Sidang Milis, Pernyataan Head of Corporate Communication Division PT London Sumatera (Lonsum) Duddy Pramudyanto pada berita di bawah ini sungguh berlawanan dengan kehendak rakyat kajang untuk berdaulat atas tanah mereka, Serikat Tani Nasional mendukung perjuangan Organisasi Rakyat Baru - Gerakan Rakyat Tani Kajang yang dibangun pada akhir minggu lalu - yang tengah menyiapkan GERAKAN REKLAIMING sebagai manifestasi juangnya. Kami yakin, gerak kemenangan rakyat Kajang tidak mungkin diraih dengan perundingan pada putaran Pansus HGU di DPRD Bulukumba belaka. Arah juang rakyat Kajang adalah muara praktek gerakan tani yang Sejati : GERAKAN REKLAIMING. Wassalam, = Donny Pradana WR = ----- Pengurus Pusat Serikat Tani Nasional Jl. Tebet Timur III D No. 17 RT 03/04 Kec. Tebet Jakarta Selatan 12820 Telp/Fax +62 21 8295656 M-phone +62 856 8075066 Email : [EMAIL PROTECTED] ----- http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0504/02/daerah/1658454.htm Sabtu, 02 April 2005 PT Lonsum Tolak Tinjau Ulang HGU Makassar, Kompas - PT London Sumatera menolak tuntutan peninjauan ulang hak guna usaha mereka di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Alasannya, HGU tanah perkebunan di Bulukumba itu diperoleh dengan cara dan prosedur legal sesuai dengan perundang-undangan Indonesia. Demikian dikemukakan Head of Corporate Communication Division PT London Sumatera (Lonsum) Duddy Pramudyanto, Jumat (1/4), menanggapi tuntutan masyarakat adat Kajang dan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menginvestigasi hak guna usaha (HGU) PT Lonsum. Duddy mengatakan, PT Lonsum adalah perusahaan yang taat hukum. Lonsum hadir di Bulukumba tahun 1919 dengan status hak erfacht dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Pada tahun 1961 Lonsum mengajukan permohonan ke Pemerintah Indonesia agar hak erfacht dikonversi menjadi HGU. Tak ada keterangan dari PT Lonsum apakah permohonan tersebut disetujui. Pada tahun 1976 keluar surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang memperpanjang HGU PT Lonsum sampai tahun 1998. Tahun 1997, HGU PT Lonsum kembali diperpanjang 25 tahun menjadi sampai 2023. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Tahun 1997, tercatat HGU PT Lonsum di Bulukumba 5.784 hektar. Namun, warga Kajang menduga saat ini luas lahan perkebunan yang diolah PT Lonsum di Bulukumba mencapai 10.000 hektar atau 4.216 hektar lebih luas dari yang tertera di HGU. Selisih luas lahan itu diklaim warga Kajang sebagai tanah adat mereka dengan berbagai bukti-bukti alam, seperti bukit tempat pemujaan leluhur dan sejumlah kuburan nenek moyang berusia ratusan tahun. Masyarakat adat Kajang dengan persetujuan Ammatoa (ketua adat) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba meninjau ulang HGU PT Lonsum. Warga Kajang lalu melakukan aksi seperti menduduki kantor DPRD Bulukumba selama 33 hari, antara 6 Februari hingga 9 Maret silam. Menghadapi tuntutan itu, DPRD Bulukumba membentuk panitia khusus untuk menginvestigasi HGU PT Lonsum. Nantinya hasil investigasi tersebut, menurut Ketua DPRD Bulukumba M Arief dan Ketua Komisi A Abdul Kahar Muslim, akan menjadi rekomendasi Pemkab Bulukumba dalam meninjau ulang HGU PT Lonsum. Tolak pelanggaran Selain menolak peninjauan ulang HGU, PT Lonsum juga menolak temuan Tim Penyelidikan Bulukumba Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengindikasi keterlibatan karyawan PT Lonsum dalam kekerasan 21 Juli 2003. Duddy mengatakan, pada saat kejadian pihak PT Lonsum jadi korban kekerasan. Ratusan pohon cokelat ditebangi, sejumlah karyawan mendapat serangan fisik, dan kantor PT Lonsum di Bulukumba dibakar. Memang Selasa lalu anggota Komnas HAM, MM Billa, mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada 21 Juli itu sekitar 100 polisi dan sejumlah karyawan PT Lonsum melakukan penembakan, pembakaran, penyiksaan, bahkan pelecehan seksual terhadap sejumlah warga Kajang. Aparat kepolisian dan karyawan PT Lonsum sama-sama diindikasi melakukan pelanggaran HAM berat by omission (pembiaran) maupun by commission (kesengajaan). Namun, keputusan final Komnas HAM untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Bulukumba masih menunggu hasil analisis Tim Legal Analisis yang dibentuk Komnas HAM, Februari lalu. (rei) ======================================================================================== Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa Timur. Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN (467826) ======================================================================================== Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme ! ******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke: [EMAIL PROTECTED] (langganan) [EMAIL PROTECTED] (keluar) Site: http://come.to/indomarxist Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/