Dear all,

Teman2 sy mau minta sharing nya . Kalo saat beli reksadana saya masukin
dalam SPT Tahunan  ( Harta ) .

Tahun depan pada saat penjualan ( posisi jual rugi ) apakah harus di masukin
ke dalam SPT Tahunan ( Lampiran berapa )

Soalnya reksadana kan ga di kenakan pajak pada saat jual .

Kalo istri kerja dan dapat bukti potong A 1 , harus di masukin ke lampiran
berapa ya. ( Lampiran II atau Lampiran III No. 12 A )

Thanks buat rekan2 yg mau bantu.

Kirim email ke