Ada yang tahu tentang cara untuk mempailitkan persero TBK oleh Pemegang majoritasnya ?
=====Kalau sudah mati langkah untuk mempercantik Balance sheet 2008, secara financial engineering bisanya membeli perusahaan atau fabrikasi dummy transaction, duitnya kalau bisa dari hutang, hutang2 lalu di buatkan securities semacam Credit Default Swap----dengan sulap demikian saat dibuat konsolidasi Neraca 2009.......bisa di sulap2 super cantik diatas kertas---dan diharapkan harga sahamnya naik...rating kelayakan berhutang jadi naik lagi........apalagi Public accountant bisa diatur di republik mimpi siang bolong. ===apa masih berlaku ketentuan, bahwa kalau asset Public company susut tinggal 25%, persero harus mengajukan pailit ke Pengadilan ? ====================================================================== Mohon Pencerahan pakar hukum dan keuangan Salam