Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Slam kepada Rasulullah SAW. Semoga 
aktivitas kita sehari-hari selalu diridhoi Allah SWT, sehingga bernilai ibadah 
kepadaNya.


Zakat Maal (harta) adalah zakat yang wajib dibayarkan karena keberadaan harta 
yang telah memenuhi syarat pembayarannya. Jenis harta yang wajib dizakatkan 
adalah emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, 
tambang dan kekayaan laut, rikaz (temuan/harta karun), hasil investasi dan 
simpanan, penghasilan atas gaji dan profesi.


Amwal (kekayaan) merupakan bentuk jamak dari kata maal yang artinya segala 
sesuatu yang sangat diinginkan manusia sehingga mereka berhasrat untuk 
menyimpan dan memilikinya. Dalam ensiklopedi Arab, kekayaan adalah segala 
sesuatu yang dimiliki.


Dalam perspektif Islam tidak semua kekayaan wajib dizakatkan. Hanya yang telah 
memenuhi syarat saja yang wajib dizakatkan. Adapun syarat-syarat kekayaan yang 
wajib dizakatkan adalah:

-        Kekayaan tersebut dimiliki penuh

-        Sengaja dikembangkan, atau mempunyai potensi untuk berkembang

-        Telah memenuhi nishab

-        Kekayaan tersebut telah memenuhi kebutuhan

-        Pemilik kekayaan bebas dari hutang yang menyebabkan jumlahnya tidak 
mencapai nishab

Berikut saya kirimkan lampiran “Cara Praktis Hitung Zakat Anda”. Mudah-mudahan 
dapat membantu. 


Wassalam.

 

Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp                  : (021) 5326744
Hotline              :  081-885-886-0
eMail                : [EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED]
Website            : www.baitulmaal.net
Rekening BMI    :- No.301.00001.12 a.n. Zakat BMM
                         - No.301.00002.12 a.n. Infaq BMM
                         - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM

 

 


[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke