RE: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-27 Terurut Topik Aria Bela Nusa
Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - kadang2
sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa beda2, ya utk setiap
orang [butir 4 di bawah] - knp ya

 

 

  _  

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of vwbeetle1966
Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas
Margin

 

Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading 
Limit/Credit Limit nasabah..

Trading Limit/Credit Limit :
. Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas 
maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
Trading Limit nasabah setiap hari.
. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai 
uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada 
sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo 
Pembayaran (T+2 atau T+3).
. Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
(bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari 
= 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
Account).
. Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal 
ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke 
kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 
hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD 
sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).

Fasilitas Margin
. Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA 
jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
. Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa 
berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya 
cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini 
untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
. Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
saat ini sekitar 18-22%.
. Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman 
sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
mau/mampu menambah jaminan.

Semoga membantu.

Enjoy your trade!
VW Beetle

 



Re: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-27 Terurut Topik abdulrahim abdulrahim
Trims pak VW. Mencerahkan

Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit
Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES?
Trims. Boleh japri :)

On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
  menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading
  Limit/Credit Limit nasabah..

  Trading Limit/Credit Limit :
  • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di
  sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu
  parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah.
  • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas
  maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
  • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan
  perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah
  menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung
  Trading Limit nasabah setiap hari.
  • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan
  trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
  • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai
  uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada
  sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi
  trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d
  400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya.
  Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo
  Pembayaran (T+2 atau T+3).
  • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak
  melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti
  (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung
  sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari
  = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini
  umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
  • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh
  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di
  salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening
  Account).
  • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada
  kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal
  ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan
  sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke
  kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7
  hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan
  perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak
  nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD
  sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan
  Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).

  Fasilitas Margin
  • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA
  jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu,
  memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani
  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
  • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang
  memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa
  berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya
  cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini
  untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
  • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah
  mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan
  menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat
  lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah
  saat ini sekitar 18-22%.
  • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya
  dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman
  sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir
  habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak
  mau/mampu menambah jaminan.

  Semoga membantu.

  Enjoy your trade!
  VW Beetle


+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ + 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-27 Terurut Topik Andi Wahyudi
Pak VW, 
terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb:
1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu 
klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account).
Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. 
Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku 
otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian 
hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan 
kepentingannya ? 
2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, 
pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau 
sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk 
tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening.

Cheers,
Andi


abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak VW. Mencerahkan

Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit
Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES?
Trims. Boleh japri :)

On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966  wrote:
 Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
  menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading
  Limit/Credit Limit nasabah..

  Trading Limit/Credit Limit :
  • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di
  sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu
  parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah.
  • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas
  maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
  • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan
  perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah
  menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung
  Trading Limit nasabah setiap hari.
  • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan
  trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
  • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai
  uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada
  sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi
  trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d
  400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya.
  Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo
  Pembayaran (T+2 atau T+3).
  • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak
  melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti
  (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung
  sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari
  = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini
  umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
  • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh
  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di
  salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening
  Account).
  • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada
  kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal
  ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan
  sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke
  kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7
  hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan
  perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak
  nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD
  sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan
  Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).

  Fasilitas Margin
  • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA
  jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu,
  memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani
  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
  • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang
  memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa
  berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya
  cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini
  untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
  • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah
  mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan
  menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat
  lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah
  saat ini sekitar 18-22%.
  • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya
  dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman
  sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir
  habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak
  mau/mampu menambah jaminan.

  Semoga membantu.

  Enjoy your 

[obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-26 Terurut Topik vwbeetle1966
Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
menginformasikan  mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading 
Limit/Credit Limit nasabah..

Trading Limit/Credit Limit :
• Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
• Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas 
maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
• Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
Trading Limit nasabah setiap hari.
• Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
• Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai 
uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada 
sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo 
Pembayaran (T+2 atau T+3).
• Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
(bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari 
= 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
• Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
Account).
• Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal 
ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke 
kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 
hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan  MKBD 
sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).

Fasilitas Margin
• Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA 
jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
• Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa 
berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya 
cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini 
untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
• Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
saat ini sekitar 18-22%.
• Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman 
sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
mau/mampu menambah jaminan.

Semoga membantu.

Enjoy your trade!
VW Beetle