Teknologi Informasi APJII usulkan tarif akses Internet Rp100 per menit
JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan tarif telepon khusus untuk Internet kepada PT Telkom sebesar Rp100 per menit. Heru Nugroho, sekjen APJII, mengatakan pihaknya telah mengirimkan usulan tertulis dan juga telah bertemu langsung dengan Dirut PT Telkom Kristiono dan pada prinsipnya BUMN tersebut akan mendukung pertumbuhan Internet. "Secara pribadi Pak Kristiono setuju dengan usulan APJII dan membuka peluang untuk memberikan nomor akses dan tarif khusus.Adapun besaran tarifnya akan dibahas dalam rapat pekan depan," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Dia mengungkapkan selain meminta alokasi nomor akses khusus APJII juga mengusulkan besaran tarif telepon khusus untuk akses Internet sebesar Rp100 per menit namun keputusannya masih akan dibahas dalam rapat yang akan dihadiri PT Telkom, APJII, APWI, AWARI, dan Ditjen Postel. Menurut dia, sebetulnya ada alternatif untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan mengalokasikan sebagian dana USO (universal service obligation) untuk mensubsidi tarif telepon untuk Internet. "Sebetulnya untuk subsidi Internet tidak terlalu besar dibanding dengan dana USO yang ada.Apalagi investasi tersebut sifatnya jangka panjang terutama terkait dengan penciptaan SDM TI yang berkualitas,"papar Heru. Meredam tarif Dia berpendapat kenaikan tarif telepon berdampak cukup besar terhadap masyarakat terutama bagi para pengakses Internet sehingga bisa menghambat perkembangan Internet di Indonesia yang masih rendah. "Salah satu alternatif untuk meminimalisasi hambatan tersebut adalah memberikan tarif telepon khusus untuk akses Internet," ujar Sekjen APJII tersebut. Dia menjelaskan fasilitas tarif telepon khusus untuk Internet sangat penting untuk mendorong pertumbuhan Internet di Indonesia terutama segmen residence yang banyak mengandalkan dial- up. Sementara fasilitas kode akses khusus, lanjut dia, akan memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pelanggan atau pengguna jasa Internet terutama dari sisi perlindungan konsumen. "Penggunaan kode akses khusus juga akan memberikan insentif bagi penataan industri jasa Internet karena membuka peluang untuk bersaing secara sehat antar sesama penyelenggara jasa Internet," katanya. Berkaitan dengan penyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), APJII juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi Kepmenhub No. 23/2002 tentang jasa ITKP menimbulkan disharmonisasi regulasi jasa telekomunikasi. "Usulan ini juga sudah diajukan pekan lalu tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," tandas Heru. (jha) ---------------------------------------------------------------------------- Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 250.000 tunai ---------------------------------------------------------------------------- --- StripMime Report -- processed MIME parts --- multipart/related text/plain (text body -- kept) image/gif image/gif --- _______________________________________________ Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED]) Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi: http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas