--- In [EMAIL PROTECTED], "Donny B.U." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: kronologi kisruhnya 1 juta PC bekas.
ini kronologi tentang kisruhnya 1 juta komputer bekas hibah dari jepang. saya kutip dari koran tempo edisi 15 oktober 2002 awal 2001: para mahasiswa indonesia di luar negeri berhasil melobi sejumlah perusahaan di jepang untuk menyumbangkan komputer bekasnya ke sekolah2 di indonesia awal 2002: para mahasiswa indonesia berhasil memperoleh komitmen sumbangan 1 juta komputer bekas. sejak itu, mereka bekerjasama dengan depdiknas dan asosiasi pemerintah kabupaten seluruh indonesia menggelar langkah teknis pengiriman dan pendistribusian. pengecekan dan pengiriman komputer dari jepang ke indonesia dilakukan oleh KRD japan Inc, sebuah perusahaan penjual peralatan elektronik bekas. 29 april 2002: dirjen dikdasmen depdiknas mengirim surat ke depkeu untuk membebaskan bea masuk komputer, dan ke deperindag untuk memperoleh surat izin impor 15 april: dirjen ilmea deperindag memberikan jawaban positif, yaitu tidak keberatan dengan maksud KRD jepang inc mengimpor komputer dalam keadaan bukan baru dalam rangka meningkatkan sdm TI 3 mei: dirjen perdagangan luar negeri deperindag memberi izin impor kepada depdiknas untuk memasukan 1 juta komputer bekas dalam rangka hibah dari KRD japan inc. 8 mei: berdasarkan izin tsb, MOU pertama antara krd dengan pemda mulai ditandatangani dan proses pengiriman komputer dari pelabuhan di jepang pun dimulai. selama mei s/d agustus, MOU serupa ditandatangani KRD dengan sejumlah kabupaten, dinas P&K kabupaten dan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia beberapa klausul penting dalam MOU tersebut: - krd japan wajin mengirimkan komputer bekas dengan tipe PI hingga PIII ke indonesia - pihak indonesia wajib membayar US$ 50 per unit untuk ongkos seleksi, pengepakan dan pengapalan dari jepang ke indonesia, serta ongkos pendidikan dan pelatihan pemakaian komputer. - jika terdapat gangguan pada komputer, pihak KRD jepang harus menggantinya - bila setelah batas waktu tiga bulan tidak dikirim, uang dikembalikan dengan penalti 15% - 5-10 tahun, ketika tak terpakai lagi, komputer dikembalikan kepada KRD jepang cabang indonesia untuk didaurulang 31 juli: kiriman komputer pertama mulai masuk ke tanjung perak surabaya. sampai agustus lalu ada 4 kontainer dengan total 3764 unit komputer siap didistribusikan 9 agustus: dirjen perdagangan luar negeri mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat izin impor sebelumnya awal agustus: dinas P&K Bangkalan, yang tidak menerima komputer meski telah membayar US$ 50 per unit untuk 2000 komputer yang dipesannya, melapor ke polda jatim. hal yang sama dialami sejumlah daerah lainnya di jatim seperti lamongan, gresik, mojokerto, dan lumajang. total pesanan komputer di jatim mencapai 11 ribu unit. bea cukai di pelabuhan tanjung perak mulai mengancam KRD: akan melelang komputer itu jika 90 hari tidak dikeluarkan dari pelabuhan. karena tak ada izin impor dari deperindag, komputer itu disita. 20 agustus: dirjen perdagangan luar negeri, atas rekomendasi dari dirjen dikdasmen depdiknas, mengeluarkan izin impor baru yang jumlahnya jauh lebih kecil dari semula, yakni 150 ribu unit saja. tapi komputer di pelabuhan surabaya tetap tak bisa dikeluarkan. 14 september: polda jatim memeriksa dua pimpinan KRD Inc jepang itu, yakni manager KRD untuk Indonesia Kotaro Kanda dan Asisten Managernya A Junaidi atas laporan Dinas P&K Bangkalan yang mengaku ditipu. Kotaro ditahan sejak itu, bukan karena penipuan tapi karena kesalahan keimigrasian: dia "overstay" di Indonesia. pada saat yang hampir bersamaan Koran Tempo memperoleh informasi bahwa laporan juga datang ke badan intelejen negara yang menuduh KRD jepang melakukan dua kejahatan: membuang limbah dari jepang dan menipu sejumlah pemerintah daerah di indonesia 26 september: goro kanda, anak kotaro kanda dan direktur utama krd pusat di jepang, menyatakan mengundurkan diri dari program ini, tetapi akan tetap berupaya menyelesaikan kiriman 11 ribu komputer yang sudah dibayarkan. program hibah 1 juta komputer ini kemungkinan akan dialihkan ke vietnam atau filipina 30 september: dir teknis kepabeanan ditjen bea dan cukai mengatakan bahwa depdiknas harus menanggung bea masuk dan pajak penjualan untuk mengeluarkan komputer di pelabuhan surabaya, karena program tersebut dianggap bukan hibah murni 9 oktober: rapat yang dihadiri wakil depdiknas, dirjen bea dan cukai, dirjen pajak, dirjen perdagangan luar negeri dan wakil KRD jawa timur memutuskan komputer yang ada di surabaya itu hibah murni dan tidak dikenai pajak masuk. 10 oktober: depdiknas mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengeluarkan komputer itu setelah KRD mengirimkan uang jaminan sebesar Rp 90 juta. uang jaminan telah dikirim ke surabaya. 14 oktober: tapi komputer tetap belum bisa keluar dari bea dan cukai surabaya. bea dan cukai meminta uang ongkos sewa gudangnya sebesar Rp 158 juta akibat keterlambatan keluarnya komputer. krd, yang juga harus membayar sewa gudang di jepang, keberatan membayar sewa sebesar itu. -dbu- --- End forwarded message --- _______________________________________________ Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED]) Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi: http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas