--- Maaf Bila Crossposting --- Bersihkan Perairan Pantai Sibolga – Tapanuli Tengah Sumatera Utara Dari Kapal Pukat Trawl.
Lahirnya Keputusan Presiden [Keppres] No. 39/1980 tentang larangan pengoperasian Pukat Harimau di areal tangkap nelayan tradisional SEHARUSNYA dipatuhi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kotamadya Sibolga. Karena pengadaan kapal pukat trawl secara nyata MERUSAK tatanan ekosistem laut dan MEMPERKECIL hasil tangkap ikan para nelayan tradisional kehidupan. Dengan demikian, Serikat Tani Nasional sebagai organisasi kaum tani dan nelayan menyatakan DUKUNGAN bagi perjuangan Kelompok Nelayan Tolong Menolong Sibolga – Tapanuli Tengah melawan Kapal Pukat Trawl. Bersama dengan surat dukugan ini, Serikat Tani Nasional akan melayangkan PROTES kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi tentang masih beroperasinya kapal pukat trawl di perairan pantai Sibolga – Tapanuli Tengah. Berdasarkan Surat Kabar Harian SIB edisi Minggu, 9 Juli 2006 berjudul 'Aktivis PRD Kecam Kehadiran Kapal Pukat Trawl Di Perairan Pantai Barat Sumut' menyebutkan bahwa Kehadiran kapal Pukat Ikan yakni KM Alam Jaya GT 53 2005 PPa No. 3611/N dan KM Naga Mas Baru GT 85 No/1431/PPb yang akan beroperasi di Perairan Laut Pantai Barat Sumatera Utara ini dinilai berpengaruh pada tatanan ekosistem laut termasuk hasil tangkap ikan para nelayan tradisional kehidupan. Lebih lanjut dinyatakan juga bahwa saat ini kehidupan nelayan di Sibolga dan Tapteng sudah terjepit dikarenakan hasil tangkap ikan minim dan harga BBM yang melonjak ditambah lagi dengan keadaan perekonomian yang masih terpuruk. Sebelumnya, nelayan tradisional di kota Sibolga dan kabupaten Tapanuli Tengah juga menolak kehadiran Kapal Pukat Ikan yakni KM Alam Jaya GT 53 2005 PPa No. 3611/N dan KM Naga Mas Baru GT 85 No/1431/PPb yang akan beroperasi di Perairan Laut Pantai Barat Sumatera dengan alasan kapal tersebut tergolong pukat trawl. Dikhawatirkan kehadiran kapal ini akan merusak bubu dan rumpon yang telah di sebar oleh nelayan. Sebagai aksi protes, ratusan nelayan yang bernaung dalam Kelompok Nelayan Tolong Menolong [KNTM] memilih tidak melaut sampai persoalan ini selesai dan kapal pukat trawl tersebut (KM Naga Mas Baru) hengkang dari perairan laut Sibolga dan Tapteng [Harian SIB edisi Rabu 2 Juli 2006 dalam artikel berjudul 'Tolak Kehadiran Pukat Trawl, Nelayan KNTM Aksi Protes Tidak Melaut']. KM Naga Mas Baru adalah kapal jenis pukat trawl dan hal ini bertentangan dengan Kepres No. 39/1980 jo. Inpres 11/1982 dan Kep Mentan No. 545/Kpts/OM/VIII/1982. Tentang surat ijin yang dimiliki KM Naga Mas Baru, KNTM mengatakan ada indikasi surat tersebut adalah hasil manipulasi pengusaha kapal dengan pejabat instansi terkait mengingat keberadaan pukat trawl nyata-nyata dilarang di perairan Indonesia dan ada peraturan dan UU yang mengaturnya seperti UU No. 81/1981 tentang KUHP, UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 31/2004 tentang Perikanan, UU No. 58/2001 tentang Pengawasan Masyarakat dan Keppres No. 39/1980. -- ------- Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional [Sementara] Jl. Panataran 17 Blok N3 Perum Cimanggu Permai I Bogor 16133 Telp/fax + 62 252 336906, Mobile +62 817 6913 860 Email : [EMAIL PROTECTED] Site : www.serikat-tani.org ------- Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://come.to/indomarxist Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/