Dengan kebijakan Neoliberalisme yang didiktekan oleh IMF, World Bank, dan WTO, maka Perguruan Tinggi Negeri pun dikomersialisasikan dan berubah bentuk jadi BHMN.
Saat ini PTN justru lebih mahal daripada PTS meski tanah, bangunan, dan gaji dosen mereka dibayar pakai uang rakyat. Akibatnya banyak siswa menengah ke bawah yang cerdas tidak bisa kuliah di sana. Kalau pun ada beasiswa, paling cuma kurang 3% yang dapat. Oleh karena itu dalam waktu 5-10 tahun ke depan akan kita lihat lebih banyak lagi Malpraktek kedokteran karena saat ini banyak orang cerdas tapi miskin tidak bisa kuliah. Sebaliknya orang yang sebetulnya tidak layak kuliah tapi bisa kuliah karena cuma punya duit (buktinya di ITB ada calon Doktor cuma bisa menjiplak, begitu pula di UI ada dosen yang mengeluhkan mahasiswannya yang suka menjiplak di FB. Saat ini usus hilang 35 cm. 10 tahun ke depan akan seperti apa? Jika kemungkaran macam ini tidak kita cegah, bisa jadi kita atau keluarga kita yang menerima akibatnya. === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com Belajar Islam via SMS: http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone --- Pada Sen, 31/5/10, Rakyat Harus Sehat <media...@yahoo.com> menulis: Dari: Rakyat Harus Sehat <media...@yahoo.com> Judul: [ekonomi-nasional] RILIS DKR : MALPRAKTEK USUS HILANG 35 SENTIMETER Kepada: ieu2...@yahoogroups.com, dokter_u...@yahoogroups.com, ast...@yahoogroups.com, indonesia-ris...@yahoogroups.com, "Kebijakan perempuan" <kebijakan_peremp...@yahoogroups.com>, "perempuan" <peremp...@yahoogroups.com>, "Rumpun Groups" <rumpun_berhim...@yahoo.com>, "jala prt" <jala_...@yahoogroups.com>, "ecosister" <ecosis...@yahoo.com>, "CWGI Indonesia" <cedaw_workinggr...@yahoogroups.com>, ecosist...@yahoogroups.com, ekonomi-nasio...@yahoogroups.com, acehk...@yahoogroups.com, forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com, media-jaka...@yahoogroups.com, jurnalperemp...@yahoogroups.com, kas...@yahoogroups.com, indoprogr...@yahoogroups.com, psik-demokr...@yahoogroups.com, ksm...@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 31 Mei, 2010, 10:05 AM PENGURUS NASIONAL DEWAN KESEHATAN RAKYAT Jalan Cisanggiri V/ 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170 Telp/Fax (62-21) 727-92922, E-mail : dkrnasio...@yahoo.com, website: www.dkrindonesia.org, PERS RILIS Usus Hilang 35 Sentimeter DKR Tuntut Keadilan Bagi Korban Mal Praktek Ellyna Fitri Jakarta – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengecam ketidak seriusan pihak kepolisian Polda Riau yang mempeti es kan kasus dugaan mal praktek yang menimpa Ellyna Fitri pasien dari Indragiri Hulu, Riau,di RSUD Indra Sari.. “Sangat aneh kalau kasus Ellyna Fitri di SP3 kan. Sudah selayaknya pihak kepolisian Riau menindak lanjuti laporan keluarga korban dan memproses secara hukum agar tidak terjadi lagi mal praktek pada pasien-pasien yang lain,” demikian Tim Litigasi DKR, Royke Barce Bagalatu, SH. Menurutnya, operasi usus buntu tanpa persetujuan keluarga adalah melanggar UU No 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat 5 yang menegaskan bahwa Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Sedangkan infeksi yang disebabkan operasi usus buntu dan menyebabkan pemotongan usus sepanjang 35 sentimeter pada Ellyna Fitri yang hingga saat ini terganggu kesehatannya adalah kelalaian seperti tertera pada KUHP Pasal 360 ayat 1 yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pada ayat 2 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka- luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. ”Kalau tindakan ini dibiarkan oleh pihak Polri dan ikuti oleh dokter-dokter yang lain maka rusaklah sistim kesehatan di negeri ini. Tidak adalagi yang dapat melindungi pasien-pasien yang mengalami malpraktek,” demikian ujarnya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. H. Hadi Supeno, M.Si, menegaskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menjadi rezim medis yang selalu melindungi dokter-dokter pelaku mal praktek yang selama ini telah mengorbankan pasien-pasien. “Selama ini IDI melakukan proteksi berlebihan pada anggotanya dan meninggalkan nilai kemanusiaan. Ada ratusan kasus malpraktek terjadi di Indonesia namun hanya beberapa saja yang bisa masuk kepengadilan dan belum tentu bisa memberi vonis yang pantas bagi dokter-dokter yang melakukan mal praktek,” demikian tegasnya. Seharusnya menurut Hadi Supeno, IDI meningkatkan kwalitas dokter dengan tetap berorientasi pada perlindungan pasien bukannya dengan mengorbankan pasien. ”Karena selama ini pelaku mal praktek selalu dilindungi IDI, mal praktek tidak pernah berhenti dan semakin memerosotkan kwalitas dokter Indonesia. Karena tidak ada efek jera sehingga para dokter dengan bebas berbuat apa saja. Secara umum mal praktek merusak sistim kesehatan Indonesia, ” demikian ujarnya. Dengan adanya undang-undang Kebabasan Informasi, menurut Hadi Supeno, maka semua pihak termasuk IDI tidak lagi boleh konspirasi menutup-nutupi kasus malpraktek. ”Dalam Undang-undang Kesehatanpun malpraktek harus ditindak tegas untuk melindungi pasien. IDI tidak bisa lagi menunggu dan menutupi kasus malpraktek, malahan harus aktif jemput bola memeriksa setiap keluhan malpraktek dan menertibkan anggotanya,” demikian tegasnya. Konfirmasi : Ayah Pasien, Ide Syamsuddin, 0813-66224899Ketua KPAI, Drs. H. Hadi Supeno, M.Si, 0858-14481110Tim Litigasi DKR, Roy Barce Bagalatu, SH, 0813-19572151 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]