Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)

2009-02-24 Terurut Topik feto oan
inbox saya dihujani mail ini dr kemarin... ada lebih dari 30 kali... napa ya??
 
Luc

--- On Mon, 2/23/09, Baso TAHU tahub...@yahoo.com wrote:

From: Baso TAHU tahub...@yahoo.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 7:13 PM














Bukti gampang bahwa sebenarnya yg pakai kode kuning F yah lokal2 juga ; )

--- On Mon, 2/23/09, Felicia Rumondor felicia_rumon...@yahoo.com wrote:

From: Felicia Rumondor felicia_rumon...@yahoo.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:38 AM











JAKARTA -- Kasus gugatan Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia 
dan Merrill Lynch International Bank Singapore telah rampung dan akan 
disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam 
gugatan tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch 
membayar US$ 100 juta. 
Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum Harjani, Otto Cornelius 
Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 mereka telah dipanggil oleh Pengadilan 
Niaga untuk memeriksa dan melengkapi berkas-berkas yang diajukan. Sekaligus 
mediasi, tapi gagal, ujarnya. Karena itu, tanggal persidangan pun ditetapkan. 
Selain menggugat perdata, mereka melaporkan secara pidana Direktur Utama 
Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dan Managing Director Merrill Lynch 
International ke Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan penggelapan uang dan 
pencemaran nama baik. 
Menurut Kaligis, kasus ini bermula pada 9 April 2008 dengan terbitnya lending 
and letter of credit facility dari Merrill Lynch International. Surat itu 
menyatakan Renaissance berhak menerima persetujuan kredit sebesar Sin$ 6 juta 
dan peningkatan kredit menjadi Sin$ 17 juta. 
Selanjutnya Renaissance menghubungi Private Banker Merrill Lynch Singapore 
untuk memakai fasilitas kredit tersebut membeli saham PT Triwira Insan Lestari 
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 
Pada 20 Juni 2008, Private Banker Merrill Lynch Singapore menyetujui 
Renaissance menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli 120 juta lembar saham 
Triwira yang saat itu nilainya Rp 1.100 per lembar. 
Namun, tiga hari berselang, setelah saham Triwira dibeli, Risk Management 
Merrill Lynch Singapore menyebutkan kredit tersebut tidak dapat digunakan 
membeli saham-saham dari pasar Indonesia karena tidak aman dan berisiko besar. 
Merrill Lynch Singapore pun meminta Renaissance membayar penuh pembelian saham 
Triwira senilai US$ 14,4 juta. Klien kami dan Merrill Lynch melakukan 
pertemuan dan disepakati penyelesaian pembelian saham Triwira, kata Kaligis. 
Pada 10 Juli 2008, Renaissance pun mentransfer dana US$ 2 juta ke rekening 
Merrill Lynch dan kembali mengirimkan dana US$ 5 juta dan US$ 8 juta. Namun, 
belakangan Merrill Lynch Singapore menjual saham Triwira ke pihak lain tanpa 
setahu Renaissance. Penjualan dilakukan pada Juli-Oktober 2008 di harga Rp 
410-1.000 per lembar. 
Adapun Merrill Lynch dalam suratnya yang ditandatangani Head of Compliance for 
Merrill Lynch Global Wealth Management-Asia Pacific Region ke Bapepam pada 25 
September 2008 mengakui Renaissance adalah nasabahnya sejak Januari 2008 dan 
mengakui Renaissance telah membeli 120 juta lembar saham Triwira. 
Tapi mereka menilai Renaissance tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar dana 
pembelian saham Triwira. Karena itu, Merrill Lynch berupaya menutup kekurangan 
tersebut dari aset yang ada, tapi belakangan penjualan saham Triwira pun 
dihentikan. Gagal bayar inilah yang kemudian dilaporkan ke Bapepam. 
Sayangnya, Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya tidak dapat 
diminta konfirmasinya sampai berita ini diturunkan. Panggilan telepon dan pesan 
pendek yang dikirim Tempo tak jua berbalas. ANTON APRIANTO | EFRI RITONGA 
--- On Mon, 2/23/09, conx_2003 conx_2...@yahoo. com.au wrote:

From: conx_2003 conx_2...@yahoo. com.au
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:27 AM




Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe

--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, komaru muchtar
komar2002sg@ ... wrote:

 
 
 Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
 
 
 
 
 
 Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
 Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan
tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP
 
 
 Get your new Email address!
 Grab the Email name you#39;ve always wanted before someone else does!
 http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/










  

Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)

2009-02-24 Terurut Topik jkunci
Saya juga, kira2 600 email. Ini nama Bom email busyet yahoo kenapa ya?
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: feto oan feto_...@yahoo.com

Date: Tue, 24 Feb 2009 01:35:28 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)


inbox saya dihujani mail ini dr kemarin... ada lebih dari 30 kali... napa ya??
 
Luc

--- On Mon, 2/23/09, Baso TAHU tahub...@yahoo.com wrote:

From: Baso TAHU tahub...@yahoo.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 7:13 PM














Bukti gampang bahwa sebenarnya yg pakai kode kuning F yah lokal2 juga ; )

--- On Mon, 2/23/09, Felicia Rumondor felicia_rumon...@yahoo.com wrote:

From: Felicia Rumondor felicia_rumon...@yahoo.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:38 AM











JAKARTA -- Kasus gugatan Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia 
dan Merrill Lynch International Bank Singapore telah rampung dan akan 
disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam 
gugatan tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch 
membayar US$ 100 juta. 
Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum Harjani, Otto Cornelius 
Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 mereka telah dipanggil oleh Pengadilan 
Niaga untuk memeriksa dan melengkapi berkas-berkas yang diajukan. Sekaligus 
mediasi, tapi gagal, ujarnya. Karena itu, tanggal persidangan pun ditetapkan. 
Selain menggugat perdata, mereka melaporkan secara pidana Direktur Utama 
Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dan Managing Director Merrill Lynch 
International ke Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan penggelapan uang dan 
pencemaran nama baik. 
Menurut Kaligis, kasus ini bermula pada 9 April 2008 dengan terbitnya lending 
and letter of credit facility dari Merrill Lynch International. Surat itu 
menyatakan Renaissance berhak menerima persetujuan kredit sebesar Sin$ 6 juta 
dan peningkatan kredit menjadi Sin$ 17 juta. 
Selanjutnya Renaissance menghubungi Private Banker Merrill Lynch Singapore 
untuk memakai fasilitas kredit tersebut membeli saham PT Triwira Insan Lestari 
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 
Pada 20 Juni 2008, Private Banker Merrill Lynch Singapore menyetujui 
Renaissance menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli 120 juta lembar saham 
Triwira yang saat itu nilainya Rp 1.100 per lembar. 
Namun, tiga hari berselang, setelah saham Triwira dibeli, Risk Management 
Merrill Lynch Singapore menyebutkan kredit tersebut tidak dapat digunakan 
membeli saham-saham dari pasar Indonesia karena tidak aman dan berisiko besar. 
Merrill Lynch Singapore pun meminta Renaissance membayar penuh pembelian saham 
Triwira senilai US$ 14,4 juta. Klien kami dan Merrill Lynch melakukan 
pertemuan dan disepakati penyelesaian pembelian saham Triwira, kata Kaligis. 
Pada 10 Juli 2008, Renaissance pun mentransfer dana US$ 2 juta ke rekening 
Merrill Lynch dan kembali mengirimkan dana US$ 5 juta dan US$ 8 juta. Namun, 
belakangan Merrill Lynch Singapore menjual saham Triwira ke pihak lain tanpa 
setahu Renaissance. Penjualan dilakukan pada Juli-Oktober 2008 di harga Rp 
410-1.000 per lembar. 
Adapun Merrill Lynch dalam suratnya yang ditandatangani Head of Compliance for 
Merrill Lynch Global Wealth Management-Asia Pacific Region ke Bapepam pada 25 
September 2008 mengakui Renaissance adalah nasabahnya sejak Januari 2008 dan 
mengakui Renaissance telah membeli 120 juta lembar saham Triwira. 
Tapi mereka menilai Renaissance tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar dana 
pembelian saham Triwira. Karena itu, Merrill Lynch berupaya menutup kekurangan 
tersebut dari aset yang ada, tapi belakangan penjualan saham Triwira pun 
dihentikan. Gagal bayar inilah yang kemudian dilaporkan ke Bapepam. 
Sayangnya, Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya tidak dapat 
diminta konfirmasinya sampai berita ini diturunkan. Panggilan telepon dan pesan 
pendek yang dikirim Tempo tak jua berbalas. ANTON APRIANTO | EFRI RITONGA 
--- On Mon, 2/23/09, conx_2003 conx_2...@yahoo. com.au wrote:

From: conx_2003 conx_2...@yahoo. com.au
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:27 AM




Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe

--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, komaru muchtar
komar2002sg@ ... wrote:

 
 
 Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
 
 
 
 
 
 Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
 Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran

Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)

2009-02-23 Terurut Topik Felicia Rumondor

JAKARTA -- Kasus gugatan
Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch
International Bank Singapore telah rampung dan akan disidangkan di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam gugatan
tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch
membayar US$ 100 juta. Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum
Harjani, Otto Cornelius Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 mereka
telah dipanggil oleh Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan melengkapi
berkas-berkas yang diajukan. Sekaligus mediasi, tapi gagal, ujarnya.
Karena itu, tanggal persidangan pun ditetapkan. Selain menggugat perdata, 
mereka melaporkan secara pidana
Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dan Managing
Director Merrill Lynch International ke Markas Besar Kepolisian RI
dengan tuduhan penggelapan uang dan pencemaran nama baik. Menurut Kaligis, 
kasus ini bermula pada 9 April 2008 dengan terbitnya lending and letter of 
credit facility
dari Merrill Lynch International. Surat itu menyatakan Renaissance
berhak menerima persetujuan kredit sebesar Sin$ 6 juta dan peningkatan
kredit menjadi Sin$ 17 juta.
Selanjutnya Renaissance menghubungi Private Banker Merrill
Lynch Singapore untuk memakai fasilitas kredit tersebut membeli saham
PT Triwira Insan Lestari yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pada 20 Juni 
2008, Private Banker Merrill Lynch Singapore
menyetujui Renaissance menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli 120
juta lembar saham Triwira yang saat itu nilainya Rp 1.100 per lembar.
Namun, tiga hari berselang, setelah saham Triwira dibeli, Risk
Management Merrill Lynch Singapore menyebutkan kredit tersebut tidak
dapat digunakan membeli saham-saham dari pasar Indonesia karena tidak
aman dan berisiko besar. Merrill Lynch Singapore pun meminta Renaissance 
membayar penuh
pembelian saham Triwira senilai US$ 14,4 juta. Klien kami dan Merrill
Lynch melakukan pertemuan dan disepakati penyelesaian pembelian saham
Triwira, kata Kaligis.
Pada 10 Juli 2008, Renaissance pun mentransfer dana US$ 2 juta
ke rekening Merrill Lynch dan kembali mengirimkan dana US$ 5 juta dan
US$ 8 juta. Namun, belakangan Merrill Lynch Singapore menjual saham
Triwira ke pihak lain tanpa setahu Renaissance. Penjualan dilakukan
pada Juli-Oktober 2008 di harga Rp 410-1.000 per lembar. Adapun Merrill Lynch 
dalam suratnya yang ditandatangani Head
of Compliance for Merrill Lynch Global Wealth Management-Asia Pacific
Region ke Bapepam pada 25 September 2008 mengakui Renaissance adalah
nasabahnya sejak Januari 2008 dan mengakui Renaissance telah membeli
120 juta lembar saham Triwira.
Tapi mereka menilai Renaissance tidak mampu memenuhi
kewajibannya membayar dana pembelian saham Triwira. Karena itu, Merrill
Lynch berupaya menutup kekurangan tersebut dari aset yang ada, tapi
belakangan penjualan saham Triwira pun dihentikan. Gagal bayar inilah
yang kemudian dilaporkan ke Bapepam.
Sayangnya, Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya
tidak dapat diminta konfirmasinya sampai berita ini diturunkan.
Panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo tak jua berbalas. ANTON 
APRIANTO | EFRI RITONGA 
--- On Mon, 2/23/09, conx_2003 conx_2...@yahoo.com.au wrote:
From: conx_2003 conx_2...@yahoo.com.au
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:27 AM












Insiden HR ke 2 nih ehehehhe



hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe



--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, komaru muchtar

komar2002sg@ ... wrote:



 

 

 Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 

 

 

 

 

 

 Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan

jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah

tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

 Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes

Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan

tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP

 

 

   Get your new Email address!

 Grab the Email name you#39;ve always wanted before someone else does!

 http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/






 

  




 

















  

Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka

2009-02-23 Terurut Topik hepisaham
Info dr sahabat dekat, berita tersebut tidak benar.

Rgds.


lov...@blackberry

-Original Message-
From: conx_2003 conx_2...@yahoo.com.au

Date: Mon, 23 Feb 2009 09:27:24 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka


Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe




--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, komaru muchtar
komar200...@... wrote:

 
 
 Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
 
 
 
 
 
 Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
 Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan
tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP
 
 
   Get your new Email address!
 Grab the Email name you#39;ve always wanted before someone else does!
 http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/






Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka

2009-02-23 Terurut Topik Billy Frely
ada beritanya di 
inilah.comhttp://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/02/23/85825/lili-widjaja-diperiksa-mabes-polri/

--- On Mon, 2/23/09, hepisa...@gmail.com hepisa...@gmail.com wrote:
From: hepisa...@gmail.com hepisa...@gmail.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 1:40 AM











 







 Info dr sahabat dekat, berita tersebut tidak benar.

Rgds.

lov...@blackberryfrom:  conx_2003 
Date: Mon, 23 Feb 2009 09:27:24 -
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

 hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe

 --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, komaru muchtar
 komar2002sg@ ... wrote:
 
  
  
  Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
  
  
  
  
  
  Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
 jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
 tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  
  Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
 Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan
 tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP
  
  
Get your new Email address!
  Grab the Email name you#39;ve always wanted before someone else does!
  http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/
 

   
 

  




 






















  

RE: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka

2009-02-23 Terurut Topik Andy
yang ngak bener bagian mananya pak?
Ini masalah TRIL udah lama, jadi boleh tolong dijelaskan bagian yg ngak
bener?
 
 

-Original Message-
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com
[mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com] On Behalf Of hepisa...@gmail.com
Sent: Monday, February 23, 2009 4:41 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka



Info dr sahabat dekat, berita tersebut tidak benar.

Rgds.




lov...@blackberry



  _  

From: conx_2003 
Date: Mon, 23 Feb 2009 09:27:24 -
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka




Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe

--- In obrolan-bandar@ mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com
yahoogroups.com, komaru muchtar
komar200...@... wrote:

 
 
 Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
 
 
 
 
 
 Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
 Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan
tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP
 
 
 Get your new Email address!
 Grab the Email name you#39;ve always wanted before someone else does!
 http://mail. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
promotions.yahoo.com/newdomains/aa/










Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)

2009-02-23 Terurut Topik Baso TAHU
Bukti gampang bahwa sebenarnya yg pakai kode kuning F yah lokal2 juga ; )

--- On Mon, 2/23/09, Felicia Rumondor felicia_rumon...@yahoo.com wrote:

From: Felicia Rumondor felicia_rumon...@yahoo.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:38 AM













JAKARTA -- Kasus gugatan Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia 
dan Merrill Lynch International Bank Singapore telah rampung dan akan 
disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam 
gugatan tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch 
membayar US$ 100 juta. 
Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum Harjani, Otto Cornelius 
Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 mereka telah dipanggil oleh Pengadilan 
Niaga untuk memeriksa dan melengkapi berkas-berkas yang diajukan. Sekaligus 
mediasi, tapi gagal, ujarnya. Karena itu, tanggal persidangan pun ditetapkan. 
Selain menggugat perdata, mereka melaporkan secara pidana Direktur Utama 
Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dan Managing Director Merrill Lynch 
International ke Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan penggelapan uang dan 
pencemaran nama baik. 
Menurut Kaligis, kasus ini bermula pada 9 April 2008 dengan terbitnya lending 
and letter of credit facility dari Merrill Lynch International. Surat itu 
menyatakan Renaissance berhak menerima persetujuan kredit sebesar Sin$ 6 juta 
dan peningkatan kredit menjadi Sin$ 17 juta. 
Selanjutnya Renaissance menghubungi Private Banker Merrill Lynch Singapore 
untuk memakai fasilitas kredit tersebut membeli saham PT Triwira Insan Lestari 
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 
Pada 20 Juni 2008, Private Banker Merrill Lynch Singapore menyetujui 
Renaissance menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli 120 juta lembar saham 
Triwira yang saat itu nilainya Rp 1.100 per lembar. 
Namun, tiga hari berselang, setelah saham Triwira dibeli, Risk Management 
Merrill Lynch Singapore menyebutkan kredit tersebut tidak dapat digunakan 
membeli saham-saham dari pasar Indonesia karena tidak aman dan berisiko besar.. 
Merrill Lynch Singapore pun meminta Renaissance membayar penuh pembelian saham 
Triwira senilai US$ 14,4 juta. Klien kami dan Merrill Lynch melakukan 
pertemuan dan disepakati penyelesaian pembelian saham Triwira, kata Kaligis. 
Pada 10 Juli 2008, Renaissance pun mentransfer dana US$ 2 juta ke rekening 
Merrill Lynch dan kembali mengirimkan dana US$ 5 juta dan US$ 8 juta. Namun, 
belakangan Merrill Lynch Singapore menjual saham Triwira ke pihak lain tanpa 
setahu Renaissance. Penjualan dilakukan pada Juli-Oktober 2008 di harga Rp 
410-1.000 per lembar. 
Adapun Merrill Lynch dalam suratnya yang ditandatangani Head of Compliance for 
Merrill Lynch Global Wealth Management-Asia Pacific Region ke Bapepam pada 25 
September 2008 mengakui Renaissance adalah nasabahnya sejak Januari 2008 dan 
mengakui Renaissance telah membeli 120 juta lembar saham Triwira. 
Tapi mereka menilai Renaissance tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar dana 
pembelian saham Triwira. Karena itu, Merrill Lynch berupaya menutup kekurangan 
tersebut dari aset yang ada, tapi belakangan penjualan saham Triwira pun 
dihentikan. Gagal bayar inilah yang kemudian dilaporkan ke Bapepam. 
Sayangnya, Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya tidak dapat 
diminta konfirmasinya sampai berita ini diturunkan. Panggilan telepon dan pesan 
pendek yang dikirim Tempo tak jua berbalas. ANTON APRIANTO | EFRI RITONGA 
--- On Mon, 2/23/09, conx_2003 conx_2...@yahoo. com.au wrote:

From: conx_2003 conx_2...@yahoo. com.au
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:27 AM




Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe

--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, komaru muchtar
komar2002sg@ ... wrote:

 
 
 Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
 
 
 
 
 
 Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
 Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan
tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP
 
 
 Get your new Email address!
 Grab the Email name you#39;ve always wanted before someone else does!
 http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/