Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.

 

Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?

 

Assalaamu'alaikum wr wb,

Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari ulama di Saudi Arabia
(Syeikh Utsaimin, Syeikh Al-Munajjid,dll) yang menyatakan bahwa zakat fitrah
tidak boleh dengan uang, melainkan dengan makanan sesuai dengan sunnah
Rasulullah SAW. Bagaimana penjelasannya?

Wassalaamu'alaikum wr wb. Minal Muslimin 

Minal Muslimin

Jepang

2003-11-13 15:52:32

 

Jawaban: 

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin
Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du 

 

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan
uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat
harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang
sebagai penggantinya. 

 

Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami
uraikan sbb : 

 

1. Yang Tidak Membolehkan 

Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya
adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni
3/65).

 

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah
dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal
itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". Sehingga beliau menganggap
bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. 

 

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat
fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla
6/137). 

 

2. Mereka Yang Membolehkan 

At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang
membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada
Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. 

 

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah
dengan menggunakan uang antara lain adalah : 

 

1.             Sabda Rasulullah SAW : 

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. 

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang
sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa
jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus
menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan
dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa
yang mereka butuhkan saat itu juga. 

 

2.             Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat
membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka
berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung
gandum. 

Pendapat Al-Qaradawi 

 

Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan
uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini.
Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan
uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.


 

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan
dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :


1.             Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat,
sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan.
Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia
di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar
dengan makanan. 

2.             Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap
tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini
menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan
bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang
bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke