[media-dakwah] Zakat

2006-09-18 Terurut Topik Baitulmaal Muamalat
Pengertian Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu 
al-barakatu 'keberkahan', al-namaa 'pertumbuhan dan perkembangan', 
ath-thaharatu 'kesucian', dan ash-shalahu 'keberesan'. (Majma Lughah 
al-'Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, Mesir : Daar el-Ma'arif, 1972, Juz I hlm 
396). Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan 
redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya 
sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan 
tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada 
yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Ibid, hlm. 396).

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut 
istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan 
zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres 
(baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah 
ar-Ruum: 39.



  Artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu 
membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka, dan mendoalah untuk mereka. 
Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha 
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-taubah: 103)' 

  [1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang 
berlebih-lebihan kepada harta benda.
  [2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka 
dan memperkembangkan harta benda mereka.



Artinya: 'Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada 
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu 
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka 
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya. 
(ar-Ruum: 39) '

Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang 
berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna 
zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak[3], sebagaimana dinyatakan dalam surah 
at-Taubah: 34, 60 dan 103 serta surah al-An'aam: 141.

[3] Infaq adalah menyerahkan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah 
SWT. Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri 
kepada Allah SWT. Hak salah satu artinya adalah ketetapan yang bersifat pasti. 
Lihat Majma' Lughah al-'Arabiyyah, ibid., hlm 189, 511 dan 942.



Artinya: '... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa 
mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih. (at-Taubah: 34)'





Artinya: 'Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, 
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan 
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang 
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 
60)'

Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan 
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan 
kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan 
zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk 
Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh 
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan 
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk 
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia 
mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan 
kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu 
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah 
sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan 
dalam perjalanannya. 

 


Artinya: '...dan tunaikanlah haknya di hari memetiknya...(al-An'aam: 141)' 


Dipergunakannya kata-kata tersebut dengan maksud zakat, karena memiliki kaitan 
yang sangat kuat dengan zakat. Zakat disebut infaq (at-Taubah: 34) karena 
hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang 
diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at-Taubah: 60 dan 103) karena memang 
salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada 
Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena zakat itu merupakan ketetapan yang 
bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak 
menerimanya (mustahik).

(Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.). 


Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp

[media-dakwah] Hikmah Dan Manfaat Zakat

2006-09-21 Terurut Topik Baitulmaal Muamalat


HIKMAH DAN MANFAAT ZAKAT

Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang 
demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat 
(muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi 
masyarakat keseluruhan.(Abdurahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan 
Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 82)

Hikmah dan manfaat tersebut antara lain tersimpul sebagai berikut.

Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, 
menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan 
sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus 
membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan 
firman Allah SWT dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39.  Dengan 
bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan 
berkembang. Firman Allah dalam surah Ibrahim: 7,




Artinya: Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika 
kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu 
mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.


Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk 
menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan 
yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan 
hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya 
kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin 
timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki 
harta cukup banyak.

Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama 
fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi 
memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan 
ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan 
menderita.(Lihat berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al-Qaradhawi, Fikih Zakat, 
op. cit, hlm. 564)

Kebakhilan dan ketidakmauan berzakat, disamping akan menimbulkan sifat hasad 
dan dengki dari orang-orang yang miskin dan menderita, juga akan mengundang 
azab Allah SWT. Firman Allah dalam surah An-Nisaa':37,



Artinya: (Yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat 
kikir, dan menyempurnakan karunia-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan 
untuk orang-orang kafir[1] siksa yang menghinakan.

[1]Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menyuruh orang 
lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak mensyukuri 
nikmat Allah.

Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama'i) antara orang-orang kaya yang 
berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk 
berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki 
waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri 
dan keluarganya. Allah berfirman dalam al_Baqarah: 273,





Artinya: (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di 
jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu 
menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu 
kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara 
mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), 
maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

Di samping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk 
konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui 
syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita 
lainnya, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk 
pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong 
dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Maa'idah: 
2,



Artinya: ...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan 
takwa...

Juga hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhari(Shaih Bukhari, Riyadh: Daar 
el-Salaam, 2000, hlm. 3) dari Anas, bahwa Rasulullah bersabda, Tidak dikatakan 
(tidak sempurna) iman seseorang, sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia 
mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri.

(bersambung).

Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp  : (021) 5326744
Hotline  :  081-885-886-0
eMail: [EMAIL PROTECTED]  [EMAIL PROTECTED]
Website: www.baitulmaal.net
Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM
 - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM
 - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM


[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web

[media-dakwah] Keutamaan Memelihara Anak Yatim

2006-10-02 Terurut Topik Baitulmaal Muamalat

Barangsiapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakannya pada 
hari ia berjumpa dengan-Nya. (HR. Ibnu Khuzaimah dari Salman Al-Farisi pada 
Khutbah Rasulullah SAW menyambut Ramadhan)

Keutamaan memelihara anak yatim
1. Menjadi teman Rasulullah SAW di syurga

2. Dihindarkan dari musibah

3. Menjadikan rizqi berkah dan bertambah

4. Diberikan jalan keluar dari permasalahannya

5. Dimudahkan urusan-urusannya

6. Menimbulkan sifat lemah lembut dan kasih sayang

7. Sebagai jalan menuju husnul khatimah


SEKOLAH SOLIDARITAS ISLAM
Bencana tsunami di Aceh memang telah berlalu. Namun kondisi dan kegiatan 
masyarakat belum sepenuhnya pulih. Yang terparah adalah kondisi anak-anak Aceh 
yang keluarganya menjadi korban. Tanpa orang tua mereka menjalani hari-hari 
yang berat menyambung hidup, pendidikan pun terlantar. Hingga sekarang pun, 
trauma terhadap bencana tsunami menghantui mereka.

Bmm diamanahkan mengelola Sekolah Solidaritas yang menampung dan membina 
anak-anak korban tsunami. Disini, kami mencoba menghilangkan trauma psikologis 
mereka, membimbing mereka untuk kembali belajar, serta meningkatkan pemahaman 
agama serta kualitas ibadah. Sekolah ini berlokasi di Jl. Transmigrasi No.2, 
Dusun Arafah, Bukit Meusara, Jantho-Aceh, dengan kapasitas 350 anak.

Kami mengajak Bapak/lbu yang ingin memiliki keutamaan memelihara anak yatim 
untuk bergabung menyalurkan donasinya dalam bentuk infaq kemanusiaan atau paket 
anak asuh dan paket hari raya untuk yatim

...Masa depan mereka adalah masa d Serambi Mekah...

Paket Anak Asuh 
Paket senilai Rp 300.000 merupakan Santunan rutin per bulan untuk keperluan 
sehari-hari anak yatim 
yang terdiri dari : (Biaya Makan Rp. 240.000, Perlengkapan Mandi Rp. 15.000, 
Perlengkapan Sekolah Rp. 45.000). Melalui rekening BMI No.903.627. a.n. 
Paket Anak Asuh.

Paket Hari Raya
Paket senilai Rp. 200.000 yang terdiri dari (Pakaian, Sepatu, Perlengkapan 
Sholat). Melalui rekening BMI No.903.627. a.n. Paket Anak Asuh.

Klik info lebih lengkap mengenai Islamic Solidarty School 
-http://www.baitulmaal.net/modules.php?name=Contentpa=showpagepid=35.

Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp  : (021) 5326744
Hotline  :  081-885-886-0
eMail: [EMAIL PROTECTED]  [EMAIL PROTECTED]
Website: www.baitulmaal.net
Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM
 - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM
 - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM
 - No.903.627. a.n. Paket Anak Asuh 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] ZAKAT MAAL

2006-10-11 Terurut Topik Baitulmaal Muamalat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Slam kepada Rasulullah SAW. Semoga 
aktivitas kita sehari-hari selalu diridhoi Allah SWT, sehingga bernilai ibadah 
kepadaNya.


Zakat Maal (harta) adalah zakat yang wajib dibayarkan karena keberadaan harta 
yang telah memenuhi syarat pembayarannya. Jenis harta yang wajib dizakatkan 
adalah emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, 
tambang dan kekayaan laut, rikaz (temuan/harta karun), hasil investasi dan 
simpanan, penghasilan atas gaji dan profesi.


Amwal (kekayaan) merupakan bentuk jamak dari kata maal yang artinya segala 
sesuatu yang sangat diinginkan manusia sehingga mereka berhasrat untuk 
menyimpan dan memilikinya. Dalam ensiklopedi Arab, kekayaan adalah segala 
sesuatu yang dimiliki.


Dalam perspektif Islam tidak semua kekayaan wajib dizakatkan. Hanya yang telah 
memenuhi syarat saja yang wajib dizakatkan. Adapun syarat-syarat kekayaan yang 
wajib dizakatkan adalah:

-Kekayaan tersebut dimiliki penuh

-Sengaja dikembangkan, atau mempunyai potensi untuk berkembang

-Telah memenuhi nishab

-Kekayaan tersebut telah memenuhi kebutuhan

-Pemilik kekayaan bebas dari hutang yang menyebabkan jumlahnya tidak 
mencapai nishab

Berikut saya kirimkan lampiran “Cara Praktis Hitung Zakat Anda”. Mudah-mudahan 
dapat membantu. 


Wassalam.

 

Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp  : (021) 5326744
Hotline  :  081-885-886-0
eMail: [EMAIL PROTECTED]  [EMAIL PROTECTED]
Website: www.baitulmaal.net
Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM
 - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM
 - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM

 

 


[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/