Re: [ob] Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu (inilah.com/ Wirasatria) INILAh.COM, Jakart

2009-07-28 Terurut Topik PH™
Btw kalau saham masi stuck disarijaya gmn yah?? 

Kantor di telp sudah tidak di angkat

-
Sent from my BlackBerry® Bold™
powered by INDOSAT

-Original Message-
From: Kidod25 kido...@yahoo.com

Date: Tue, 28 Jul 2009 05:32:45 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [ob] Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu  (inilah.com/ Wirasatria)  
INILAh.COM, Jakart


Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu

(inilah.com/ Wirasatria)

INILAh.COM, Jakarta - Sebanyak 24 nasabah Sarijaya Permana Sekuritas 
mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7) 
kemarin.

Hal ini diutarakan kuasa hukum para nsabah Sarijaya ini, Rully M. Simorangkir 
kepada INLAH.COM di Jakarta, Selasa (28/7). Besarnya dana ke-24 nasabah yang 
terangkut di Sarijaya ini mencapai Rp4,99 miliar.

Menurut Rully, gugatan yang diajukan ini merupakan gugatan ingkar janji 
(wanprestasi) terhadap PT Sarijaya Permana Sekuritas sebagai tergugat I, 
Pemerintah cq Menteri Keuangan sebagai tergugat II, Bapepam-LK sebagai tergugat 
III.

Sementara KPEI digugat sebagai pihak yang turut berperan dalam tergugat I. 
Sedang KSEI, merupakan pihak yang ikut terlibat dalam tergugat II.

Dalam gugatan tersebut disebutkan tergugat I dan III adalah pihak yang 
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para nasabah karena telah gagal 
melaksanakan peran dan kewajibannya untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan 
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dengan tujuan terciptanya kegiatan 
pasar yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi pemodal dan masyarakat.

Sementara tergugat III tidak melaksanakan kewajiabnnya sebagai pengawasan. 
Karena kalau itu dilakukan sesuai aturan yang ada maka dugaan penyalahgunaan 
rekening efek nasabah yang dilakukan Komut Sarijaya seharusnya tidak terjadi. 
Karena sesuai prinsip, Bapepam-LK harus melakukan tindakan preventif atau 
pencegahan dengan pengawasan yang ketat dan kontinyu sehingga kepercayaan pasar 
terjamin, ujar Rully.

Menurut Rully, tergugat II dan tergugat III juga terkesan lambat mengambil 
tindakan dan langka-langka yang konkrit agar tidak terjadi kerugian pada 
nasabah, dalam hal ini para penggugat karena jika diteliti secara seksama 
siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III dan Tergugat I dengan hasil 
penemuan Tergugat III tentang adanya dugaan penyalahgunakan rekening efek 
nasabah yang dilakukan Komisaris Utama Tergugat I terdapat cukup lama jangka 
waktunya. Buktinya Komisaris Utama Tergugat I sudah ditahan sejak tanggal 24 
Desember 2008 namun siaran pers Tergugat III untuk mensuspensi Tergugat I baru 
dilakukan pada tanggal 6 Januari 2009.

Dengan adanya temuan Tergugat III tersebut, seharusnya Tergugat II 
memerintahkan Tergugat III untuk secepatnya melakukan suspensi sehingga nasabah 
dalam hal ini Para Penggugat tidak dirugikan.

Lebih lanjut lagi siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah sebagai 
jaminan bagi nasabah dalam hal ini Para Penggugat yang melakukan transaksi 
sebelum tanggal 6 Januari 2009 dapat diselesaikan, namun saat ini Para 
Penggugat tidak dapat menerima dana miliknya, hal ini jelas perbuatan merugikan 
Para Penggugat.

Dengan belum diserahkannya dana milik Para Penggugat sampai saat ini, maka 
Tergugat II dan Tergugat III jelas tidak dapat melaksanakan tugas dan 
kewajibannya yaitu melindungi pemodal dan masyarakat. [cms]





[ob] Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu (inilah.com/ Wirasatria) INILAh.COM, Jakart

2009-07-27 Terurut Topik Kidod25
Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu

(inilah.com/ Wirasatria)

INILAh.COM, Jakarta - Sebanyak 24 nasabah Sarijaya Permana Sekuritas 
mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7) 
kemarin.

Hal ini diutarakan kuasa hukum para nsabah Sarijaya ini, Rully M. Simorangkir 
kepada INLAH.COM di Jakarta, Selasa (28/7). Besarnya dana ke-24 nasabah yang 
terangkut di Sarijaya ini mencapai Rp4,99 miliar.

Menurut Rully, gugatan yang diajukan ini merupakan gugatan ingkar janji 
(wanprestasi) terhadap PT Sarijaya Permana Sekuritas sebagai tergugat I, 
Pemerintah cq Menteri Keuangan sebagai tergugat II, Bapepam-LK sebagai tergugat 
III.

Sementara KPEI digugat sebagai pihak yang turut berperan dalam tergugat I. 
Sedang KSEI, merupakan pihak yang ikut terlibat dalam tergugat II.

Dalam gugatan tersebut disebutkan tergugat I dan III adalah pihak yang 
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para nasabah karena telah gagal 
melaksanakan peran dan kewajibannya untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan 
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dengan tujuan terciptanya kegiatan 
pasar yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi pemodal dan masyarakat.

Sementara tergugat III tidak melaksanakan kewajiabnnya sebagai pengawasan. 
Karena kalau itu dilakukan sesuai aturan yang ada maka dugaan penyalahgunaan 
rekening efek nasabah yang dilakukan Komut Sarijaya seharusnya tidak terjadi. 
Karena sesuai prinsip, Bapepam-LK harus melakukan tindakan preventif atau 
pencegahan dengan pengawasan yang ketat dan kontinyu sehingga kepercayaan pasar 
terjamin, ujar Rully.

Menurut Rully, tergugat II dan tergugat III juga terkesan lambat mengambil 
tindakan dan langka-langka yang konkrit agar tidak terjadi kerugian pada 
nasabah, dalam hal ini para penggugat karena jika diteliti secara seksama 
siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III dan Tergugat I dengan hasil 
penemuan Tergugat III tentang adanya dugaan penyalahgunakan rekening efek 
nasabah yang dilakukan Komisaris Utama Tergugat I terdapat cukup lama jangka 
waktunya. Buktinya Komisaris Utama Tergugat I sudah ditahan sejak tanggal 24 
Desember 2008 namun siaran pers Tergugat III untuk mensuspensi Tergugat I baru 
dilakukan pada tanggal 6 Januari 2009.

Dengan adanya temuan Tergugat III tersebut, seharusnya Tergugat II 
memerintahkan Tergugat III untuk secepatnya melakukan suspensi sehingga nasabah 
dalam hal ini Para Penggugat tidak dirugikan.

Lebih lanjut lagi siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah sebagai 
jaminan bagi nasabah dalam hal ini Para Penggugat yang melakukan transaksi 
sebelum tanggal 6 Januari 2009 dapat diselesaikan, namun saat ini Para 
Penggugat tidak dapat menerima dana miliknya, hal ini jelas perbuatan merugikan 
Para Penggugat.

Dengan belum diserahkannya dana milik Para Penggugat sampai saat ini, maka 
Tergugat II dan Tergugat III jelas tidak dapat melaksanakan tugas dan 
kewajibannya yaitu melindungi pemodal dan masyarakat. [cms]