Teknologi Informasi

     APJII usulkan tarif akses Internet Rp100 per menit

     JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) mengusulkan tarif telepon khusus untuk Internet kepada PT Telkom
sebesar Rp100 per menit.
      Heru Nugroho, sekjen APJII, mengatakan pihaknya telah mengirimkan
usulan tertulis dan juga telah bertemu langsung dengan Dirut PT Telkom
Kristiono dan pada prinsipnya BUMN tersebut akan mendukung pertumbuhan
Internet.

      "Secara pribadi Pak Kristiono setuju dengan usulan APJII dan membuka
peluang untuk memberikan nomor akses dan tarif khusus.Adapun besaran
tarifnya akan dibahas dalam rapat pekan depan," ujarnya kepada Bisnis
kemarin.

      Dia mengungkapkan selain meminta alokasi nomor akses khusus APJII juga
mengusulkan besaran tarif telepon khusus untuk akses Internet sebesar Rp100
per menit namun keputusannya masih akan dibahas dalam rapat yang akan
dihadiri PT Telkom, APJII, APWI, AWARI, dan Ditjen Postel.

      Menurut dia, sebetulnya ada alternatif untuk mengatasi masalah ini
yaitu dengan mengalokasikan sebagian dana USO (universal service obligation)
untuk mensubsidi tarif telepon untuk Internet.

      "Sebetulnya untuk subsidi Internet tidak terlalu besar dibanding
dengan dana USO yang ada.Apalagi investasi tersebut sifatnya jangka panjang
terutama terkait dengan penciptaan SDM TI yang berkualitas,"papar Heru.

      Meredam tarif

      Dia berpendapat kenaikan tarif telepon berdampak cukup besar terhadap
masyarakat terutama bagi para pengakses Internet sehingga bisa menghambat
perkembangan Internet di Indonesia yang masih rendah.

      "Salah satu alternatif untuk meminimalisasi hambatan tersebut adalah
memberikan tarif telepon khusus untuk akses Internet," ujar Sekjen APJII
tersebut.

      Dia menjelaskan fasilitas tarif telepon khusus untuk Internet sangat
penting untuk mendorong pertumbuhan Internet di Indonesia terutama segmen
residence yang banyak mengandalkan dial- up.

      Sementara fasilitas kode akses khusus, lanjut dia, akan memberikan
kemudahan dan keuntungan bagi pelanggan atau pengguna jasa Internet terutama
dari sisi perlindungan konsumen.

      "Penggunaan kode akses khusus juga akan memberikan insentif bagi
penataan industri jasa Internet karena membuka peluang untuk bersaing secara
sehat antar sesama penyelenggara jasa Internet," katanya.

      Berkaitan dengan penyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk
keperluan publik (ITKP), APJII juga mengusulkan kepada pemerintah untuk
merevisi Kepmenhub No. 23/2002 tentang jasa ITKP menimbulkan disharmonisasi
regulasi jasa telekomunikasi.

      "Usulan ini juga sudah diajukan pekan lalu tapi sampai sekarang belum
ada tindak lanjutnya," tandas Heru. (jha)




----------------------------------------------------------------------------
 Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 
250.000 tunai
 ----------------------------------------------------------------------------

--- StripMime Report -- processed MIME parts ---
multipart/related
  text/plain (text body -- kept)
  image/gif
  image/gif
---
_______________________________________________
Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED])
Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi:
http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas

Kirim email ke