Assalamu'alaikum...
  semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat
            Zakat Profesi 
    
---------------------------------
  
          Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang 
miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19) 
  Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu 
yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267) 
  Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) 
  Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) 
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa 
salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak 
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk 
kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan 
perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. 
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi 
tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta 
yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin 
diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila 
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya 
itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan 
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya 
hanya sekedar untuk menutupi
 kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. 
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, 
pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. 
  Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan 
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta 
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah 
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. 
  Contoh:
          Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, 
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka 
kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat 
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari 
nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. 
     
  Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo 
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. 
   Wassalamu'alaikum...
   


                
---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
AIDS in India: A "lurking bomb." Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke