Selamat pagi semuanya,
Ini dia salah satau bukti kesewenang-wenangan, menunjukkan adanya itikad tidak
baik dari penguasa(saya tidak menyebutnya dgn pemimpin), bagaimana kalau semua
warga sudah memiliki NPWP upaya apa lagi yang akan dilakukan untuk memeras
rakyatanya.
Membayar pajak bagi setiap warga negara adalah suatu hal yang wajar dan
merupakan konsekwensi logis dari penghasilan yang diterima oleh warga itu,
tetapi ini kok aneh... membayar pajak kok harus dilebih-lebihkan ,
ibaratnya sudah bayar kok mesti didenda lebih mahal 20%, apa motivasisanya
hanya untuk mewajibkan memiliki NPWP???/ rasanya kok tidak ya, setelah NPWP
didapat siap siap WP akan dikenakan upaya / apa lagi ya, karena mental
penguasa itu.
Pajak dikenakan sudah ada aturannya, penghasilan sekian setelah dipotong PTKP
akan dipungut pajak sebanding dgn penghasilan yg diperoleh, lha ini sudah pas
dan sudah ada UU. KEnapa sekarang yang sudah bayar mengikuti aturan kok musti
dikenakan bayar lebih hanya dikarenakan tidak punya NPWP, lha klo bayarnya gak
benar dikenakan sangsi nah itu baru wajar, kayaknya ini kok targetnya hanya
mengejar NPWP saja (untuk maksudnya apa ya??), kayaknya kok punya hiden agenda
memelas y waduh waduh.
Salam
Haha
- Original Message -
From: Eddi Wahyudi
To: Trader_Talk ; OB ; ipot ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, September 05, 2008 2:10 PM
Subject: [obrolan-bandar] Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk
pegawainya yang tak ber-NPWP
Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak ber-NPWP
(berlaku mulai Januari 2009)
JAKARTA. jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang
langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut
dendanya.
Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang
bernama sunset policy. Salah satu pokok kebijakan ini adalah: pembayar pajak
yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih besar dari tarif normal.
Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak
sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerintah
(PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak
dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. Drafnya sudah matang,kata
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro
Petrus.
Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan
bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya
kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap,dengan terbitnya PP baru itu, setiap
wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga.
Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan
itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
sebagai payung hukumnya, yang berbunyi sbb:
Ayat 1:” Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,akuntan public, notaries,
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang
berhubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan
pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta.”
Ayat 2 :”Dalam hal pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terikat
oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut
ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas
permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.”
Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak yang belum
punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi
bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah
untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah
bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti.
Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi
dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP
baru pada tahun depan. Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku,ungkap
Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8).
Sumber : Harian Kontan, 22 Agustus 2008m
Recent Activity
a.. 4New Members
Visit Your Group
Yahoo! Finance
It's Now Personal
Guides, news