http://www.inilah.com/berita.php?id=12143


Ekonomi / Investasi
Rabu, 13 Februari 2008
Divestasi Newmont di Simpang Jalan
YUSUF KARIM, KONTRIBUTOR INILAH.COM


INILAH.COM, Jakarta - Amanah pengalihan saham sesuai kontrak karya 
Newmont Nusa Tenggara (NNT) generasi IV yang diteken bersama 
pemerintah dalam ancaman. Pemicunya, surat peringatan dan batas 
waktu pelaksanaan divestasi perusahaan tambang AS itu hingga 22 
Februari 2008. 

Jerih payah semua pihak yang terlibat prosesnya sejak 2006 ini akan 
ditentukan dalam hitungan hari. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, 
NNT, maupun masyarakat di sekitar penambangan berada dalam posisi 
penantian. 

Di satu sisi, terdapat hasil perundingan Newmont dan Kabupaten 
Sumbawa yang telah menandatangani perjanjian pembelian 2% saham 
senilai US$ 72,67 juta. 

Sebelumnya, 11 Februari, Bupati Sumbawa mengirimkan surat kepada 
Menteri ESDM yang berisikan hasil perundingan NNT dan pemda 
setempat. Pemkab Sumbawa telah menandatangani pembelian 2% saham 
senilai US$ 72,67 juta dengan pihak NNT.

Sulit dibantah bahwa penyelesaian kesepakatan 2% adalah langkah maju 
dari proses perundingan yang telah menghabiskan waktu lama. Tapi, 
pada tanggal yang sama, pemerintah ternyata sudah mendesain 
dikeluarkannya surat peringatan untuk Newmont. 

Hal itu jelas mengagetkan banyak pihak. Ada persoalan apa antara 
pemerintah dalam hal ini Kantor Menteri ESDM dan NNT? Padahal, 
sebenarnya, Presdir NNT Martiono Hadianto yang juga mantan Dirjen 
Migas dan mantan Dirut PT Pertamina, telah dikenal kalangan birokrat 
maupun pelaku industri di sektor ini.

Persaingan bisnis masih menjadi motivasi utama yang melandasi proses 
pengalihan saham ini. Misalnya, peran Trakindo Group yang sejak awal 
menawarkan skema pendanaan kepada pemerintah daerah untuk membeli 
saham NNT. 

Langkah ini yang menurut Kepala BKPM M Lutfi justru bertentangan 
dengan Foreign Corrupt Practice Act. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha 
Muda Indonesia (Hipmi) itu mengingatkan agar perusahaan AS yang 
beroperasi di Indonesia seperti Caterpillar, Newmont, dan Trakindo 
juga memenuhi hukum AS.

Di lain sisi, ada Grup Bakrie yang memang telah lama mengincar saham 
milik NNT. Melalui anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dan PT 
Darma Henwa yang diduga berada di balik Pemprov NTB dan Pemkab 
Sumbawa Barat.

Apa jadinya bila pemerintah bersikukuh memutuskan menghentikan 
kontrak karya Newmont? NNT jelas tidak akan tinggal diam. Russel 
Ball, bos Newmont Investment Limited, sudah siap membawa kasus ini 
ke arbitrase internasional. Pemerintah pun merasa di atas angin 
karena tahapan-tahapan divestasi ini harusnya diselesaikan Newmont 
pada 2006. 

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengomentari kasus ini secara hati-
hati. "Kami ingin fact finding bisa dilakukan bersama kejaksaan. Itu 
nanti diharapkan bisa menggambarkan bagaimana keadaan di lapangan 
tentang proses divestasi itu," ujarnya saat ditanya dalam acara BUMN 
Executive Club di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 
(13/2). 

Purnomo menjelaskan, surat peringatan yang diberikan pemerintah 
kepada NNT memang mencantumkan batas waktunya. Selama batas waktu 
itu, pemerintah akan memonitor perkembangan divestasi di lapangan. 

"Sudah ada kesepakatan dengan Pemda bahwa dalam divestasi itu 3% 
akan diberikan kepada Pemkab Sumbawa Barat dan 10% untuk Pemkab 
Sumbawa dan Pemda NTT. Itu yang harus diselesaikan. Sebelum 
diterminasi, akan kami lihat dulu. Jadi, ada langkah dan proses 
pertama kami kirim surat lalai, kemudian kami kirim fact finding 
team," lanjut Purnomo. 

Langkah hati-hati Purnomo bukan tanpa sebab. Pasalnya, kasus Purnomo 
berperan penting dalam kasus didendanya pemerintah Indonesia ratusan 
juta dolar AS akibat pemutusan kontrak dengan Karaha Bodas Company 
(KBC). 

Purnomo menambahkan, sejauh ini pemerintah belum bisa memutuskan 
apakah divestasi NNT bisa diperpanjang waktunya. Pemerintah juga 
akan melihat di mana letak kemacetan divestasi itu. 

Kondisi ini sebenarnya tidak sulit bila pemerintah bisa melihat 
dengan jernih dan lepas dari kepentingan bisnis sekelompok golongan. 
[R1/E1/I3]



Kirim email ke