Re: [EMAIL PROTECTED] Re: [keluarga-islam] Re: Nasehat Perkawinan (dhihar, dan tal...

2005-06-22 Terurut Topik NMcKosky
Alaikum salam wr.w b.,
Sato pulo ambo senk:

Sttg yang berikut,
Di copy:
 
 3. Seorang suami mengatakan kepada istrinya Kamu
 seperti ibuku 
 atau aku ingin kamu seperti ibuku atau jadikan
 dirimu seperti 
 ibuku

Rahima Wrote:

Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya
silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat
2-3. Ada keterangannya disana.
===
Komentar ambo (NMcKoSky) writes:
Ambo pernah baco dlm hadith (Saih Bukhari yg versi English nya, lupa enath 
di jilid berap itu.  Tapi kalau minta di carikan akan ambo usaho carikan.  
ITu juo bisa di cari dg cepat pakai CD Alim, 
CD Alim ko berisi Al Quran  lengkap bacaan dan terjemahan serta shaih 
Bukahri selengkpa nya).

Dlm hadith sahih Bukhari tu dikatakan:
bhw perkataan yg spt no 3 diatas itu tidak boleh.

Cuma di hadith itu kan tak di jelaskan panjang lebar, kenapa nya, tp 
dikatakan bahwa 
seorang suami tidak boleh mengatkaan begitu terhadapa isterinya. 

Ambo memaknakan nya sendiri bhw si isteri tentu juga tak boleh mengatakan hal 
yg begitu terhadap suami.

MEmang kebetulan dulu ambop pernah mengatakan ke suami ambo duo hal:
1. Caro inyo berbuat sesuatu sarupo jo caro ayah ambo, jadi ambo komentar kan 
ka inyo. kesamaan begitu.

2.  Ado sifat suamai ambo nana sarupo jo sifat ibu ambo, lalau ambo 
komentarkan pulo ka inyo macam itu.

Alham dulillah, indak lamo setelah itu, tabukak se dek ambo hadith yg 
mengatakanspt point no 3 diateh.  Takajui gadang ambo dan mohon ampun ka Alalh 
telah 
terdorong mengomentari suami nan seolah-olah nyo ambo mengatakan suami a ambo 
tu sarupo yo ayah ambo dan juo sarupo jo ibu ambo.

Jadi manuruik analisa ambo, suami atau isteri kito tak bulieh kito kecek-an 
sarupo jo muhrim atau jo ayah maupun ibu kito.  

Ambo pulangkan ka abasamo, mudah2an ado pengetahuan sanak2 yg lebih lah ttg 
ini.

Salam dan maaf,
Nurbaini McKosky

In a message dated 6/22/2005 9:06:23 AM Eastern Standard Time, 
[EMAIL PROTECTED] writes:

--- Arland [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu 'alaikum wr. wb.
 
 Mba' Rahima yang diRahmati Alloh SWT,
 
 Bicara tentang talaq, sejujurnya masih banyak kaum
 lelaki sebagai 
 suami dan kepala rumah tangga yang belum memahami
 makna talaq yang 
 sesungguhnya, baik secara tersirat maupun tersurat.
 
 Berkenaan dengan itu, sebagai awam saya ingin
 mengajukan pertanyaan 
 tentang talaq ini, yang biasa terjadi dalam
 komunitas rumah tangga, 
 namun tidak disadari apakah talaq itu sudah jatuh
 atau belum.
 
 1. Bagaimana menurut pandangan mba Rahima bilamana
 seorang istri 
 berulang-ulang mengatakan Ceraikan saya... ceraikan
 saya kepada 
 suaminya.

Sepanjang suami tidak mengucapkan kata-kata :  Iyah,
kita cerai, kamu saya ceraikan, atau silahkan pulang
kerumah ortumu, kalau kamu keluar dari pintu rumah ini
maka jatuh talakku, atau kita cerai tersirat ataupun
tersurat sang suami tidak mengatakannya, atau dengan
sindiran, mak tidak jatuh talaq, walu ribuan kalipun
sang istri mengatakan :  ceraikan aku..ceraikan
aku.., karena kata talaq hanyalah hak suami, hanya
milik suami.(pembahasan talaq sebenarnya sangat
panjang, tp ambil intinya saja).

 
 2. Seorang suami mengatakan kepada istrinya
 Kelakukanmu seperti 
 ibumu.. atau  Wajahmu seperti ibumu.. atau kamu
 seperti ibumu

yah,.biasa saja,.ngak ada hukumnya. Biasakan
mengatakan : kamu ini kayak ibumu wataknya,... Namun
bila yang dibawah ini lain hukumnya :


 
 3. Seorang suami mengatakan kepada istrinya Kamu
 seperti ibuku 
 atau aku ingin kamu seperti ibuku atau jadikan
 dirimu seperti 
 ibuku

Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya
silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat
2-3. Ada keterangannya disana.
 
 demikian, mohon maaf dan terima kasih atas
 pencerahannya... :)

Laasyukru 'alalwaajib, wassyukru lillahi wahdahu.
 
 wassalam,
 Salam MPRS

 
_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] Re: [keluarga-islam] Re: Nasehat Perkawinan (dhihar, dan tal...

2005-06-22 Terurut Topik Ifankha Piliang




Rahima Wrote:

Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya
silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat
2-3. Ada keterangannya disana.



Ayat 1 yang artinya :
. Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan 
gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. 
Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha 
Mendengar lagi Maha Melihat


[1462] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang 
wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya 
Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku 
seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli 
isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat 
Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. 
Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah 
menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada 
riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh 
dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata 
thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan 
suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan 
ayat-ayat berikutnya.


Ayat 2.yang artinya :
 Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap 
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. 
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan 
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan 
dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.




_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] Re: [keluarga-islam] Re: Nasehat Perkawinan (dhihar, dan tal...

2005-06-22 Terurut Topik Ifankha Piliang

At 06:40 AM 6/23/2005, you wrote:



Rahima Wrote:

Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya
silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat
2-3. Ada keterangannya disana.



Ayat 1 yang artinya :
. Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan 
gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada 
Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya 
Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat


[1462] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang 
wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya 
Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku 
seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli 
isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat 
Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. 
Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah 
menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada 
riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan 
bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan 
kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya 
menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat 
ini dan ayat-ayat berikutnya.


Ayat 2.yang artinya :
 Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap 
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. 
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan 
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar 
dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.



Ayat 3.yang artinya :
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik 
kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang 
budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan 
kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan



Ayat 4.yang artinya :
. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa 
dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak 
kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah 
supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum 
Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.




_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib