya sekolah di International Hotel Management Institute Lucerne Swiss 1990 - 1994) sangat bangga dengan team yang telah mencetuskan nama RESTAURANT INDONESIA, di negeri orang. Saya waktu di Swiss dulu mengalami bagaimana sulitnya mencari makanan Indonesia selain diundang di kedutaan RI di Bern dan kebetulan kalau ada kiriman dari Indonesia. Ini salah satu yang patut dicontoh bahwa dengan dan bagaimanapun kondisinya kita tidak pernah melupakan bahwa sejatinya kita orang Indonesia yang hati kita tetap cinta Indonesia. Menjalankan bisnis Restaurant hingga mencapai waktu 25 tahun dan berhasil adalah bukan pekerjaan yang gampang, apalagi yang disajikan adalah menu dan makanan Indonesia dinegeri orang yang nota bene mereka mempunyai ciri tidak begitu suka dengan nasi dan bumbu pedas, makanya saya sangat menaruh hormat yang setinggi-tingginya atas prestasi team yang telah menorehkan citra Indonesia di Perancis sehingga paling tidak orang-orang asing bisa tahu Indonesian Cuisine sehingga mereka bisa menikmatinya sebelum datang ke Indonesia sendiri dan hal ini adalah ujung tombak Pariwisata Kuliner yang secara tidak langsung telah mengharumkan bangsa Indonesia walaupun team waktu itu adalah mendirikan restaurant ini untuk berjuang bagaimana bisa hidup di negeri orang. Seharusnya pada saat ultah yang ke 25 tahun ini Kedutaan RI di Paris paling tidak bisa memberikan apresiasinya atas jerih payah team yang telah ikut serta mempromosikan Indonesia sebagai Tourist Destination bagi orang-orang Perancis yang telah datang ke Restaurant Indonesia. » Dari Redaksi Duaberita (Holland) : « Tulisan sudah kami muat di www.duaberita.com dan kami juga ingin mengucapkan selamat kepada restoran koperasi Indonesia serta salam untuk manajer yang sudah mengabdi hampir 25 tahun di restoran ini . Next time kita bisa berkenalan dan mengangkat profilenya . ». Dari Sdr Mawi Ananta Djoni (Holland) : SELAMAT BERULANGTAHUN RESTORAN INDONESIA 25 tahun yang lalu dia lahir dan dilahirkan oleh para pendirinya, 4 sekawan A.Umar Said, Budiman Sudharsono, Sobron Aidit dan JJ Kusni. Selamat berulangtahun Restoran Indonesia, aku pernah datang ingin balik lagi. Melalui jalan panjang suka duka dan penuh sesak kehidupan kota Paris, kau berdiri teguh menghadapi fitnah dan tuduhan. Semuanya mencoba menghadang jalan perintis, tapi kau bertahan dan berlawan. Hari ini Restoran Indonesia berusia 25 tahun hasil sebuah kerja keras, hari ini Restoran Indonesia berusia 25 tahun hasil sebuah hati yang bersatu. Burung burung camar terbang di langit biru dunia bebas, balik ke sarangnya suatu waktu, Mawie Ananta Jonie. Paris, 18 November 2007 A. Umar Said No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.0/1136 - Release Date: 17/11/2007 14:55 [Non-text portions of this message have been removed] Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links
[indo-marxist] Ratusan Petani Demo Mapolres Labuhanbatu
--- Maaf bila doubleposting --- Ratusan Petani Demo Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat (SIB) Hampir tiga ratusan petani dari Kecamatan Torgamba, demo ke Mapolres Labuhanbatu, di Jalan Thamrin Rantauprapat, Senin (5/11), terkait diperiksanya pengurus Kelompok Tani Mandiri (KTM) atas tuduhan pencurian kelapa sawit sembilan ton dari kebun PT Perkebunan Milano. Massa petani tidak menyampaikan orasi. Namun kedatangan kami juga untuk menunjukkan solidaritas terhadap pengurus Poktan KTM yang sedang diperiksa satuan reskrim Polres Labuhanbatu, kata Kordinator aksi petani Paimun didampingi Niko dari Serikat Tani Nasional di halaman Mapolres tersebut kepada SIB. Lebih lanjut, klik dan baca di http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2007/11/sumatera-utara-ratusan-petani-demo.html Salam, /donny pradana wr -- --- Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional [Sementara] Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun Jakarta Timur, Indonesia 13220. Fax: +62-21-4757281 M-phone +62 856 8075066 Email : [EMAIL PROTECTED] Blog : http://serikat-tani-nasional.blogspot.com --- Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[indo-marxist] Pernyataan Sikap : Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah.
PERNYATAAN SIKAP : Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah (Tanggapan Terhadap Proses Pemeriksaan Keterangan Terdakwa, Perkara Pidana No. 1883/X/PN.Bks/2007, di Pengadilan Negeri Bekasi, atas nama Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto Bin Saikin, Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta) Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negra yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 Undang-undang Tentang Kehakiman No. 4 Tahun 2004). Dalam menyelenggarakan peradilan tersebut, hakim seharusny mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa : Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekusaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negaara Republik Indonesia. Artinya disini hakim diharuskan benar-benar independen, tanpa ada pengaruh dari siapapun. Namun pada kenyataanya, kemandirian hakim telah terpengaruh oleh budaya kapitalisme. Dimana siapa yang kuat dialah yang mendapatkan keadilan hukum. Praktek dilapangan menunjukkan, bahwa hakim dalam mengadili perkara tidak lagi mengacu kepada Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang No. 4 Tahun 2005. Pasal 5 undang-undang tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, akan tetapi yang terjadi tidaklah demikian. Keadilan hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya sumber daya ekonomi yang cukup, sementara bagi mereka yang tidak mampu, justru mereka malah dipaksa untuk mengaku bersalah. Hal ini sungguh bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 8 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan kemuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Akan tetapi, dalam prakteknya, hakim justru mengabaikan hak terdakwa untuk keberatan atas tuduhan yang didakwakan. Padahal hak ini telah diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang menyatakan : Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya, hak ingkar ini merupakan hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasn terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya. Kenyataan dilapangan menunjukkan bila hak ini yang bisa diterapkan oleh terdakwa yang memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup, sementara terdakwa dengan sumber daya ekonomi lemah sama sekali tidak memiliki akses untuk menggunakan hak ingkar ini. Kondisi ini dialami oleh Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto, dua mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Bekasi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap para pedagang pasar pondok gede untuk merusak pagar seng milik PT. Kitita Alami Propertindo pada tanggal 10 September 2007. Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa tertanggal 15 November 2007, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini sama sekali tidak memberikan kesempatan pada terdakwa atas nama Restu Mariat untuk menggunakan hak ingkarnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terdakwa dipaksa untuk menjawab pertanyaan hakim dengan hanya menggunakan kata benar atau tidak, tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan. Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan untuk membantah/ mengingkari keterangan dalam BAP yang dibuat oleh Pihak Penyidik ketika terdakwa dalam proses penyidikan, padahal pada saat itu terdakwa berada dalam tekanan. Dimana pada saat itu terdakwa hanya sehari ditahan oleh penyidik, yaitu pada tanggal 27 September 2007, langsung keesokan harinya terdakwa langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri bekasi oleh Polres Bekasi. Hal ini menyebabkan terdakwa tak sempat mempunyai waktu untuk membaca kembali BAP yang ditanda tanganinya pada tahap penyidikan di kepolisian Polres Bekasi. Namun kelemahan terdakwa dalam berita acara perkara ini menjadi senjata hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menekan terdakwa dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa. Perlakuan hakim terdakwa sangat kontradiktif dengan perlakuan hakim terhadap saksi dari jaksa, dimana para saksi diperbolehkan untuk meralat perkataannya baik dipersidangan maupun berita acara perkara yang telah ditandatangani olehnya pada saat proses penyidikan. Hal ini memungkinan pihak saksi dari jaksa, lolos dari jeratan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakn akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik