tolong menolonglah kamu dalam kebaikan, jangan tolong menolong dalam 
pelanggaran...






Bocornya notulen  Century
 
Entah
kebetulan atau tidak, kemarin, notulen rapat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) beredar di kalangan pengamat, anggota parlemen, dan
tentu saja para wartawan. Ini berarti, hanya sehari sebelum hasil audit
investigatif penyelamatan PT Bank Century Tbk diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Audit
investigatif Bank Century-kini berubah nama menjadi Bank Mutiara-adalah
titah DPR kepada Badan Pemeriksa Keuangan, agar menelusuri sinyalemen
ketidakberesan dalam penyelamatan bank tersebut.
Rapat
KSSK berlangsung pada Jumat, 21 November 2008, dari pukul 00.11-05.00
WIB, di Gedung Djuanda Lantai 3, Jakarta, adalah pangkal dari kisruh
bailout berasal. Disinilah Bank Century diputuskan sebagai bank
berisiko sistemik sehingga harus diselamatkan.
Notulen
rapat setebal 5 halaman, yang salinannya diperoleh Bisnis,
ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku
ketua KSSK dan pemimpin rapat, serta Gubernur BI Boediono (waktu itu)
sebagai anggota. Selain
kedua orang tersebut, 16 orang juga hadir, termasuk Kepala Eksekutif
Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani, Kepala Bapepam-LK Fuaad
Rahmany, dan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo.
Pemilik
Bank Century Robert Tantular, Dirut Hermanus Hassan Muslim, dan Wadirut
Hamidy, juga diundang datang ke Departemen Keuangan pada saat yang
sama, tetapi tidak terlibat dalam rapat. Mereka, sebagaimana dikatakan
Robert Tantular pada satu kesempatan, dibiarkan menunggu
lontang-lantung di ruangan lain. Rapat
yang pernah disebut Deputi Senior Gubernur BI Darmin Nasution
berlangsung panas sehingga 'semua kata binatang sampai keluar dan
membuat semua sakit' itu jelas tergambar pada notulen. Ini
terutama pada poin penentuan Bank Century sebagai bank dengan risiko
sistemik atau tidak. Dalam presentasi Gubernur BI, Bank Century telah
dinyatakan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Ketika
itu, Boediono juga menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan
bank sentral.
Jelas
pula, sebagian besar peserta rapat meragukan bahwa bank ini berisiko
sistemik, tetapi mengapa justru keputusan penyelamatan yang diambil?
Keraguan
pertama datang dari pendapat LPS dalam poin C yakni pada keadaan
normal, Bank Century bukan sistemik. Pendapat ini diperkuat oleh Kepala
Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu yang menyebut analisis risiko
sistemik BI belum didukung oleh data yang cukup dan terukur, tetapi
lebih kepada analis dampak psikologis.
Pandangan
Ketua Bapepam-LK Fuad A. Rahmany hampir senada. Menurut otoritas pasar
modal ini, karena ukuran kecil, secara finansial tidak menimbulkan
risiko yang signifikan terhadap bank lain, sehingga dampak sistemiknya
lebih psikologis. Ini
sejalan dengan fakta yang dihimpun Bisnis, bahwa sebelum dan sesudah
diselamatkan, tagihan Century ke bank lain selalu lebih besar
dibandingkan dengan kewajibannya. Pada Oktober dan November 2008, bank
itu hanya memiliki kewajiban kepada bank lain Rp738 miliar dan Rp429
miliar, jauh lebih rendah dari tagihannya Rp1,64 triliun dan Rp864
miliar.
Dari
sisi lain, masih menurut Bapepam LK, apabila bank kecil saja dinyatakan
berisiko sistemik dapat menimbulkan persepsi perbankan Indonesia sangat
rentan. Ini juga diperkuat oleh fakta bahwa saham Bank Century tidak
aktif diperdagangkan di pasar modal.
Anehnya,
hingga pertemuan malam itu, ternyata BI juga kesulitan mengukur apakah
sebuah bank bisa menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena
merupakan dampak berantai. Hal yang bisa diukur hanyalah perkiraan
besar biaya bila dilakukan penyelamatan.
Menteri
Keuangan mempertanyakan justifikasi penetapan bank gagal. Dia juga
menuding bank yang dikendalikan oleh Robert Tantular itu mempunyai
reputasi tidak bagus, sehingga diperlukan pertimbangan matang agar
tidak menimbulkan moral hazard.
BI bersikeras
Namun,
BI tetap bersikeras dengan opsi penyelamatan. Dalam notulen itu
terlihat jelas bank sentral menginginkan keputusan harus diambil segera
dan tidak bisa ditunda hingga Jumat sore-dari rapat yang berakhir Jumat
dini hari-karena Bank Century tidak cukup dana untuk pre-fund kliring
dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
BI
juga kokoh pada penilaiannya bahwa terhadap bank gagal dan yang
berdampak sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan. Bank sentral
juga menanyakan apakah LPS bisa mengambil alih secara kondisional. Hal
ini dijawab tidak oleh LPS.
Dalam
notulen, dengan penuh keyakinan BI menyampaikan jika Century tidak
diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah
sesuai jumlah yang dijaminkan sekitar Rp5,5 triliun. Namun,
apabila diselamatkan LPS hanya mengeluarkan dana sebesar yang
diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Belakangan terungkap
kebutuhan dana penyelamatan hanya Rp632 miliar. Ada kemungkinan,
apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp5,5
triliun. Kita tahu, bailout Bank Century menelan Rp6,7 triliun.
Ekonom
Dradjad Wibowo menilai notulen tersebut menjadi 'kotak hitam' untuk
mengusut penyelewengan penyelamatan Bank Century. Pasalnya rapat
pengambilan keputusan seperti setengah kamar yang tidak dihadiri oleh
seluruh anggota KSSK.
"Rapat
kerja dihadiri seluruh anggota, tapi rapat pengambilan keputusan hanya
oleh beberapa pihak. Beberapa pihak inilah yang memutuskan untuk
menyatakan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,"
ujarnya.
Dalam
notulen kesimpulan rapat memang jelas tertulis, pengambilan keputusan
hanya dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, Ketua
Bapepam-LK Fuad A. Rahmany, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dan
anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Rapat
memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kemudian
penanganan dilakukan oleh LPS dan lembaga ini meminta dukungan dari
Bank Mandiri untuk mengisi manajemen baru.
Menurut
Legislator Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, notulen itu menjadi bukti
transparansi KSSK dalam mengambil keputusan. Seharusnya, katanya, hal
itu menjadi bukti bagi BPK dan aparat terkait untuk melakukan
penyelidikan.
"Ini
yang menjadi pertanyaan dan harus diusut oleh pihak terkait. Alasan
sistemiknya lemah. Kemudian dana itu lari ke mana?" tegasnya.
Rapat
Jumat dini hari tersebut hanyalah sebuah prolog dari drama penyelamatan
Bank Century. Sebab setelahnya, proses bailout menelan dana yang sangat
besar, dan dicurigai sebagai alat konspirasi menggangsir dana premi
penjaminan dari perbankan yang dipungut LPS.
Kasus
Bank Century pula yang diyakini menjadi cikal bakal perseteruan Polri
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyita banyak energi publik,
menyeret nama-nama besar termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lebih dari 200 anggota DPR telah mengajukan hak angket meminta
kejelasan kasus.
Hari
ini, saat audit investigatif BPK dijanjikan kelar dan diserahkan ke
DPR, mudah-mudahan menjadi titik terang berikutnya, membuat persoalan
gamblang, termasuk menuntut siapa pun yang terlibat dan bertanggung
jawab. Bukankah, notulen rapat KSSK itu telah cukup membantu? 
(hendri.asw...@bisnis. co.id/hery.tria...@bisnis.co.id) 
Oleh Hendri T. Asworo & Hery Trianto
Wartawan Bisnis Indonesia



      

Kirim email ke