RE: [media-dakwah] KESESATAN MENGGEROGOTI UMAT ISLAM

2006-07-22 Terurut Topik andallas thofansa
assalamu'alaikum wr wb
  
  Jujur sy katakan Suhana hana adalah Ustadzah. Jazzakillah uraiannya hingga 
bisa dicermati dan diresafi.
  
  wassalam

suhana hana [EMAIL PROTECTED] wrote:  Wa'alaikum salam wr.wb.
   
  hmm..jujur aku bukan seorang ustadzah ataupun orang yg ahli dalam  
menafsirkan ayat. but..kalau boleh aku kasih saran..sebaiknya sebagai  seorang 
muslim yg benar, kerjakan aja..apa yg diperintahkan dan apa yg  dilarang untuk 
dijauhkan, sedangkan diantara keduanya ada syubhat,  andai kita menjaga diri 
untuk meninggalkannya itupun lebih aman untuk  kita, karena kita terbebas dari 
keragu2an.
   
 hmm..aku juga  suka makan tape ketan:) tapi aku tidak pernah berpikiran kalau 
tape itu  memabukan:) lalu apakah bila aku berpikir, tape ketan akan memabukan  
diriku, lalu aku jadi tidak makan or aku buang??
   
 (An Nahl:  67) Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang 
memabukkan  dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu 
benar-benar  terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. 

  if (!document.layers) document.write('') (Al Baqarah : 219) Mereka  bertanya 
kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: Pada  keduanya terdapat 
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,  tetapi dosa keduanya lebih 
besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya  kepadamu apa yang mereka 
nafkahkan. Katakanlah:  Yang lebih dari  keperluan. Demikianlah Allah 
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya  kamu berfikir, 

hmm..untuk surat an nissa : 24, aku tidak  temukan penjelasan kalau itu 
berkenaan dengan nikah mut'ah? dan  bukankah nikah mut'ah sudah diharamkan? 
hmm..yg aku temukan tentang  mut'ah adalah pemberian sesuatu untuk menyenangkan 
hati istri yg  diceraikan. but..yg ditafsirkan mut'ah oleh orang2 saat ini, 
adalah  kawin kontrakkan?? apakah pernah Rasul melakukan kawin kontrak???tidak  
kan???inilah yg suka diplintir2 oleh orang SEPILIS, tentang hamba  sahaya dan 
diartikan boleh menikahi wanita kapan saja dan  menceraikannya begitu saja 
dengan memberikan mut'ah.
   
  hmm..coba teliti baik2 ya..?mut'ah adalah pemberian sesuatu kepada  wanita yg 
diceraikan untuk menyenangkan hatinya, dan orang2 SEPILIS  memelintirnya dengan 
mudahnya menikahi semua wanita or yg dianggap  hamba sahaya lalu 
menceraikannya dengan memberikan mut'ah, padahal  initinya dia hanya kawin 
kontrak, dan dalam islam diharamkan kawin  kontrak tsb.
   
 hmm..kalau kita jeli, apakah kata2 hamba sahaya  selalu dikhususkan untuk 
wanita saja?? tidak kan?? toch..ada pula hamba  sahaya yg laki2. lalu..kalau 
kita mengamini nikah mut'ah dengan dalih  hamba sahaya, maka dengan 
kejahilannya mereka akan membolehkan  poliandri untuk wanita. 
   
 toch..hamba sahaya juga ada laki2  kan??kalau para tuan2 besar dengan 
seenaknya menikahi pembantu  wanitanya, maka nyonya2 besar juga akan seenaknya 
menikahi tukang2  kebunnya kan?? ini yg aku tangkap dari gaya2 orang2 SEPILIS 
menyebarkan  racun pemikirannya. 
 coba teliti lagi..beda antara hamba sahaya  dengan pembantu lho..?? kalau kamu 
belajar dengan guru2 hadist, dan  dilihat dari sejarah para nabi dan sahabat, 
hamba sahaya itu adalah  para tawanan yg tidak punya hak sedikitpun untuk 
menentukan dirinya  akan spt apa dan bagaimana? dan hamba sahaya itu tidak 
mendapatkan gaji  sedikitpun, dan statusnya dia hanya jadi pekerja yg diberi 
makan dan  tinggal sesuka tuannya tanpa diberi imbalan gaji sesenpun, bahkan 
hamba  sahaya itu tidak punya hak untuk mengungkapkan keinginannya, bahkan  
bicara sekalipun. 
   
 dan beda sekali dengan pembantu2 saat  ini, yg masih bisa negosiasi gaji yg 
mau dia minta, fasilitas kerja yg  serba mesin, atau jam kerja yg dia tuntut 
hanya sampai jam 9 malam, dan  banyak sekali negosiasi yg diberikan oleh para 
pembantu2 saat ini kan??  dan itu beda dengan hamba sahaya yg sudah tidak punya 
hak apa2 terhadap  majikannya, makanya..orang2 yg membebaskan para hamba sahaya 
itu  pahalanya besar sekali, karena secara langsung para tuan itu sudah  
mengembalikan hak hamba sahaya itu menjadi hak manusia yg merdeka dan  
terbebas. misalnya..dengan membebaskan dia dari predikat hamba sahaya  dan 
untuk menaikan derajatnya lalu di didik oleh tuannya dan untuk  menaikkan lagi 
derajatnya lalu dinikahinnya, dengan mahar secukupnya  ataupun keikhlasan 
keduanya.
   
 oke..setelah kita mampu  membedakan hamba sahaya dengan pembantu, mudah2an 
sekaligus bisa  menjawab pertanyaanmu no. 2,3,  5 ya..? dan silahkan kamu 
pikirkan  dan tanyakan dalam hatimu, apakah boleh kamu melihat aurat para  
pembantu wanitamu??
   
 mengenai wanita ahlul kitab saat ini,  sudah tidak ada menurutku, andaikan dia 
ada..maka otomatis dia akan  mengimani al-qur'an dan masuk islam, karena kitab2 
taurat or injil PL  or PB, saat ini sudah tidak otentik lagi. jadi..andai ada 
wanita2 ahlul  kitab, maka otomatis..dia akan beriman pada Allah dan Rasul lalu 
masuk  islam. ttg keyakinannya bahwa PL, masih otentik..maka kenapa Rasul  
marah 

[media-dakwah] DONOR DARAH YISC AL AZHAR

2006-07-22 Terurut Topik HUMAS YISC
   YISC AL AZHAR
  YOUTH ISLAMIC STUDY CLUB
  

  Bismillahirrahmanirrahim
  Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
  

  DONOR DARAH YISC AL AZHAR
  

  

  Saat ini PMI sedang membutuhkan banyak darah untuk membantu sesama saudara 
kita yang sedang tertimpa bencana alam, musibah, dan kecelakaan, serta korban 
konflik di berbagai daerah.
  Untuk itu YISC AL Azhar mengadakan kegiatan DONOR DARAH YISC AL AZHAR dan 
mengajak Bapak/Ibu/Teman-teman sekalian untuk bisa membantu menyediakan darah 
bagi saudara-saudara kita.
  

  

  

  Hari/tanggal : Minggu, 30 Juli 2006
  Waktu  : Pukul 11.00 sd 13.30 WIB
  Tempat: Kompleks Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran 
   Baru Jakarta Selatan
  

  DONOR DARAH ini TERBUKA UNTUK UMUM
  

  Informasi Lebih lanjut dapat menghubungi YISC AL Azhar :
  Anna Silviana – 08568504669
  Ary – 0811951669 ([EMAIL PROTECTED])
  atau [EMAIL PROTECTED]
  

  semoga Allah SWT meridhoi apa-apa yang kita lakukan. Amin ya Rabbal Alamin.
  

  wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
  Sekretariat : Komplek Masjid Agung Al Azhar
  Jl.Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan
  Telp/Fax : 021-7247444, website: http://www.yisc.or.id


-
See the all-new, redesigned Yahoo.com.  Check it out.

[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[Fwd: [media-dakwah] RE: Usia Aisah saat dinikahi Rasulullah SAW]

2006-07-22 Terurut Topik fauzi
Mohon bantuan rekan2 untuk memberikan tanggapan ttg email di bawah 
ini
barangkali ada yg bisa bantu

 Original Message 
Subject:[media-dakwah] RE: Usia Aisah saat dinikahi Rasulullah SAW
Date:   Wed, 19 Jul 2006 18:15:10 -0700
From:   henny [EMAIL PROTECTED]
To: media-dakwah@yahoogroups.com



Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, Akankah anda
menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua
berumur 50 tahun? Saya terdiam. Dia melanjutkan, Jika anda tidak akan
melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur
7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda? Saya katakan padanya, Saya tidak punya
jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini. Teman saya tersenyum dan
meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat
pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan
pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang
naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan
penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh
sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang
di Islam, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara
perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50
tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan
seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang
rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak
pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di
bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam
oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon
pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim
Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di
negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak
dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya
terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi
berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya
dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar
adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos
berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam
literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal
ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang
menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi,
hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa
bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk
membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung
jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist
yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas
otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus
mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di
Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru
menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di
Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal
disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan
para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat :  Hisham sangat
bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia
ceritakan setelah pindah ke Iraq  (Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar
Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham
yang dicatat dari orang-orang Iraq:  Saya pernah diberi tahu bahwa Malik
menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq (Tehzi'b
u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11,
p. 50).

Mizanu'l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat
hadist Nabi saw mencatat: Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami
kemunduran yang mencolok (Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi,
Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga
riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam
sejarah Islam:

Pra-610 M: 

[media-dakwah] Fw: Nasyrah Palestina

2006-07-22 Terurut Topik Mudatsir

Subject: Nasyrah Palestina



???  ?? ??

MASIHKAH PARA PENGUASA ITU MEMPUNYAI RASA MALU ATAS PENGKHIANATAN MEREKA 
TERHADAP PALESTINA, MESKI HANYA SEKALI?!
MASIHKAH DARAH PARA TENTARA ITU MENDIDIH, DAN TERGERAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN?!
Wahai Kaum Muslim!


Seorang tentara Yahudi tertawan dalam peperangan, dia bukan diculik dari 
rumahnya; namun, negara Yahudi membangunkan dunia, dan tidak pernah 
membiarkannya, bahkan menganggapnya sebagai masalah hidup dan mati (qadhiyyah 
mashiriyyah).


Sementara ribuan dari kita, pria, wanita, orang tua dan anak-anak ditahan dan 
ditawan. Kehormatan kita diinjak-injak, kesucian kita dinodai. Siang dan malam 
pun berbagai musibah ditimpakan ke kepala kita oleh Yahudi; namun, para 
penguasa kita tidak pernah menganggapnya sebagai masalah hidup dan mati, yang 
layak dibela, atau disebut dengan kata Merdeka. Sebaliknya, mereka sibuk 
menjadi mediator, mengangkat tangan-tangan mereka dengan doa agar tentara 
Yahudi yang tertawan itu bisa kembali dengan selamat dan sukses.


Negara Yahudi, perampas Palestina itu, menganggap dirinya sebagai negara yang 
mengurusi urusan individu rakyatnya. Untuknya, ia bangkit. Kemaslahatan setiap 
orang Yahudi adalah kemaslahatan negara. Cita-cita mereka juga merupakan 
cita-cita negara. Maka, hilangnya seorang Yahudi, bagi negara Yahudi itu 
merupakan masalah hidup dan mati, sehingga ia akan menggerakkan semua kekuatan 
negara untuk mencarinya.


Namun, negara-negara di negeri kita adalah negara para raja dan presiden. Jika 
rasa sakit menimpa kepala seorang penguasa, negara akan bangkit, dan karenanya 
tidak akan berdiam diri. Namun, jika negeri dan rakyatnya hilang, sementara 
kepalanya selamat, maka itu dianggap sebagai kemenangan yang nyata. Pertempuran 
dengan negara Yahudi merupakan bukti yang nyata. Palestina dan sekitarnya jelas 
telah dirampas, namun para penguasa itu tidak pernah menganggapnya sebagai 
bentuk kekalahan, selama pemimpin yang memimpinnya tidak merasakan keburukan. 
Bagi mereka, itu merupakan kekalahan Yahudi, karena mereka tidak bisa menangkap 
sang pemimpin. 

Wahai kaum Muslim!


Apakah para penguasa itu tidak malu atas kebusukan yang mereka lakukan ini? 
Mereka sibuk menjadi mediator antara Yahudi dan kaum Muslim untuk menyelamatkan 
seorang tentara perampas, yang tertawan dalam peperangan. Pada saat yang sama, 
mereka tidak tergerak untuk menyelamatkan ribuat tawanan dan tahanan dari 
tangan Yahudi. Apatah lagi mereka tergerak untuk menyelamatkan Palestina dari 
tangan Yahudi!


Apakah tentara-tentara di negeri kita masih mendidih darahnya, dan tergerak 
untuk membela Palestina dan penduduknya; dimana tentara-tentara ini merindukan 
salah satu di antara dua kebaikan (kemenangan atau mati syahid), ketimbang 
merindukan penghormatan sang pemimpin, sementara dia melintasi dua barisan?!


Tidakkah tentara-tentara ini ingat akan kejahatan Yahudi di Palestina, 
penistaan mereka terhadap kehormatannya, dan penodaan mereka terhadap 
kesuciannya? Tidakkah tentara-tentara ini ingat akan tanah suci, yang dibanjiri 
darah pasukan pembebas (penakluk), sehingga tak tersisa sejengkal pun kecuali 
telah dijamah oleh percikan debu kuda seorang mujahid atau darah suci seorang 
syahid? 


Tidakkah tentara-tentara ini ingat akan konspirasi para penguasa itu dengan 
Yahudi, dan diamnya mereka terhadap kejahatan Yahudi, serta tekanan mereka 
terhadap putra-putri umat ini yang ikhlas, juga ketundukan mereka kepada 
negara-negara Kafir penjajah, pimpinan Amerika, yang selalu membantu Yahudi, 
bukan hanya dengan harta dan senjata, bahkan dengan tokoh dan pakar. Kaum Kafir 
penjajah itu merasa aman dan tenang, karena kepentingan mereka di negeri kita 
tetap terjamin dengan aman dan selamat, melalui jaminan para penguasa itu!


Lalu, masihkah para penguasa itu mempunyai rasa malu atas pengkhianatan mereka 
terhadap Palestina, meski hanya sekali saja?! 


Masihkah darah para tentara itu mendidih, dan tergerak memberikan pertolongan?!

Wahai kaum Muslim!


Memang ada yang mengatakan: Bisa jadi, kondisi darurat itu bermanfaat, demikian 
pula di sini. Kasus tentara tersebut telah melahirkan keuntungan dua kali:


Pertama, menghentikan konflik antara dua organisasi yang nyaris berperang, 
dimana bagi organisasi ini kasus penawanan tentara tersebut telah berhasil 
menghentikan (konflik) mereka secara berkepanjangan, dan bukan menghentikan 
peperangan!


Kedua, dan ini yang terpenting, bahwa peristiwa penawanan tentara tersebut 
telah berhasil menghentikan konferensi pers presiden otorita Palestina dan 
perdana menteri. Keduanya lalu mengumumkan kesepakatan atas dokumen tawanan 
yang intinya berisi pengakuan dua negara di Palestina: Satu untuk Yahudi pada 
tahun 1948, dan yang lain untuk Penduduk Palestina tahun 1967, atau sebagian 
tahun 1967! Dan kalau seandainya mereka menyadari, itu jelas merupakan 
kekalahan.


Palestina tidak bisa dibagi untuk berdua. Sebaliknya, Palestina adalah wilayah 
Islam yang penuh berkah. Bagian yang 

Re: [media-dakwah] Saya mau bertanya.

2006-07-22 Terurut Topik fatkhan
Ass. Wr. Wb

Kami ingin coba membantu, tapi mohon di cek kembali pada orang yang lebih tahu 
dalam hal agama serta mohon koreksi dan maaf bila kami salah dalam menyampaikan 
risalah ini.

Dasar : QS An Nisa' 23

Contoh yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk menikah
Misal ada 5 org bersaudara (kandung)

Orang Tua A(lk)   B(lk) C(pr)   
   D(lk)   E(pr)

Anak   A1(lk)  B1(pr)C1(pr) 
  D1(lk) E1(lk)

maka A1 tidak boleh (haram) menikah dengan B1 karena jika bapak B1 yaitu B 
berhalangan maka A 
  bisa menjadi wali B1 dan jika A juga berhalangan A1 bisa menjadi 
walinya 
 A1 boleh menikah dengan C1 karena yang berhak menjadi wali C1 
adalah bapaknya (suami C) dan saudara
 laki-laki dari bapaknya C1
 C1 boleh menikah dengan D1 dengan dasar sama seperti A1 dengan C1
 C1 boleh menikah dengan E1  dengan dasar sama seperti A1 dengan C1

Dasar secara umum adalah jika seorang wanita akan menikah maka yang berhak 
menjadi wali adalah 
1. bapaknya 
2. bila bapaknya berhalangan maka yang berhak adalah
a. Kakeknya (Bapak dari bapak), saudara laki-laki kakek
b. Uwak/Om (saudara laki-laki bapak) dan putra-putranya

dan yang bisa menjadi wali bila wali terdekatnya berhalangan haram hukumnya 
menikah dengan wanita tersebut.

Dan dengan contoh diatas maka hukum pariban adalah boleh/halal

Demikian semoga bermanfaat

Wass. Wr. Wb


 
- Original Message - 
From: Amri Munthe [EMAIL PROTECTED]
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 21, 2006 5:39 PM
Subject: Fw: [media-dakwah] Saya mau bertanya.


 
 - Original Message - 
 From: Amri Munthe [EMAIL PROTECTED]
 To: media-dakwah@yahoogroups.com
 Sent: Friday, July 21, 2006 5:38 PM
 Subject: Fw: [media-dakwah] Saya mau bertanya.
 
 
  Untuk meluruskan persoalan ini ada baiknya pertanyaannya dulu yang
  diluruskan.
 
  Sepupu ada dua macam:
  1. Sepupu dari garis keturunan saudara laki-laki Bapak
  2. Sepupu karena garis keturunan saudara laki-laki dari Ibu.
 
  Nah saudara sepupu yang mana yang sedang dipertanyakan sekarang ini?
 
  Saudaraku Mohammad Riyadi Tampubolon,
 
  Kalau yang dimaksud dengan pariban di adat Batak itu so pasti seorang
 boru
  ni tulang dengan anak ni namboru (seorang lelaki dengan seorang wanita,
  dimana si wanita adalah anak perempuan dari saudara laki-laki ibu si
  lelaki). Agak repot juga ya..., misalnya A adalah laki-laki dari Ibu B,
 Ibu
  B mempunyai saudara laki-laki bernama Bapak C. Bapak C ini mempunyai anak
  perempuan bernama D, nah A dengan D ini yang disebut pariban. Cerita
  seperti itu yang dikisahkan dalam sinetron PARIBAN DARI BANDUNG.
 
  Kasus pariban ini menurut saya tidak bertentangan dengan kasus sepupu
  seperti dikemukakan di atas. Yang jadi persoalan adalah sepupuan yang
  berasal dari dua laki-laki kakak beradik kandung. Misalnya, A adalah
 seorang
  laki-laki yang memiliki seorang anak laki-laki bernama B, sedangkan A
 adalah
  kakak (abang) kandung dari seorang laki-laki bernama C dan mempunyai anak
  perempuan bernama D. Nah, B dengan D kan sepupuan dari garis ayah kandung.
  Yang ini apakah halal dinikahkan atau tidak?
 
  Saya pernah mempertanyakan hal ini melalui milis ini, namun tidak ada yang
  menanggapi.
 
  Mudah-mudahan akan mendapatkan jawabannya.
 
  Terima kasih,
 
  Wassalam
 
 
  Amri
 
 
  - Original Message - 
  From: Tampubolon, Mohammad-Riyadi
  [EMAIL PROTECTED]
  To: media-dakwah@yahoogroups.com
  Sent: Friday, July 21, 2006 2:54 PM
  Subject: RE: [media-dakwah] Saya mau bertanya.
 
 
   assalaamu'alaykum warohmatuLlohi wabarokaatuh
  
   ikutan nyambung.. di adat batak ada yang namanya pariban [sepupu] yang
   boleh menikah:
   Anak laki-laki dari saudari perempuan kita [kita=lelaki donk] boleh
   menikah dengan anak perempuan kita
   [susah ga membayangkannya?]
  
   wassalaama
  
   
  
   From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
   On Behalf Of Marjono
   Sent: Wednesday, July 19, 2006 10:13 AM
   To: media-dakwah@yahoogroups.com
   Subject: [media-dakwah] Saya mau bertanya.
  
  
  
   Assalamu'alaikum wr wb
  
   Para anggota milis Media Dakwah yth, saya mau bertanya mungkin diantara
   temen-temen ada yang bisa memberikan jawaban yang saya butuhkan , saya
   membaca di majalah Hidayah edisi 60, tentang hukum pernikahan yang
   dilarang / diharamkan dalam agama islam ada 14 macam, tetapi di antara
   14 macam hukum pernikahan itu, tidak terdapat hukumnya saudara sepupu
   untuk menikah pertanyaan saya sebagai berikut:
  
   1. Bolehkah saudara sepupu untuk menikah
  
   terima kasih. Jazakumullah khair...
  
   Wassalam
  
   Marjono
  
   http://mhermawan.blogspot.com http://mhermawan.blogspot.com
   http://mhermawan.blogspot.com/ http://mhermawan.blogspot.com/ 
  
   -