Re: [obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Kalo ngikutin posting para members memang banyak sekali yg sangat egois (sampe suka ada yg menyerang dan memaki anggota lainnya), padahal seharusnya selalu belanja berdasarkan kemampuan dan jangan berlebihan yg bs mencelakakan diri sendiri. Tks to God Sy msh menjadi nasabah sebuah sekuritas yg sejak sy buka acc belasan th yg lalu belum pernah disuru setor deposit tapi hingga kini kalo sy mo order blm pernah ada ordr sy yg ditolak, tp sy tdk pernah ingkar janji dan selalu tepat bayar kewajiban sy se-lambat2nya pd T+3 Makanya kepercayaan itu bs tetap berjalan sekalipun sy sdh jarang2 gunakan krn sekarang sdh keenakan pake OLT sedang sekuritas itu msh tetap pake cara manual. Sekedar sharing sj GbUs Allways, SB Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: vwbeetle1966 [EMAIL PROTECTED] Date: Mon, 28 Jan 2008 16:55:53 To:obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin Point 1 : Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? (nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah menyediakan 'kemudahan' ini. Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si nasabah akan marah2 dan dia bilang Saya masih punya uang milyaran di bank dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba salah ya? ;-) Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan? 2. Soal Bapepam : Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening Account di sekuritas ybs. Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad- debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' untuk industri pasar modal. Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading Limit. Semoga bermanfaat. Enjoy your trade! VW Beetle --- In obrolan-bandar@ mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com yahoogroups.com, Andi Wahyudi [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak VW, terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb: 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening. Cheers, Andi abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak VW. Mencerahkan Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES? Trims. Boleh japri :) On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Kalo soal perbedaan rumusan trading limit untuk setiap nasabah itu sepenuhnya policy/kebijakan dari manajemen sekuritas ybs. Ada Sekuritas yang menerapkan 1 rumus trading limit untuk seluruh nasabahnya ada juga rumus yg custom untuk nasabah2 tertentu, mungkin dengan mempertimbangkan profil / posisi keuangan nasabah ybs dll. Untuk jelasnya pak Bela Nusa bisa tanya langsung ke sekuritas ybs. Enjoy your trade! VW Beetle --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Aria Bela Nusa [EMAIL PROTECTED] wrote: Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - kadang2 sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa beda2, ya utk setiap orang [butir 4 di bawah] - knp ya _ From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan- [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of vwbeetle1966 Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Point 1 : Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? (nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah menyediakan 'kemudahan' ini. Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si nasabah akan marah2 dan dia bilang Saya masih punya uang milyaran di bank dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba salah ya? ;-) Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan? 2. Soal Bapepam : Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening Account di sekuritas ybs. Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad- debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' untuk industri pasar modal. Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading Limit. Semoga bermanfaat. Enjoy your trade! VW Beetle --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak VW, terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb: 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening. Cheers, Andi abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak VW. Mencerahkan Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES? Trims. Boleh japri :) On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Kalau ada sekuritas nakal seperti itu ya laporin aja ke Bapepam pak. Saya rasa tidak ada sekuritas yang berani untuk jual saham nasabah tanpa dibayarkan kepada nasabah ybs, memangnya perusahaan asal berdiri? izinnya dari Bapepam tuh pak sama seperti perbankan dapat izin usaha dari Bank Indonesia... gak main2 loh Resikonya tidak sebanding pak kalau sekuritas berani lakukan hal itu. Lagipula Direktur sekuritas itu kan sudah di-screening juga, dan bisa di-black-list seumur hidup sama Bapepam. Dan mengenai hak untuk force-sell, ya harap dimengerti bahwa itu hanya dilakukan hanya bila nasabah tidak membayar saham yang dibelinya ! Misal nasabah setor uang 100jt, lalu beli saham sampai 400jt dan tidak mau bayar pada saat jatuh temponya (T+3 = 3 hari kemudian)... lalu yang bayar 300 jutanya siapa? ya ditalangi oleh sekuritas itu. Kalau sampai T+7 masih juga tidak dibayar oleh nasabah maka sekuritas tentu saja akan menjual saham itu(force-sell) karena kalau tidak di-force-sell lama2 bisa numpuk tuh potential bad debt. Mending ngadepin nasabah marah (koq marah sih? memangnya siapa yg bilang bawa nasabah boleh pakai uang sekuritas tanpa permisi?:-) ) daripada mesti ngadepin Bapepam atau BEJ yang marah.. Dan siapa bilang tanpa perintah nasabah? coba baca lagi perjanjian pembukaan rekening yang sudah ditanda-tangani oleh nasbah ybs. kalau nasabah wajib bayar pada T+3 lalu tidak juga bayar bahkan sampai T+7 masa sih nggak boleh dijual sama sekuritasnya? mesti berapa trilyun yang disediain oleh sekuritas untuk menalangi pembelian saham oleh nasabah yang tidak mau bayar? dan mesti berapa puluh milyar bad-debt-nya? bisa bangkrut atuh pak dan bisa coreng-moreng pasar modal kita ini suatu saat dengan ledakan ala sub- prime mortgage di amerika sana Semoga bermanfaat. Enjoy your trade ! VW Beetle Note : Saya hanya berusaha agar para pemain saham mengerti aturan main saham termasuk tata-tertib pembayaran dan selanjutnya konsentrasi pada TA, FA, dan BA saja supaya bisa untung main sahamnya... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, htanus [EMAIL PROTECTED] wrote: Temen-temen mau nanya, Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah jual kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari sekuritas. Mohon pencerahan temen-temen. Thanks, --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, vwbeetle1966 vwbeetle1966@ wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas
[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin
Temen-temen mau nanya, Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah jual kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari sekuritas. Mohon pencerahan temen-temen. Thanks, --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, vwbeetle1966 [EMAIL PROTECTED] wrote: Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading Limit/Credit Limit nasabah.. Trading Limit/Credit Limit : Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung Trading Limit nasabah setiap hari. Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo Pembayaran (T+2 atau T+3). Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). Fasilitas Margin Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu yang di setiap sekuritas bisa berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll ini untuk alasan keamanan sekuritas ybs. Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah saat ini sekitar 18-22%. Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir habis) itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak mau/mampu menambah jaminan. Semoga membantu. Enjoy your trade! VW Beetle