[obrolan-bandar] NEWS....NEWS...NEWS...
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PENCABUTAN IZIN USAHA PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA DAN PT. GRAHA FINESA BERJANGKA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PENCABUTAN IZIN USAHA 2 (DUA) PIALANG BERJANGKA OLEH BAPPEBTI DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM 1. Dalam rangka penegakan hukum, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 Bappebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha 2 (dua) Pialang Berjangka masing-masing kepada : No. Nama Perusahaan Nomor Surat Penerbitan Izin Usaha Nomor Surat Pencabutan Izin Usaha 1. PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA 70/BAPPEBTI/ SI/XII/2000 416/BAPPEBTI/ SA/7/2008 2. PT. GRAHA FINESA BERJANGKA 334/BAPPEBTI/ SI/III/2004 418/BAPPEBTI/ SA/7/2008 2. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT. Bursa Berjangka Jakarta dan PT. Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut, ditemukan bahwa kedua perusahaan Pialang Berjangka dimaksud telah melakukan pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka. 3. Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada kedua perusahaan tersebut. 4. Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka kepada para Nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transaksi pada kedua perusahaan tersebut, agar menyelesaikannya pada SATGAS PENYELESAIAN NASABAH PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA dan PT. GRAHA FINESA BERJANGKA pada PT. Bursa Berjangka Jakarta - di Annex Gedung BDN Lt. 2 Jl. M.H. Thamrin Nomor 5 Jakarta Telp. (+62)(21)3989- 2735 dan Fax. (+62)(21)3989- 2730. Jakarta, 25 Juli 2008 BAPPEBTI Updated : Friday, July 25, 2008 LINK Terkait : http://www.bappebti .go.id/displaybe rita.asp? idi=495
[obrolan-bandar] NEWS....,NEWS....NEWS....
Kasus berjangka ditangani lembaga arbitrase http://202.158. 49.150/edisi- cetak/edisi- harian/valas- komoditas/ 1id69141. html : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) memutuskan membawa kasus nasabah perusahaan pialang berjangka ke lembaga arbitrase. Nasabah yang berasal dari PT Maxgain Investment International, PT Graha Finesa Berjangka, PT Valbury Asia Futures, PT Integral Investama Futures, dan PT World Index Investment Futures menyatakan Bappebti harus melindungi hak konsumen pialang yang di bawah pengawasannya. Bappebti berjanji akan membawa kasus para mantan nasabah perusahaan pialang berjangka ke lembaga arbitrase setelah menggelar pertemuan tertutup dengan sepuluh nasabah tersebut. Pertemuan yang berlangsung kemarin dihadiri Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Hasan Zein Mahmud dan Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Surdiyanto Suryodarmodjo. Kepala Bappebti Deddy Saleh menegaskan otoritas pengawas perdagangan berjangka tidak memiliki wewenang untuk memaksa pialang membayar ganti rugi terhadap mantan nasabahnya. Kewenangan pertama Bappebti itu memberi izin kepada perusahaan pialang, kemudian melakukan pengawasan perdagangan dan menindak pialang yang berbuat nakal secara administratif, Wewenang yudikatif yang memaksa pialang harus mengganti uang nasabah ada pengadilan atau arbitrase, kewenangan yang bisa kami lakukan hanya itu, ujarnya kemarin.
[obrolan-bandar] BBJ NYARIS TANPA TRANSAKSI....
JAKARTA : PT Bursa Berjangka Jakarta hanya mentransaksikan satu kontrak berjangka komoditas dalam dua bulan terakhir setelah pemodal tidak tertarik melakukan transaksi pada kontrak emas dan minyak goreng. Kedua kontrak komoditas ini mulai hilang dari perdagangan bursa meski harga keduanya tengah menunjukkan tren peningkatan di pasar global. Lonjakan harga ini malah menjadi pemicu sepinya peminat dari pelaku pasar lokal. ''Kontrak berjangka emas sudah tidak ada lagi yang mau bertransaksi. Ada yang mau jual, tetapi tidak ada yang mau beli. Begitu sebaliknya,' ' tutur Direktur BBJ Jahja W. Sudomo kepada Bisnis kemarin. Selama ini BBJ mentransaksikan tiga kontrak berjangka komoditas, yakni kontrak berjangka emas, kontrak berjangka olein, dan kontrak indeks emas. Volume transaksi kontrak berjangka emas di BBJ periode akhir April kembali tercatat nol, melanjutkan perolehan pada Maret. Pada akhir Februari masih terdapat 40 lot. Satu lot setara dengan 1.000 gram emas. Lima besar perusahaan dengan volume transaksi terbesar di BBJ periode April 2008 (dalam lot transaksi) Pialang: PT Monex Investindo Futures 15,27% PT Maxgain International Futures 8,38% PT Mahadana Asta Berjangka 7,11% PT Millenium Penata Futures 6,75% PT CIC Futures 6,36% Pedagang: PT Monex Investindo 17,31% PT Master International Investment 12,82% PT Royal Assetindo 10,91% PT Sentra Arta Maxima 10,45% PT Realtime Forex Indonesia 5,61% Sumber: Rekapitulasi volume transaksi BBJ April 2008 Maraknya transaksi kontrak berjangka emas (KBE) di BBJ terjadi sejak Mei 2007 yang mencatat 660 lot, lonjakan terbesar dalam sejarah pendirian bursa selama tujuh tahun terakhir. Sebelumnya, kontrak ini hanya mampu diperdagangkan sebanyak enam lot setiap bulannya. Dirut Millenium Penata Futures Azis Isnawan mengatakan nasabahnya yang biasa bertransaksi KBE sudah menarik diri dan tidak lagi memasang posisi beli ataupun jual. Alasannya, lanjutnya, nasabah merugi ketika harga emas melonjak bahkan sempat menyentuh rekor tertinggi. Para nasabah kami belum tertarik lagi bertransaksi KBE karena harganya semakin tidak menentu, kata Azis. Dia menambahkan terdapat beberapa kendala berhentinya transaksi KBE, di antaranya karena ketidakpastian harga emas di pasar global menjadi salah satu pemicu utama tidak ditransaksikannya lagi KBE di Millenium. Para nasabah, lanjut Azis, masih menunggu kepastian harga emas di pasar global. Level harga saat ini, US$900 per ounce dinilai nasabah masih tidak stabil. Mau beli mereka juga takut, mau ambil posisi jual juga takut kalau-kalau harga melonjak lagi ke atas, tutur dia. Pada perdagangan kemarin harga emas untuk pengiriman segera US$889,95 per ounce atau naik dari sebelumnya US$884,85. Harga rata-rata emas mulai awal tahun hingga kemarin sebesar $US$916,39 dengan rekor tertinggi US$1.002,95 pada 14 Maret 2008. (berliana.elisabeth @bisnis.co. id) Oleh Berliana Elisabeth S. Bisnis Indonesia
[obrolan-bandar] HURU HARA DI BURSA BERJANGKA...
Ekonomi / Pasar Modal 23/04/2008 22:29 WIB Huru-Hara di Bursa Berjangka IBRAHIMSYAH, KONTRIBUTOR INILAH.COM INILAH.COM, Jakarta - Langkah manajemen bursa berjangka mulai terantuk. Batu sandungannya adalah badan pengawasnya sendiri, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Kedua lembaga yang selama ini bertarung diam-diam itu kini mulai menyatakan perang secara terbuka. Keributan di bursa berjangka itu bermula dari permintaan Bappebti kepada BBJ dan KBI untuk menghentikan sementara proses audit terhadap pialang, menyusul masih maraknya pengaduan nasabah. Permintaan penghentian audit perusahaan pialang itu tertuang dalam surat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.77/Bappebti. 3/04/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Pelaksanaan Audit/Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan ditandatangani Kepala Biro Perniagaan Bappebti Made Soekarwo. Kepada direksi kedua otoritas bursa dan lembaga kliring itu, Bappebti meminta agar semua kegiatan audit yang dilakukan KBI dan BBJ terhadap anggotanya untuk sementara ditunda. Penundaan itu berlaku hingga tersedianya prosedur standar operasi (standard operational procedure/SOP) yang sudah dibakukan untuk pelaksanaan audit. Sebenarnya baik BBJ maupun KBI sebelumnya sudah diminta menyampaikan SOP maksimal hingga 8 April 2008 untuk dibahas bersama dan dibakukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit. Seperti diakui oleh Direktur BBJ Jahja W Sudomo, pihaknya sebetulnya sudah memberikan SOP yang diminta Bappebti. Prosedur yang dimaksud berkaitan dengan cara memilih perusahaan pialang yang akan diaudit rutin dan audit khusus. Selain itu BBJ juga menyerahkan SOP teknis penanganan jika dalam audit rutin ditemukan pelanggaran dan akhirnya status auditnya dinaikkan menjadi audit khusus. Seperti diakui para pelaku pasar, secara kasat mata saat ini Bappebti dan BBJ terlihat saling berbeda paham. Ketidaksepahaman Bappebti dengan BBJ dalam penanganan kasus pengaduan nasabah pialang berjangka ini telah berbuntut hukum. Kepala Bappebti Titi Hendrawati dalam kapasitas pribadi telah menggugat pidana Direktur BBJ Jahja W Sudomo secara pribadi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kepala Bappebti melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan dua kali somasi kepada Sudomo terkait dengan pernyataannya dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 6 Desember 2007. Saya sudah diperiksa polisi karena dituduh mencemarkan nama baik Ibu Titi saat RUPSLB. Saya katakan yang dituduhkan itu tidak benar. Saya punya rekaman pembicaraan, ujar Sudomo kepada wartawan awal pekan ini. Gugatan Titi tersebut, lanjutnya, berawal dari laporan seorang peserta rapat yang menyebut dirinya menuduh Kepala Bappebti itu melindungi perusahaan pialang yang melawan hukum, khususnya PT Graha Finesa Berjangka (GFB). Menurut Sudomo, peserta rapat itu telah melapor ke Bappebti tentang kata 'bandit' sebagai kepanjangan dari Bandar Duitnya Ibu Titi. Saya benar dalam mengatakan 'bandit', artinya Bandar Dilindungi Ibu Titi, bukan Bandar Duitnya Ibu Titi. Saya ada rekamannya, kata Sudomo. Sudomo mengungkapkan kata 'bandit' itu muncul karena kekesalannya terhadap Bappebti yang sempat menganulir keputusan pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Graha Finesa terkait pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan pialang itu. Bukannya memperkuat sanksi BBJ, malah menganulir. Sebelum membekukan kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada manajemen Graha Finesa sebanyak tiga kali. Bahkan Bappebti juga sempat memberikan surat peringatan keras kepada perusahaan itu, kata Sudomo. Kekesalan Sudomo bukan tanpa alasan. Transaksi yang dilakukan di Graha Fisesa membuat sebagian besar nasabah pialang merugi. Selain itu, pencarian nasabah oleh perusahaan pialang berjangka itu melalui iklan lowongan kerja di media massa juga menyalahi aturan. Itu sebabnya kami beri sanksi. Masih banyak pelanggaran Graha Finesa, tapi BBJ tidak berdaya karena Bappebti adalah otoritas tertinggi, kata Sudomo. Atas penganuliran pembekuan SPAB oleh Bappebti, dirinya menyesalkan hal itu termasuk adanya anggapan BBJ dinilai tidak professional serta diminta untuk tidak lagi mengaudit perusahaan pialang, sebelum menyusun SOP proses audit versi baru. [E1/P1]
[obrolan-bandar] FREE TRAINING......INDEX..., FOREX DAN OPTION....
UNDANGAN FREE TRAINING...FREE TRAINING...FREE TRAINING... Topik: Tips Mengelola Investasi Valas Waktu: Setiap Rabu, pk: 17.00 WIB - selesai Setiap Jumat, Sesi I : pk, 14.00 WIB - selesai Sesi II: pk, 17.00 WIB - selesai Tempat: Ged. Menara Ravindo Lt. 9 Jln. Kebon Sirih Kav. 75 Berhubung tempat terbatas, para peserta dapat mendaftar sehari sebelumnya di: 021-315 0607 atau SMS ke No.(021)70080925, 081574255950 c/p: Mr. Ades S YM: ades_hada76
[obrolan-bandar] FREE TRAINING......INDEX..., FOREX DAN OPTION....
UNDANGAN FREE TRAINING...FREE TRAINING...FREE TRAINING... Topik: Tips Mengelola Investasi Valas Waktu: Setiap Rabu, pk: 17.00 WIB - selesai Setiap Jumat, Sesi I : pk, 14.00 WIB - selesai Sesi II: pk, 17.00 WIB - selesai Tempat: Ged. Menara Ravindo Lt. 9 Jln. Kebon Sirih Kav. 75 Berhubung tempat terbatas, para peserta dapat mendaftar sehari sebelumnya di: 021-315 0607, SMS langsung ke (021)70080925, 081574255950. c/p: Mr. Ades S YM: ades_hada76
[obrolan-bandar] UNDANGAN FREE TRAINING.., FOREX, INDEX DAN OPTION...
UNDANGAN FREE TRAINING...FREE TRAINING...FREE TRAINING... Topik: Tips Mengelola Investasi Valas Waktu: Setiap Rabu, pk: 17.00 WIB - selesai Setiap Jumat, Sesi I : pk, 14.00 WIB - selesai Sesi II: pk, 17.00 WIB - selesai Tempat: Ged. Menara Ravindo Lt. 9 Jln. Kebon Sirih Kav. 75 Berhubung tempat terbatas, para peserta dapat mendaftar sehari sebelumnya di: 021-315 0607 SMS ke No.(021)70080925, 081574255950 c/p: Mr. Ades S YM: ades_hada76