Re: [obrolan-bandar] Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak ber-NPWP

2008-09-07 Terurut Topik hh
Selamat pagi semuanya,





Ini dia salah satau bukti kesewenang-wenangan, menunjukkan adanya itikad tidak 
baik dari penguasa(saya tidak menyebutnya dgn pemimpin), bagaimana kalau semua 
warga sudah memiliki NPWP upaya apa lagi yang akan dilakukan untuk memeras 
rakyatanya. 


Membayar pajak bagi setiap warga negara adalah suatu hal yang wajar dan 
merupakan konsekwensi logis dari penghasilan yang diterima oleh warga itu, 
tetapi ini kok aneh... membayar pajak kok harus dilebih-lebihkan , 
ibaratnya sudah bayar kok mesti didenda lebih mahal 20%, apa motivasisanya 
hanya untuk mewajibkan memiliki NPWP???/ rasanya kok tidak ya, setelah NPWP 
didapat siap siap WP   akan dikenakan upaya / apa lagi ya, karena mental 
penguasa itu.


Pajak dikenakan sudah ada aturannya, penghasilan sekian setelah dipotong PTKP 
akan dipungut pajak sebanding dgn penghasilan yg diperoleh, lha ini sudah pas 
dan sudah ada UU. KEnapa sekarang yang sudah bayar mengikuti aturan kok musti 
dikenakan bayar lebih hanya dikarenakan tidak punya NPWP, lha klo bayarnya gak 
benar dikenakan sangsi nah itu baru wajar, kayaknya ini kok targetnya hanya 
mengejar NPWP saja (untuk maksudnya apa ya??), kayaknya kok punya hiden agenda 
memelas y waduh waduh.

Salam  

Haha

  - Original Message - 
  From: Eddi Wahyudi 
  To: Trader_Talk ; OB ; ipot ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, September 05, 2008 2:10 PM
  Subject: [obrolan-bandar] Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk 
pegawainya yang tak ber-NPWP





  Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak ber-NPWP 
(berlaku mulai Januari 2009) 

  JAKARTA. jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok 
Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal 
(Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang 
langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut 
dendanya. 

  Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang 
bernama sunset policy. Salah satu pokok kebijakan ini adalah: pembayar pajak 
yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih besar dari tarif normal. 

  Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak 
sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerintah 
(PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak 
dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. Drafnya sudah matang,kata 
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro 
Petrus. 

  Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan 
bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya 
kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap,dengan terbitnya PP baru itu, setiap 
wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak 
Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga. 

  Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan 
itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) 
sebagai payung hukumnya, yang berbunyi sbb: 

  Ayat 1:”  Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,akuntan public, notaries, 
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang 
berhubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan 
pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan 
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan 
keterangan atau bukti yang diminta.” 

  Ayat 2 :”Dalam hal pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terikat 
oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau 
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut 
ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas 
permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.” 

  Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak yang belum 
punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi 
bagi wajib pajak pribadi maupun badan. 

  Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah 
untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah 
bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti. 

  Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi 
dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP 
baru pada tahun depan. Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku,ungkap 
Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). 

  Sumber : Harian Kontan, 22 Agustus 2008m 




  Recent Activity
a..  4New Members
  Visit Your Group 
  Yahoo! Finance
  It's Now Personal

  Guides, news

[obrolan-bandar] Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak ber-NPWP

2008-09-05 Terurut Topik Eddi Wahyudi


Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak 
ber-NPWP(berlaku mulai Januari 2009) 
JAKARTA. jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib 
Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) 
Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung 
memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya. 
Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang 
bernama sunset policy. Salah satu pokok kebijakan ini adalah: pembayar pajak 
yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih besar dari tarif normal. 
Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak 
sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerintah 
(PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak 
dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. Drafnya sudah matang,kata 
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro 
Petrus. 
Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan 
bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya 
kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap,dengan terbitnya PP baru itu, setiap 
wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak 
Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga. 
Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. 
Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang 
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung 
hukumnya, yang berbunyi sbb: 
Ayat 1:”  Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,akuntan public, notaries, 
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang 
berhubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan 
pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan 
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan 
keterangan atau bukti yang diminta.” 
Ayat 2 :”Dalam hal pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terikat 
oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau 
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut 
ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas 
permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.” 
Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak yang belum 
punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi 
bagi wajib pajak pribadi maupun badan. 
Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah 
untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah 
bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti. 
Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan 
badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru 
pada tahun depan. Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku,ungkap 
Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). 
Sumber : Harian Kontan, 22 Agustus 2008m 

 
Recent Activity
*  4
New MembersVisit Your Group  
Yahoo! Finance
It's Now Personal
Guides, news,
advice  more.
Yahoo! Groups
Come check out
featured healthy living
groups on Yahoo!
Yahoo! Groups
Real Food Group
Share recipes
and favorite meals.
. 
 


  
___
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/