Mohon maaf jika out of topic sebelumnya... Guys yg ahli hukum, mohon petunjuknya...
tmn gw ada yg kerja part time, aturan mengenai THR bagaimana ya ? Apakah mengacu pada kontrak awal / sesuai UU Tenaga Kerja berhak THR 1 bulan gaji setelah 1 tahun dan atau jika lebih dari 3 bulan akan dihitung berjenjang sesuai bulan ? Thanks in advance, Liem