[obrolan-bandar] Re: asing sell inco

2008-03-26 Terurut Topik vwbeetle1966

So swet. makes me loves you more and more.. :x



--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Elaine 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 *So selfish. You could save them if you have the heart to do it.
 
 Elaine*
 
 2008/3/26 James Arifin [EMAIL PROTECTED]:
 
  loh khan kalau memang proyeknya selesai tahun 2011 yah cuma bisa
  komentar sabar2 aja kalau memang tujuannya invest hingga 2011-
2012.
  Wong Elaine aja kalau diajak main time frame segini nyerah ... 
heheh,
  habis kalau saya bilang short term bisa ke berapa entar pada 
panik
  semua, khan kasihan BANDARnya terus saya nggak bisa ikutan 
nebeng dong
 
  On 3/26/08, TerryAstradika [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
  
  
  
  
  
   hihi..dulu pak John Amin yang suka nyabar2in orang se-OB, 
sekarang
  gantian
   deh mr JA..
   capee deehh..
  
   ciao! tetap sehat dan semangat..
  
  
  
   James Arifin [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
  
  
   Khan proyeknya masih lama jadi yah sabar sabar aja dulu
  
   Regards,
  
  
   On 3/26/08, kang_ocoy_maen_saham [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
   
   
   
   
   
Oh Iya kalo Karebbe jadi, trus tuh pabrik jadi., total 
output INCO
increase 30% di tingkat biaya yg lebih rendah pula.. efeknya 
ke model
mungkin bisa improve NI 50% dr NI dalam Output Normal ketika 
jadi
(2010-2011)
   
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, kang_ocoy_maen_saham
   
kang_ocoy_maen_saham@ wrote:

 wah prospek ke depan ga suram ko pak.. cuman kalo value 
operasi
 (biasanya masuk di continuity value) agak dikurangi 
sedikiiit saja.
 dengan asumsi cadangan terbukti dan terduga yg skrg jd 161 
juta ton
 (reklasifikasi 11 juta ton, sementara 5 juta ton memang 
menyusut
krn
 operasi dan aktivitas penambangan), hanya memperkirakan 
dengan
 cadangan proven (80 juta ton) kira2 Operasi INCO masih 
bisa 15-16
 Tahun lg., kalo tambah sama yg terduga bisa 25-30 Tahun 
lg...

 tp memang saya pun menghitung FreecashFlow INCO hanya 
hingga 2025
 atau masa kontrak karya berakhir (tidak diperpanjang kalo
 diperpanjang lain cerita).

 buat pemegang saham INCO yg dapet dividen gede tahun lalu 
jg INCO
 masih bagus kalo hitung nambah sama div yieldnya. hanya yg 
beli
 setelah dividen keluar emang rada2 kasian jg karena 
truthly setelah
 dikurangi dividen jatohnya tahun ini net outflow ke kas.

 tapi kalo jangka panjang INCO masih On Progress.. Karebbe
progress.,
 Bahudopi cancel tp diganti Sorowako Baru dan ini masih 
ongoing.
 strategic valuenya jg bagus karnea biaya bisa dijaga dan 
optimisasi
 atas setiap investment bisa dieksekusi dan diutilisasi 
dengan baik.

 hanya memang yg rada2 ganjel dikit kalo bisa itu formula 
jual ke
 babehnya INCO sendiri (Sumitomo) bisa dipercantiklah., tp 
susah.
masa
 Babeh beli barang anaknya lebih mahal dr pasar.. mana mao 
dy..
 hehehehe

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi
 andi_wahyudi2000@ wrote:
 
  Kalau alasan deviden saya pikir bukan sih Pak. 200 itu 
juga udah
 lumayan. PGAS aja tahun lalu deviden cuman sek. 150 dengan 
harga
 9000an waktu cum date.
 
  Mungkin penurunan INCO karena prospek ke depannya yang 
suram
 seperti kata Kang Ocoy.
 
 

   
   
http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/
t
 gl/26/time/141400/idnews/913648/idkanal/6
 
  Pemain Mini pemainmini@ wrote:
  ASing SELL INCO
  deviden cuma 200 perak
  SELL INCO NOW
 
 
 
 
  Send instant messages to your online friends
 http://uk.messenger.yahoo.com
 

   
   
   
   
  
  
  
  
  

   Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! 
Mobile. Try
  it
   now.
  
  
  
  
 
  
 
  + +
  + + + + +
  Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
  kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
  + + + + +
  + +Yahoo! Groups Links
 
 
 
 





[obrolan-bandar] Kurangi jumlah tulisan YG ENGGA bermutu...Re: ASLI!!!! Sesi I Merah Sesi II ...

2008-03-24 Terurut Topik vwbeetle1966


Setuju banget mbah.

Terlalu banyak postingan nggak ada isinya. Wasting time...

Lama2 milis ini bisa ditinggalin sama member2 yg qualified karena 
kewalahan baca postingan2 semacam itu sampai2 sisanya tinggal 
member2 yg suka ngalor ngidul nggak jelas juntrungannya.

Kayaknya perlu angkat beberapa co-moderator buat bantuin mbah buat 
ngasih warning ke member2 baru (atau lama) yang terlalu sering 
posting yang nggak ada isinya.

Dan setiap member baru dikirim email Tata Tertib aja embah. Dikasih 
warning dan terakhir kalau perlu di-ban.

Buat member2 yg suka posting nggak jelas, pls nyadar kalau mau 
ngalor ngidul mah chatting di milis cari jodoh aja...hehehe... 








--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, jsx_consultant jsx-
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Embah memang MENGIJINKAN NGOMPORIN DI milis OB, yang embah
 pusing ITU adalah member BARU yg nulis engga berhenti henti.
 
 Kalo tulisannya BAGUS sih , mau nulis sebanyak mungkin juga engga
 apa apa...
 
 Embah MENGINGATKAN anggota BARU yg nulis terlalu BANYAK untuk
 mengurangi jumlah tulisannya, jika TERLALU BANYAK dan engga
 ada ISInya, akan MENYULITKAN member lain yg mencari INFORMASI
 BAGUS diantara tumpukan posting yg engga bermutu... 
 
 
 
 
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi 
 andi_wahyudi2000@ wrote:
 
  Kayaknya Hadiah 2000 termasuk salah satu member baru yang 
dimaksud 
 Embah..
  
  Tugasnya simple, ngompor ngomporin CL
  
  Jhon Veter jhon_veter@ 
 wrote:   
 
PAdahal alamt emailnya hadiah 2000. Kok takut sih dibawa ke 
2000. 
 Semakin Fear Semakin Bagus…. Udah banyak yang wanti-wanti jadi 
 ngapain Takut. BERGAIN PRICE is nice. GO FEAR
 
 
  Re: ASLI Sesi I Merah Sesi II Tambah merah 
Posted by: Hadiah 2000 hadiah2000@ 
Sun Mar 23, 2008 8:29 pm (PDT) 
Mari kita keluar rame2 dari IDX...ini sudah tidak 
normal..index 
 akan dibawa
   ke 2000
   
   2008/3/24 Johan * blue2cia@:
   
   
   
**Nah ini yang baru bener!!
   
--
Never miss a thing. Make Yahoo your 
 
homepage.http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs

   

   
Back to top 
Reply to sender | Reply to group | Reply 

 

   
   
 
  
   Send instant messages to your online friends 
 http://uk.messenger.yahoo.com
 





[obrolan-bandar] Re: See Ya on Monday!

2008-03-20 Terurut Topik vwbeetle1966

Apa maksud engkong SB kita gak usah berusaha? Diem aja nunggu rejeki 
dateng?

Kalau dikaitkan dengan stock market.. apa artinya gak usah belajar 
FA, TA, BA. 'FA=Feeling Analysys', global economy dll...dll...?

Apa nggak mungkin bahwa apa yg terjadi pada engkong SB itu... yaitu 
pada saat berusaha pontang-panting malah susah dapet rejeki tetapi 
kemudian tanpa susah2 dapet banyak rejeki itu... justru karena 
semuanya adalah hasil jerih payah selama ini sehingga ketemulah 
rejeki itu ? dengan restu YMK tentu saja

Apa tidak mungkin kalau tidak berusaha keras di awal2nya maka 
engkong SB juga tidak akan menemukan jalan itu yg bikin engkong SB 
dapet rejeki berlimpah? dengan restu YMk juga tentunya

POkoknya Ho Ki Te It lah...hehehe asal jangan salah pengertian 
an atau tersesat aja deh...hehhee...




--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, SbudianaY [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 
 Hoki Te It, msh pada ga percaya? Aneh tapi nyata.
 Kalo uda rezeki kita maka pasti ga akan kesasar ke mana2, tp 
sebaliknya kalo bukan rezeki kita walaupun sdh berusaha dg membeli 
BBCA tp krn bukan rezeki kita, maka muatan yg bukan rezekinya, 
disuruh turun setengah jalan kan hehehe.
 
 SB
 
 
 
 Sent from my BlackBerry® wireless device
 
 -Original Message-
 From: dhomochevsky [EMAIL PROTECTED]
 
 Date: Wed, 19 Mar 2008 09:25:49 
 To:obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [obrolan-bandar] Re: See Ya on Monday!
 
 
 Mau curhat aja. Tadi cutloss BBCA di kurang lebih 15 menit 
terakhir di
  2950... Dan jreng, dalam 5 menit terakhir BCA naik jadi 3175-3200.
  
  Salam sayang buat om BOZZ atau siapapun lah yang naikin BCA di 5 
menit
  terakhir.
  
  --- In obrolan-bandar@ mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com 
yahoogroups.com, ALX™ alxtrader@ wrote:
  
   Mudah2an ada kesempatan lagi nanti di hari Senin...
   Its very very long weekend...
   
   -- 
   Salam
   ALX™





[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-28 Terurut Topik vwbeetle1966

Kalo soal perbedaan rumusan trading limit untuk setiap nasabah itu 
sepenuhnya policy/kebijakan dari manajemen sekuritas ybs. Ada 
Sekuritas yang menerapkan 1 rumus trading limit untuk seluruh 
nasabahnya ada juga rumus yg custom untuk nasabah2 tertentu, mungkin 
dengan mempertimbangkan profil / posisi keuangan nasabah ybs dll.

Untuk jelasnya pak Bela Nusa bisa tanya langsung ke sekuritas ybs.

Enjoy your trade!
VW Beetle



--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Aria Bela Nusa 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - 
kadang2  sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa 
beda2, ya utk setiap  orang [butir 4 di bawah] - knp ya
 
  
 
  
 
   _  
 
 From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-
[EMAIL PROTECTED]
 On Behalf Of vwbeetle1966
 Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan 
Fasilitas
 Margin
 
  
 
 Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
 menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading 
 Limit/Credit Limit nasabah..
 
 Trading Limit/Credit Limit :
 . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
 sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
 parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
 . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas 
 maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
 . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
 perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
 menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
 Trading Limit nasabah setiap hari.
 . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
 trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
 . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai 
 uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada 
 sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
 trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
 Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
Tempo 
 Pembayaran (T+2 atau T+3).
 . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
 melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
 (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
 sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari 
 = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
 umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
 . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
 Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
 salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
 Account).
 . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
 kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal 
 ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
 sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar 
ke 
 kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 
7 
 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
 perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
 nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD 
 sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
 Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
 
 Fasilitas Margin
 . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin 
HANYA 
 jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
 memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
 Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
 . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
 memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa 
 berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main 
sahamnya 
 cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini 
 untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
 . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
 mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
 menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
 lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
 saat ini sekitar 18-22%.
 . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
 dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah 
pinjaman 
 sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
 habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
 mau/mampu menambah jaminan.
 
 Semoga membantu.
 
 Enjoy your trade!
 VW Beetle





[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-28 Terurut Topik vwbeetle1966

Point 1 :
Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang 
sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? 
(nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini 
merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya 
jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah 
menyediakan 'kemudahan' ini.

Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli 
sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs 
untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si 
nasabah akan marah2 dan dia bilang Saya masih punya uang milyaran 
di bank dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba 
salah ya? ;-)

Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti 
ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib 
melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang 
dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan?

2. Soal Bapepam :
Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas 
untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke 
kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas 
ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, 
maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan 
ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening 
Account di sekuritas ybs.

Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank 
(LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan 
kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan 
BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi 
secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang 
tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih 
siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya 
sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi 
koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh 
sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad-
debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' 
untuk industri pasar modal.

Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta 
fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading 
Limit.

Semoga bermanfaat.

Enjoy your trade!
VW Beetle







--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pak VW, 
 terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb:
 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului 
oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening Account).
 Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di 
atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di 
sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak 
menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa 
disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 
 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih 
A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban 
nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam 
dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di 
awal pembukaan rekening.
 
 Cheers,
 Andi
 
 
 abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak 
VW. Mencerahkan
 
 Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah 
Credit
 Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh 
DES?
 Trims. Boleh japri :)
 
 On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966  wrote:
  Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
   menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading
   Limit/Credit Limit nasabah..
 
   Trading Limit/Credit Limit :
   • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di
   sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu
   parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah.
   • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas
   maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
   • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai 
dengan
   perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah
   menggunakan computerized back-office system yang dapat 
menghitung
   Trading Limit nasabah setiap hari.
   • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan
   trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
   • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai
   uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada
   sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi
   trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d
   400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya.
   Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus

[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-27 Terurut Topik vwbeetle1966


Kalau ada sekuritas nakal seperti itu ya laporin aja ke Bapepam 
pak. 

Saya rasa tidak ada sekuritas yang berani untuk jual saham nasabah 
tanpa dibayarkan kepada nasabah ybs, memangnya perusahaan asal 
berdiri? izinnya dari Bapepam tuh pak sama seperti perbankan dapat 
izin usaha dari Bank Indonesia... gak main2 loh

Resikonya tidak sebanding pak kalau sekuritas berani lakukan hal 
itu. Lagipula Direktur sekuritas itu kan sudah di-screening juga, 
dan bisa di-black-list seumur hidup sama Bapepam.

Dan mengenai hak untuk force-sell, ya harap dimengerti bahwa itu 
hanya dilakukan hanya bila nasabah tidak membayar saham yang 
dibelinya ! Misal nasabah setor uang 100jt, lalu beli saham sampai 
400jt dan tidak mau bayar pada saat jatuh temponya (T+3 = 3 hari 
kemudian)... lalu yang bayar 300 jutanya siapa? ya ditalangi oleh 
sekuritas itu. Kalau sampai T+7 masih juga tidak dibayar oleh 
nasabah maka sekuritas tentu saja akan menjual saham itu(force-sell)
karena kalau tidak di-force-sell lama2 bisa numpuk tuh potential bad 
debt. Mending ngadepin nasabah marah (koq marah sih? memangnya siapa 
yg bilang bawa nasabah boleh pakai uang sekuritas tanpa permisi?:-) )
daripada mesti ngadepin Bapepam atau BEJ yang marah..

Dan siapa bilang tanpa perintah nasabah? coba baca lagi perjanjian 
pembukaan rekening yang sudah ditanda-tangani oleh nasbah ybs. 
kalau nasabah wajib bayar pada T+3 lalu tidak juga bayar bahkan 
sampai T+7 masa sih nggak boleh dijual sama sekuritasnya? mesti 
berapa trilyun yang disediain oleh sekuritas untuk menalangi 
pembelian saham oleh nasabah yang tidak mau bayar? dan mesti berapa 
puluh milyar bad-debt-nya? bisa bangkrut atuh pak dan bisa 
coreng-moreng pasar modal kita ini suatu saat dengan ledakan ala sub-
prime mortgage di amerika sana

Semoga bermanfaat.

Enjoy your trade !
VW Beetle

Note :
Saya hanya berusaha agar para pemain saham mengerti aturan main 
saham termasuk tata-tertib pembayaran dan selanjutnya konsentrasi 
pada TA, FA, dan BA saja supaya bisa untung main sahamnya...






--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, htanus [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Temen-temen mau nanya,
 Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa 
 perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian 
 menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? 
 Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah 
jual 
 kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari 
sekuritas. 
 Mohon pencerahan temen-temen. 
 Thanks,
 
 
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, vwbeetle1966 
 vwbeetle1966@ wrote:
 
  Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
  menginformasikan  mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
 Trading 
  Limit/Credit Limit nasabah..
  
  Trading Limit/Credit Limit :
  • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
  sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
  parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
  • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
 (batas 
  maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
  • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai 
dengan 
  perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
  menggunakan computerized back-office system yang dapat 
menghitung 
  Trading Limit nasabah setiap hari.
  • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
  trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
  • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
 mempunyai 
  uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
 kepada 
  sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
  trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
  400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
  Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
 Tempo 
  Pembayaran (T+2 atau T+3).
  • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs 
tidak 
  melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
  (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
  sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari 
  = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran 
ini 
  umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
  • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di 
  salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening 
  Account).
  • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, 
ada 
  kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal 
  ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
  sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva 
Lancar 
 ke 
  kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang 
berumur 
 7 
  hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas

[obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-26 Terurut Topik vwbeetle1966
Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
menginformasikan  mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading 
Limit/Credit Limit nasabah..

Trading Limit/Credit Limit :
• Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
• Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas 
maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
• Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
Trading Limit nasabah setiap hari.
• Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
• Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai 
uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada 
sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo 
Pembayaran (T+2 atau T+3).
• Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
(bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari 
= 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
• Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
Account).
• Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal 
ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke 
kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 
hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan  MKBD 
sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).

Fasilitas Margin
• Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA 
jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
• Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa 
berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya 
cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini 
untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
• Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
saat ini sekitar 18-22%.
• Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman 
sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
mau/mampu menambah jaminan.

Semoga membantu.

Enjoy your trade!
VW Beetle