Semoga copas berikut ini membantu.
rgds, harjito
-- Forwarded message --
From: Ali Musthofa [EMAIL PROTECTED]
Date: Oct 28, 10:01 am
Subject: Fw: [warga_dukhan] Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni
di luar negeri
To: sarep000
Assalaamu'alaykum wr wb,Terusan jawaban tentang Pajak Bagi Pekerja
di LN. Alhamdulillah melegakan.Terima kasih untuk Pak Irfan yang telah
kontak Pusat Pengaduan Pajak dan memberikan ijinnya untuk menyebarkan
khabar gembira ini.Wass,Ali
- Forwarded Message
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK [EMAIL PROTECTED]
To: irfan adriyanto
Sent: Monday, October 27, 2008 8:55:37 AM
Subject: Re: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri
Yth. Bapak Irfan Adriyanto.
Apabila Saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka
Saudara diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana
diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur
lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara
Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah
mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website
pajak www.pajak.go.id
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang
bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh)
lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh
sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax
Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia). WNI yang
merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat
melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah
selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat
Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan
dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP
akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP. Akan
tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap
mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana
Saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama
sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan
PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan
Domisili, bukti pemotongan PPh, dan dokumen pendukung yang menunjukkan
wajib pajak bekerja di perusahaan luar negeri dari Negara tempat
wajib pajak memperoleh penghasilan.Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga dapat membantu. Terima kasih.
--
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan, apabila ada pertanyaan
kami batasi hanya sampai 3 pertanyaan. Apabila saudara memerlukan
penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, dapat dikirimkan ke
alamat berikut:
Direktorat
Peraturan Perpajakan
d/a Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
--- On Thu, 12/4/08, abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 4, 2008, 2:01 AM
Apa hubungannya NPWP dengan property 60 jt?
2008/12/4 JOsh WaiKIKI [EMAIL PROTECTED]:
Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak
Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh
FINAL namun ...
7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari
2000-2006
Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk
Subjek Pajak Dalam
Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah
pulang)
Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak
kadang tidak
Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di
USA selama 5 th
akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini?
saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas
60jt.
mohon bantuan rekan2 sekalian
thx