[obrolan-bandar] Re: asing sell inco
So swet. makes me loves you more and more.. :x --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Elaine [EMAIL PROTECTED] wrote: *So selfish. You could save them if you have the heart to do it. Elaine* 2008/3/26 James Arifin [EMAIL PROTECTED]: loh khan kalau memang proyeknya selesai tahun 2011 yah cuma bisa komentar sabar2 aja kalau memang tujuannya invest hingga 2011- 2012. Wong Elaine aja kalau diajak main time frame segini nyerah ... heheh, habis kalau saya bilang short term bisa ke berapa entar pada panik semua, khan kasihan BANDARnya terus saya nggak bisa ikutan nebeng dong On 3/26/08, TerryAstradika [EMAIL PROTECTED] wrote: hihi..dulu pak John Amin yang suka nyabar2in orang se-OB, sekarang gantian deh mr JA.. capee deehh.. ciao! tetap sehat dan semangat.. James Arifin [EMAIL PROTECTED] wrote: Khan proyeknya masih lama jadi yah sabar sabar aja dulu Regards, On 3/26/08, kang_ocoy_maen_saham [EMAIL PROTECTED] wrote: Oh Iya kalo Karebbe jadi, trus tuh pabrik jadi., total output INCO increase 30% di tingkat biaya yg lebih rendah pula.. efeknya ke model mungkin bisa improve NI 50% dr NI dalam Output Normal ketika jadi (2010-2011) --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, kang_ocoy_maen_saham kang_ocoy_maen_saham@ wrote: wah prospek ke depan ga suram ko pak.. cuman kalo value operasi (biasanya masuk di continuity value) agak dikurangi sedikiiit saja. dengan asumsi cadangan terbukti dan terduga yg skrg jd 161 juta ton (reklasifikasi 11 juta ton, sementara 5 juta ton memang menyusut krn operasi dan aktivitas penambangan), hanya memperkirakan dengan cadangan proven (80 juta ton) kira2 Operasi INCO masih bisa 15-16 Tahun lg., kalo tambah sama yg terduga bisa 25-30 Tahun lg... tp memang saya pun menghitung FreecashFlow INCO hanya hingga 2025 atau masa kontrak karya berakhir (tidak diperpanjang kalo diperpanjang lain cerita). buat pemegang saham INCO yg dapet dividen gede tahun lalu jg INCO masih bagus kalo hitung nambah sama div yieldnya. hanya yg beli setelah dividen keluar emang rada2 kasian jg karena truthly setelah dikurangi dividen jatohnya tahun ini net outflow ke kas. tapi kalo jangka panjang INCO masih On Progress.. Karebbe progress., Bahudopi cancel tp diganti Sorowako Baru dan ini masih ongoing. strategic valuenya jg bagus karnea biaya bisa dijaga dan optimisasi atas setiap investment bisa dieksekusi dan diutilisasi dengan baik. hanya memang yg rada2 ganjel dikit kalo bisa itu formula jual ke babehnya INCO sendiri (Sumitomo) bisa dipercantiklah., tp susah. masa Babeh beli barang anaknya lebih mahal dr pasar.. mana mao dy.. hehehehe --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi andi_wahyudi2000@ wrote: Kalau alasan deviden saya pikir bukan sih Pak. 200 itu juga udah lumayan. PGAS aja tahun lalu deviden cuman sek. 150 dengan harga 9000an waktu cum date. Mungkin penurunan INCO karena prospek ke depannya yang suram seperti kata Kang Ocoy. http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/ t gl/26/time/141400/idnews/913648/idkanal/6 Pemain Mini pemainmini@ wrote: ASing SELL INCO deviden cuma 200 perak SELL INCO NOW Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links
[obrolan-bandar] Kurangi jumlah tulisan YG ENGGA bermutu...Re: ASLI!!!! Sesi I Merah Sesi II ...
Setuju banget mbah. Terlalu banyak postingan nggak ada isinya. Wasting time... Lama2 milis ini bisa ditinggalin sama member2 yg qualified karena kewalahan baca postingan2 semacam itu sampai2 sisanya tinggal member2 yg suka ngalor ngidul nggak jelas juntrungannya. Kayaknya perlu angkat beberapa co-moderator buat bantuin mbah buat ngasih warning ke member2 baru (atau lama) yang terlalu sering posting yang nggak ada isinya. Dan setiap member baru dikirim email Tata Tertib aja embah. Dikasih warning dan terakhir kalau perlu di-ban. Buat member2 yg suka posting nggak jelas, pls nyadar kalau mau ngalor ngidul mah chatting di milis cari jodoh aja...hehehe... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, jsx_consultant jsx- [EMAIL PROTECTED] wrote: Embah memang MENGIJINKAN NGOMPORIN DI milis OB, yang embah pusing ITU adalah member BARU yg nulis engga berhenti henti. Kalo tulisannya BAGUS sih , mau nulis sebanyak mungkin juga engga apa apa... Embah MENGINGATKAN anggota BARU yg nulis terlalu BANYAK untuk mengurangi jumlah tulisannya, jika TERLALU BANYAK dan engga ada ISInya, akan MENYULITKAN member lain yg mencari INFORMASI BAGUS diantara tumpukan posting yg engga bermutu... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi andi_wahyudi2000@ wrote: Kayaknya Hadiah 2000 termasuk salah satu member baru yang dimaksud Embah.. Tugasnya simple, ngompor ngomporin CL Jhon Veter jhon_veter@ wrote: PAdahal alamt emailnya hadiah 2000. Kok takut sih dibawa ke 2000. Semakin Fear Semakin Bagus . Udah banyak yang wanti-wanti jadi ngapain Takut. BERGAIN PRICE is nice. GO FEAR Re: ASLI Sesi I Merah Sesi II Tambah merah Posted by: Hadiah 2000 hadiah2000@ Sun Mar 23, 2008 8:29 pm (PDT) Mari kita keluar rame2 dari IDX...ini sudah tidak normal..index akan dibawa ke 2000 2008/3/24 Johan * blue2cia@: **Nah ini yang baru bener!! -- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[obrolan-bandar] Re: See Ya on Monday!
Apa maksud engkong SB kita gak usah berusaha? Diem aja nunggu rejeki dateng? Kalau dikaitkan dengan stock market.. apa artinya gak usah belajar FA, TA, BA. 'FA=Feeling Analysys', global economy dll...dll...? Apa nggak mungkin bahwa apa yg terjadi pada engkong SB itu... yaitu pada saat berusaha pontang-panting malah susah dapet rejeki tetapi kemudian tanpa susah2 dapet banyak rejeki itu... justru karena semuanya adalah hasil jerih payah selama ini sehingga ketemulah rejeki itu ? dengan restu YMK tentu saja Apa tidak mungkin kalau tidak berusaha keras di awal2nya maka engkong SB juga tidak akan menemukan jalan itu yg bikin engkong SB dapet rejeki berlimpah? dengan restu YMk juga tentunya POkoknya Ho Ki Te It lah...hehehe asal jangan salah pengertian an atau tersesat aja deh...hehhee... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, SbudianaY [EMAIL PROTECTED] wrote: Hoki Te It, msh pada ga percaya? Aneh tapi nyata. Kalo uda rezeki kita maka pasti ga akan kesasar ke mana2, tp sebaliknya kalo bukan rezeki kita walaupun sdh berusaha dg membeli BBCA tp krn bukan rezeki kita, maka muatan yg bukan rezekinya, disuruh turun setengah jalan kan hehehe. SB Sent from my BlackBerry® wireless device -Original Message- From: dhomochevsky [EMAIL PROTECTED] Date: Wed, 19 Mar 2008 09:25:49 To:obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Re: See Ya on Monday! Mau curhat aja. Tadi cutloss BBCA di kurang lebih 15 menit terakhir di 2950... Dan jreng, dalam 5 menit terakhir BCA naik jadi 3175-3200. Salam sayang buat om BOZZ atau siapapun lah yang naikin BCA di 5 menit terakhir. --- In obrolan-bandar@ mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com yahoogroups.com, ALX alxtrader@ wrote: Mudah2an ada kesempatan lagi nanti di hari Senin... Its very very long weekend... -- Salam ALX
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Kalo soal perbedaan rumusan trading limit untuk setiap nasabah itu sepenuhnya policy/kebijakan dari manajemen sekuritas ybs. Ada Sekuritas yang menerapkan 1 rumus trading limit untuk seluruh nasabahnya ada juga rumus yg custom untuk nasabah2 tertentu, mungkin dengan mempertimbangkan profil / posisi keuangan nasabah ybs dll. Untuk jelasnya pak Bela Nusa bisa tanya langsung ke sekuritas ybs. Enjoy your trade! VW Beetle --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Aria Bela Nusa [EMAIL PROTECTED] wrote: Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - kadang2 sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa beda2, ya utk setiap orang [butir 4 di bawah] - knp ya _ From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan- [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of vwbeetle1966 Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Point 1 : Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? (nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah menyediakan 'kemudahan' ini. Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si nasabah akan marah2 dan dia bilang Saya masih punya uang milyaran di bank dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba salah ya? ;-) Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan? 2. Soal Bapepam : Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening Account di sekuritas ybs. Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad- debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' untuk industri pasar modal. Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading Limit. Semoga bermanfaat. Enjoy your trade! VW Beetle --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak VW, terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb: 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening. Cheers, Andi abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak VW. Mencerahkan Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES? Trims. Boleh japri :) On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Kalau ada sekuritas nakal seperti itu ya laporin aja ke Bapepam pak. Saya rasa tidak ada sekuritas yang berani untuk jual saham nasabah tanpa dibayarkan kepada nasabah ybs, memangnya perusahaan asal berdiri? izinnya dari Bapepam tuh pak sama seperti perbankan dapat izin usaha dari Bank Indonesia... gak main2 loh Resikonya tidak sebanding pak kalau sekuritas berani lakukan hal itu. Lagipula Direktur sekuritas itu kan sudah di-screening juga, dan bisa di-black-list seumur hidup sama Bapepam. Dan mengenai hak untuk force-sell, ya harap dimengerti bahwa itu hanya dilakukan hanya bila nasabah tidak membayar saham yang dibelinya ! Misal nasabah setor uang 100jt, lalu beli saham sampai 400jt dan tidak mau bayar pada saat jatuh temponya (T+3 = 3 hari kemudian)... lalu yang bayar 300 jutanya siapa? ya ditalangi oleh sekuritas itu. Kalau sampai T+7 masih juga tidak dibayar oleh nasabah maka sekuritas tentu saja akan menjual saham itu(force-sell) karena kalau tidak di-force-sell lama2 bisa numpuk tuh potential bad debt. Mending ngadepin nasabah marah (koq marah sih? memangnya siapa yg bilang bawa nasabah boleh pakai uang sekuritas tanpa permisi?:-) ) daripada mesti ngadepin Bapepam atau BEJ yang marah.. Dan siapa bilang tanpa perintah nasabah? coba baca lagi perjanjian pembukaan rekening yang sudah ditanda-tangani oleh nasbah ybs. kalau nasabah wajib bayar pada T+3 lalu tidak juga bayar bahkan sampai T+7 masa sih nggak boleh dijual sama sekuritasnya? mesti berapa trilyun yang disediain oleh sekuritas untuk menalangi pembelian saham oleh nasabah yang tidak mau bayar? dan mesti berapa puluh milyar bad-debt-nya? bisa bangkrut atuh pak dan bisa coreng-moreng pasar modal kita ini suatu saat dengan ledakan ala sub- prime mortgage di amerika sana Semoga bermanfaat. Enjoy your trade ! VW Beetle Note : Saya hanya berusaha agar para pemain saham mengerti aturan main saham termasuk tata-tertib pembayaran dan selanjutnya konsentrasi pada TA, FA, dan BA saja supaya bisa untung main sahamnya... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, htanus [EMAIL PROTECTED] wrote: Temen-temen mau nanya, Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah jual kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari sekuritas. Mohon pencerahan temen-temen. Thanks, --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, vwbeetle1966 vwbeetle1966@ wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas
[obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle