Re: [obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-29 Terurut Topik sbudiana

Kalo ngikutin posting para members memang banyak sekali yg sangat egois (sampe 
suka ada yg menyerang dan memaki anggota lainnya), padahal seharusnya selalu 
belanja berdasarkan kemampuan dan jangan berlebihan yg bs mencelakakan diri 
sendiri.
Tks to God Sy msh menjadi nasabah sebuah sekuritas yg sejak sy buka acc belasan 
th yg lalu belum pernah disuru setor deposit tapi hingga kini kalo sy mo order 
blm pernah ada ordr sy yg ditolak, tp sy tdk pernah ingkar janji dan selalu 
tepat bayar kewajiban sy se-lambat2nya pd T+3  
Makanya kepercayaan itu bs tetap berjalan sekalipun sy sdh jarang2 gunakan krn 
sekarang sdh keenakan pake OLT sedang sekuritas itu msh tetap pake cara manual.
Sekedar sharing sj

GbUs Allways,

SB

 


Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: vwbeetle1966 [EMAIL PROTECTED]

Date: Mon, 28 Jan 2008 16:55:53 
To:obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas 
Margin


Point 1 :
 Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang 
 sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? 
 (nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini 
 merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya 
 jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah 
 menyediakan 'kemudahan' ini.
 
 Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli 
 sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs 
 untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si 
 nasabah akan marah2 dan dia bilang Saya masih punya uang milyaran 
 di bank dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba 
 salah ya? ;-)
 
 Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti 
 ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib 
 melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang 
 dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan?
 
 2. Soal Bapepam :
 Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas 
 untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke 
 kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas 
 ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, 
 maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan 
 ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening 
 Account di sekuritas ybs.
 
 Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank 
 (LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan 
 kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan 
 BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi 
 secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang 
 tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih 
 siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya 
 sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi 
 koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh 
 sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad-
 debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' 
 untuk industri pasar modal.
 
 Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta 
 fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading 
 Limit.
 
 Semoga bermanfaat.
 
 Enjoy your trade!
 VW Beetle
 
 --- In obrolan-bandar@ mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com 
yahoogroups.com, Andi Wahyudi 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Pak VW, 
  terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb:
  1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului 
 oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
 di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
 Opening Account).
  Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di 
 atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di 
 sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak 
 menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa 
 disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 
  2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih 
 A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban 
 nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam 
 dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di 
 awal pembukaan rekening.
  
  Cheers,
  Andi
  
  
  abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak 
 VW. Mencerahkan
  
  Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah 
 Credit
  Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh 
 DES?
  Trims. Boleh japri :)
  
  On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 wrote:
   Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
   menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
 Trading
   Limit/Credit

[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-28 Terurut Topik vwbeetle1966

Kalo soal perbedaan rumusan trading limit untuk setiap nasabah itu 
sepenuhnya policy/kebijakan dari manajemen sekuritas ybs. Ada 
Sekuritas yang menerapkan 1 rumus trading limit untuk seluruh 
nasabahnya ada juga rumus yg custom untuk nasabah2 tertentu, mungkin 
dengan mempertimbangkan profil / posisi keuangan nasabah ybs dll.

Untuk jelasnya pak Bela Nusa bisa tanya langsung ke sekuritas ybs.

Enjoy your trade!
VW Beetle



--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Aria Bela Nusa 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - 
kadang2  sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa 
beda2, ya utk setiap  orang [butir 4 di bawah] - knp ya
 
  
 
  
 
   _  
 
 From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-
[EMAIL PROTECTED]
 On Behalf Of vwbeetle1966
 Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan 
Fasilitas
 Margin
 
  
 
 Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
 menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading 
 Limit/Credit Limit nasabah..
 
 Trading Limit/Credit Limit :
 . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
 sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
 parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
 . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas 
 maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
 . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
 perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
 menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
 Trading Limit nasabah setiap hari.
 . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
 trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
 . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai 
 uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada 
 sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
 trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
 Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
Tempo 
 Pembayaran (T+2 atau T+3).
 . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
 melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
 (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
 sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari 
 = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
 umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
 . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
 Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
 salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
 Account).
 . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
 kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal 
 ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
 sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar 
ke 
 kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 
7 
 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
 perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
 nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD 
 sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
 Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
 
 Fasilitas Margin
 . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin 
HANYA 
 jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
 memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
 Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
 . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
 memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa 
 berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main 
sahamnya 
 cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini 
 untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
 . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
 mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
 menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
 lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
 saat ini sekitar 18-22%.
 . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
 dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah 
pinjaman 
 sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
 habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
 mau/mampu menambah jaminan.
 
 Semoga membantu.
 
 Enjoy your trade!
 VW Beetle





[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-28 Terurut Topik vwbeetle1966

Point 1 :
Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang 
sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? 
(nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini 
merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya 
jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah 
menyediakan 'kemudahan' ini.

Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli 
sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs 
untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si 
nasabah akan marah2 dan dia bilang Saya masih punya uang milyaran 
di bank dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba 
salah ya? ;-)

Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti 
ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib 
melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang 
dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan?

2. Soal Bapepam :
Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas 
untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke 
kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas 
ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, 
maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan 
ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening 
Account di sekuritas ybs.

Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank 
(LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan 
kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan 
BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi 
secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang 
tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih 
siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya 
sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi 
koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh 
sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad-
debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' 
untuk industri pasar modal.

Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta 
fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading 
Limit.

Semoga bermanfaat.

Enjoy your trade!
VW Beetle







--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Andi Wahyudi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pak VW, 
 terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb:
 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului 
oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening Account).
 Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di 
atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di 
sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak 
menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa 
disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 
 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih 
A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban 
nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam 
dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di 
awal pembukaan rekening.
 
 Cheers,
 Andi
 
 
 abdulrahim abdulrahim [EMAIL PROTECTED] wrote: Trims pak 
VW. Mencerahkan
 
 Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah 
Credit
 Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh 
DES?
 Trims. Boleh japri :)
 
 On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966  wrote:
  Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
   menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading
   Limit/Credit Limit nasabah..
 
   Trading Limit/Credit Limit :
   • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di
   sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu
   parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah.
   • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas
   maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
   • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai 
dengan
   perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah
   menggunakan computerized back-office system yang dapat 
menghitung
   Trading Limit nasabah setiap hari.
   • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan
   trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
   • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai
   uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada
   sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi
   trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d
   400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya.
   Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus 

[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-27 Terurut Topik vwbeetle1966


Kalau ada sekuritas nakal seperti itu ya laporin aja ke Bapepam 
pak. 

Saya rasa tidak ada sekuritas yang berani untuk jual saham nasabah 
tanpa dibayarkan kepada nasabah ybs, memangnya perusahaan asal 
berdiri? izinnya dari Bapepam tuh pak sama seperti perbankan dapat 
izin usaha dari Bank Indonesia... gak main2 loh

Resikonya tidak sebanding pak kalau sekuritas berani lakukan hal 
itu. Lagipula Direktur sekuritas itu kan sudah di-screening juga, 
dan bisa di-black-list seumur hidup sama Bapepam.

Dan mengenai hak untuk force-sell, ya harap dimengerti bahwa itu 
hanya dilakukan hanya bila nasabah tidak membayar saham yang 
dibelinya ! Misal nasabah setor uang 100jt, lalu beli saham sampai 
400jt dan tidak mau bayar pada saat jatuh temponya (T+3 = 3 hari 
kemudian)... lalu yang bayar 300 jutanya siapa? ya ditalangi oleh 
sekuritas itu. Kalau sampai T+7 masih juga tidak dibayar oleh 
nasabah maka sekuritas tentu saja akan menjual saham itu(force-sell)
karena kalau tidak di-force-sell lama2 bisa numpuk tuh potential bad 
debt. Mending ngadepin nasabah marah (koq marah sih? memangnya siapa 
yg bilang bawa nasabah boleh pakai uang sekuritas tanpa permisi?:-) )
daripada mesti ngadepin Bapepam atau BEJ yang marah..

Dan siapa bilang tanpa perintah nasabah? coba baca lagi perjanjian 
pembukaan rekening yang sudah ditanda-tangani oleh nasbah ybs. 
kalau nasabah wajib bayar pada T+3 lalu tidak juga bayar bahkan 
sampai T+7 masa sih nggak boleh dijual sama sekuritasnya? mesti 
berapa trilyun yang disediain oleh sekuritas untuk menalangi 
pembelian saham oleh nasabah yang tidak mau bayar? dan mesti berapa 
puluh milyar bad-debt-nya? bisa bangkrut atuh pak dan bisa 
coreng-moreng pasar modal kita ini suatu saat dengan ledakan ala sub-
prime mortgage di amerika sana

Semoga bermanfaat.

Enjoy your trade !
VW Beetle

Note :
Saya hanya berusaha agar para pemain saham mengerti aturan main 
saham termasuk tata-tertib pembayaran dan selanjutnya konsentrasi 
pada TA, FA, dan BA saja supaya bisa untung main sahamnya...






--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, htanus [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Temen-temen mau nanya,
 Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa 
 perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian 
 menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? 
 Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah 
jual 
 kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari 
sekuritas. 
 Mohon pencerahan temen-temen. 
 Thanks,
 
 
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, vwbeetle1966 
 vwbeetle1966@ wrote:
 
  Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
  menginformasikan  mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
 Trading 
  Limit/Credit Limit nasabah..
  
  Trading Limit/Credit Limit :
  • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
  sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
  parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
  • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
 (batas 
  maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
  • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai 
dengan 
  perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
  menggunakan computerized back-office system yang dapat 
menghitung 
  Trading Limit nasabah setiap hari.
  • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
  trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
  • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
 mempunyai 
  uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
 kepada 
  sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
  trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
  400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
  Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
 Tempo 
  Pembayaran (T+2 atau T+3).
  • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs 
tidak 
  melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
  (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
  sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari 
  = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran 
ini 
  umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
  • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di 
  salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening 
  Account).
  • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, 
ada 
  kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal 
  ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
  sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva 
Lancar 
 ke 
  kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang 
berumur 
 7 
  hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas 

[obrolan-bandar] Re: Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas Margin

2008-01-26 Terurut Topik htanus
Temen-temen mau nanya,
Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa 
perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian 
menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? 
Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah jual 
kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari sekuritas. 
Mohon pencerahan temen-temen. 
Thanks,


--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, vwbeetle1966 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
 menginformasikan  mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading 
 Limit/Credit Limit nasabah..
 
 Trading Limit/Credit Limit :
 • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
 sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
 parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
 • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas 
 maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
 • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
 perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
 menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
 Trading Limit nasabah setiap hari.
 • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
 trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
 • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai 
 uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada 
 sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
 trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
 400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
 Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
Tempo 
 Pembayaran (T+2 atau T+3).
 • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
 melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
 (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
 sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari 
 = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
 umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
 • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
 Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
 salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
 Account).
 • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
 kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal 
 ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
 sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar 
ke 
 kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 
7 
 hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
 perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
 nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan  MKBD 
 sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
 Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
 
 Fasilitas Margin
 • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA 
 jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
 memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
 Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
 • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
 memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa 
 berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main 
sahamnya 
 cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini 
 untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
 • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
 mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
 menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
 lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
 saat ini sekitar 18-22%.
 • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
 dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman 
 sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
 habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
 mau/mampu menambah jaminan.
 
 Semoga membantu.
 
 Enjoy your trade!
 VW Beetle