Ada yang tahu tentang cara untuk mempailitkan persero TBK oleh
Pemegang majoritasnya ?

=====Kalau sudah mati langkah untuk mempercantik Balance sheet 2008,
secara financial engineering bisanya membeli perusahaan atau fabrikasi
dummy transaction, duitnya kalau bisa dari hutang, hutang2 lalu di
buatkan securities semacam Credit Default Swap----dengan sulap
demikian saat dibuat konsolidasi Neraca 2009.......bisa di sulap2
super cantik diatas kertas---dan diharapkan harga sahamnya
naik...rating kelayakan berhutang jadi naik lagi........apalagi Public
accountant bisa diatur di republik mimpi siang bolong.

===apa masih berlaku ketentuan, bahwa kalau asset Public company susut
tinggal 25%, persero harus mengajukan pailit  ke Pengadilan ?

======================================================================


Mohon Pencerahan pakar hukum dan keuangan

Salam

Kirim email ke