--- Maaf Bila Crossposting ---

Bersihkan Perairan Pantai Sibolga – Tapanuli Tengah Sumatera Utara
Dari Kapal Pukat Trawl.

Lahirnya Keputusan Presiden [Keppres] No. 39/1980 tentang larangan
pengoperasian Pukat Harimau di areal tangkap nelayan tradisional
SEHARUSNYA dipatuhi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan
Kotamadya Sibolga. Karena pengadaan kapal pukat trawl secara nyata
MERUSAK tatanan ekosistem laut dan MEMPERKECIL hasil tangkap ikan para
nelayan tradisional kehidupan.

Dengan demikian,

Serikat Tani Nasional sebagai organisasi kaum tani dan nelayan
menyatakan DUKUNGAN bagi perjuangan Kelompok Nelayan Tolong Menolong
Sibolga – Tapanuli Tengah melawan Kapal Pukat Trawl.

Bersama dengan surat dukugan ini, Serikat Tani Nasional akan
melayangkan PROTES kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy
Numberi tentang masih beroperasinya kapal pukat trawl di perairan
pantai Sibolga – Tapanuli Tengah.

Berdasarkan Surat Kabar Harian SIB edisi Minggu, 9 Juli 2006 berjudul
'Aktivis PRD Kecam Kehadiran Kapal Pukat Trawl Di Perairan Pantai
Barat Sumut' menyebutkan bahwa Kehadiran kapal Pukat Ikan yakni KM
Alam Jaya GT 53 2005 PPa No. 3611/N dan KM Naga Mas Baru GT 85
No/1431/PPb yang akan beroperasi di Perairan Laut Pantai Barat
Sumatera Utara ini dinilai berpengaruh pada tatanan ekosistem laut
termasuk hasil tangkap ikan para nelayan tradisional kehidupan. Lebih
lanjut dinyatakan juga bahwa saat ini kehidupan nelayan di Sibolga dan
Tapteng sudah terjepit dikarenakan hasil tangkap ikan minim dan harga
BBM yang melonjak ditambah lagi dengan keadaan perekonomian yang masih
terpuruk.

Sebelumnya, nelayan tradisional di kota Sibolga dan kabupaten Tapanuli
Tengah juga menolak kehadiran Kapal Pukat Ikan yakni KM Alam Jaya GT
53 2005 PPa No. 3611/N dan KM Naga Mas Baru GT 85 No/1431/PPb yang
akan beroperasi di Perairan Laut Pantai Barat Sumatera dengan alasan
kapal tersebut tergolong pukat trawl. Dikhawatirkan kehadiran kapal
ini akan merusak bubu dan rumpon yang telah di sebar oleh nelayan.

Sebagai aksi protes, ratusan nelayan yang bernaung dalam Kelompok
Nelayan Tolong Menolong [KNTM] memilih tidak melaut sampai persoalan
ini selesai dan kapal pukat trawl tersebut (KM Naga Mas Baru) hengkang
dari perairan laut Sibolga dan Tapteng [Harian SIB edisi Rabu 2 Juli
2006 dalam artikel berjudul 'Tolak Kehadiran Pukat Trawl, Nelayan KNTM
Aksi Protes Tidak Melaut'].

KM Naga Mas Baru adalah kapal jenis pukat trawl dan hal ini
bertentangan dengan Kepres No. 39/1980 jo. Inpres 11/1982 dan Kep
Mentan No. 545/Kpts/OM/VIII/1982.

Tentang surat ijin yang dimiliki KM Naga Mas Baru, KNTM mengatakan ada
indikasi surat tersebut adalah hasil manipulasi pengusaha kapal dengan
pejabat instansi terkait mengingat keberadaan pukat trawl nyata-nyata
dilarang di perairan Indonesia dan ada peraturan dan UU yang
mengaturnya seperti UU No. 81/1981 tentang KUHP, UU No. 23/1997
tentang Lingkungan Hidup, UU No. 31/2004 tentang Perikanan, UU No.
58/2001 tentang Pengawasan Masyarakat dan Keppres No. 39/1980.


--
-------
Komite Pimpinan Pusat
Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Panataran 17 Blok N3 Perum Cimanggu Permai I Bogor 16133
Telp/fax + 62 252 336906, Mobile +62 817 6913 860
Email : [EMAIL PROTECTED]
Site : www.serikat-tani.org
-------





Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke