RE: [media-dakwah] KESESATAN MENGGEROGOTI UMAT ISLAM
assalamu'alaikum wr wb Jujur sy katakan Suhana hana adalah Ustadzah. Jazzakillah uraiannya hingga bisa dicermati dan diresafi. wassalam suhana hana [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikum salam wr.wb. hmm..jujur aku bukan seorang ustadzah ataupun orang yg ahli dalam menafsirkan ayat. but..kalau boleh aku kasih saran..sebaiknya sebagai seorang muslim yg benar, kerjakan aja..apa yg diperintahkan dan apa yg dilarang untuk dijauhkan, sedangkan diantara keduanya ada syubhat, andai kita menjaga diri untuk meninggalkannya itupun lebih aman untuk kita, karena kita terbebas dari keragu2an. hmm..aku juga suka makan tape ketan:) tapi aku tidak pernah berpikiran kalau tape itu memabukan:) lalu apakah bila aku berpikir, tape ketan akan memabukan diriku, lalu aku jadi tidak makan or aku buang?? (An Nahl: 67) Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. if (!document.layers) document.write('') (Al Baqarah : 219) Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, hmm..untuk surat an nissa : 24, aku tidak temukan penjelasan kalau itu berkenaan dengan nikah mut'ah? dan bukankah nikah mut'ah sudah diharamkan? hmm..yg aku temukan tentang mut'ah adalah pemberian sesuatu untuk menyenangkan hati istri yg diceraikan. but..yg ditafsirkan mut'ah oleh orang2 saat ini, adalah kawin kontrakkan?? apakah pernah Rasul melakukan kawin kontrak???tidak kan???inilah yg suka diplintir2 oleh orang SEPILIS, tentang hamba sahaya dan diartikan boleh menikahi wanita kapan saja dan menceraikannya begitu saja dengan memberikan mut'ah. hmm..coba teliti baik2 ya..?mut'ah adalah pemberian sesuatu kepada wanita yg diceraikan untuk menyenangkan hatinya, dan orang2 SEPILIS memelintirnya dengan mudahnya menikahi semua wanita or yg dianggap hamba sahaya lalu menceraikannya dengan memberikan mut'ah, padahal initinya dia hanya kawin kontrak, dan dalam islam diharamkan kawin kontrak tsb. hmm..kalau kita jeli, apakah kata2 hamba sahaya selalu dikhususkan untuk wanita saja?? tidak kan?? toch..ada pula hamba sahaya yg laki2. lalu..kalau kita mengamini nikah mut'ah dengan dalih hamba sahaya, maka dengan kejahilannya mereka akan membolehkan poliandri untuk wanita. toch..hamba sahaya juga ada laki2 kan??kalau para tuan2 besar dengan seenaknya menikahi pembantu wanitanya, maka nyonya2 besar juga akan seenaknya menikahi tukang2 kebunnya kan?? ini yg aku tangkap dari gaya2 orang2 SEPILIS menyebarkan racun pemikirannya. coba teliti lagi..beda antara hamba sahaya dengan pembantu lho..?? kalau kamu belajar dengan guru2 hadist, dan dilihat dari sejarah para nabi dan sahabat, hamba sahaya itu adalah para tawanan yg tidak punya hak sedikitpun untuk menentukan dirinya akan spt apa dan bagaimana? dan hamba sahaya itu tidak mendapatkan gaji sedikitpun, dan statusnya dia hanya jadi pekerja yg diberi makan dan tinggal sesuka tuannya tanpa diberi imbalan gaji sesenpun, bahkan hamba sahaya itu tidak punya hak untuk mengungkapkan keinginannya, bahkan bicara sekalipun. dan beda sekali dengan pembantu2 saat ini, yg masih bisa negosiasi gaji yg mau dia minta, fasilitas kerja yg serba mesin, atau jam kerja yg dia tuntut hanya sampai jam 9 malam, dan banyak sekali negosiasi yg diberikan oleh para pembantu2 saat ini kan?? dan itu beda dengan hamba sahaya yg sudah tidak punya hak apa2 terhadap majikannya, makanya..orang2 yg membebaskan para hamba sahaya itu pahalanya besar sekali, karena secara langsung para tuan itu sudah mengembalikan hak hamba sahaya itu menjadi hak manusia yg merdeka dan terbebas. misalnya..dengan membebaskan dia dari predikat hamba sahaya dan untuk menaikan derajatnya lalu di didik oleh tuannya dan untuk menaikkan lagi derajatnya lalu dinikahinnya, dengan mahar secukupnya ataupun keikhlasan keduanya. oke..setelah kita mampu membedakan hamba sahaya dengan pembantu, mudah2an sekaligus bisa menjawab pertanyaanmu no. 2,3, 5 ya..? dan silahkan kamu pikirkan dan tanyakan dalam hatimu, apakah boleh kamu melihat aurat para pembantu wanitamu?? mengenai wanita ahlul kitab saat ini, sudah tidak ada menurutku, andaikan dia ada..maka otomatis dia akan mengimani al-qur'an dan masuk islam, karena kitab2 taurat or injil PL or PB, saat ini sudah tidak otentik lagi. jadi..andai ada wanita2 ahlul kitab, maka otomatis..dia akan beriman pada Allah dan Rasul lalu masuk islam. ttg keyakinannya bahwa PL, masih otentik..maka kenapa Rasul marah
[media-dakwah] DONOR DARAH YISC AL AZHAR
YISC AL AZHAR YOUTH ISLAMIC STUDY CLUB Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh DONOR DARAH YISC AL AZHAR Saat ini PMI sedang membutuhkan banyak darah untuk membantu sesama saudara kita yang sedang tertimpa bencana alam, musibah, dan kecelakaan, serta korban konflik di berbagai daerah. Untuk itu YISC AL Azhar mengadakan kegiatan DONOR DARAH YISC AL AZHAR dan mengajak Bapak/Ibu/Teman-teman sekalian untuk bisa membantu menyediakan darah bagi saudara-saudara kita. Hari/tanggal : Minggu, 30 Juli 2006 Waktu : Pukul 11.00 sd 13.30 WIB Tempat: Kompleks Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DONOR DARAH ini TERBUKA UNTUK UMUM Informasi Lebih lanjut dapat menghubungi YISC AL Azhar : Anna Silviana 08568504669 Ary 0811951669 ([EMAIL PROTECTED]) atau [EMAIL PROTECTED] semoga Allah SWT meridhoi apa-apa yang kita lakukan. Amin ya Rabbal Alamin. wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Sekretariat : Komplek Masjid Agung Al Azhar Jl.Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax : 021-7247444, website: http://www.yisc.or.id - See the all-new, redesigned Yahoo.com. Check it out. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Fwd: [media-dakwah] RE: Usia Aisah saat dinikahi Rasulullah SAW]
Mohon bantuan rekan2 untuk memberikan tanggapan ttg email di bawah ini barangkali ada yg bisa bantu Original Message Subject:[media-dakwah] RE: Usia Aisah saat dinikahi Rasulullah SAW Date: Wed, 19 Jul 2006 18:15:10 -0700 From: henny [EMAIL PROTECTED] To: media-dakwah@yahoogroups.com Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun? Saya terdiam. Dia melanjutkan, Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda? Saya katakan padanya, Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini. Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu. Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islam, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut. Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima. Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya. Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun. Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua. Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq (Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50). Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq (Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50). Mizanu'l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok (Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301). KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel. KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam: Pra-610 M:
[media-dakwah] Fw: Nasyrah Palestina
Subject: Nasyrah Palestina ??? ?? ?? MASIHKAH PARA PENGUASA ITU MEMPUNYAI RASA MALU ATAS PENGKHIANATAN MEREKA TERHADAP PALESTINA, MESKI HANYA SEKALI?! MASIHKAH DARAH PARA TENTARA ITU MENDIDIH, DAN TERGERAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN?! Wahai Kaum Muslim! Seorang tentara Yahudi tertawan dalam peperangan, dia bukan diculik dari rumahnya; namun, negara Yahudi membangunkan dunia, dan tidak pernah membiarkannya, bahkan menganggapnya sebagai masalah hidup dan mati (qadhiyyah mashiriyyah). Sementara ribuan dari kita, pria, wanita, orang tua dan anak-anak ditahan dan ditawan. Kehormatan kita diinjak-injak, kesucian kita dinodai. Siang dan malam pun berbagai musibah ditimpakan ke kepala kita oleh Yahudi; namun, para penguasa kita tidak pernah menganggapnya sebagai masalah hidup dan mati, yang layak dibela, atau disebut dengan kata Merdeka. Sebaliknya, mereka sibuk menjadi mediator, mengangkat tangan-tangan mereka dengan doa agar tentara Yahudi yang tertawan itu bisa kembali dengan selamat dan sukses. Negara Yahudi, perampas Palestina itu, menganggap dirinya sebagai negara yang mengurusi urusan individu rakyatnya. Untuknya, ia bangkit. Kemaslahatan setiap orang Yahudi adalah kemaslahatan negara. Cita-cita mereka juga merupakan cita-cita negara. Maka, hilangnya seorang Yahudi, bagi negara Yahudi itu merupakan masalah hidup dan mati, sehingga ia akan menggerakkan semua kekuatan negara untuk mencarinya. Namun, negara-negara di negeri kita adalah negara para raja dan presiden. Jika rasa sakit menimpa kepala seorang penguasa, negara akan bangkit, dan karenanya tidak akan berdiam diri. Namun, jika negeri dan rakyatnya hilang, sementara kepalanya selamat, maka itu dianggap sebagai kemenangan yang nyata. Pertempuran dengan negara Yahudi merupakan bukti yang nyata. Palestina dan sekitarnya jelas telah dirampas, namun para penguasa itu tidak pernah menganggapnya sebagai bentuk kekalahan, selama pemimpin yang memimpinnya tidak merasakan keburukan. Bagi mereka, itu merupakan kekalahan Yahudi, karena mereka tidak bisa menangkap sang pemimpin. Wahai kaum Muslim! Apakah para penguasa itu tidak malu atas kebusukan yang mereka lakukan ini? Mereka sibuk menjadi mediator antara Yahudi dan kaum Muslim untuk menyelamatkan seorang tentara perampas, yang tertawan dalam peperangan. Pada saat yang sama, mereka tidak tergerak untuk menyelamatkan ribuat tawanan dan tahanan dari tangan Yahudi. Apatah lagi mereka tergerak untuk menyelamatkan Palestina dari tangan Yahudi! Apakah tentara-tentara di negeri kita masih mendidih darahnya, dan tergerak untuk membela Palestina dan penduduknya; dimana tentara-tentara ini merindukan salah satu di antara dua kebaikan (kemenangan atau mati syahid), ketimbang merindukan penghormatan sang pemimpin, sementara dia melintasi dua barisan?! Tidakkah tentara-tentara ini ingat akan kejahatan Yahudi di Palestina, penistaan mereka terhadap kehormatannya, dan penodaan mereka terhadap kesuciannya? Tidakkah tentara-tentara ini ingat akan tanah suci, yang dibanjiri darah pasukan pembebas (penakluk), sehingga tak tersisa sejengkal pun kecuali telah dijamah oleh percikan debu kuda seorang mujahid atau darah suci seorang syahid? Tidakkah tentara-tentara ini ingat akan konspirasi para penguasa itu dengan Yahudi, dan diamnya mereka terhadap kejahatan Yahudi, serta tekanan mereka terhadap putra-putri umat ini yang ikhlas, juga ketundukan mereka kepada negara-negara Kafir penjajah, pimpinan Amerika, yang selalu membantu Yahudi, bukan hanya dengan harta dan senjata, bahkan dengan tokoh dan pakar. Kaum Kafir penjajah itu merasa aman dan tenang, karena kepentingan mereka di negeri kita tetap terjamin dengan aman dan selamat, melalui jaminan para penguasa itu! Lalu, masihkah para penguasa itu mempunyai rasa malu atas pengkhianatan mereka terhadap Palestina, meski hanya sekali saja?! Masihkah darah para tentara itu mendidih, dan tergerak memberikan pertolongan?! Wahai kaum Muslim! Memang ada yang mengatakan: Bisa jadi, kondisi darurat itu bermanfaat, demikian pula di sini. Kasus tentara tersebut telah melahirkan keuntungan dua kali: Pertama, menghentikan konflik antara dua organisasi yang nyaris berperang, dimana bagi organisasi ini kasus penawanan tentara tersebut telah berhasil menghentikan (konflik) mereka secara berkepanjangan, dan bukan menghentikan peperangan! Kedua, dan ini yang terpenting, bahwa peristiwa penawanan tentara tersebut telah berhasil menghentikan konferensi pers presiden otorita Palestina dan perdana menteri. Keduanya lalu mengumumkan kesepakatan atas dokumen tawanan yang intinya berisi pengakuan dua negara di Palestina: Satu untuk Yahudi pada tahun 1948, dan yang lain untuk Penduduk Palestina tahun 1967, atau sebagian tahun 1967! Dan kalau seandainya mereka menyadari, itu jelas merupakan kekalahan. Palestina tidak bisa dibagi untuk berdua. Sebaliknya, Palestina adalah wilayah Islam yang penuh berkah. Bagian yang
Re: [media-dakwah] Saya mau bertanya.
Ass. Wr. Wb Kami ingin coba membantu, tapi mohon di cek kembali pada orang yang lebih tahu dalam hal agama serta mohon koreksi dan maaf bila kami salah dalam menyampaikan risalah ini. Dasar : QS An Nisa' 23 Contoh yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk menikah Misal ada 5 org bersaudara (kandung) Orang Tua A(lk) B(lk) C(pr) D(lk) E(pr) Anak A1(lk) B1(pr)C1(pr) D1(lk) E1(lk) maka A1 tidak boleh (haram) menikah dengan B1 karena jika bapak B1 yaitu B berhalangan maka A bisa menjadi wali B1 dan jika A juga berhalangan A1 bisa menjadi walinya A1 boleh menikah dengan C1 karena yang berhak menjadi wali C1 adalah bapaknya (suami C) dan saudara laki-laki dari bapaknya C1 C1 boleh menikah dengan D1 dengan dasar sama seperti A1 dengan C1 C1 boleh menikah dengan E1 dengan dasar sama seperti A1 dengan C1 Dasar secara umum adalah jika seorang wanita akan menikah maka yang berhak menjadi wali adalah 1. bapaknya 2. bila bapaknya berhalangan maka yang berhak adalah a. Kakeknya (Bapak dari bapak), saudara laki-laki kakek b. Uwak/Om (saudara laki-laki bapak) dan putra-putranya dan yang bisa menjadi wali bila wali terdekatnya berhalangan haram hukumnya menikah dengan wanita tersebut. Dan dengan contoh diatas maka hukum pariban adalah boleh/halal Demikian semoga bermanfaat Wass. Wr. Wb - Original Message - From: Amri Munthe [EMAIL PROTECTED] To: media-dakwah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 21, 2006 5:39 PM Subject: Fw: [media-dakwah] Saya mau bertanya. - Original Message - From: Amri Munthe [EMAIL PROTECTED] To: media-dakwah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 21, 2006 5:38 PM Subject: Fw: [media-dakwah] Saya mau bertanya. Untuk meluruskan persoalan ini ada baiknya pertanyaannya dulu yang diluruskan. Sepupu ada dua macam: 1. Sepupu dari garis keturunan saudara laki-laki Bapak 2. Sepupu karena garis keturunan saudara laki-laki dari Ibu. Nah saudara sepupu yang mana yang sedang dipertanyakan sekarang ini? Saudaraku Mohammad Riyadi Tampubolon, Kalau yang dimaksud dengan pariban di adat Batak itu so pasti seorang boru ni tulang dengan anak ni namboru (seorang lelaki dengan seorang wanita, dimana si wanita adalah anak perempuan dari saudara laki-laki ibu si lelaki). Agak repot juga ya..., misalnya A adalah laki-laki dari Ibu B, Ibu B mempunyai saudara laki-laki bernama Bapak C. Bapak C ini mempunyai anak perempuan bernama D, nah A dengan D ini yang disebut pariban. Cerita seperti itu yang dikisahkan dalam sinetron PARIBAN DARI BANDUNG. Kasus pariban ini menurut saya tidak bertentangan dengan kasus sepupu seperti dikemukakan di atas. Yang jadi persoalan adalah sepupuan yang berasal dari dua laki-laki kakak beradik kandung. Misalnya, A adalah seorang laki-laki yang memiliki seorang anak laki-laki bernama B, sedangkan A adalah kakak (abang) kandung dari seorang laki-laki bernama C dan mempunyai anak perempuan bernama D. Nah, B dengan D kan sepupuan dari garis ayah kandung. Yang ini apakah halal dinikahkan atau tidak? Saya pernah mempertanyakan hal ini melalui milis ini, namun tidak ada yang menanggapi. Mudah-mudahan akan mendapatkan jawabannya. Terima kasih, Wassalam Amri - Original Message - From: Tampubolon, Mohammad-Riyadi [EMAIL PROTECTED] To: media-dakwah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 21, 2006 2:54 PM Subject: RE: [media-dakwah] Saya mau bertanya. assalaamu'alaykum warohmatuLlohi wabarokaatuh ikutan nyambung.. di adat batak ada yang namanya pariban [sepupu] yang boleh menikah: Anak laki-laki dari saudari perempuan kita [kita=lelaki donk] boleh menikah dengan anak perempuan kita [susah ga membayangkannya?] wassalaama From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Marjono Sent: Wednesday, July 19, 2006 10:13 AM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Saya mau bertanya. Assalamu'alaikum wr wb Para anggota milis Media Dakwah yth, saya mau bertanya mungkin diantara temen-temen ada yang bisa memberikan jawaban yang saya butuhkan , saya membaca di majalah Hidayah edisi 60, tentang hukum pernikahan yang dilarang / diharamkan dalam agama islam ada 14 macam, tetapi di antara 14 macam hukum pernikahan itu, tidak terdapat hukumnya saudara sepupu untuk menikah pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Bolehkah saudara sepupu untuk menikah terima kasih. Jazakumullah khair... Wassalam Marjono http://mhermawan.blogspot.com http://mhermawan.blogspot.com http://mhermawan.blogspot.com/ http://mhermawan.blogspot.com/ -