Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?



Pertanyaan:

Assalamualaikum.wr.wb
Ustaz yang saya muliakan saya ingin bertanya apakah zakat fitrah bisa
diproduktifkan seperti halnya zakat mal?disamping itu juga melihat
pemamfaatan zakat fitrah oleh mustahiqnya apakah boleh selain makanan atau
uang? misalnya dlm bentuk benda yang dapat diusahakan? apasaja ukuran
kesejahteraan bagi seorang mustahik zakat fitrah? 
demikian pertanyaan saya, jawaban ustaz sangat saya harapkan... dan
terimakasih atas jawaban ustaz nantinya
wassalam

Windi Sara

 

Jawaban:

Setiap ibadah itu ada tujuan yang akan dicapai, maka mengeluarkan suatu
jenis bentuk ibadah dari tujuan asalnya bukanlah termasuk pekerjaan yang
bisa dibenarkan. 

Salah satunya adalah masalah zakat fithrah ini. Tujuan utamanya memang hanya
sekedar memberi makan fakir miskin pada hari raya Islam, Idul Fithri dan
Idul Adh-ha.

Sehingga menurut hemat kami, bukan pada tempatnya bila arah tujuan zakat
fithrah lalu disimpangkan meski dengan tujuan yang sama-sama baiknya. Sebab
seperti yang kami sebutkan, masing-masing ibadah punya tujuan dan
karakteristiknya sendiri-sendiri. 

Bila kita lepaskan karakteristik itu darinya, maka nilainya akan berubah dan
secara tidak langsung akan berakibat kepada syah tidaknya ibadah tersebut. 

Sebagai contoh, ada sebagian orang yang mengaitkan ibadah shalat dengan
kesehatan dan olah raga. Itu boleh-boleh saja, tapi kalau sampai aturan
shalat harus mengacu kepada aturan yang diakui oleh olah raga, maka hal itu
sudah menyimpang dari tujuan shalat. 

Sebab shalat itu pada hakikatnya bukan bertujuan untuk olah raga jasmani.
Semua gerakannya tidak ada maksudnya secara logika biasa. Jadi tidak bisa
dijawab dengan pendekatan olah raga. 

Demikian juga dengan zakat fithrah, tujuan dan karakter dasarnya hanya untuk
mengajak fakir miskin bergembira dengan mengenyangkan perut mereka di hari
raya. Tidak bisa diganti dengan memberikan mereka hiburan menarik atau
karcis nonton acara hiburan panggung. Harsu berbentuk makanan utama / pokok.
Juga tidak bisa diganti dengan pakaian atau uang kontrakan dan sejenisnya.
Meski semua itu merupakan bagian dari menolong sesama. 

Demikian, semoga maklum

Wassalam



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke