Sidang Milis,

Pernyataan Head of Corporate Communication Division PT 
London Sumatera
(Lonsum) Duddy Pramudyanto pada berita di bawah ini 
sungguh berlawanan
dengan kehendak rakyat kajang untuk berdaulat atas tanah 
mereka,

Serikat Tani Nasional mendukung perjuangan Organisasi 
Rakyat Baru - Gerakan
Rakyat Tani Kajang yang dibangun pada akhir minggu lalu - 
yang tengah
menyiapkan GERAKAN REKLAIMING sebagai manifestasi 
juangnya.

Kami yakin, gerak kemenangan rakyat Kajang tidak mungkin 
diraih dengan
perundingan pada putaran Pansus HGU di DPRD Bulukumba 
belaka. Arah juang
rakyat Kajang adalah muara praktek gerakan tani yang 
Sejati : GERAKAN
REKLAIMING.

Wassalam,

= Donny Pradana WR =

-----
Pengurus Pusat
Serikat Tani Nasional
Jl. Tebet Timur III D No. 17
RT 03/04 Kec. Tebet Jakarta Selatan 12820
Telp/Fax +62 21 8295656
M-phone +62 856 8075066
Email : [EMAIL PROTECTED]
-----

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0504/02/daerah/1658454.htm

Sabtu, 02 April 2005

PT Lonsum Tolak Tinjau Ulang HGU

Makassar, Kompas - PT London Sumatera menolak tuntutan 
peninjauan ulang hak
guna usaha mereka di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi 
Selatan. Alasannya, HGU
tanah perkebunan di Bulukumba itu diperoleh dengan cara 
dan prosedur legal
sesuai dengan perundang-undangan Indonesia.

Demikian dikemukakan Head of Corporate Communication 
Division PT London
Sumatera (Lonsum) Duddy Pramudyanto, Jumat (1/4), 
menanggapi tuntutan
masyarakat adat Kajang dan rencana Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah (DPRD)
Bulukumba menginvestigasi hak guna usaha (HGU) PT Lonsum.

Duddy mengatakan, PT Lonsum adalah perusahaan yang taat 
hukum. Lonsum hadir
di Bulukumba tahun 1919 dengan status hak erfacht dari 
Gubernur Jenderal
Hindia Belanda. Pada tahun 1961 Lonsum mengajukan 
permohonan ke Pemerintah
Indonesia agar hak erfacht dikonversi menjadi HGU. Tak ada 
keterangan dari
PT Lonsum apakah permohonan tersebut disetujui.

Pada tahun 1976 keluar surat keputusan Menteri Dalam 
Negeri yang
memperpanjang HGU PT Lonsum sampai tahun 1998. Tahun 1997, 
HGU PT Lonsum
kembali diperpanjang 25 tahun menjadi sampai 2023. 
Berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Tahun 
1997, tercatat HGU PT
Lonsum di Bulukumba 5.784 hektar.

Namun, warga Kajang menduga saat ini luas lahan perkebunan 
yang diolah PT
Lonsum di Bulukumba mencapai 10.000 hektar atau 4.216 
hektar lebih luas dari
yang tertera di HGU. Selisih luas lahan itu diklaim warga 
Kajang sebagai
tanah adat mereka dengan berbagai bukti-bukti alam, 
seperti bukit tempat
pemujaan leluhur dan sejumlah kuburan nenek moyang berusia 
ratusan tahun.

Masyarakat adat Kajang dengan persetujuan Ammatoa (ketua 
adat) meminta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba meninjau ulang HGU 
PT Lonsum. Warga
Kajang lalu melakukan aksi seperti menduduki kantor DPRD 
Bulukumba selama 33
hari, antara 6 Februari hingga 9 Maret silam.

Menghadapi tuntutan itu, DPRD Bulukumba membentuk panitia 
khusus untuk
menginvestigasi HGU PT Lonsum. Nantinya hasil investigasi 
tersebut, menurut
Ketua DPRD Bulukumba M Arief dan Ketua Komisi A Abdul 
Kahar Muslim, akan
menjadi rekomendasi Pemkab Bulukumba dalam meninjau ulang 
HGU PT Lonsum.

Tolak pelanggaran

Selain menolak peninjauan ulang HGU, PT Lonsum juga 
menolak temuan Tim
Penyelidikan Bulukumba Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
yang mengindikasi
keterlibatan karyawan PT Lonsum dalam kekerasan 21 Juli 
2003.

Duddy mengatakan, pada saat kejadian pihak PT Lonsum jadi 
korban kekerasan.
Ratusan pohon cokelat ditebangi, sejumlah karyawan 
mendapat serangan fisik,
dan kantor PT Lonsum di Bulukumba dibakar.

Memang Selasa lalu anggota Komnas HAM, MM Billa, 
mengatakan, berdasarkan
keterangan sejumlah saksi, pada 21 Juli itu sekitar 100 
polisi dan sejumlah
karyawan PT Lonsum melakukan penembakan, pembakaran, 
penyiksaan, bahkan
pelecehan seksual terhadap sejumlah warga Kajang. Aparat 
kepolisian dan
karyawan PT Lonsum sama-sama diindikasi melakukan 
pelanggaran HAM berat by
omission (pembiaran) maupun by commission (kesengajaan). 
Namun, keputusan
final Komnas HAM untuk menentukan apakah terjadi 
pelanggaran HAM berat dalam
kasus Bulukumba masih menunggu hasil analisis Tim Legal 
Analisis yang
dibentuk Komnas HAM, Februari lalu. (rei)

========================================================================================
Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa 
Timur.
Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN 
(467826)
========================================================================================
 





Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
Site: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke