RE: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - kadang2 sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa beda2, ya utk setiap orang [butir 4 di bawah] - knp ya _ From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of vwbeetle1966 Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle
Re: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Trims pak VW. Mencerahkan Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES? Trims. Boleh japri :) On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 [EMAIL PROTECTED] wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + + Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Pak VW, terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb: 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening. Cheers, Andi abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak VW. Mencerahkan Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES? Trims. Boleh japri :) On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your
[obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle