Mohon maaf jika out of topic sebelumnya...

Guys yg ahli hukum, mohon petunjuknya...

tmn gw ada yg kerja part time, aturan mengenai THR bagaimana ya ?

Apakah mengacu pada kontrak awal / sesuai UU Tenaga Kerja berhak THR 1 bulan
gaji setelah 1 tahun dan atau jika lebih dari 3 bulan akan dihitung
berjenjang sesuai bulan ?


Thanks in advance,

Liem

Kirim email ke