any comment for this???

Jakarta - Rencana Badan Pengawas Pasar Modal &
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan amandemen UU Pasar Modal
sepertinya akan membuat 33 sekuritas menjadi korban.

Dalam
draf kasar amandemen UU Pasar Modal, yang diperoleh detikFinance, Jumat
(21/8/2009) sekuritas tidak lagi boleh mengantongi izin sebagai manajer
investasi (MI) bersamaan dengan izin perantara perdagangan efek (PPE)
dan atau izin penjaminan emisi efek (PEE).

Dengan kata lain,
amandemen UU Pasar Modal akan mewajibkan sekuritas-sekuritas yang saat
ini memiliki izin MI melakukan pemisahan usaha, entah dengan membuat
anak usaha baru yang khusus bergerak sebagai MI atau bisa juga membuat
badan usaha baru yang kemudian dipayungi dengan suatu perusahaan induk.

Saat
ini, sekuritas yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada sebanyak
119 sekuritas atau anggota bursa (AB/broker). Semua sekuritas tersebut
memegang izin PPE.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 sekuritas
memegang dua izin yakni PPE dan PEE. Kemudian sebanyak 9 sekuritas
memegang dua izin yaitu PPE dan MI. Terakhir, sebanyak 26 sekuritas
mengantongi izin PPE, PEE dan MI.

Jika dihitung, maka total
jumlah sekuritas di BEI yang mengantongi izin MI ada sebanyak 35
sekuritas. Namun dua sekuritas dalam status suspensi yaitu PT Sarijaya
Permana Sekuritas (kode broker:SP) dan PT Signature Capital Indonesia
(kode broker:FA).

Dengan demikian, jumlah sekuritas di BEI yang
dalam status aktif dan memiliki izin MI ada sebanyak 33 sekuritas.
Sekuritas-sekuritas inilah yang harus melakukan konsolidasi ulang jika
amandemen UU Pasar Modal akhirnya memperoleh persetujuan DPR RI.

Berikut daftar 33 sekuritas aktif yang mengantongi izin MI:


PT Bali Securities (PO), PPE dan MI.PT Dhanawibawa Artha Cemerlang (TX), PPE 
dan MI.PT Ekokapital Sekuritas (ES), PPE dan MI.PT Kresna Graha Securindo (KS), 
PPE dan MI.PT Paramitra Alfa Sekuritas (PS), PPE dan MI.PT Finan Corpindo Nusa 
(AY), PPE dan MI.PT Transpacific Securindo (TP), PPE dan MI.PT Valbury Asia 
Securities (CP), PPE dan MI.PT Am Capital Indonesia (FS), PPE, PEE dan MI.PT 
Asia Kapitalindo Securities (KC), PPE, PEE dan MI.PT Asjaya Indosurya 
Securities (IP), PPE, PEE dan MI.PT BNI Securities (NI), PPE, PEE dan MI.PT 
Brent Securities (HK), PPE, PEE dan MI.PT CIMB Securities Indonesia (YU), PPE, 
PEE dan MI.PT Danatama Makmur (II), PPE, PEE dan MI.PT Dinamika Usaha Jaya 
(SQ), PPE, PEE dan MI.PT Equity Securities Indonesia (BS), PPE, PEE dan MI.PT 
Evergreen Capital (EL), PPE, PEE dan MI.PT Indo Premier Securities (PD), PPE, 
PEE dan MI.PT Makinta Securities (AH), PPE, PEE dan MI.PT Masindo Artha 
Securities (DM), PPE, PEE dan MI.PT Mega Capital
 Indonesia (CD), PPE, PEE dan MI.PT Nikko Securities Indonesia (RB), PPE, PEE 
dan MI.PT NISP Sekuritas (RO), PPE, PEE dan MI.PT Optima Kharya Capital 
Securities (CM), PPE, PEE dan MI.PT Panca Global Securities (PG), PPE, PEE dan 
MI.PT Panin Sekuritas (GR), PPE, PEE dan MI.PT Philip Securities Indonesia 
(KK), PPE, PEE dan MI.PT Pratama Capital Indonesia (PK), PPE, PEE dan MI.PT 
Semesta Indovest (MG), PPE, PEE dan MI.PT Sinarmas Sekuritas (DH), PPE, PEE dan 
MI.PT Tiga Pilar Sekuritas (DG), PPE, PEE dan MI.PT Trimegah Securities (LG), 
PPE, PEE dan MI.
source: 
http://www.detikfinance.com/read/2009/08/21/080241/1186867/6/33-sekuritas-bakal-jadi-korban-amandemen-uu-pasar-modal





      

Kirim email ke