Re: [EMAIL PROTECTED] Re: [keluarga-islam] Re: Nasehat Perkawinan (dhihar, dan tal...
Alaikum salam wr.w b., Sato pulo ambo senk: Sttg yang berikut, Di copy: 3. Seorang suami mengatakan kepada istrinya Kamu seperti ibuku atau aku ingin kamu seperti ibuku atau jadikan dirimu seperti ibuku Rahima Wrote: Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat 2-3. Ada keterangannya disana. === Komentar ambo (NMcKoSky) writes: Ambo pernah baco dlm hadith (Saih Bukhari yg versi English nya, lupa enath di jilid berap itu. Tapi kalau minta di carikan akan ambo usaho carikan. ITu juo bisa di cari dg cepat pakai CD Alim, CD Alim ko berisi Al Quran lengkap bacaan dan terjemahan serta shaih Bukahri selengkpa nya). Dlm hadith sahih Bukhari tu dikatakan: bhw perkataan yg spt no 3 diatas itu tidak boleh. Cuma di hadith itu kan tak di jelaskan panjang lebar, kenapa nya, tp dikatakan bahwa seorang suami tidak boleh mengatkaan begitu terhadapa isterinya. Ambo memaknakan nya sendiri bhw si isteri tentu juga tak boleh mengatakan hal yg begitu terhadap suami. MEmang kebetulan dulu ambop pernah mengatakan ke suami ambo duo hal: 1. Caro inyo berbuat sesuatu sarupo jo caro ayah ambo, jadi ambo komentar kan ka inyo. kesamaan begitu. 2. Ado sifat suamai ambo nana sarupo jo sifat ibu ambo, lalau ambo komentarkan pulo ka inyo macam itu. Alham dulillah, indak lamo setelah itu, tabukak se dek ambo hadith yg mengatakanspt point no 3 diateh. Takajui gadang ambo dan mohon ampun ka Alalh telah terdorong mengomentari suami nan seolah-olah nyo ambo mengatakan suami a ambo tu sarupo yo ayah ambo dan juo sarupo jo ibu ambo. Jadi manuruik analisa ambo, suami atau isteri kito tak bulieh kito kecek-an sarupo jo muhrim atau jo ayah maupun ibu kito. Ambo pulangkan ka abasamo, mudah2an ado pengetahuan sanak2 yg lebih lah ttg ini. Salam dan maaf, Nurbaini McKosky In a message dated 6/22/2005 9:06:23 AM Eastern Standard Time, [EMAIL PROTECTED] writes: --- Arland [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaikum wr. wb. Mba' Rahima yang diRahmati Alloh SWT, Bicara tentang talaq, sejujurnya masih banyak kaum lelaki sebagai suami dan kepala rumah tangga yang belum memahami makna talaq yang sesungguhnya, baik secara tersirat maupun tersurat. Berkenaan dengan itu, sebagai awam saya ingin mengajukan pertanyaan tentang talaq ini, yang biasa terjadi dalam komunitas rumah tangga, namun tidak disadari apakah talaq itu sudah jatuh atau belum. 1. Bagaimana menurut pandangan mba Rahima bilamana seorang istri berulang-ulang mengatakan Ceraikan saya... ceraikan saya kepada suaminya. Sepanjang suami tidak mengucapkan kata-kata : Iyah, kita cerai, kamu saya ceraikan, atau silahkan pulang kerumah ortumu, kalau kamu keluar dari pintu rumah ini maka jatuh talakku, atau kita cerai tersirat ataupun tersurat sang suami tidak mengatakannya, atau dengan sindiran, mak tidak jatuh talaq, walu ribuan kalipun sang istri mengatakan : ceraikan aku..ceraikan aku.., karena kata talaq hanyalah hak suami, hanya milik suami.(pembahasan talaq sebenarnya sangat panjang, tp ambil intinya saja). 2. Seorang suami mengatakan kepada istrinya Kelakukanmu seperti ibumu.. atau Wajahmu seperti ibumu.. atau kamu seperti ibumu yah,.biasa saja,.ngak ada hukumnya. Biasakan mengatakan : kamu ini kayak ibumu wataknya,... Namun bila yang dibawah ini lain hukumnya : 3. Seorang suami mengatakan kepada istrinya Kamu seperti ibuku atau aku ingin kamu seperti ibuku atau jadikan dirimu seperti ibuku Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat 2-3. Ada keterangannya disana. demikian, mohon maaf dan terima kasih atas pencerahannya... :) Laasyukru 'alalwaajib, wassyukru lillahi wahdahu. wassalam, Salam MPRS _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Re: [keluarga-islam] Re: Nasehat Perkawinan (dhihar, dan tal...
Rahima Wrote: Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat 2-3. Ada keterangannya disana. Ayat 1 yang artinya : . Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [1462] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya. Ayat 2.yang artinya : Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Re: [keluarga-islam] Re: Nasehat Perkawinan (dhihar, dan tal...
At 06:40 AM 6/23/2005, you wrote: Rahima Wrote: Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat 2-3. Ada keterangannya disana. Ayat 1 yang artinya : . Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [1462] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya. Ayat 2.yang artinya : Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Ayat 3.yang artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan Ayat 4.yang artinya : . Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib