Btw kalau saham masi stuck disarijaya gmn yah??
Kantor di telp sudah tidak di angkat
-
Sent from my BlackBerry® Bold™
powered by INDOSAT
-Original Message-
From: Kidod25 kido...@yahoo.com
Date: Tue, 28 Jul 2009 05:32:45
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [ob] Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu (inilah.com/ Wirasatria)
INILAh.COM, Jakart
Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu
(inilah.com/ Wirasatria)
INILAh.COM, Jakarta - Sebanyak 24 nasabah Sarijaya Permana Sekuritas
mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7)
kemarin.
Hal ini diutarakan kuasa hukum para nsabah Sarijaya ini, Rully M. Simorangkir
kepada INLAH.COM di Jakarta, Selasa (28/7). Besarnya dana ke-24 nasabah yang
terangkut di Sarijaya ini mencapai Rp4,99 miliar.
Menurut Rully, gugatan yang diajukan ini merupakan gugatan ingkar janji
(wanprestasi) terhadap PT Sarijaya Permana Sekuritas sebagai tergugat I,
Pemerintah cq Menteri Keuangan sebagai tergugat II, Bapepam-LK sebagai tergugat
III.
Sementara KPEI digugat sebagai pihak yang turut berperan dalam tergugat I.
Sedang KSEI, merupakan pihak yang ikut terlibat dalam tergugat II.
Dalam gugatan tersebut disebutkan tergugat I dan III adalah pihak yang
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para nasabah karena telah gagal
melaksanakan peran dan kewajibannya untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dengan tujuan terciptanya kegiatan
pasar yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi pemodal dan masyarakat.
Sementara tergugat III tidak melaksanakan kewajiabnnya sebagai pengawasan.
Karena kalau itu dilakukan sesuai aturan yang ada maka dugaan penyalahgunaan
rekening efek nasabah yang dilakukan Komut Sarijaya seharusnya tidak terjadi.
Karena sesuai prinsip, Bapepam-LK harus melakukan tindakan preventif atau
pencegahan dengan pengawasan yang ketat dan kontinyu sehingga kepercayaan pasar
terjamin, ujar Rully.
Menurut Rully, tergugat II dan tergugat III juga terkesan lambat mengambil
tindakan dan langka-langka yang konkrit agar tidak terjadi kerugian pada
nasabah, dalam hal ini para penggugat karena jika diteliti secara seksama
siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III dan Tergugat I dengan hasil
penemuan Tergugat III tentang adanya dugaan penyalahgunakan rekening efek
nasabah yang dilakukan Komisaris Utama Tergugat I terdapat cukup lama jangka
waktunya. Buktinya Komisaris Utama Tergugat I sudah ditahan sejak tanggal 24
Desember 2008 namun siaran pers Tergugat III untuk mensuspensi Tergugat I baru
dilakukan pada tanggal 6 Januari 2009.
Dengan adanya temuan Tergugat III tersebut, seharusnya Tergugat II
memerintahkan Tergugat III untuk secepatnya melakukan suspensi sehingga nasabah
dalam hal ini Para Penggugat tidak dirugikan.
Lebih lanjut lagi siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah sebagai
jaminan bagi nasabah dalam hal ini Para Penggugat yang melakukan transaksi
sebelum tanggal 6 Januari 2009 dapat diselesaikan, namun saat ini Para
Penggugat tidak dapat menerima dana miliknya, hal ini jelas perbuatan merugikan
Para Penggugat.
Dengan belum diserahkannya dana milik Para Penggugat sampai saat ini, maka
Tergugat II dan Tergugat III jelas tidak dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya yaitu melindungi pemodal dan masyarakat. [cms]