Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 

Zakat Fitrah Dengan Uang

 

Assalaamu'alaikum wr wb

Pak ustad, meskipun saya baca dalam kolom zakat bahwa para ustad di sini
tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang, saya tetap ingin bertanya hal
berikut karena mungkin pak ustad tahu alasannya. 

Beberapa referensi yang saya baca sebagian ulama membolehkan zakat dengan
uang. Apakah ini berarti - zakat fitrah tersebut sewaktu disampaikan ke
mustahiqnya berupa uang, atau - saat dikeluarkan ke amil berupa uang tapi
nanti amil yang mengembalikannya ke bentuk makanan pokok?

Satu lagi pak ustad, Adakah riwayat yang menceritakan tentang kondisi dimana
si mustahiq tidak mau menerima zakat fitrah yang dikeluarkan seseorang,
sementara waktu pendistribusian tidak ada lagi?

Jzk

Mursyid Hasanbasri

Higashi Hiroshima

2002-12-12 15:21:00

 

Jawaban: 

Membayar zakat fitrah menurut para ulama harus berbentuk makanan yang
dimakan sehari-hari. Seperti beras, gandum, kurma, tepung dan sebagainya. 

 

Barangkali di zaman mereka, yang lebih praktis adalah memberikan langsung
makanan yang kita makan sehari-hari, dimana uang sulit di dapat. Sedangkan
persediaan makanan biasanya lebih sering dimiliki. 

 

Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di
zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan
sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran.
Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan.
Ini hanya sebuah analisa.

 

Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan
harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang
ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis. 

 

Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakat
fitrah menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras
atau bentuk makanan yang lainnya. 

 

Wallahu a'lam bishshowab.

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke