Dari www.syariahonline. http://www.syariahonline.com/ com, mudah2an
bermanfaat.
Cium Tangan
Assalamu'alaikum wr, wb,
Ustadz, apakah mencium tangan kepada orang tua / suami merupakan tuntunan
agama, atau sekedar kebiasaan saja? Bila tuntunan agama, kepada siapa
sajakah saya harus mencium tangan ???
Wassalamu'alaikum wr, wb
Dewi
Surabaya
2003-07-27 17:59:45
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Cium tangan kepada orang tua atau orang yang kita hormati tidak kami
dapatkan perintahnya dalam bab-bab fiqih maupun akhlaq yang bersifat
tasyri`. Sehingga bila dilihat sharih perintahnya, bukanlah sesuatu yang
bersifat wajib, sunnah atau hukum yang lainnya.
Bentuk mencium tangan atau memeluk / berangkulan adalah merupakan `urf /
kebiasaan yang berlaku di dalam suatu budaya atau tata nilai masyarakat
tertentu. Hukumnya berbeda dengan mushafahah (berjabat tangan) yang memang
mengandung unsur tasyri` (pensyariatan).
Namun meski tidak terkandung huum tasyri` secara langsung, bukan berarti
harus ditinggalkan atau dilarang. Karena Islam sendiri mengakui dan bahkan
sering mengaitkan antara `urf dengan syariat. Tentu saja selama `urf itu
tidak bertentangan dengan asas syariat itu sendiri.
Sebagai contoh, bila seorang suami berkata kepada istrinya,Kembalilah ke
rumah orang tuamu. Secara syariat, konsekuensinya masih menggantung pada
`urf / kebiasaan yang berlaku di negeri itu. Apakah ucapan itu secara `urf
diartikan sebagai talaq atau tidak ? Bila `urf mengakui itu adalah talaq,
maka jatuhlah talaq. Sebaliknya bila `urf tidak mengakui sebagai talaq, maka
tidak jatuh talaqnya.
Sehingga kita mengenal sebuah kaidah yang berbunyi,:Al-`Aadatu Muhakkamah.
Sebuah adat atau tradisi itu bisa dijadikan dasar hukum. Tentu saja adat
yang tidak bertentangan dengan hukum islam itu sendiri. Kaidah ini tidak
bisa diterapkan pada masalah memberi sesajen kepada penghuni makam keramat
pada malam jumat kliwon, dengan alasan bahwa itu adalah adat. Adat seperti
itu adalah adat yang batil, kufur, syirik dan mungkar yang harus dibasmi.
Adat yang dimaksud adalah sebuah kebiasaan yang disepakati bersama oleh
masyarakat sebagai suatu konvensi atau kesepakatan tidak tertulis, namun
memiliki kekuatan hukum. Biasanya adat seperti ini lebih banyak terkait
dengan tata nilai, etika, estetika suatu masyarakat.
Sebagai contoh, memegang jenggot orang lain buat adat kita di Melayu
termasuk tidak sopan. Tetapi di Timur Tengah orang yang dipegang-pegang
jenggotnya merasa bangga dan terhormat. Di Indonesia, jangan sekali-kali
kita memegang kepala / ubun-ubun orang lain, tapi di Timur Tengah justru
merupakan perbuatan yang baik. Ini adalah perbedaan `urf antara dua budaya.
Jangan sampai kita salah menerapkan tata nilai dan sopan santun. Istilah
yang kita kenal adalah ,Masuk kandang kamibing mengembik dan masuk kandang
kerbau melenguh.
`Urf di negeri kita adalah mencium tangan orang tua dan orang-orang yang
terhormat lainnya seperti kakek, paman, mertua bahkan termasuk kiyai, ulama
dan lainnya. Bila hal itu kita lakukan sebagai bentuk penghormatan dan
engejawantahan dari menyesuaikan diri dengan `urf yang dikenal masyarakt,
maka hal itu baik, karena menunjukkan bahwa kita memiliki tata etika dan
sopan santun yang sesuai dengan metode masyarakat. Jadi mencium tangan orang
tua dan seterusnya memang bukan tasyri` secara langsung, namun mausk dalam
bab sopan santun dan akhlaq bergaul dengan orang tua dan menjalankan `urf
yang baik.
Wallahu a`lam bis-shawab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Hasbiyanto
Sent: Thursday, November 16, 2006 6:02 AM
To: agussyafii; media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: Re: [media-dakwah] Berebut Taubat
Mas Agus,
Keluar dari topik ini, saya minta tolong pencerahannya perihal bersalaman
menurut Islam atau menurut tuntunan Rosululloh SAW.
Kepada siapa saja ketika kita bersalaman harus mencium tangannya???
Kepada orang tua kita ato juga kepada Pak Kiayi kita. Kemudian kalau ada
penciuman, caranya bagaimana? kita cium pakai pipi atau kita cium pakai
bibir kita.
Tolong kepada Bapak-2 yang lain yang mengerti, barangkali ada hadistnya atau
tuntunannya, saya minta pencerahannya..
Syukron kastiron atas bantuannya.
Wassalam,
Hasbiyanto
[Non-text portions of this message have been removed]