Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an bermanfaat.
Zakat Fitrah Khadamah Pertanyaan: Apakah pembantu rumah tangga (prt) termasuk salah satu di antara "jiwa" yang harus dizakatfithrahkan oleh majikannya? Pertimbangan saya kenapa dibilang wajib karena prt tinggal di rumah majikan, kebutuhan pangannya dijamin oleh majikan, sedangkan kalau dibilang tidak perlu karena prt tersebut mendapatkan "fasilitas" tersebut karena ia bekerja, dan dari kerjanya itu selain fasilitas juga mendapatkan gaji yang mungkin cukup untuk membayar zakat fitrah, syukron katsir Abu Muhammad Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Sebenarnya status pembantu di rumah kita itu tidak terlalu jelas kedudukannya. Apakah menjadi bagian dari keluarga kita yang kita tanggung nafkahnya ataukah sebagai profesional yang bekerja berdasarkan jerih payah dan keringatnya. Dan sangat boleh jadi di tengah masyarakat kita ini keduanya dipraktekkan oleh banyak keluarga. Ada keluarga yang memperlakukan pembantu dengan profesional, dimana hubungannya dengan keluarga semata-mata hubungan bisnis murni. Biasanya model begini punya jenis pekerjaan khusus, jam kerja khusus dan sistem pembayaran gaji khusus berikut fasilitasnya, entah itu tunjangan kesehatan, hari raya dan sejenisnya. Di sisi lain banyak juga keluarga yang menerapkan sistem kekeluargaan kepada pembantunya. Jadi pembantu itu sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga. Meski tetap digaji, namun hubungannya lebih dari sekedar majikan dan pembantu tetapi bagian dari keluarga. Sehingga bila bentuk hubungannya seperti ini, maka wajarlah bila zakat fithrahnya pembantu itu menjadi tanggungan majikan, karena bisa dikatakan bahwa pembantu itu dinafkahi oleh sang majikan. Sedangkan pada pola yang pertama, karena agak profesional, maka hubungannya lebih kepada hubungan bisnis murni, sehingga bila majikan tidak mencantumkan klausul untuk membayarkan zakat fithrahnya, tidak ada kewajiban baginya untuk membayarkan zkaat fithrah pembantu. Tapi ngomong-ngomong, berapa sih nilai zakat fitrah untuk seorang pembantu ? Kan hanya 2,5 kg beras. Maka kalau majikan membayarkan zakat fithrah untuk pembantunnya yang HANYA 2,5 kg besar, sungguh sangat tidak berarti. Jadi bayarkan saja dan kita sebagai majikan pasti mendapat pahala dari Allah SWT. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/