dalam islam, jika wanita murtad walaupun belum cerai, maka otomatis di
terceraikan secara mutlak.
...Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir.(Al-Mumtahanah;10).
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu?...(Al-Baqarah;221).
Jadi mau menikah saja sudah dilarang, lalu bgm setelah menikah, misalnya
belum divceraikan tapi istri murtad? maka bacalagi (Al-Mumtahanah;10):
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar
yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila
kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada
tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu
minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang
telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara
kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Hadits Nabi: Maka pilihlah wanita yang konsisten pada agamanya, niscaya
beruntung(HR.
Bukhari).
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang
musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka
itu adalah seburuk-buruk makhluk. (Al Bayyinah [98]: 6)
Karena mungkin menikah dgn orang kafir mereka tidak mengenai masa idah, pun
begitupun wanita murtadin maka otomatis tidak lagi pake hukum masa idah,
karena hukum masa idah idah itu bagian dari hukum2 Islam.
perlu diketahui bahwa jika seseorang murtad walapun saudara sedarah tapi
hakikatnya sudah tidak saudara seiman lagi, juga tidak ada hak waris
mewarisi. Dan juga prinsip Islam dgn kafir beda tujuan, akhir.
Rita Liestinahadi
[EMAIL PROTECTED]To:
media-dakwah@yahoogroups.com
ental.com cc:
Sent by: Subject:
[media-dakwah] pernikahan lagi tapi
[EMAIL PROTECTED]belum ada akta cerai
com
01/21/2006 10:26 AM
Assalamualaikum Wr Wb...
Saya mau bertanya, seandainya wanita yang statusnya dalam proses perceraian
tetapi akta cerai belum turun dari pengadilan agama, kemudian dia menikah
lagi dengan orang lain tetapi si wanita ini kemudian pindah agama mengikuti
agama suami barunya, bagaimana status pernikahan dia..terima kasih.
Wassalamualaikum
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
Yahoo! Groups Sponsor ~--
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to: