--- In [EMAIL PROTECTED], "Donny B.U." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
kronologi kisruhnya 1 juta PC bekas.

ini kronologi tentang kisruhnya 1 juta komputer bekas hibah dari 
jepang.
saya kutip dari koran tempo edisi 15 oktober 2002

awal 2001:
para mahasiswa indonesia di luar negeri berhasil melobi sejumlah 
perusahaan
di jepang untuk menyumbangkan komputer bekasnya ke sekolah2 di 
indonesia

awal 2002:
para mahasiswa indonesia berhasil memperoleh komitmen sumbangan 1 
juta
komputer bekas. sejak itu, mereka bekerjasama dengan depdiknas dan 
asosiasi
pemerintah kabupaten seluruh indonesia menggelar langkah teknis 
pengiriman
dan pendistribusian. pengecekan dan pengiriman komputer dari jepang 
ke
indonesia dilakukan oleh KRD japan Inc, sebuah perusahaan penjual 
peralatan
elektronik bekas.

29 april 2002:
dirjen dikdasmen depdiknas mengirim surat ke depkeu untuk 
membebaskan bea
masuk komputer, dan ke deperindag untuk memperoleh surat izin impor

15 april:
dirjen ilmea deperindag memberikan jawaban positif, yaitu tidak 
keberatan
dengan maksud KRD jepang inc mengimpor komputer dalam keadaan bukan 
baru
dalam rangka meningkatkan sdm TI

3 mei:
dirjen perdagangan luar negeri deperindag memberi izin impor kepada
depdiknas untuk memasukan 1 juta komputer bekas dalam rangka hibah 
dari KRD
japan inc.

8 mei:
berdasarkan izin tsb, MOU pertama antara krd dengan pemda mulai
ditandatangani dan proses pengiriman komputer dari pelabuhan di 
jepang pun
dimulai. selama mei s/d agustus, MOU serupa ditandatangani KRD dengan
sejumlah kabupaten, dinas P&K kabupaten dan dengan Asosiasi 
Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia

beberapa klausul penting dalam MOU tersebut:
- krd japan wajin mengirimkan komputer bekas dengan tipe PI hingga 
PIII ke
indonesia
- pihak indonesia wajib membayar US$ 50 per unit untuk ongkos 
seleksi,
pengepakan dan pengapalan dari jepang ke indonesia, serta ongkos 
pendidikan
dan pelatihan pemakaian komputer.
- jika terdapat gangguan pada komputer, pihak KRD jepang harus 
menggantinya
- bila setelah batas waktu tiga bulan tidak dikirim, uang 
dikembalikan
dengan penalti 15%
- 5-10 tahun, ketika tak terpakai lagi, komputer dikembalikan kepada 
KRD
jepang cabang indonesia untuk didaurulang

31 juli:
kiriman komputer pertama mulai masuk ke tanjung perak surabaya. 
sampai
agustus lalu ada 4 kontainer dengan total 3764 unit komputer siap
didistribusikan

9 agustus:
dirjen perdagangan luar negeri mencabut dan menyatakan tidak berlaku 
surat
izin impor sebelumnya

awal agustus:
dinas P&K Bangkalan, yang tidak menerima komputer meski telah 
membayar US$
50 per unit untuk 2000 komputer yang dipesannya, melapor ke polda 
jatim. hal
yang sama dialami sejumlah daerah lainnya di jatim seperti lamongan, 
gresik,
mojokerto, dan lumajang. total pesanan komputer di jatim mencapai 11 
ribu
unit. bea cukai di pelabuhan tanjung perak mulai mengancam KRD: akan
melelang komputer itu jika 90 hari tidak dikeluarkan dari pelabuhan. 
karena
tak ada izin impor dari deperindag, komputer itu disita.

20 agustus:
dirjen perdagangan luar negeri, atas rekomendasi dari dirjen 
dikdasmen
depdiknas, mengeluarkan izin impor baru yang jumlahnya jauh lebih 
kecil dari
semula, yakni 150 ribu unit saja. tapi komputer di pelabuhan 
surabaya tetap
tak bisa dikeluarkan.

14 september:
polda jatim memeriksa dua pimpinan KRD Inc jepang itu, yakni manager 
KRD
untuk Indonesia Kotaro Kanda dan Asisten Managernya A Junaidi atas 
laporan
Dinas P&K Bangkalan yang mengaku ditipu. Kotaro ditahan sejak itu, 
bukan
karena penipuan tapi karena kesalahan keimigrasian: dia "overstay" di
Indonesia. pada saat yang hampir bersamaan Koran Tempo memperoleh 
informasi
bahwa laporan juga datang ke badan intelejen negara yang menuduh KRD 
jepang
melakukan dua kejahatan: membuang limbah dari jepang dan menipu 
sejumlah
pemerintah daerah di indonesia

26 september:
goro kanda, anak kotaro kanda dan direktur utama krd pusat di jepang,
menyatakan mengundurkan diri dari program ini, tetapi akan tetap 
berupaya
menyelesaikan kiriman 11 ribu komputer yang sudah dibayarkan. 
program hibah
1 juta komputer ini kemungkinan akan dialihkan ke vietnam atau 
filipina

30 september:
dir teknis kepabeanan ditjen bea dan cukai mengatakan bahwa 
depdiknas harus
menanggung bea masuk dan pajak penjualan untuk mengeluarkan komputer 
di
pelabuhan surabaya, karena program tersebut dianggap bukan hibah 
murni

9 oktober:
rapat yang dihadiri wakil depdiknas, dirjen bea dan cukai, dirjen 
pajak,
dirjen perdagangan luar negeri dan wakil KRD jawa timur memutuskan 
komputer
yang ada di surabaya itu hibah murni dan tidak dikenai pajak masuk.

10 oktober:
depdiknas mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengeluarkan komputer 
itu
setelah KRD mengirimkan uang jaminan sebesar Rp 90 juta. uang 
jaminan telah
dikirim ke surabaya.

14 oktober:
tapi komputer tetap belum bisa keluar dari bea dan cukai surabaya. 
bea dan
cukai meminta uang ongkos sewa gudangnya sebesar Rp 158 juta akibat
keterlambatan keluarnya komputer. krd, yang juga harus membayar sewa 
gudang
di jepang, keberatan membayar sewa sebesar itu.


-dbu-
--- End forwarded message ---


_______________________________________________
Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED])
Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi:
http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas

Kirim email ke