Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan


 

Apakah bayi dalam kandungan dan yang belum baligh kena zakat fitrah? 

Cahyono
Jakarta Timur
2003-11-20 16:03:52


Jawaban: 

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin
Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du 

 

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah
diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon
manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau
belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan. 

 

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir ? Jumhur ulama selain Imam Abu
Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari
pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya
kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal.


 

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat
fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada
tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat
fithrahnya. 

 

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu
Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna
sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit
matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan,
sudah wajib zakat. 

 

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat
jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam
masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau
mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan
yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke