Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Khadamah



Pertanyaan:

Apakah pembantu rumah tangga (prt) termasuk salah satu di antara "jiwa" yang
harus dizakatfithrahkan oleh majikannya? Pertimbangan saya kenapa dibilang
wajib karena prt tinggal di rumah majikan, kebutuhan pangannya dijamin oleh
majikan, sedangkan kalau dibilang tidak perlu karena prt tersebut
mendapatkan "fasilitas" tersebut karena ia bekerja, dan dari kerjanya itu
selain fasilitas juga mendapatkan gaji yang mungkin cukup untuk membayar
zakat fitrah, syukron katsir

Abu Muhammad

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 


Sebenarnya status pembantu di rumah kita itu tidak terlalu jelas
kedudukannya. Apakah menjadi bagian dari keluarga kita yang kita tanggung
nafkahnya ataukah sebagai profesional yang bekerja berdasarkan jerih payah
dan keringatnya. 

Dan sangat boleh jadi di tengah masyarakat kita ini keduanya dipraktekkan
oleh banyak keluarga. Ada keluarga yang memperlakukan pembantu dengan
profesional, dimana hubungannya dengan keluarga semata-mata hubungan bisnis
murni. Biasanya model begini punya jenis pekerjaan khusus, jam kerja khusus
dan sistem pembayaran gaji khusus berikut fasilitasnya, entah itu tunjangan
kesehatan, hari raya dan sejenisnya. 

Di sisi lain banyak juga keluarga yang menerapkan sistem kekeluargaan kepada
pembantunya. Jadi pembantu itu sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.
Meski tetap digaji, namun hubungannya lebih dari sekedar majikan dan
pembantu tetapi bagian dari keluarga. Sehingga bila bentuk hubungannya
seperti ini, maka wajarlah bila zakat fithrahnya pembantu itu menjadi
tanggungan majikan, karena bisa dikatakan bahwa pembantu itu dinafkahi oleh
sang majikan. 

Sedangkan pada pola yang pertama, karena agak profesional, maka hubungannya
lebih kepada hubungan bisnis murni, sehingga bila majikan tidak mencantumkan
klausul untuk membayarkan zakat fithrahnya, tidak ada kewajiban baginya
untuk membayarkan zkaat fithrah pembantu. 

Tapi ngomong-ngomong, berapa sih nilai zakat fitrah untuk seorang pembantu ?
Kan hanya 2,5 kg beras. Maka kalau majikan membayarkan zakat fithrah untuk
pembantunnya yang HANYA 2,5 kg besar, sungguh sangat tidak berarti. Jadi
bayarkan saja dan kita sebagai majikan pasti mendapat pahala dari Allah SWT.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke